Semarang

Berita Terkini

Pembentukan panitia liga champion Tapung Raya dan panitia kelanjutan pembangunan mesjid akbar

Senama Nenek, Kampar Buserpolkrim, com Pembentukan Panitia pembangunan Masjid akbar dan Panitia Liga Champions Tapung Raya yang di selenggar...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Semarang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semarang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 September 2025

Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk


Semarang – Sejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW  Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat. Kedatangan warga ini bertujuan untuk meminta pendampingan dan pengawalan terkait upaya penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang direncanakan berdiri di tengah permukiman desa 13/09/2025.

Warga menilai pembangunan gardu induk di lokasi tersebut sangat tidak layak, karena berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Selain itu, mereka juga mengungkapkan keresahan lantaran aspirasi penolakan yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi pemerintah hingga kini tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
“Kami datang ke DPW  IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Ketua  DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean dan menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat. “Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh.

Sementara itu, Divisi Hukum DPW  IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji aspek hukum pembangunan gardu induk tersebut. “Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai landasan hukum, terdapat beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika pembangunan tetap dipaksakan:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan izin sesuai RTRW.

Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

Pasal 109: Barang siapa melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menuntut penutupan dan pembatalan pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Warga juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang berjalan di atas tanah desa yang masih menuai penolakan keras masyarakat.

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas, memperkuat posisi hukum masyarakat, serta memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean.

(Harun)

Minggu, 18 Mei 2025

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari


Polda Jateng-Kota Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 kembali menggencarkan aksi pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan data, pada Jumat, (16/5/2025) secara serentak di seluruh wilayah Jateng ini berhasil mengungkap 26 kasus premanisme yang mencakup pungutan liar, pemerasan hingga penganiayaan

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Operasi Aman Candi 2025, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat. 

“Premanisme dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi. Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami bergerak cepat menindak tegas pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan pada Sabtu siang (17/5/2025).

Dalam keterangan nya, Kombes Dwi Subagio merinci pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang dilakukan jajarannya pada Jumat, (16/5) dalam operasi tersebut. Diungkapkan dalam sehari Satgas Gakkum dari 20 Polres jajaran di Jawa Tengah mengungkap sebanyak 26 kasus terkait aksi premanisme.

Diantaranya dari Kabupaten Pati, petugas Satgas Gakkum Ops Aman Candi menangkap pelaku pemerasan yang kerap menekan pekerja pabrik dan manajemen perusahaan ditangkap setelah menerima uang secara paksa dari korban. Bahkan, pelaku telah beberapa kali memeras sejumlah pihak, termasuk vendor, dengan total nominal jutaan rupiah.

“Kami juga mengungkap kasus tawuran di Sukolilo, Pati. Tawuran tersebut terjadi antara sekelompok pemuda dari Desa Wotan dengan sekelompok pemuda Desa Baturejo dengan menggunakan senjata tajam. Kasus tersebut menjadi perhatian karena videonya sempat viral di media sosial dan sangat meresahkan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, di Boyolali, petugas mengamankan pelaku pungutan liar yang mengenakan atribut Dishub palsu dan kerap meminta uang kepada sopir dan pengusaha di kawasan terminal. Seorang pelaku parkir liar juga diamankan usai memaksa meminta uang di depan minimarket di Boyolali.

“Penindakan terhadap tukang parkir liar juga dilakukan di wilayah Grobogan, dimana dua orang tukang parkir liar yang memungut uang tanpa karcis di pasar tradisional diamankan petugas dan dilakukan penertiban,” lanjutnya. 

Di Cilacap, Satgas Gakkum dari Polresta Cilacap juga mengamankan pelaku premanisme yang beraksi dengan benda yang menyerupai senjata api. Dalam aksinya, pelaku sempat menodongkan benda menyerupai senjata api tersebut kepada warga saat terjadi keributan lingkungan. 

“Pelaku bahkan sempat melakukan tembakan ke tanah dan mengarahkan ke kepala korban. Berkat kesigapan warga bersama petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi memburuk,” terangnya.

Di Surakarta, seorang preman bernama Suprihatin alias Atin ditangkap setelah terbukti terlibat dalam aksi kekerasan di kawasan Karangasem. Ia membawa senjata tajam dan menganiaya korban di muka umum.

Tak hanya itu, kasus pengeroyokan, penganiayaan dan aksi intimidasi juga terungkap di Rembang, Banjarnegara, Purbalingga, Sragen, dan sejumlah wilayah lainnya dalam operasi serentak ini.

Dirinya menambahkan, upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam rangkaian Operasi Aman Candi

“Premanisme adalah ancaman nyata bagi ketertiban masyarakat dan kestabilan ekonomi daerah. Karena itu, kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Pemberantasan premanisme ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menjaga Jateng tetap aman dan kondusif.,” tegasnya.

Menanggapi hasil operasi tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang berani melapor. Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak segan melibatkan aparat kepolisian bila menemukan aksi premanisme di sekitar mereka.

“Keberhasilan dalam pengungkapan ini juga berkat partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Kami harap masyarakat tak takut untuk melapor, karena kami siap hadir dan menindak tegas setiap aksi premanisme,” pungkas Kombes Pol Artanto.

(Harun)