Cikupa, Tangerang — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan 110, Polsek Cikupa menerima laporan terkait dugaan pemberhentian dan penarikan sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol A-5309-VAU oleh pihak debt collector/mata elang.
Pengadu atas nama Ida selanjutnya dilakukan klarifikasi pada Senin (23/2/2026) pukul 11.18 WIB s/d selesai. Kendaraan diberhentikan di Pertigaan Ceplak Balaraja (wilkum Polsek Balaraja) dan kemudian dibawa ke kantor PT. Elang di Ruko Avenue Citra Raya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa (wilkum Polsek Cikupa).
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah bersama piket Reskrim.
Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut menunggak angsuran selama 3 bulan dengan nominal Rp1.200.000,- per bulan dan sisa angsuran 10 bulan. Saat diberhentikan, kendaraan dikendarai oleh pelapor (Ida), sedangkan pemilik kendaraan adalah Sdr. Jimmi (mertua pelapor).
Setelah dilakukan mediasi dan klarifikasi antara pelapor dan pihak PT. Elang, permasalahan penarikan kendaraan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Sepeda motor Honda PCX tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam keadaan aman dan lengkap.
Sebagai bentuk apresiasi atas respon cepat kepolisian, pelapor membuat video testimoni ucapan terima kasih kepada Polsek Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa Polri akan terus merespons cepat setiap pengaduan masyarakat melalui layanan 110 serta mengedepankan penyelesaian secara humanis dan profesional guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Red/Toher Sw






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun