Rokan Hulu

Berita Terkini

Piket Koramil 04/Jebres Patroli Malam , sebagai langkah preventif guna menjaga kondusifitas wilayah

Surakarta - Mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif di Masyarakat Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735vSurakarta Sertu Teguh melaksa...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 April 2026

Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram



ROKAN HULU — Polsek Kunto Darussalam Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar berikut barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan, Rabu (15/4/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial YR (20 Tahun), seorang buruh asal Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Ia ditangkap di Lapangan Bola Voli Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kota Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Muara Jaya.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil, serta satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kaca pirex, sendok dari pipet, plastik klip, dua unit ponsel, mancis, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 24,05 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S melalui perantara R, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial H. Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Kunto Darussalam saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap ketiga nama tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Kunto Darussalam menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet

Minggu, 12 April 2026

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu


ROKAN HULU — Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.I. (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di simpang menuju Desa Marga Mulya, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati tiga pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.

“Pada saat penggeledahan, tersangka sempat membuang sebuah gulungan tisu. Namun, tindakan tersebut diketahui petugas dan setelah diperiksa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkap Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel.

Tersangka yang diketahui berinisial R.I warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat kotor 2,56 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga terkait transaksi.

Selain itu, hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Rambah Samo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. *(Humas Polres Rohul)sd/RobRobet

Sabtu, 11 April 2026

Polsek Kabun Tangkap Seorang Pengedar, Sita 9,34 Gram Sabu



ROKAN HULU – Polsek Kabun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (52 Tahun), Jumat (10/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka yang berada di D1 Lokal RT 006 RW 002, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kabun AKP Efndi Lupino, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Rezi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 1 paket sedang dan 10 paket kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu berupa sendok dari pipet.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kotak penyimpanan, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi. Total berat kotor barang bukti sabu yang disita mencapai 9,34 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Polsek Kabun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional



Palembang, 10 April 2026 – Semangat baru bagi insan pers Indonesia kembali digaungkan. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Difindo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kompetensi, integritas, dan profesionalisme jurnalis di seluruh Indonesia.

Direktur LSP Difindo, Ardiansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan gerakan bersama untuk mendorong lahirnya jurnalis yang kompeten, tersertifikasi, dan siap menghadapi dinamika industri media yang semakin kompleks.

“Melalui MoU ini, kami berkomitmen menghadirkan program sertifikasi kompetensi yang terstandar. Ini adalah kesempatan emas bagi insan pers untuk memperoleh pengakuan profesional yang jelas dan terukur. Kami ingin seluruh jurnalis bangkit, meningkatkan kualitas diri, dan berani melangkah menuju standar nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa LSP Difindo merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dengan status tersebut, LSP Difindo berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional. Setiap sertifikat yang diterbitkan memiliki legitimasi hukum serta menjadi bukti kompetensi profesional bagi pemegangnya.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyambut kerja sama ini sebagai momentum penting untuk membangun SDM pers yang unggul dan berdaya saing tinggi.

“Ini bukan hanya kerja sama, tetapi panggilan bagi seluruh anggota AKPERSI di Indonesia. Kita harus naik kelas. Jurnalis tidak cukup hanya aktif di lapangan, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang teruji dan diakui negara. Sertifikasi adalah kunci untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya penuh semangat.

Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota AKPERSI dari pusat hingga daerah untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama dalam membangun marwah profesi jurnalis yang profesional dan berintegritas.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan uji kompetensi jurnalis, pelatihan berbasis standar nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan program sertifikasi berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

MoU ini diharapkan menjadi titik tolak kebangkitan profesionalisme pers nasional. Sinergi antara LSP Difindo dan AKPERSI bukan hanya menciptakan jurnalis yang kompeten, tetapi juga melahirkan insan pers yang berintegritas, beretika, serta mampu menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi.

Dengan semangat kolaborasi ini, seluruh anggota AKPERSI diharapkan semakin termotivasi untuk terus belajar, berkembang, dan membuktikan bahwa jurnalis Indonesia mampu bersaing, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Jurnalis: Robet

Kamis, 09 April 2026

Digerebek Tengah Malam di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk Polres Rokan Hulu



Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OWM berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika seberat bruto 1,36 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di area kebun kelapa sawit yang berada di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp450.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Riski. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Ujung Batu, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Sempat Diamuk Warga, Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Akhirnya Diamankan Polres Rokan Hulu



Rokan Hulu – Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (46 Tahun) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan menjadi sasaran kemarahan warga pada Rabu, 08/04/2026.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan seorang pria berinisial T, warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kunto Darussalam. Demi melindungi korban, identitas lengkap tidak diungkapkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit di wilayah Kunto Darussalam. Saat itu korban diajak ke kebun oleh pelaku yang merupakan orang dekat korban.

Di lokasi yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun, kemudian melakukan perbuatan asusila. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

 Setelah menerima laporan dan melakukan Pemeriksaan,tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun kondisi rumah yang berada di tengah kebun sawit dengan penerangan minim membuat pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk memancing pelaku menyerahkan diri. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kecamatan Kunto Darussalam. Warga yang geram sempat mengamankan dan meluapkan emosi terhadap pelaku hingga pelaku babak belur.

Polres Rokan Hulu yang menerima informasi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut dari warga. Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Senin, 06 April 2026

Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo


ROKAN HULU – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Tandun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Sabtu (4/4/2026).

Pelaku berinisial S.D (26) diamankan di sebuah warung milik warga saat diduga hendak melakukan transaksi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun. Begitu informasi diterima, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan,” tegas Kapolsek.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Sabhara Aipda Parlindungan Rambe, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan dua paket kecil dengan total berat kotor 2,46 gram. Selain itu, turut diamankan 24 plastik bening, pipet sendok, botol plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, serta celana yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai penjual sekaligus pengguna. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.

Kapolsek Tandun menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Dukung Program Asta Cita, Kapolsek Rambah Hilir Turun Langsung Kawal Panen Jagung



ROKAN HULU — Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus digencarkan hingga ke tingkat desa. Salah satunya terlihat dalam kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (6/4/2026) siang.

Kegiatan panen yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program *Asta Cita Presiden Republik Indonesia* dalam sektor ketahanan pangan. Lahan jagung seluas 2 hektare yang dipanen tersebut merupakan milik BUMDes Kumu Jaya Sejati Desa Rambah.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., M.H., Kepala UPTD BPP Rambah Hilir Amrizal, S.P., Kanit Binmas Polsek Rambah Hilir Bripka Herizal, Bamin Sium Brigadir Indra Tritama Putra, S.H., PPL Desa Rambah Supriyana, serta para petani pengelola jagung.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi mengatakan, kehadiran Polri dalam kegiatan ini tidak hanya sebatas monitoring, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata terhadap petani agar proses panen hingga distribusi berjalan lancar.

“Polri hadir untuk mengawal proses panen hingga pendistribusian hasil pertanian. Harapannya, petani dapat menjual hasil panen ke Bulog dengan harga yang baik dan menguntungkan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah, dan petani menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pangan, terutama di tengah tantangan ekonomi global.

Kegiatan panen jagung ini berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Dengan adanya pengawalan serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program ketahanan pangan nasional dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Sabtu, 04 April 2026

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram



Rokan Hulu — Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan patroli dan penyelidikan di Jalan PT Andhika, Desa Teluk Sono, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial JTY(26) dan inisial R (33).

“Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat panik sehingga petugas melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh tersangka JTY. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Bonai Darussalam juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Minggu, 29 Maret 2026

Polres Rokan Hulu Turun Langsung: Bagi Sembako hingga Patroli Karhutla, Pastikan Rambah Zero Hotspot



ROKAN HULU — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah melalui patroli intensif yang dibarengi aksi sosial pembagian beras gratis kepada masyarakat, Minggu (29/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah ini tidak hanya fokus pada pemantauan potensi karhutla, tetapi juga menyasar aspek ekonomi masyarakat sebagai langkah preventif jangka panjang.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum, melainkan juga melalui sentuhan kemanusiaan.

“Selain patroli karhutla, kami juga membagikan beras gratis kepada masyarakat. Ini sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya memberikan kekuatan ekonomi, sehingga masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres.

Menurutnya, faktor ekonomi kerap menjadi salah satu pemicu masyarakat membuka lahan dengan metode pembakaran karena dianggap lebih murah dan praktis. Oleh karena itu, Polri hadir memberikan solusi dengan membantu kebutuhan dasar warga.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun potensi sanksi hukum.
Hasil patroli di sejumlah titik rawan menunjukkan kondisi yang aman, tanpa ditemukan titik panas (hotspot) maupun titik api (fire spot). Hal ini menjadi indikator positif atas meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Polres Rokan Hulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga wilayah tetap bebas dari karhutla, sejalan dengan komitmen “lebih baik mencegah daripada menanggulangi”.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, serta diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan Kecamatan Rambah sebagai wilayah zero hotspot sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet

Polsek Bonai Darussalam Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Program JALUR di Pinggiran Sungai Rokan



ROKAN HULU — Dalam rangka mendukung program unggulan Kapolda Riau, jajaran Polsek Bonai Darussalam melaksanakan kegiatan imbangan Program JALUR (Jelajah Riau Untuk Rakyat) dengan menyalurkan bantuan sosial serta memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat di wilayah terpencil.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 14.05 WIB hingga 15.10 WIB, bertempat di Dusun II Delapan Tali, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu—wilayah yang berada di pinggiran Sungai Rokan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Bonai Darussalam yang dipimpin oleh AIPTU Jamal Medi Herianto, S.H bersama tim, turun langsung ke lapangan untuk menyapa masyarakat sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga kurang mampu. Salah satu penerima bantuan adalah Merianto (63), warga setempat yang sehari-hari menggantungkan hidup dari aktivitas di Sungai Rokan.
Adapun bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok, antara lain beras 5 kilogram, telur satu papan, minyak goreng 1 kilogram, serta mie instan satu kotak.

Selain penyaluran bantuan, kegiatan ini juga diisi dengan pelayanan kesehatan gratis sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi kesehatan masyarakat di daerah terpencil yang akses pelayanannya masih terbatas.

Program JALUR sendiri merupakan inisiatif strategis Kapolda Riau yang melibatkan berbagai satuan fungsi, seperti Ditpolairud, Ditbinmas, Biddokkes, Bidhumas, serta jajaran Polres. Program ini bertujuan menghadirkan pelayanan terpadu kepada masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, melalui pendekatan Presisi dan kolaboratif lintas sektor.

Kapolsek Bonai Darussalam melalui jajaran pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan imbangan ini diharapkan mampu memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa Polri hadir tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam membantu memenuhi kebutuhan sosial dan kesehatan masyarakat, khususnya di daerah yang sulit dijangkau,” ungkap salah satu personel di lokasi kegiatan.

Dusun II Delapan Tali sendiri merupakan kawasan yang berada di sepanjang aliran Sungai Rokan, di mana sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan tradisional dengan menggunakan sampan sebagai sarana transportasi utama. Wilayah ini juga tergolong rawan banjir saat musim penghujan serta memiliki tingkat pendidikan masyarakat yang masih relatif rendah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet

Jumat, 27 Maret 2026

Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Pelaku DPO Kekerasan Berat dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur



ROKAN HULU — Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kekerasan berat dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat buron selama berbulan-bulan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial S alias M (34) berhasil diamankan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.

“Pelaku merupakan DPO dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan sejak Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dari pelariannya, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang juga merupakan anak tiri pelaku. Peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa, 30 September 2025 dini hari di rumah korban. Saat itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan secara brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.

Tidak hanya itu, dalam proses penyelidikan, terungkap pula dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap korban. Fakta ini diperkuat dari hasil pemeriksaan awal serta pengakuan tersangka saat diamankan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut,” jelas AKP Heri Yuliardi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet

Senin, 23 Maret 2026

Polsek Bonai Darussalam Intensifkan Patroli Rumah Kosong Saat Mudik, Antisipasi Tindak Kejahatan



ROKAN HULU – Dalam rangka menjaga keamanan selama musim mudik Idul Fitri 1446 Hijriah, jajaran Polsek Bonai Darussalam melaksanakan patroli rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, Senin (23/3/2025) siang.

Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 11.17 WIB ini difokuskan di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, menyasar rumah-rumah warga yang ditinggalkan mudik guna merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Patroli tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Bonai Darussalam, yakni Bripka Rano Sinurat dan Briptu Jefri Sitorus, S.H, dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat (R4).

Kapolsek Bonai Darussalam melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tetap waspada dan saling menjaga lingkungan, terutama terhadap rumah warga yang sedang ditinggal dalam keadaan kosong.

Polisi juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kepedulian sosial serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan patroli ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama momentum mudik Lebaran, di mana banyak rumah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. *(Humas Polres Rohul)/ds Robet

Minggu, 22 Maret 2026

Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan



ROKAN HULU — Aparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 26,75 gram dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial J (46) diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman tersangka yang berada di Desa Sangkir Indah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Kapolsek Kunto Darussalam melalui timnya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket sabu yang terdiri dari lima paket ukuran besar dan tiga paket ukuran kecil yang disembunyikan di dalam sarung tangan bayi serta alat penjepit (hekter).

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), kaca pirex, mancis, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di wilayah Ujung Batu. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku yang disebutkan belum berhasil ditemukan.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metafetamina, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Selasa, 13 Januari 2026

POLSEK KUNTO DARUSSALAM UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SITA 9 PAKET SIAP EDAR



ROKAN HULU –Buserpolkrim.com
Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,06 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pencurian buah kelapa sawit dan dugaan transaksi narkotika di kawasan kebun sawit milik warga Dusun Petapakan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Zus Rico Candra, SH, MH bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di peron milik masyarakat di sekitar kebun sawit.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terduga pelaku. Dari dalam tas selendang, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang berisi sembilan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui bernama Riski Lianda (24), warga Kecamatan Kunto Darussalam, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Petugas juga sempat melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut, namun belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan KUHP yang berlaku.
( EPI. B)

Rabu, 03 Desember 2025

DPD-JOIN Rohul Akan Hadirkan Master Trainer Nasional di Pelatihan Jurnalisti


PASIR PENGARAIAN- Buserpolkrim. Com Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menghadirkan Master Trainer di Pelatihan Jurnalistik pada Senin, (8/12/2025) mendatang.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul Palasroha Tampubolon melalui Sekretaris Andi Swely Harianja kepada Wartawan di hulubalangculture.cafe Ujungbatu, Rabu (3/12/2025).
"Kita akan menghadirkan Master Trainer atau pembicara tingkat Nasional yang merupakan Dirut PJC yang telah malang melintang di Bidang Jurnalistik,"ujar Alumni Fakultas Hukum Universitas Nomensen itu. 
Dikatakan, Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC) Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., MT.BNSP. C.PCT diketahui memiliki sertifikat berlisensi BNSP. 
Lantas pria yang menyandang gelar sarjana hukum itu menyebutkan, Bahwa Wahyudi El Pangabean juga aktif menulis sejumlah buku tentang Jurnalistik yang penuh dedikasi.
"Buku tentang Jurnalistik dapat dijadikan sebagai referensi dan literasi bagi Wartawan yang ingin menjaga integritas dan profesionalisme Jurnalisme,"kata dia. 
(EPI.B)

Kamis, 20 November 2025

Kesbangpol Apresiasi Program DPD JOIN Rohul


Buserpolkrim. Com -Badan kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan pujian sekaligus Apresiasi atas program Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rohul yang melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Saya memberikan Apresiasi terkait program kerja DPD-JOIN Kabupaten Rohul yang telah memberikan edukasi kepada Siswa-siswi SMA Negeri 1 Ujungbatu melalui edukasi Undang-undang Pers,"ujar Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Rohul Irvandri,S.Sos,M.IP saat menyampaikan kata sambutan di Sosialisasi yang diadakan di SMA Negeri 1 Ujungbatu, Kamis (20/11/2025). 
Lantas mantan pegawai Camat Ujungbatu ini menilai, Integritas Kapasitan dan Dedikasi Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul Palasroha Tampubolon tidak diragukan lagi. Soalnya dia telah menyandang profesi Wartawan selama puluhan tahun.
"Saya berharap, kedepannya JON Kabupaten Rohul untuk terus konsisten merealisasikan berbagai program pemberdayaan melalui edukasi dibidang Jurnalistik kepada publik,"kata dia. 
Dikatakan, pihaknya berharap sebanyak 101 Ormas yang saat ini telah terdaftar di Kesbangpol Rohul, untuk dapat bersinergi dan berperan serta dalam percepatan pembangun daerah sesuai program pemerintah yang kini sedang berjalan. 
Diketahui, DPD-JOIN Kabupaten Rohul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan tema "Kode Etik dan Masalah Hukum Pers serta Landasan Hukum Profesi Wartawan".
Hadir pada Sosialisasi itu Sekretaris Kesbangpol Irvandri,S.Sos,M.IP, Kasi Trantib Romi Gustia, ST, Kepsek SMA Negeri 1 Ujungbatu Hj Nur Afni,S.Si, Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul Palasroha Tampubolon, Sekretaris Andi Swely Harianja, Bendahara Muda Serius Zega dan pengurus lainnya. 
Selain itu turut hadir Ketua PPDI Kabupaten Rohul Sabar Friden Sitanggang, Sekretaris Hobbi Pargaulan Manurung, sejumlah Wartawan dan puluhan peserta Sosialisasi yang merupakan Siswa SMA Negeri 1 Ujungbatu. 
(Epi.b)

Jumat, 14 November 2025

PH Rico Deka Sihombing Soroti Kejanggalan Olah TKP, Desak Polisi Tangkap Humas PT SRL


Padang Lawas Utara — Pengacara sekaligus pelapor kasus dugaan persekusi terhadap penasihat hukum masyarakat Dusun Pardomuan Dalam, Rico Deka Sihombing, S.H., menyoroti adanya kejanggalan dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Polsek Padang Bolak. Ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap Maruara Simanjuntak, Humas PT Sumatera Riang Lestari (SRL), yang diduga memerintahkan bawahannya untuk menangkap dirinya saat menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap warga.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/268/XI/2025/TAPSEL TPS. BOLAK/SUMUT, tertanggal 3 November 2025. Dalam laporannya, Rico mengadukan dugaan tindak kekerasan dan penyekapan yang dilakukan pihak keamanan PT SRL terhadap dirinya saat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/241/XI/2025/Reskrim, tertanggal 12 November 2025, yang ditandatangani oleh AKP Muklein Harahap, S.H., Kapolsek Padang Bolak.
Namun, setelah olah TKP dilakukan, Rico menyebut adanya ketidaksesuaian antara lokasi awal kejadian dan lokasi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Ia menduga, area tempat dirinya diseret dan ditahan telah diubah sehingga menghilangkan bukti-bukti penting.

“Kami melihat kejanggalan karena lokasi kejadian sudah dirusak. Tanahnya ditimbun, ditanami pohon pisang dan galiga liar, bahkan bekas sawit yang dulu ada di sekitar tempat kejadian sudah tidak tampak. Ini jelas menghilangkan bukti,” ujar Rico saat dikonfirmasi di Padang Bolak, Rabu (12/11/2025).

Rico juga meminta penyidik Polsek Padang Bolak untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor Maruara Simanjuntak, yang disebut memerintahkan satpam melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.

“Saya meminta penyidik untuk serius menangani kasus ini dan segera melakukan penangkapan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Menurut Rico, tindakan yang dialaminya merupakan bentuk persekusi terhadap profesi advokat. Ia menegaskan, advokat adalah penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 16 tentang Hak Imunitas Advokat, yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.

“Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika kami saja bisa dipersekusi saat bekerja, bagaimana dengan masyarakat kecil yang kami bela?” kata Rico menegaskan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, IPDA Mara Lohor Siregar, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP, namun belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Benar, tadi ada olah TKP. Namun anggota masih di lapangan, jadi saya belum bisa menjelaskan detailnya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT SRL Maruara Simanjuntak belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan centang satu dan belum dibalas.

Kasus dugaan persekusi terhadap penasihat hukum ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan langkah tegas Polsek Padang Bolak maupun Polres Tapanuli Selatan dalam mengusut laporan tersebut hingga tuntas.
Tim

Kamis, 30 Oktober 2025

Pemkab Rokan Hulu Siap Bersinergi Dengan Ormas Islam


 
Buserpolkrim.com -Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Syafaruddin Poti, SH, MM di pimpin pertemuan dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Ruang Rapat VIP Islamic Center, Selasa (29/07/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kesbangpol Irvandri, Kabag Umum Setda Rohul Abdullah, serta para Ketua Ormas Islam yang ada di Rokan Hulu.
Wabup H. Syafaruddin Poti menyampaikan kepada Ormas Islam yang hadir untuk mengaktifkan organisasi nya, menyusun rencana kerja serta membuat program atau kegiatan untuk tahun 2026
Dikatakan, pemerintah Kabupaten Rohul akan memberikan support dalam kegiatan organisasi tersebut terutama acara besar seperti Milad Organisasi dan acara lainnya.
Wabup juga menyampaikan program Pemerintah Daerah yang akan membentuk Mesjid Paripurna di setiap Desa/Kelurahan di Rohul.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 tahun 2019 tentang Mesjid Paripurna Kabupaten Rohul, serta mengharapkan dukungan dari ormas untuk bersama sama mewujudkannya.
"Dengan ada nya Mesjid paripurna ini, kita berharap masjid memiliki peran lebih luas, tidak hanya sebagai tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan kegiatan kemasyarakatan,"ujarnya.
Kemudian Wabup juga menerima saran dan masukan dari Ormas yang hadir, dimana para ketua ormas seperti MUI, Muhamadiyah, NU dan Ormas yang lain menyuarakan hal yang sama.
Sehingga dengan demikian ormas bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, berupa dana hibah atau bantuan saat ormas menggelar acara besar dan dukungan operasional. Sumber : (MC/ADV/Diskominfo) 

(EPI.B) 

Senin, 27 Oktober 2025

MAS Tahfidz Rohul Akan Lahirkan Generasi Qurani


Buserpolkrim. Com -Udara pagi di komplek Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu (Rohul) terasa begitu khusyuk dan penuh haru, Senin (27/10/2025).
Suara doa dan lantunan ayat suci Al-Quran mengiringi langkah Bupati Rohul Anton, ST, MM, saat meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Tahfidz Rokan Hulu, yang terletak di belakang Masjid Agung Islamic Center Pasir Pengaraian.
Peletakan batu pertama ini menjadi simbol dimulainya babak baru perjalanan pendidikan Qurani di Negeri Seribu Suluk, langkah nyata dalam membangun generasi yang tidak hanya hafal ayat, tetapi juga menghidupkan makna di tengah masyarakat.
Kepala Sekolah MAS Tahfidz Rokan Hulu, Sukron Jamil, S.Pd.I, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur mendalam. Sejak berdiri pada tahun 2017, lembaga pendidikan ini telah melahirkan 303 alumni yang tersebar di berbagai daerah, membawa semangat dakwah dan kecintaan terhadap Al-Quran.
Sebagai bentuk dukungan pribadi, Bupati Anton, ST, MM turut menyerahkan bantuan sebesar Rp10 juta untuk pembangunan gedung tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Anton menegaskan bahwa pembangunan ini bukan hanya sekadar membangun sebuah gedung fisik, melainkan membangun peradaban Qurani di tanah Rohul.
"Pada hari yang berbahagia ini, kita memulai pembangunan bukan sekadar dinding dan atap, tapi pondasi peradaban. Inilah tempat lahirnya generasi Quran generasi yang bukan hanya hafal ayat Allah, tapi juga mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan terus berkomitmen mendukung pendidikan dan keagamaan seperti ini, karena kemajuan daerah bukan hanya diukur dari infrastruktur, tetapi dari seberapa kuat iman, akhlak, dan moral masyarakatnya,"tutur Bupati Anton penuh makna. (ADV/ MC Kominfo)

(EPI.B)