All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas  dan  2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

Pesta rakyat yang di gelar di Kabupaten Garut hari Jumat 18 Juli 2025 telah menelan korban jiwa, dua orang warga masyarakat dan satu orang l...

Postingan Populer

Jumat, 18 Juli 2025

TNI Dari Koramil Bulukerto Turut Sukseskan Program Keluarga Berencana

Wonogiri – Guna mendukung program pemerintah dalam bidang Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi, serta mempercepat terwujudnya keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Anggota TNI dari Koramil 21/Bulukerto yang dipimpin Pelda Budi bersana tiga orang anggota Babinsa mendampingi Dinas PLKB memberikan penyuluhan dalam kegiatan di Kampung KB.

Kegiatan yang berlangsung di kediaman Bpk Sukarmin yang digunakan sebagai Balai kampung KB Kelurahan bulukerto dihadiri Ibu Kholifatin,SM dan Ibu Dita dari Dinas PLKB Kec Bulukerto, Koramil 21/Bulukerto Pelda Budi S, Kopka Jainal R, Koptu Teguh H, Koptu Heru R. Ketua Kampung KB kelurahan Bulukerto Bpk Sukarmin, Masyarakat Peserta penyuluhan Kelurahan dan Desa. Jumat (18/7/2025).

Pelda Budi menyampaikan, Koramil berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi program KB kepada masyarakat, termasuk di Kampung KB. Dengan pengetahuan yang diberikan oleh penyuluh KB, Babinsa dapat menyampaikan informasi tentang program KB kepada masyarakat yang sudah dikenal baik oleh mereka. 

" Pihak Koramil juga berperan dalam koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti kader sub PPKBD (Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa), pengurus RDK (Rumah Data Keluarga), dan PLKB Kecamatan, untuk kelancaran kegiatan program Kampung KB," Tambah Pelda Budi. 

Pendampingan Babinsa guna membantu menyukseskan program KB dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dan program kesehatan lainnya. 

Kehadiran apparat kewilayahan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan KB dan kesehatan, serta mempercepat terwujudnya keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Tutp Pelda Budi.

Penulis : Arda 72

Wujud Sinergitas, Kapolres Cirebon Kota Hadiri Karya Bhakti TNI AL Tahun 2025 di Pantai Mundu





Cirebon Kota. – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Karya Bhakti TNI AL Tahun Anggaran 2025 yang digelar oleh Lanal Cirebon di wilayah pesisir Pantai Muara Mundu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, S.E., M.Tr. Opsla, dan turut melibatkan unsur Forkopimda serta masyarakat sekitar.

Karya Bhakti TNI AL ini merupakan bentuk kepedulian nyata TNI Angkatan Laut terhadap pelestarian lingkungan pesisir dan peningkatan kualitas hidup masyarakat maritim. Dalam kegiatan tersebut dilakukan penanaman 3.000 bibit mangrove, penyaluran 100 paket sembako, pembagian alat kebersihan, serta pelayanan pengobatan gratis dan penyuluhan bela negara kepada warga.

Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan karya bhakti ini tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, namun juga mempererat sinergitas antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

"Laut bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga masa depan bangsa. Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan pesisir agar tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan," ujar Danlanal.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang dilakukan oleh Lanal Cirebon.

"Kami dari Polres Cirebon Kota sangat mendukung kegiatan ini. Selain menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, kegiatan karya bhakti ini memperkuat sinergi dan soliditas antara TNI-Polri bersama pemerintah daerah," ujarnya.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Danyon Arhanud 14/PWY Cirebon, Letkol Arh Hafda Prima Agung, S.I.P., M.Sc., yang menyebut bahwa kegiatan ini adalah cerminan kerja sama lintas sektor dalam menjaga ketahanan wilayah dan lingkungan hidup.

"Sinergi ini harus terus dijaga, terutama untuk daerah-daerah strategis seperti kawasan pesisir," ungkapnya.

Kapten Agung, perwakilan dari Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, menambahkan bahwa karya bhakti ini merupakan bagian dari kehadiran negara melalui aksi nyata.

"Bentuk bela negara dapat diwujudkan dalam kegiatan sosial seperti ini yang berdampak langsung bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kompol Bagus H.S. dari Ditpolairud Polda Jabar menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ekosistem pantai.

"Mangrove bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memperkuat pertahanan wilayah maritim," tegasnya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta dilanjutkan dengan penanaman mangrove dan peninjauan kegiatan pelayanan masyarakat, seperti penyuluhan kesehatan gizi dan pengobatan gratis.

Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan mendapat respons positif dari masyarakat serta seluruh elemen yang hadir. Penyerahan simbolis berupa bantuan alat kebersihan, bibit mangrove, paket sembako, serta sesi foto bersama menjadi penutup rangkaian kegiatan yang penuh semangat gotong royong dan kepedulian.

((Red.)) 

Minuman Keras Disita, Warung Es Kelapa Buka Topeng




CIREBON – Berangkat dari laporan masyarakat, petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis malam, 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan menyasar sebuah warung es kelapa yang berada di pinggir Jalan Sunan Gunung Jati, Desa Klayan.

Dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba, petugas berhasil mengamankan lima botol minuman keras jenis AO dari warung milik seorang perempuan berinisial K.

Warung tersebut kerap menjadi sasaran pengaduan masyarakat karena diduga menjual minuman keras kepada warga sekitar, termasuk remaja.

"Penindakan ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan lingkungan serta merespon cepat laporan masyarakat," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Ia menambahkan, miras jenis AO yang disita kini diamankan untuk proses tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam menekan gangguan kamtibmas, terutama yang dipicu konsumsi minuman keras.

Warga diimbau untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik peredaran miras atau tindak kriminal lain di lingkungan masing-masing.

Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 siap menampung setiap informasi dari masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman yang berkelanjutan bagi masyarakat Cirebon Kota dan sekitarnya.

((Red.)) 

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pemuda di Gunungjati




CIREBON KOTA – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Seorang pria berinisial K.R. (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diamankan berikut ratusan butir obat keras berbagai jenis.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menciduk pelaku di pinggir Jalan Raya Sunan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 115 butir tramadol, 650 butir trihexyphenidyl, dan 142 butir DMP. Selain itu, kami juga menyita uang hasil penjualan, satu unit handphone, serta sepeda motor," ujar AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Kamis (17/07/2025).

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. "Laporan warga menjadi dasar awal kami bergerak. Setelah dipastikan valid, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," tambahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara eceran untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Kami akan dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal ini," ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi seputar penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras. "Laporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan hal serupa," pungkasnya.



Polres Cirebon Kota berkomitmen menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat dari peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya.

((Red.)) 

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pemuda di Gunungjati




CIREBON KOTA – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Seorang pria berinisial K.R. (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diamankan berikut ratusan butir obat keras berbagai jenis.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menciduk pelaku di pinggir Jalan Raya Sunan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 115 butir tramadol, 650 butir trihexyphenidyl, dan 142 butir DMP. Selain itu, kami juga menyita uang hasil penjualan, satu unit handphone, serta sepeda motor," ujar AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Kamis (17/07/2025).

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. "Laporan warga menjadi dasar awal kami bergerak. Setelah dipastikan valid, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," tambahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara eceran untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Kami akan dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal ini," ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi seputar penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras. "Laporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan hal serupa," pungkasnya.



Polres Cirebon Kota berkomitmen menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat dari peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya.

((Red.))