Rokan Hulu

Berita Terkini

Karya Bakti Daerah (KBD) Tahap I Dan ll TA.2026 di Wilayah Kodim 0735/ Surakarta Hari Ini Resmi Dibuka

Surakarta - Bertempat di Pendopo Kelurahan Panularan Jl. Rojomanggolo No. 8 Kel. Panularan Kec. Laweyan Kodim 0735/Surakarta  bekerjasa...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Juni 2026

PT SAI Paparkan Kronologi Penanganan Warga yang Diamankan Saat Dugaan Pencurian TBS


Rokan Hulu – PT Sawit Asahan Indah (SAI) memaparkan kronologi penanganan terhadap SR, warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, yang diamankan petugas keamanan perusahaan saat diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT SAI pada Selasa (2/6/2026).

CDO PT SAI, Ilka Iskandar, menjelaskan bahwa setelah diamankan, SR mengeluhkan rasa sakit di bagian dada. Menanggapi keluhan tersebut, petugas langsung mengambil langkah untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan melalui pemeriksaan medis.

“Pada saat diamankan, yang bersangkutan mengeluhkan sakit di bagian dada. Karena itu kami segera membawanya ke Polibun SAI untuk menjalani pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kesehatannya,” ujar Ilka.

Menurutnya, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di Polibun SAI menunjukkan kondisi SR dalam keadaan normal. Meski demikian, perusahaan tetap melanjutkan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi yang bersangkutan secara lebih menyeluruh.

“Untuk memastikan lebih lanjut, kami kemudian membawanya ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan rontgen dan hasilnya juga baik. Bahkan atas permintaan pihak keluarga dilakukan pemeriksaan CT Scan, dan hasilnya juga menunjukkan kondisi yang baik,” jelasnya.

Ilka menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan SR setelah diamankan di area perkebunan.

Menurutnya, sejak awal perusahaan mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan setiap orang yang berada dalam penanganan petugas, termasuk memastikan akses terhadap layanan kesehatan apabila diperlukan.

“Kami berupaya memastikan kondisi yang bersangkutan benar-benar dalam keadaan baik. Karena itu pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari fasilitas kesehatan perusahaan hingga rumah sakit, sehingga kondisi kesehatannya dapat diketahui secara pasti,” tambahnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan siap memberikan keterangan dan bekerja sama dengan pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Sebelumnya, SR mengaku mengalami tindakan kekerasan saat diamankan oleh petugas keamanan perusahaan. Namun demikian, PT SAI menegaskan bahwa langkah yang dilakukan setelah yang bersangkutan mengeluhkan sakit dada adalah memberikan penanganan kesehatan dan memastikan kondisinya melalui serangkaian pemeriksaan medis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan penganiayaan yang disampaikan SR. Sementara itu, PT SAI menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prosedur penanganan yang mengedepankan aspek keselamatan, kesehatan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Jurnalis Robet Htr

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu di Bangun Purba, Dua Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 12,92 Gram



ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,92 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area kebun kelapa sawit Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial G.A.L. (31) dan H.E.P. (27), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini berhasil diungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Desa Bangun Purba Timur Jaya. Masyarakat juga memberikan informasi mengenai identitas yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., memerintahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka di area kebun kelapa sawit tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka G.A.L., berupa 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit telepon seluler Android, alat bantu berupa sendok dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara dari tersangka H.E.P., petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening beserta sejumlah plastik klip dan alat bantu lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka G.A.L. mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial NL yang berada di wilayah Kecamatan Rambah. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Sedangkan tersangka H.E.P. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka G.A.L.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (Humas Polres Rohul)ds/ Robet Htr

Selasa, 02 Juni 2026

Polres Rokan Hulu Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Cek Kesiapan Tanaman Jagung di Lahan 6 Hektare



ROKANHULU Riua
 Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui pemanfaatan lahan produktif. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan melaksanakan pengecekan kondisi tanaman jagung pipil di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di lahan Pemda Kabupaten Rokan Hulu yang berada di Km 6 Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, dengan luas lahan mencapai 6 hektare.

Pengecekan dipimpin Kabag SDM Polres Rokan Hulu Kompol Sordaman Sinaga, S.H., bersama personel Bag SDM Polres Rokan Hulu. Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah, khususnya kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap kondisi tanaman jagung yang telah mendekati masa panen. Selain itu, dilakukan pula peninjauan terhadap tanaman jagung yang sebelumnya ditanam pada 20 Mei 2026 oleh Wakapolda Riau bersama Pejabat Utama Polda Riau, Kapolres Rokan Hulu, serta Bupati Rokan Hulu.

Melalui kegiatan ini, Polres Rokan Hulu memastikan kesiapan lahan pertanian jagung guna mendukung pelaksanaan panen secara optimal. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan produktif demi meningkatkan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Selain mendukung program nasional, keterlibatan aktif Polri di sektor pertanian diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat citra positif institusi kepolisian sebagai mitra masyarakat dalam pembangunan daerah.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. 
(Humas Polres Rohul/ds Robet Htr

Bhabinkamtibmas Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur

ROKAN HULU – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Kunto Darussalam melaksanakan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di lahan Program Nomor 2 Ketahanan Pangan yang berada di Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di lahan pertanian milik Desa Pasir Luhur yang dikelola sebagai bagian dari program ketahanan pangan pemerintah.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Kunto Darussalam Ipda Juliar, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Luhur Bripka Ricardo Sibarani, Kepala Desa Pasir Luhur Soleman, pengurus BUMDes Sri Rejeki, serta perangkat Desa Pasir Luhur.

Pada kesempatan itu, petugas melakukan pengecekan terhadap tanaman jagung pipil jenis hibrida yang ditanam sejak 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemantauan, tanaman jagung telah memasuki usia 18 hari dengan tinggi rata-rata berkisar antara 20 hingga 25 sentimeter. 


Secara umum, pertumbuhan tanaman terlihat cukup baik dan berkembang sesuai harapan.

Meski demikian, dari hasil pengecekan diketahui bahwa tingkat pertumbuhan tanaman yang berhasil tumbuh hingga saat ini mencapai sekitar 80 persen dari jumlah bibit yang ditanam.


Selain melakukan pengecekan dan pengukuran tinggi tanaman, Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa dan pengelola lahan juga melakukan pembersihan gulma yang berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman jagung. Kegiatan ini bertujuan agar tanaman dapat tumbuh optimal dan menghasilkan panen yang maksimal.


Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada para pekerja dan pengelola lahan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus mewujudkan swasembada pangan nasional dalam beberapa tahun ke depan. 


Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mendukung program tersebut.


Melalui kegiatan pendampingan dan pengawasan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, mempererat hubungan antara kepolisian dengan warga, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.


Selain itu, kehadiran Polri di tengah masyarakat juga menjadi sarana untuk menerima berbagai pengaduan maupun kendala yang dihadapi warga sehingga dapat dicarikan solusi bersama.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

Jurnalis Robet htr

Senin, 01 Juni 2026

Semarakkan Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolres Rohul Gelar Penanaman Pohon dan Sosialisasi Green Policing



ROKAN HULU – Dalam rangka menyemarakkan Event Riau Bhayangkara Run 2026 serta menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan sosialisasi Program Green Policing dan penanaman bibit pohon bersama unsur Forkopimda serta masyarakat di Komplek Bina Praja Kabupaten Rokan Hulu, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Minggu (31/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada sore hari tersebut menjadi bagian dari rangkaian Road To Riau Bhayangkara Run 2026 sekaligus bentuk komitmen nyata Polres Rokan Hulu dalam mendukung program pelestarian lingkungan yang diinisiasi Polda Riau.

Kapolres Rokan Hulu hadir didampingi Wakapolres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polres Rokan Hulu, unsur Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu, serta rekan media.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sosialisasi Program Kapolda Riau "Green Policing", dilanjutkan lari bersama di kawasan Pemda Kabupaten Rokan Hulu, penyerahan bibit pohon, penanaman pohon bersama, hingga sesi foto bersama.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Green Policing merupakan pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan nilai-nilai pelestarian lingkungan ke dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusi kepolisian.

Program tersebut hadir sebagai wujud kepedulian terhadap berbagai tantangan lingkungan, seperti perubahan iklim, kerusakan lingkungan, hingga ancaman terhadap ekosistem yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

Melalui kegiatan penanaman pohon, Kapolres Rokan Hulu bersama Forkopimda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup.

Menanam pohon tidak hanya menjadi upaya menjaga kelestarian alam saat ini, tetapi juga merupakan bentuk investasi jangka panjang demi keberlangsungan kehidupan generasi yang akan datang.

Kegiatan ini juga bertujuan mengajak masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk berpartisipasi dan turut menyukseskan Event Riau Bhayangkara Run 2026 yang akan dilaksanakan pada 19 Juli 2026 di Mapolda Riau.
Dengan semangat "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah", diharapkan kepedulian terhadap lingkungan dapat terus tumbuh menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.26 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. *(Humas Polres Rohul)*

Minggu, 31 Mei 2026

Polsek Tambusai Utara Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu


ROKAN HULU – Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., pada Jumat (22/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Desa Rantau Sakti kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya pada Minggu (24/5/2026), Kapolsek memimpin langsung operasi penindakan bersama personel Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dibantu personel Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam. 

Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan kelapa sawit Desa Rantau Sakti, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial MM (28), warga Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya: 2 paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 50,88 gram dan 50,39 gram, 5 paket sedang sabu dengan total berat kotor 24,45 gram, 11 paket kecil sabu dengan total berat kotor 2,30 gram, 1 tas sandang warna hitam;
Uang tunai Rp5.099.000, 2 unit telepon genggam merek Oppo, 1 timbangan digital, 2 sendok plastik, 1 mancis, 1 kotak rokok, 1 tabung lakban warna hitam, 1 tabung warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 bilah parang.
Total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 128,02 gram.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka dimenakan sanksi hukum Pasal yang diterapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf (d)KUH Pidana.

Hingga saat ini, Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya. 

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *(Humas Polres Rohul)*

Jumat, 29 Mei 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Pantau Optimalisasi Pertumbuhan Jagung di Desa Rawa Makmur



ROKAN HULU — Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Bonai Darussalam melaksanakan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung pipil di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan Pemerintah Republik Indonesia sekaligus bentuk pendampingan kepada masyarakat petani dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Pengecekan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare yang berada di RT 001 RW 001 Dusun I Desa Rawa Makmur. Tanaman jagung pipil yang ditanam sejak 18 Februari 2026 itu kini telah memasuki usia sekitar 110 hari dengan kondisi pertumbuhan yang dinilai baik dan siap memasuki masa panen.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Rawa Makmur BRIPKA Firdaus AR bersama pengelola lahan sekaligus petani, Juprianto.

Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan imbauan kepada koordinator ketahanan pangan Desa Rawa Makmur agar terus meningkatkan intensitas perawatan tanaman jagung guna menjaga kualitas hasil panen.

Selain melakukan pengecekan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang tengah digencarkan pemerintah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan petani, tanaman jagung pipil tersebut dipastikan sudah dapat dipanen dan dijadwalkan pelaksanaan panen pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Jurnalis Robet Htr

Polres Rokan Hulu Intensif Pantau Perkembangan Jagung Hibrida, Dukung Program Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional


ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pengecekan rutin perkembangan tanaman jagung pipil jenis hibrida yang ditanam di lahan belakang Mapolres Rokan Hulu, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Rokan Hulu Kompol Sordaman Sinaga, S.H., bersama Kasat Samapta Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H., serta para perwira Polres Rokan Hulu.

Dalam pengecekan tersebut, personel melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi tanaman jagung sekaligus mengukur pertumbuhan tanaman yang saat ini telah berusia 74 hari sejak masa tanam pada 16 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pengecekan, tanaman jagung pipil jenis hibrida tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup baik dengan tinggi rata-rata mencapai sekitar 170 sentimeter. Kondisi tanaman dinilai tumbuh subur dan berpotensi menghasilkan panen yang optimal.

Kompol Sordaman Sinaga mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Rokan Hulu terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional sebagaimana yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tanaman jagung tumbuh dengan baik sehingga hasil panennya nanti dapat maksimal dan bermanfaat dalam mendukung program ketahanan pangan,” ujarnya.

Selain mendukung sektor pertanian, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui keterlibatan aktif dalam program-program produktif dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kinerja Polri, menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat.

Polres Rokan Hulu juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Humas Polres Rohul)ds/Robet Htr

Program Jum’at Berkah ULASKASUSTV.COM Kembali Berbagi di Masjid Al Hidayah Ujung Batu



ROKAN HULU.– Program Jum’at Berkah yang dilaksanakan oleh ulaskasustv. Com
kembali hadir berbagi kebahagiaan dan kepedulian kepada masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.
 Kegiatan sosial tersebut berlangsung di Masjid Al Hidayah, Kecamatan Ujung Batu, Jumat (29/05/2026).


Program Jum’at Berkah kali ini turut mendapat dukungan dari Mi Ayam Bakso Lima Saudara serta Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan para santri.


Dalam kegiatan tersebut, bantuan diberikan kepada para santri dan pengurus masjid sebagai bentuk silaturahmi sekaligus upaya menumbuhkan rasa kebersamaan serta semangat berbagi di hari Jumat yang penuh berkah.

Bantuan diterima langsung oleh Ustadz Syarul bersama para santri di Masjid Al Hidayah yang dipimpin oleh H. Firman Halim, S.Ag. Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terlihat saat penyerahan bantuan berlangsung.
Ustadz Syarul menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan melalui Program Jum’at Berkah 


 Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini sangat membantu dan memberikan manfaat bagi para santri maupun masyarakat sekitar.


“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada ULASKASUSTV.COM, Mi Ayam Bakso Lima Saudara, serta Bapak Kapolsek Ujung Batu yang telah peduli dan berbagi bersama kami. Semoga apa yang diberikan menjadi amal ibadah, membawa keberkahan, murah rezeki, panjang umur, kesehatan, dan sukses selalu. Aamiin,” ucap Ustadz Syarul.


Program Jum’at Berkah ini merupakan kegiatan rutin sosial yang terus dijalankan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.


 Selain mempererat hubungan silaturahmi, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat gotong royong dan saling membantu antar sesama di tengah masyarakat.


Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Program Jum’at Berkah diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.


Ribet htr

Rabu, 27 Mei 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Kunto Darussalam Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Pasir Luhur



*ROKAN HULU* – Bhabinkamtibmas Polsek Kunto Darussalam bersama perangkat Desa Pasir Luhur melakukan pengecekan perkembangan tanaman jagung di Lahan Program Nomor 2 Ketahanan Pangan, Jumat 22 Agustus 2025.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.25 WIB ini menyasar lahan pertanian Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam. Turut hadir Bripka Ricardo Sibarani selaku Bhabinkamtibmas, pengurus BUMDes Sri Rejeki, dan perangkat desa setempat.

Tanaman jagung pipil jenis hibrida yang ditanam pada 10 Agustus 2025 kini berusia 12 hari. Hasil pengecekan menunjukkan tinggi tanaman rata-rata 10-15 cm dengan pertumbuhan yang cukup baik. Sekitar 80 persen bibit yang ditanam tumbuh dengan normal.

Meski demikian, petugas menemukan kendala berupa pertumbuhan gulma di sekitar tanaman yang dapat menghambat perkembangan jagung. Untuk itu, Bhabinkamtibmas bersama warga langsung melakukan pencabutan gulma dan pembersihan area tanam.

Selain pengecekan fisik tanaman, petugas juga melakukan pengukuran tinggi jagung dan menyampaikan kepada pekerja bahwa pemerintah saat ini fokus pada program swasembada pangan dengan target 4 tahun ke depan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, mempererat hubungan dengan masyarakat, serta memastikan tanaman jagung tumbuh optimal sehingga hasil panen maksimal.

Selama giat berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Rabu, 20 Mei 2026

Polsek Kunto Darussalam Pantau Langsung Lahan Jagung Dukung SWASEMBADA PANGAN


*ROKAN HULU* – Polsek Kunto Darussalam melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan tanaman jagung di Desa Pasir Luhur, Jumat [15/5/2026]. Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan nyata Polri terhadap program *SWASEMBADA PANGAN* nasional.

Bhabinkamtibmas bersama Kanit Binmas Ipda Juliar turun ke Lahan Program Nomor 2 Ketahanan Pangan untuk memastikan tanaman jagung pipil hibrida tumbuh sesuai target. Hasil pengecekan menunjukkan tanaman berumur 5 hari setelah tanam dengan tinggi rata-rata 2-5 cm dan pertumbuhan cukup baik.

“Polri tidak hanya mengawasi, tapi juga ikut kerja. Kami bersama warga dan perangkat desa membersihkan gulma agar tanaman bisa tumbuh maksimal,” ujar Ipda Juliar di lokasi.
Dari 100% benih yang ditanam pada 11 Mei 2026, sekitar 80% sudah tumbuh. Petugas juga menyampaikan edukasi kepada pekerja lapangan terkait pentingnya perawatan tanaman untuk mencapai hasil panen optimal.

Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan, keterlibatan langsung personel di lapangan bertujuan ganda. Selain mendukung *SWASEMBADA PANGAN*, kegiatan ini juga memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat.

“Dengan hadir di tengah warga, kami bisa cepat mengetahui kendala dan membantu mencari solusi. Ini bentuk kepercayaan publik yang harus dijaga,” jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif. Dokumentasi telah dilampirkan dalam laporan resmi ke Polres Rokan Hulu.

Langkah ini merupakan komitmen Polsek Kunto Darussalam dalam mendukung target pemerintah mencapai kemandirian pangan dalam 4 tahun ke depan.

_Jurnalis: Robet_

Jumat, 01 Mei 2026

Polsek Rambah Samo menggelar kegiatan senam bersama warga di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Jumat(1/5/2026)



ROHUL / RIAU.  
Media Radius 102 Com.
     "Dalam upaya mempererat Silaturrahmi dengan masyarakat serta meningkatkan pola hidup sehat.

     'Kegiatan tersebut berlangsung penuh semangat dan keakraban dengan diikuti personel Polsek Rambah Samo, Pemerintah Desa Langkitin, ibu-ibu, serta masyarakat setempat.

     "Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, SH menyampaikan, bahwa kegiatan olahraga bersama ini bertujuan untuk menjaga kebugaran tubuh hidup sehat sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat."Pungkasnys.

     “Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin membangun kedekatan dengan masyarakat serta mengajak warga untuk menerapkan pola hidup sehat,” ujarnya.

     "Suasana senam berlangsung meriah dan penuh kekompakan. Warga terlihat antusias mengikuti setiap gerakan senam bersama personel kepolisian dan perangkat Desa.

     "Masyarakat Desa Langkitin juga mengaku sangat senang dan bangga atas kedekatan yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Rambah Samo kepada warga. Menurut mereka, kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui kegiatan positif seperti ini membuat hubungan antara kepolisian dan warga semakin harmonis serta penuh kekeluargaan."Ujarnya.

     “Kami merasa senang dan bangga karena Polsek Rambah Samo selalu dekat dengan masyarakat. Kegiatan seperti ini membuat warga merasa diperhatikan dan hubungan silaturahmi semakin erat,” ungkap salah seorang warga.

     "Selain menjaga kesehatan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana silaturahmi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis serta lingkungan yang aman Tertip dan Kondusif."Pungkasnya.


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

Sabtu, 18 April 2026

Patroli Skala Besar Polres Rokan Hulu Bongkar Sejumlah Kasus Narkoba, Delapan Pelaku Diamankan



ROKAN HULU — Kegiatan patroli skala besar yang digelar jajaran Polres Rokan Hulu bersama polsek-polsek berhasil membuahkan hasil signifikan. Dalam rangkaian operasi di sejumlah wilayah rawan, aparat kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengamankan delapan orang pelaku dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026.

Patroli skala besar ini menyasar berbagai titik yang dianggap rawan peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas, di antaranya kawasan pemukiman warga, rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi, pondok-pondok terpencil, hingga lokasi berkumpul masyarakat.

Dari keseluruhan pengungkapan, tercatat 4 kasus ditangani oleh Polres Rokan Hulu, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 28,25 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa patroli skala besar akan terus digencarkan sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Rokan Hulu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” tegasnya.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di masing-masing satuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet

Kamis, 16 April 2026

Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram



ROKAN HULU — Polsek Kunto Darussalam Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar berikut barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan, Rabu (15/4/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial YR (20 Tahun), seorang buruh asal Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Ia ditangkap di Lapangan Bola Voli Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kota Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Muara Jaya.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil, serta satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kaca pirex, sendok dari pipet, plastik klip, dua unit ponsel, mancis, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 24,05 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S melalui perantara R, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial H. Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Kunto Darussalam saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap ketiga nama tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Kunto Darussalam menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet

Minggu, 12 April 2026

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu


ROKAN HULU — Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.I. (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di simpang menuju Desa Marga Mulya, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati tiga pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.

“Pada saat penggeledahan, tersangka sempat membuang sebuah gulungan tisu. Namun, tindakan tersebut diketahui petugas dan setelah diperiksa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkap Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel.

Tersangka yang diketahui berinisial R.I warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat kotor 2,56 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga terkait transaksi.

Selain itu, hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Rambah Samo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. *(Humas Polres Rohul)sd/RobRobet

Sabtu, 11 April 2026

Polsek Kabun Tangkap Seorang Pengedar, Sita 9,34 Gram Sabu



ROKAN HULU – Polsek Kabun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (52 Tahun), Jumat (10/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka yang berada di D1 Lokal RT 006 RW 002, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kabun AKP Efndi Lupino, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Rezi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 1 paket sedang dan 10 paket kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu berupa sendok dari pipet.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kotak penyimpanan, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi. Total berat kotor barang bukti sabu yang disita mencapai 9,34 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Polsek Kabun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional



Palembang, 10 April 2026 – Semangat baru bagi insan pers Indonesia kembali digaungkan. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Difindo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kompetensi, integritas, dan profesionalisme jurnalis di seluruh Indonesia.

Direktur LSP Difindo, Ardiansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan gerakan bersama untuk mendorong lahirnya jurnalis yang kompeten, tersertifikasi, dan siap menghadapi dinamika industri media yang semakin kompleks.

“Melalui MoU ini, kami berkomitmen menghadirkan program sertifikasi kompetensi yang terstandar. Ini adalah kesempatan emas bagi insan pers untuk memperoleh pengakuan profesional yang jelas dan terukur. Kami ingin seluruh jurnalis bangkit, meningkatkan kualitas diri, dan berani melangkah menuju standar nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa LSP Difindo merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dengan status tersebut, LSP Difindo berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional. Setiap sertifikat yang diterbitkan memiliki legitimasi hukum serta menjadi bukti kompetensi profesional bagi pemegangnya.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyambut kerja sama ini sebagai momentum penting untuk membangun SDM pers yang unggul dan berdaya saing tinggi.

“Ini bukan hanya kerja sama, tetapi panggilan bagi seluruh anggota AKPERSI di Indonesia. Kita harus naik kelas. Jurnalis tidak cukup hanya aktif di lapangan, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang teruji dan diakui negara. Sertifikasi adalah kunci untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya penuh semangat.

Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota AKPERSI dari pusat hingga daerah untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama dalam membangun marwah profesi jurnalis yang profesional dan berintegritas.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan uji kompetensi jurnalis, pelatihan berbasis standar nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan program sertifikasi berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

MoU ini diharapkan menjadi titik tolak kebangkitan profesionalisme pers nasional. Sinergi antara LSP Difindo dan AKPERSI bukan hanya menciptakan jurnalis yang kompeten, tetapi juga melahirkan insan pers yang berintegritas, beretika, serta mampu menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi.

Dengan semangat kolaborasi ini, seluruh anggota AKPERSI diharapkan semakin termotivasi untuk terus belajar, berkembang, dan membuktikan bahwa jurnalis Indonesia mampu bersaing, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Jurnalis: Robet

Kamis, 09 April 2026

Digerebek Tengah Malam di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk Polres Rokan Hulu



Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OWM berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika seberat bruto 1,36 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di area kebun kelapa sawit yang berada di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp450.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Riski. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Ujung Batu, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Sempat Diamuk Warga, Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Akhirnya Diamankan Polres Rokan Hulu



Rokan Hulu – Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (46 Tahun) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan menjadi sasaran kemarahan warga pada Rabu, 08/04/2026.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan seorang pria berinisial T, warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kunto Darussalam. Demi melindungi korban, identitas lengkap tidak diungkapkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit di wilayah Kunto Darussalam. Saat itu korban diajak ke kebun oleh pelaku yang merupakan orang dekat korban.

Di lokasi yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun, kemudian melakukan perbuatan asusila. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

 Setelah menerima laporan dan melakukan Pemeriksaan,tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun kondisi rumah yang berada di tengah kebun sawit dengan penerangan minim membuat pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk memancing pelaku menyerahkan diri. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kecamatan Kunto Darussalam. Warga yang geram sempat mengamankan dan meluapkan emosi terhadap pelaku hingga pelaku babak belur.

Polres Rokan Hulu yang menerima informasi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut dari warga. Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Senin, 06 April 2026

Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo


ROKAN HULU – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Tandun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Sabtu (4/4/2026).

Pelaku berinisial S.D (26) diamankan di sebuah warung milik warga saat diduga hendak melakukan transaksi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun. Begitu informasi diterima, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan,” tegas Kapolsek.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Sabhara Aipda Parlindungan Rambe, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan dua paket kecil dengan total berat kotor 2,46 gram. Selain itu, turut diamankan 24 plastik bening, pipet sendok, botol plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, serta celana yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai penjual sekaligus pengguna. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.

Kapolsek Tandun menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*(Humas Polres Rohul)ds/Robet)