Kriminal

Berita Terkini

Kepuasan Publik Terhadap Mudik 2024 Capai 90,4%, Kompolnas Apresiasi Polri

Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mengungkapkan bahwa kepuasan publik terhadap penyelenggara...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Mei 2024

Setelah lama menjadi DPO, akhirnya pelaku Curamor diringkus oleh Polres Boyolali

BOYOLALI – Seorang pelaku curanmor yang telah lama menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polsek Cepogo Polres Boyolali akhirnya dibekuk. Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik Satreskrim dan Polsek Cepogo Polres Boyolali berhasil mengorek keterangan dari rekan pelaku yang melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Sebelumnya Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dk. Durensari Rt 01 Rw 10 Ds. Kembangkuning, Kec. Cepogo, Kab. Boyolali (6/11/2023). Pelaku berinisial ES (36) ditangkap oleh Polisi di Kota Salatiga (16/11/2023).

Kejadian berawal pada Senin(6/11/2023) korban menaruh sepeda motor di halaman rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung setelah itu korban masuk kedalam rumah. Tidak lama korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Ketika korban keluar rumah melihat sepeda motornya telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal lantas korban meneriaki dan berupaya mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri kemudian korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali.

Dengan adanya laporan kejadian curanmor Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku ES (36) di wilayah Kota Salatiga serta berhasil mengamankan barang bukti Sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 Nopol : AD 2769 XW beserta STNK milik korban (16/11/2023).

Setelah di korek oleh penyidik pelaku ES (36) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut bersama dengan rekanya AW (49) warga Dk. Sraten RT 02/01 Ds. Sraten, Kec. Tuntang, Kab. Semarang.
Dari keterangan pelaku ES selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AW di Kota Salatiga pada Jumat (3/5/2024). 

Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cepogo beberapa waktu lalu.

“Benar telah terjadi curanmor di wilayah cepogo dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus

“Pelaku mengincar korban yang lengah, pada saat korban lengah dan kunci cepeda motor masih menggantung pelaku melancarkan aksinya,” sambungnya.

“Pelaku ES (36) kita amankan beberapa waktu lalu pada (16/11/2023) dan untuk pelaku AW (49) sempat menjadi DPO kurang lebih enam bulan dan berhasil kita tangkap pada Jumat (3/5/2024)” Tambahnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan. 

"kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor,"

(Harun)

Rabu, 10 April 2024

APH Diminta Segera Proses Pelaku Provokator Yang Berdampak Pada Dugaan Tindakan Percobaan Pembunuhan dan Pengerusakan


BUSER POLKRIM - Tampak beredar video seorang wanita yang memprovokasi warga, sehingga warga semakin menggila melakukan dugaan tindak Pidana percobaan pembunuhan ataupun Penganiayaan dan Pengerusakan. Didalam video terekam seorang wanita yang berteriak-teriak Bakar-bakar, Bakar-bakar, dan memicu warga semakin menggila dan menjadi-jadi.

Telah terjadi dugaan tindakan pidana pengeroyokan (Isi Pasal 170 KUHP "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan") kepada Upri dari salah satu Warga Kota lama, dirinya dikeroyok oleh sejumlah orang yang tak dikenalinya, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi dirumah Ibu Lili Kampung Jawa Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Kabupaten Rokan Hulu, bahkan kejadian tersebut juga berdampak kepada dugaan pengerusakan rumah Ibu Lili.

Hal itu disampaikan oleh Upri selaku korban dari dugaan tindakan pidana pengeroyokan, kepada awak media buserpolkrim.com , Senin, (8/4/2024). 

"Tadi malam saya dikeroyok oleh sekelompok orang ketika saya sedang dirumah mbak lili ,sehabis  berkusuk (urut).

Ia menjelaskan, peristiwa tiba-tiba terjadi yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kembang Damai "saya dipukul ni pak kades" ujar Upri. Bahkan kejadian tersebut pun disaksikan oleh Pak Kades.

Upri mengaku dirinya sangat trauma dan takut akan sebab kejadian tersebut, sebab tanpa akibat dirinya mengalami penganiayaan yang sangat menyakitkan pada dirinya, seolah-olah hukum tidak berjalan di daerah tersebut. Pelaku pengeroyokan tersebut diduga merupakan Warga dari Kembang Damai. 

Disini lain tampak terlihat raut wajah ketakutan yang di alami Ibu Lili yang berdampak pada rusaknya beberapa bagian dari rumahnya bahkan dirinya merasa trauma yang mendalam pada diri dan psikolog Ibu Lili.

"Mereka secara membabi-buta merusak rumah kediaman Ibu Lili tanpa sebab-akibat "kata Lili sambil menangis. 

Akibat peristiwa itu Kedua korbanpun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kunto Darussalam, dan berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 
Diduga pelaku Provokator 

Sementara itu, Kapolsek Kunto Darussallam AKP Buyung Kardinal, SH, MH belum dapat memberikan komentarnya terkait peristiwa itu, bahkan dirinya menyuruh hubungi Kanit saja, hingga diterbitkannya berita ini awak media ini belum menerima Komentar dari Kanit.

Dari beberapa bukti dan saksi tampak terlihat pelaku dan beberapa orang yang juga memprovokasi hingga kejadian tersebut semakin memanas.

(evi)

Jumat, 08 Maret 2024

Meresahkan !!! Diduga Debt collector Dari BFI Cabang Manado Intimidasi dan Ambil Paksa Kendaraan Debitur Manado Sulawesi Utara Sulut


Manado l Maraknya dugaan tindakan perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok debt collector yang cukup meresahkan di Kota Manado beberapa waktu lalu, kini hal serupa kembali terjadi, Jumat, (08/03/2024)

Baru-Baru ini terjadi tindakan perampasan kendaraan Motor milik Nasabah Debitur BFI Cabang Manado oleh sejumlah mafia debt collector dengan berbagai tipu muslihat dan intimidasi.

Hal tersebut terjadi pada korban berinisial SM, diduga perampasan kendaraan secara paksa oleh mafia debt collector terjadi di halaman kantor PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Cabang Manado, provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu. 6 Maret 2024, sekitar pukul 11:00 Wita, saat korban akan menyelesaikan tunggakan kendaraan.

Korban SM menerangkan kepada Awak media Kejadian dugaan perampasan kendaraannya terjadi di halaman kantor BFI Cabang Manado, sebelumnya SM telah melakukan pembayaran melalui minimarket (Alfamart) terdekat namun sistem terblokir dan diarahkan pihak colektor lewat pesan singkat WhatsApp agar melakukan pembayaran di kantor.

"Angsuran telat 1 bulan 3hari, saya mencoba pembayaran lewat minimarket terdekat, namun sistem telah terblokir, melalui arahan colektor saya diminta untuk melakukan pembayaraan langsung ke kantor," Ujar korban SM

Dalam kronologinya korban menjelaskan "Setibanya dikantor, korban memarkir kendaraan (motor) di depan kantor Cabang BFI manado, dan mengikuti antrian sesuai prosedur yang di arahkan petugas satpam dengan mengambil nomor antrian.

Berselang beberapa jam giliran korban untuk dilayani, dalam pelayanan korban dibuat persulit dengan berbagai alasan, tidak bisa membayar 1bulan, harus dibayarkan 2bulan, bahkan dipersulit dengan harus membayar beserta denda-dendanya, tak hanya itu korban juga dipaksa untuk menandatangani seisi surat dengan alasan pengalihan kontrak.

Dengan berbagai tipu daya, kemudian korban dibawah keluar dengan alasan pengecekan unit kendaraan, saat keluar ruangan, kendaraan milik korban telah hilang," Beber korban kepada media. 

Menurut keterangan beberpa orang saksi mata yang berada di depan kantor kepada korban menyatakan bahwa melihat kendaraan tersebut telah didorong oleh pihak debt collector kedalam gudang BFI.

Fikri Alkatiri Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, angkat bicara terkait tindakan sewenang-wenangnya pihak debt collector, menurutnya tindakan-tindakan tersebut melanggar prosedur dan tidak menaati aturan, dan sudah mengacu pada unsur tindak pidana dan pihak kepolisian harus tegas dalam hal ini.

"Praktek yang dilakukan debt collector BFI Cabang Manado itu, jelas sudah ada unsur pidana, sebab korban datang ke kantor untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar, namun diduga kendaraannya di dorong ke dalam gudang, tanpa sepengatahuan korban itu menipu, perampasan," tegas Fikri kepada media.

Fikri juga menambahkan "Persoalan Mafia debt collector seperti ini wajib menjadi atensi kepolisian kususnya Kapolda Sulawesi Utara, agar hal serupa tidak terjadi kembali kepada masyarakat sulut, di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara," Tambahnya.

Sementara itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".

Berdasarkan putusan tersebut, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia.

Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, baik pena

Rabu, 27 Desember 2023

Kapolres Majalengka : Pelaku Pembacokan Bukan Berasal Dari Oknum Anggota TNI, Tapi Dilakukan Oleh Keluarga Anggota TNI


Majalengka, Jajaran Polsek Leuwimunding Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding pada hari Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Febry Halomoan Samosir, Kasat Intelkam AKP Agus Romy, Kasi Propam AKP Sarjio, Danramil Leuwimunding KAPTEN Agus Rahman, Dansubden Pom III/3-5 Majalengka LETTU cpm Adriansyah, Kapolsek Leuwimunding IPTU Budi Wardana, Kanit Tipidkor Satreskrim IPDA Suheri, Sekcam Leuwimunding Sdr. Agus, serta dihadiri para awak media cetak, online serta TV menggelar Press Release di area halaman depan Mako Polsek Leuwimunding, Minggu (08/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Hasil penyelidikan sementara dari Polres Majalengka, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian sudah koopratif dan datang ke Polsek Leuwimunding untuk menyelesaikan perkara perkelahian yang terjadi.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan bahwa "Terkait informasi yang beredar adanya anggota TNI yang melakukan pembacokan kepada korban, ternyata hasil investigasi di lapangan dari beberapa saksi dinyatakan bahwa pembacokan itu tidak dilakukan oleh anggota TNI, namun dilakukan oleh adik kandung dari anggota TNI."

"Adapun anggota TNI yang merupan kakak kandung dari pelaku pembacokan sudah kita mintai keterangan dan selanjutnya untuk perkara ini akan ditangani oleh Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini," ungkap Kapolres Majalengka.

Motiv dari kejadian ini adanya dendam akibat perkelahian antara korban dengan kakak dari anggota TNI ketika Tahun 2020 dan perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ternyata adik dari anggota TNI tersebut masih menyimpan dendam kepada korban sehingga pada sabtu malam pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan diakhiri dengan pembacokan kepada kepala korban.

"Alhamdulillah untuk kondisi korban kini sudah stabil dan akan segera membuat laporan polisi di Polres Majalengka," tutup AKBP Edwin Affandi.

(Koko Ochim)
Klik dibawah ini 

Dugaan Percobaan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Oknum Aparat TNI di Leuwimunding Majalengka


Majalengka, buserpolkrim.com - Aparat TNI yang memiliki salah satu tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan jika citranya dicoreng oleh sebagian kecil dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti melakukan dugaan kekerasan apalagi dugaan percobaan pembunuhan.

Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) merupakan seorang musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah menderita luka 30 jahitan di kepalanya, akibat dari tindakan dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang disinyalir dilakukan oleh seorang warga sipil (Krn) dan seorang oknum aparat TNI (Ismy) pada hari Jumat 6 Desember 2023, sekitar pukul 11 malam.
           Chanel Youtuber

Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama beberapa rekannya yang sedang berada disebuah pusat jajanan tepatnya di Desa Leuwimunding, pada saat itu kedua pelaku tiba-tiba saja datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sangkur) yang di bawa oknum TNI tersebut.
Disinyalir Pelaku pembacokan yang menggunakan sangkur milik kakanya sebagai oknum TNI

Belum diketahui motif jelasnya apa, diduga tindakan percobaan pembunuhan kedua pelaku tersebut atas permintaan dari seorang oknum Aparat Desa Leuwimunding (Jk), disinyalir kakak dari kedua pelaku yang memiliki dendam terhadap korban, karena pernah terlibat perselisihan 3 tahun sebelumnya, hal tersebut dipaparkan oleh korban kepada awak media ini.

Terlepas dari semua itu tindakan tersebut tidaklah dapat dibenarkan, dimana seseorang TNI yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat justru menyalahgunakan kedudukannya (Oknum) untuk berlaku semena-mena, baik kepada siapapun, apalagi hampir melenyapkan nyawa seseorang.

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat segera menangkap pelaku dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Solidaritas Persekawanan," ungkap Andi kepada awak media. 

(Koko Ochim)

Rabu, 20 Desember 2023

Diduga Tertipu, Seorang Pengusaha Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bogor, buserpolkrim.com

Seorang pengusaha bernama A (inisial), diduga jadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang berinisial R. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurut pengakuan korban kepada buserpolkrim.com, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Bogor. Saat berada disana, dirinya ditawari oleh R sebuah proyek yang terletak di kawasan Marunda.

Untuk lebih meyakinkan, R memberikan SPK dan meminta sejumlah besar uang kepadanya dengan alasan buat pengurusan projek tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, apa yang di janjikan oleh R terkait proyek tersebut hingga kini belum ada kejelasannya. Sementara itu, korban sudah mentransfer uang mencapai ratusan juta rupiah kepada R.

Bahkan ketika, A (korban) berusaha meminta uangnya kembali, tidak di tanggapi serius oleh R. Dari sekian kalinya diminta, R hanya memberikan janji-janji saja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari R terkait pertangung jawaban uang yang sudah di transfer kerekeningnya oleh korban. bersambung..(Asep Saepudin)

Senin, 06 November 2023

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang


Banjar-DIY,
buser polkrim.com - Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut.

Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

"Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

"Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan," jelasnya.

Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas. 

(Us,i)


Senin, 18 September 2023

Diduga Hendak Melakukan Percobaan Pencurian di Rumah Warga, Seorang Pria Diamankan Polisi

Polres Pemalang - buserpolkrim.com - Polsek Pemalang kota mengamankan seorang pria berinisial MI (21) yang diduga hendak melakukan percobaan pencurian di dalam rumah S (42), warga Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Pemalang Kota AKP Mohammad Gufron mengatakan, pelaku sempat diamankan warga, sebelum diserahkan ke Polsek Pemalang kota, Minggu (17/9/2023) kemarin.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Pemalang kota,” kata AKP Mohammad Gufron.

Kapolsek Pemalang kota mengatakan, awalnya anak dari korban memergoki pelaku, saat pelaku diduga hendak melakukan percobaan pencurian di dalam rumah korban.

“Meskipun demikian, dari pengakuan korban, belum ada barang yang hilang atau diambil pelaku, dan dirinya belum mengalami kerugian,” kata Kapolsek Pemalang kota.

“Sehingga dengan pertimbangan tersebut, korban tidak menuntut pelaku, untuk melanjutkan proses hukum pada pelaku,” imbuh Kapolsek Pemalang kota.

Kapolsek Pemalang kota mengatakan, korban menyatakan dirinya tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum, melalui surat pernyataan yang ia buat dan tandatangani.

“Korban telah menyerahkan pelaku pada Polsek Pemalang kota, agar pelaku diserahkan pada pihak keluarga, dan mendapatkan pembinaan dari orang tua,” kata Kapolsek Pemalang kota.

Setelah mengamankan pelaku, Kapolsek Pemalang kota mengatakan, pihaknya langsung menghubungi keluarga pelaku di Kecamatan Moga, Pemalang.

“Sebelum diserahkan pada pihak keluarga, keluarga dan pelaku telah membuat surat pernyataan, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata Kapolsek Pemalang kota.

Humas Polres Pemalang

(Harun)

Kamis, 24 Agustus 2023

Polisi Lingkungan Kelurahan Buha Melaksanakan Mediasi Penyelesaian Masalah Dengan Problem Solving

MANADO | Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat Polisi Lingkungan II Kelurahan Buha Kec. Mapanget melaksanakan mediasi permasalahan warga yang terjadi di wilayah Binaanya, Rabu (23/8/2023).

Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Polisi Lingkungan.

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julinato Sirait mellaui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Polisi untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”, ucap Ipda Agus Haryono.

Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

( Sofyan )

Selasa, 08 Agustus 2023

Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Charlie ROTR Polresta Manado

MANADO | Tim Charlie ROTR (Resmob On The Road Polresta Manado) mengamankan pelaku penganiayan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, Minggu (6/8/2023).

Diketahui pelaku Penganiayaan berinisial MS (28), warga Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.

Kejaidian Penganiayaan itu tejadi pada Senin 12 Juni 2023 dimana Korban sedang bermain kemudian datang pelaku tanpa banya bertanya langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengena dibagian kepala tepatnya dibagian mata sebelah kanan dan mengalami bengkak.

Berdasarkan Informasi tersebut Tim Charlie langsung melakukan penyelidikan sehingga Tim mendapat Informasi bahwa Pelaku sedang berada dirumah salah satu warga Tim Charlie langsung melakukan penangkapan dan pelaku tidak melalukan perlawanan.

” Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

( Sofyan )

Minggu, 06 Agustus 2023

Terduga Mesum, Pura-pura Pingsan Usai Peluk dan Cium Istri Orang

Cirebon, Wanita bersuami dengan inisial FW (38) menjadi korban terduga seorang pria beristri SU (50), FW laporkan SU kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) atas dugaan tindakan pelecehan terhadap dirinya pada hari Jum'at (21/7/23). Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.

Suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban, diantaranya adalah tindakan pelecehan terhadap wanita, kasus pelecehan seksual kian marak terjadi dimana saja termasuk di Kabupaten Cirebon.

Kejadian bermula saat FW sedang menulis kwitansi pembayaran pesanan kerudung terhadap salah satu pelanggan disebuah warung miliknya yang juga merupakan rumah tinggalnya, terduga pelaku SU tiba-tiba masuk memeluk dan mencium dengan penuh gairah seksualnya tanpa menghiraukan triakan korban.

Dengan kejadian tersebut wanita bersuami FW meminta tolong kepada keluarga dan warga sekitar, bahkan menelfon ke beberapa orang. Teriakan FW pun menarik perhatian beberapa warga sekitarnya sehingga hingga beberapa orang berkumpul di rumah FW.

Terduga SU pura-pura pingsan di tengah kerumunan warga yang sedang berkumpul di rumah FW. Perangkat desa dan Kakak korban mengatakan kepada SU yang sedang pura-pura pingsan dengan nada keras "bangun kamu jangan pura-pura pingsan", SU lalu terbangun dampak dari teriakan tersebut.

Beberapa warga yang sedang berkumpul di rumah tersebut bertanya kepada SU, mengapa SU memeluk dan mencium FW? SU menjawab pertanyaan tersebut dengan nanda gemetar " Saya hanya bercanda saja, memeluk dan mencium FW".

Kakak FW dan Pak RT mengatakan kepada SU "masa bercanda ko memeluk dan mencium istri Orang", dengan nada keras, dan SU mengatakan permohonan maaf atas perbuatannya sambil bergetar keringat dingin.

Istri SU pun ikut menyaksikan pengakuan tersebut, bahkan istri SU mengatakan kepada FW "silakan laporkan, atau penjarakan suami saya", dengan nanda kesal dan kecewa.


(H Babil)

Rabu, 02 Agustus 2023

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Kawasan Mega Mas Diamankan Tim Alpha ROTR Polresta Manado

MANADO | Tim Alpha Resmob On The Road Polrestra Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang Telah Mengamankan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak yang terjadi di Kawasan Megamas Kota Manado, Senin (31/7/2023).

Diketahui Pelaku kekerasan tergadap anak dua oarang laki-laki berinisial KL (15), Warga Kelurah Karombasan Kecamatan Wanea dan IMB (15), warga Kelurahan Teling.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado tak menapik hal tersebut.

Kejadian itu terjadi pada pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar jam 24.00 Wita dimana korban Olyde Galliano Ezra Korompis (17), Keluarahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, dipukul oleh pelaku dan mengena di testa (dahi) luka cakar dan kepala bengkak. Dan memang sebelumnya saya melihat saat korban pulang rumah sudah dalam keadaan luka cakar di testa (dahi).

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Alpha Rotr Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapatkan pelaku sedang berada di sekolahnya. Tim lalu mendatangi sekolah pelaku dan mengamankannya saat sedang duduk di pos keamanan sekolah. Selanjutnya Tim melakukan pulbaket lanjut dengan mengambil keterangan dari pelaku IMB dan mendapatkan informasi pelaku KL sedang berada di sekolahnya di bilangan Jl. Siswa, dan berhasil mengamankannya saat sedang nongkrong di depan sekolahnya.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diserahkan ke piket PPA Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

( Sofyan )

Tim Alpha ROTR Polresta Manado Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Kecamatan Wanea

 

MANADO | Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan mengamankan Pelaku, Senin (31/7/2023).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di depan Indomaret Tololiu Supit Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea Kota Manado

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Manado menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial FS (16), warga Kelurahan Taas Kecamatan Tikala, Kota Manado pelaku diamankan di rumah dari temannya.

“ Pelaku kami amankan karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Resky Fael Damopolii (17), warga Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang, Kota Manado dimana Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pukul 13.00 Wita bertempat depan Indomaret Tololiu Supit Kel Tingkulu Kec Wanea Kota Manado diawali terjadi adu mulut kemudian pelaku tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menendang korban di bagian pundak sebelah kanan korban sebanyak satu kali, akibat dari kejadian tersebut pelaku merasa keberatan atas tindakan pelaku yang dilakukan kepada korban.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Manado guna proses penyidikan lebih lanjut.


( Sofyan )

Adanya Aduan Tindak Pidana KDRT, Personel Polsek Tikala Lakukan Problem Solving Warga Binaan

MANADO | Personel Polsek Tikala melaksanakan Problem Solving pengaduan masyarakat tentang dugaan terjadinya peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga binaannya, problem solving di laksanakan di Mako Polsek Tikala, Senin (31/7/2023).

Anggota Patroli menerima laporan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Personel Polsek Tikala mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah didampingi oleh keluarganya masing-masing untuk dilakukan mediasi.

Mediasi tersebut membuahkan hasil yakni kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai mengingat terlapor masih berstatus suami istri. Kedua belah Pihak dibuatkan surat pernyataan dimana terlapor tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Apabila Terlapor Mengulangi perbuatan tersebut maka terlapor siap diproses secara hukum.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julinato Sirait melalui Kapolsek Tikala Iptu Nelta Rengkung mengatakan Sebagai ujung tombak di kewilayahan Bhabinkamtibmas harus berperan aktif di wilayah binaannya masing-masing dan saya selalu menekankan kepada para Bhabinkamtibmas agar lebih dekat dengan masyarakat dan apabila ada suatu permasalahan warga binaannya segera lakukan problem solving untuk menemukan solusi dan jalan tengahnya, ini merupakan salah satu tugas Bhabinkamtibmas.

“Harapannya dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.” Ungkapnya.

“Mediasi telah terlaksana dengan tertib, aman, lancar dan terkendali, kami dari Kepolisian berharap kedua belah pihak dapat menepati isi kesepakatan tersebut,” pungkas Kapolsek Tikala.

( Sofyan )

Sabtu, 01 April 2023

Diduga Jaringan Narkoba Antar Provinsi Warga Pontianak Utara Ditangkap Polisi



Pontianak Kalbar - Pelaku F (31), seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi Dharma, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, diamankan  Sat Narkoba Polresta Pontianak,pada hari  Sabtu (20/03/23), kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.

Dalam keteranganya, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., 29 Maret 2023 kepada media membenarkan terkait penangkapan tersangka F, "Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara.

"Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah  diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir", ungkap Joko.
Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu  narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah", tambah Joko

Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

"Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriyatno, S.H.

Sumber: Polresta Pontianak Polda Kalbar
(Red)

Kengerian Dibalik Pencurian Motor: Tersangka Rekayasa Pertemuan dan Membunuh Korban dengan Sadis


Kuburaya Kalbar - Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online, Ahmad Faisal, yakni Supriyono, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya pada Jumat (31/3). Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa motor milik korban.

Rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mencari motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

Wira juga menjelaskan bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan di dalam tas. Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, tersangka mengambil tindakan untuk menguasai motor korban. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir parit.

"Muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya," kata Wira.

Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, ia dikenakan sangkaan pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa," tegas Wira.

Mertua korban, Yosi, berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya karena menilai pelaku sangat sadis dalam aksinya. Dia sangat kehilangan sosok menantunya yang baru 6 bulan di Kota Pontianak, dan menilai korban merupakan sosok yang sangat baik.

"Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per-adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Dan saya berterimakasih kepada pihak kepolisian polres kubu raya yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini dengan cepat," pungkas Yosi.(DC)

Sumber : Polres Kuburay Polda Kalbar

Selasa, 28 Maret 2023

Cephy Dominggus S.Pd dan Jajaran Media Buser Polkrim Ucapkan Selamat Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444H



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…,

Ucapan salam dari Cephy Dominggus S.Pd dan Jajaran Media Buser Polkrim Ucapkan Selamat Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444H.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Aku panjatkan Do'a untuk semua Saudara-saudaraku yang kucinta.
Berilah kami kesehatan, tawadhu' dalam Iman, keluarga yang bahagia, rizki yang barokah, serta terimalah amal ibadah kami dan pertemukanlah kami dengan Ramadhan yang segera datang.

*Aamiin Yaa Allah Yaa Rabbal  'Aalamiin*

semoga Allah SWT selalu melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan-Nya kepadamu.

Alhamdulillah bahwasanya kita telah memasuki Bulan Suci Ramadhan yang penuh dengan Rahmat dan hidayah dari Allah SWT di Tahun 1444H, dari lubuk hati yang paling dalam saya menghaturkan :

*Mohon Maaf Lahir dan Bathin*dan *Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1444H*

Semoga kita diberikan kekuatan, kesehatan, kemampuan, kesabaran dan keikhlasan dalam menjalaninya, Aamiin YRA.

(Cephy Dominggus S.Pd)

Sabtu, 04 Maret 2023

Ngeri Teryata',Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT Memiliki Sejata Rakitan



Kuburaya Kalbar- Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu, menyisakan misteri, ternyata WO tersangka dari kasus kejahatan itu memiliki senjata rakitan jenis Pistol mirip Revolver ini terungkap saat Satuan Reserse melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka WO di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat Press Conference bersama awak media di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

”Penggeledahan di rumah  kontrakan terduga pelaku WO yang beralamat di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil yang di laporkan oleh korban, pada saat di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut  telah di temukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka, kata Arief saat  Press Conference yang dihadiri awak media, pada hari Jumat (17 Pebruari 2023).

Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol mirip Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kasubsie Penmas, Aipda Ade mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya, tegas Ade, Senin 20/2/23. 

”Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol ini tersangka disangkakan dengan Tindak pidana  Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” pungkas Kapolres. 

(Red)

Rabu, 22 Februari 2023

Penangkapan Geng Motor Remaja di Wangon Banyumas, 4 Jadi Tersangka Karena Bawa Sajam


BANYUMAS - Polsek Wangon Polresta Banyumas dan Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan puluhan anggota geng motor remaja yang membuat resah warga di wilayah Kec. Wangon Kab. Banyumas. Mereka membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan golok. 

"Mereka kita amankan pada hari Minggu kemarin (19/2/23)." kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi S., SH, MH, saat di konfirmasi, Senin (20/2/23). 

Remaja yang ditangkap berjumlah 21 orang berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan golok sebanyak 8 buah. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bahwa yang memiliki senjata tajam tersebut ada 4 (empat) orang terduga pelaku. 

"Dari hasil pemeriksaan, ada 4 orang yang dijadikan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam, sedangkan 17 remaja lainya kita lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua", jelas Kasat Reskrim. 

Empat tersangka tersebut adalah TM (18) warga Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, LA (17) warga Gerduran Kec. Purwojati, CA (18) warga Desa Lesmana Kec. Ajibarang, dan AD (17) warga Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kab. Banyumas. 

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal tindak pidana barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

(Red)

Senin, 20 Februari 2023

Jajaran Polda Kalbar Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, 8 Kilogram Sabu dan 4.370 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

Entikong Sanggau Kalbar- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo kembali menangkap 2 (dua) orang laki-laki pengedar Narkoba di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan wilayah perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia pada hari minggu (19/2).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa pada Hari Minggu Tanggal 19 Februari 2023 Sekira jam 22.00 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, dan Bea Cukai Entikong telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki Inisial S dan EJ di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Ya telah diamankan di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia, dua orang laki-laki inisial S dan EJ yang keduanya merupakan warga Sekadau," jelas Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar setelah dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan 1 (satu) buah tas warna putih bercorak kotak-kotak Merek Bonia yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik warna Silver merek Harvest Organic yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik transparan  yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.
"Setelah kita timbang dan hitung jumlah barang buktinya, didapatkan bahwa yang diduga sabu beratnya sekitar 8 kilogram dan diduga ekstasi sebanyak 4.370 butir, namun ini semua akan kita cek laboratorium untuk memastikan kembali bahwa barang-barang tersebut memang benar sabu dan ekstasi," tutur Kabid Humas.

Menurut Petit pengungkapan kali ini juga merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Interdiksi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Entikong.

"Ya, masyarakat saat ini sudah banyak yang peka terhadap aktivitas masyarakat lain disekitarnya, untuk itu mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, saya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wjaya mengucapkan banyak terimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami," Tutup Kabid Humas Polda Kalbar.

(Irfan)