Cirebon

Berita Terkini

DPRD dan Pemerintah Daerah mengesahkan APBD Kota Cirebon tahun 2026

Kota Cirebon– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 resmi disahkan. Keputusan tersebut disepakati melalui rapat paripurna...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Cirebon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cirebon. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Desember 2025

H. Babil, Ketua Satgasus DPP AMPAR CIREBON, mendukung Akhmad Sudrajat dalam klarifikasi kesalahan penulisan surat jawaban audensi. Semoga dukungan ini bisa membantu meluruskan informasi dan menyelesaikan kesalahpahaman, ya!


Klarifikasi Kesalahan Penulisan Redaksi Surat Jawaban Audensi Desa Cipanas

Dukupuntang, Kabupaten Cirebon - Akhmad Sudrajat, Kaur Perencanaan Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mengakui kesalahan penulisan redaksi surat jawaban audensi yang menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Kesalahan penulisan tersebut terjadi saat Akhmad Sudrajat menulis "progam" alih-alih "sosialisasi" dari Kejaksaan Negeri Sumber yang memberikan sosialisasi tentang penggunaan dana desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon tahun 2024 lalu.

"Kami mohon maaf atas kesalahan ini. Kami mengakui keketeledoran kami dalam menulis redaksi surat jawaban audensi," ujar Akhmad Sudrajat.

Kesalahan penulisan ini menyebabkan pemberitaan miring di beberapa media online dan membuat gaduh di lingkungan masyarakat Desa Cipanas. Namun, Akhmad Sudrajat telah menjelaskan bahwa kesalahan tersebut hanya kesalahan penulisan dan tidak ada intervensi pihak Kejaksaan Negeri Sumber atau FKKC dalam program tersebut.




Muali, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), juga menegaskan bahwa kesalahan penulisan tersebut telah dijelaskan oleh Akhmad Sudrajat dan tidak ada intervensi pihak lain dalam program tersebut.

"Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan masyarakat Desa Cipanas dapat lebih paham," ujar Muali.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kesalahan penulisan redaksi surat jawaban audensi tersebut hanya kesalahan teknis dan tidak ada niat jahat di baliknya.

(Babil)

Selasa, 02 Desember 2025

Isu Itu Indah Bila Ditanggapi Dengan Senyuman Buktinya Motor Dan Mobilnya Ada Dan di Operasionalkan

Cirebon, Buser Polkrim Alhamdulillah, syukur deh! Kuwu Pekantingan, Kecamatan Kelangenan, Cirebon, Abang Suharto, sudah siaga dengan motor dan mobil operasional. Semoga semua aman dan lancar, warga juga terbantu. Aamiin ujar salah satu masyarakat pemerhati Koko Ocim.

Wah, ternyata isu motor dan mobil siaga itu hoax ya? Alhamdulillah, tidak ada apa-apa. Ternyata cuma kabar miring aja. Semoga warga Pekantingan tetap waspada dan selalu cek info sebelum percaya, ya! Ujar koko Ocim.

Wah, Kuwu Abang Suharto langsung klarifikasi, ya? Jadi, motor dan mobil siaga itu emang bener ada dan udah operasional dari kemarin dan tahun kemarin. Terima kasih atas klarifikasinya, pak Kuwu Abang ujar warga sekitar desa pwkantingan alhamdulilah berita yang beredar ternyata hoak.

Wah, langsung dari lapangan, ya? Ketua Satgasus DPP AMPAR CIREBON itu bilang liat sendiri motor operasional ada di desa, dibawa Kuwu Abang. Jadi, isu motor siaga itu tidak beneran, buktnya ada dan di operasionalkan saya ngga bohong ada saksinya dua wartawan yang datang pagi tadi bang (K) dan rekannya.

Langsung dari KETUA Satgasus DPP AMPAR CIREBON, H. Babil, nih! Jadi, berita yang bilang mobil dan motor desa Pekantingan ngga ada itu HOAX! Virna buktinya saya liat ada kok ujar Haji Babil. ((Bang Edi))

Minggu, 30 November 2025

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 4 Pemuda yang Membawa Sajam


Buserpolkrim.com 

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (30/11/2025) dinihari kira-kira pukul 04.00 WIB. 

"Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima senjata tajam dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan.

"Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan empat orang berinisial SP (15), AR (21), RI (15), dan TJ (16). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Palimanan dan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.

Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. 

Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon.
"Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Moh kozim)

Kamis, 27 November 2025

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Buserpolkrim.com

Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (26/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 127 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu maupun arak bali.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, 108 botol miras tradisional ciu, dan 5 botol arak bali. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 127 botol miras dari di wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (27/11/2025).
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Moh kozim)

Rabu, 26 November 2025

Kami Pemerintah desa slangit patuh terhadap peraturan


Buserpolkrim.com

Terkait pemberitaan di salah satu media online slangit terkait pengelolaan Tanah Kas Desa ( TKD ) yang katanya tidak sesuai menurut salah satu perangkat desa mengatakan " sebenernya apa yang di tulis itu kurang tepat sebab faktanya tidak seperti itu , tanah kas desa tetep kita kelola sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan pihak pemerintah , jadi tidak asal main garap saja " ujarnya 

Lanjutnya " sawah kita itu dikelola oleh pihak penyewa secara otomatis tentunya melalui lelang dan lelang dilakukan secara terbuka,jadi kalau kemudian ada berita miring tentang pemerintah desa slangit saya kita itu tidak bener, kami patuh terhadap aturan " tutupnya 

( Moh kozim )

Sedekah Bumi merupakan bentuk rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas semua karunianya yang diberikan kepada warga desa kedungdalem


Buserpolkrim.com

Sebagai bentuk rasa syukur atas segala berkah yang diperoleh, masyarakat Desa kedungdalem Kecamatan Gegesik, mengadakan acara syukuran desa. Acara yang digelar pada Rabu, 26 November 2025 di Desa dan di buyut kiwarsiki karena menginduk leluhur atau adat istiadat maka acaranya dibuyut kiwarsiki.

Pelaksanaan sedekah bumi ini biasa dilaksanakan masyarakat diawali dengan tahlil bersama di Buyut kiwarsiki usai di didoakan, warga langsung gerebek berkat hasil bumi yang sudah dinantikan, acara ini juga dimeriahkan juga dengan pagelaran wayang kulit di Desa semalam dan siangnya wayang golek di buyut kiwarsiki

Kepala desa atau Kuwu Desa kedungdalem Kuwu Warna mengatakan, acara sedekah bumi sudah merupakan tradisi tahunan. dilaksanakan untuk menyambut datangnya panen raya sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan yang Mahaesa pungkasnya pada awak media.

"Tradisi ini merupakan bentuk rasa syukur masyarakat desa atas berkah yang diberikan kepada masyarakat, mudah mudahan setelah sedekah bumi warga diberikan keselamatan, kemakmuran serta kemudahan dibidang pertanian," pungkasnya LG pada awak media.

Ia juga meminta agar masyarakat Desa Kedungdalem bisa bergotong royong, guyub, rukun dan harmonis selamanya pungkas Kuwu warna sambil tersenyum tipis sambil ketawa pada awak media.
"Semoga dengan adanya sedekah bumi ini masyarakat Desa Kedungadem ini bisa terus gotong royong, guyub, rukun dan harmonis ujarnya.

Pelaksanaan kunjungan melibatkan semua elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, para Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat sekitar desa, Juga dihadiri oleh muspika kecamatan Gegesik pungkasnya.
(muhamad kozim)

Transparansi Diperkuat, Pemkot Cirebon Minta Komisi Informasi Pacu Inovasi Akses Data Publik


Kota Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon mengajak seluruh komisioner baru untuk menjadikan momentum serah terima jabatan ini sebagai awal dari kolaborasi yang lebih erat. Dengan visi bersama menuju kota yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Pemkot menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peran Komisi Informasi sebagai mitra strategis.

Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati yang hadir dalam acara serah terima jabatan Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon mengatakan bahwa inovasi dalam pelayanan informasi publik merupakan hal yang penting, masyarakat kini menuntut akses data yang cepat, sederhana, dan tanpa hambatan. 

“Kita tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama. Masyarakat harus bisa mendapatkan informasi yang mereka perlukan tanpa berbelit-belit. Inovasi layanan informasi menjadi kunci,” ujarnya saat memberikan sambutan, Senin (24/11/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Komisioner Komisi Informasi periode 2021–2025 yang telah menyelesaikan masa baktinya. Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi setulusnya atas dedikasi para komisioner dalam menjaga amanah terkait keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, peran Komisi Informasi begitu vital, karena menjadi ujung tombak implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kota. Ia menilai, sepanjang periode sebelumnya, berbagai upaya penguatan transparansi berjalan signifikan dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 

“Kontribusi Bapak dan Ibu telah menjadikan Cirebon semakin informatif dan terbuka. Ini capaian penting yang dirasakan langsung oleh warga,” tambahnya.

Wakil Wali Kota juga menyampaikan harapan agar pengabdian komisioner sebelumnya menjadi teladan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Cirebon. Ia menegaskan bahwa semangat melayani publik melalui transparansi merupakan modal besar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Kepada komisioner baru periode 2025–2029, Pemerintah Kota Cirebon memberikan ucapan selamat atas pelantikan yang telah dilalui melalui proses seleksi ketat dan kredibel. Para komisioner baru diharapkan mampu menghadapi tantangan keterbukaan informasi yang semakin kompleks di era digital saat ini.

Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa keterbukaan bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan fondasi agar setiap kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta komisioner baru segera bekerja dengan fokus memperkuat sosialisasi hak-hak informasi, menyelesaikan sengketa secara cepat dan profesional, serta menciptakan inovasi layanan yang memudahkan akses informasi. 

“Kami ingin komisi ini menjadi mitra strategis dalam membangun tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” tegasnya.

Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon periode 2025–2029, Agung Soedijono, menyambut baik amanah yang diemban lembaganya. Ia berharap kondisi ekosistem informasi publik tetap kondusif. 

“Harapan kami, tidak ada sengketa informasi. Sebelum muncul persoalan atau konflik, kami berkomitmen menjalin kemitraan dengan badan publik,” ucapnya.

Agung juga menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, terutama dengan DKIS Kota Cirebon. “Dengan doa dan dukungan semua pihak, khususnya mitra kami DKIS Kota Cirebon, kami yakin dapat menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
(Denny Krisnara)

Pemkot Cirebon Raih Predikat Unggul dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025


Surabaya- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional setelah meraih penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan atas capaian Pemkot Cirebon dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), sebuah instrumen penilaian yang mengukur mutu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. Penghargaan ini menegaskan bahwa kualitas kebijakan di Kota Cirebon dinilai unggul melalui proses evaluasi mandiri yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga transparansi.

Untuk diketahui, IKK menjadi salah satu platform penting yang disediakan LAN untuk mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menilai secara mandiri kebijakan yang mereka kelola. Melalui platform ini, setiap instansi dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan kebijakan yang dijalankan sehingga menghasilkan langkah perbaikan yang lebih tepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

“Alhamdulillah hari ini Kota Cirebon mendapatkan penilaian Indeks Kualitas Kebijakan dengan predikat unggul. Berkat kerjasama semua dinas, semua yang terkait dalam kolaborasi dan kerja bersama. Terima kasih banyak kepada semua instansi yang telah berusaha dan berjuang, sehingga Kota Cirebon mendapat predikat unggul IKK. Selamat buat kita semua, selamat untuk Kota Cirebon,” ujar Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, usai menerima penghargaan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Dalam kategori pemerintah kota, hanya enam kota di Indonesia yang berhasil meraih predikat unggul, dan Kota Cirebon termasuk salah satu di antaranya. Adapun lima kota lain yang menerima penghargaan tersebut adalah Kota Bontang, Denpasar, Malang, Padang, dan Surabaya. Sementara itu, pada tingkat provinsi terdapat tiga pemerintah provinsi yang meraih pengakuan serupa, serta delapan pemerintah kabupaten yang masuk dalam daftar penerima penghargaan.

Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil merumuskan kebijakan secara sistematis, melaksanakan kebijakan dengan efektif, melakukan evaluasi berkelanjutan, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut berbasis bukti (evidence-based), akuntabel, dan memiliki nilai manfaat yang jelas bagi masyarakat. Penilaian yang komprehensif ini menunjukkan bahwa Pemkot Cirebon telah memenuhi standar kualitas kebijakan publik yang tinggi.

Sejumlah faktor turut menjadi dasar penilaian, mulai dari ketepatan perencanaan kebijakan, keberhasilan implementasi, kelengkapan evaluasi, hingga tingkat transparansi dan keterlibatan publik. Pemerintah daerah yang memperoleh penghargaan dipandang mampu merancang kebijakan yang berdampak positif, adaptif terhadap kebutuhan warga, serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang lebih baik.

Dengan pencapaian ini, Pemkot Cirebon diharapkan mampu terus memperkuat praktik pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti, sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui kebijakan yang semakin matang dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 

"Prestasi ini bukan hanya kebanggaan daerah, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu kebijakan di masa mendatang," tutur Wali Kota.

Kepala LAN RI, Dr Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasi khusus kepada para penerima penghargaan. “Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Karena kawan-kawan yang bisa mengukir capaian ini menunjukkan keseriusan luar biasa. Peningkatan kualitas kebijakan tidak boleh berhenti sampai di sini. Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam membuat kebijakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala LAN RI juga memaparkan hasil pengukuran kualitas IKK nasional tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa tingkat partisipasi instansi pemerintah mengalami peningkatan signifikan. 

“Dari total 646 instansi pemerintah, sebanyak 548 atau sekitar 85 persen telah berpartisipasi. Alhamdulillah, angka ini menunjukkan semakin kuatnya komitmen instansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas kebijakan,” jelasnya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa terdapat sepuluh sektor kebijakan yang menjadi fokus penilaian terbanyak, meliputi kebijakan sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pangan, ekonomi, lingkungan, ketenagakerjaan, hukum dan HAM, serta administrasi negara. Ragam sektor ini mencerminkan luasnya cakupan kebijakan strategis yang dikelola pemerintah di berbagai tingkatan.
(Denny Krisnara)

Minggu, 23 November 2025

Proyek senderan terkesan asal jadi Rio Kuwu Desa Bunder sulit ditemui

Buserpolkrim.com

Proyek senderan didesa bunder kecamatan susukan kabupaten Cirebon terkesan asal jadi hal itu dikuatkan dari hasil investigasi awak media dilokasi proyek terutama bahan material yang digunakan diantaranya pasir, Semen dan juga batu , untuk pemasangan batu hampir seluruhnya kurang adukan sehingga terlihat bolong .

Menurut warga bunder yang mengaku bernama Junedi saat ditemui sambil memanggul rumput mengatakan " ia mbuh kerjaan apa kaya kanan lah pasangan Batue kaya kurang adukan dadi kedelenge pada bolong , baka ana banyune mbuh kuh kuat ora ambruk ora Luh baka pengen jelas ma Takon Bae mana Ning desa ( ia gak tahu kerjaan apa seperti itu tu, pasangan batu seperti kurang adukan jadi terlihat pada bolong, kalau ada air gak tahu kuat tidak, ambruk tidak gitu, kalau mau jelas tanya saja ke desa )" ujar Junedi
Upaya meminta klarifikasi dari Kuwu Rio tak membuahkan hasil sebab tiap kali awak media mendatangi kantor balai Desa Bunder Kuwu Rio selalu tidak ada ditempat menurut salah satu staf mengatakan kepada awak media " pak kuwunya sedang keluar " ujarnya anehnya bahasa yang sama selalu dilontarkan walaupun yang ditemui awak media itu lain orang

Terkait proyek senderan yang terkesan asal jadi awak media lantas menemui Andong salah satu mantan pegawai Psda didalam pertemuan tersebut awak media memperlihatkan beberapa photo proyek senderan didesa Bunder " wah ini mah parah soalnya kalau saya lihat banyak batu yang tanpa adukan nanti jika air datang saya pastikan gak bakal lama pasti ambruk itu , kuncinya temui kuwu atau ekbang sebab nilai Rp 195,000,000 boleh dibilang besar ia , cari sampai ketemu lalu tanyakan panjang berapa ketinggian berapa lebar pondasi berapa dan yang terakhir siapa pelaksananya" jelasnya 

( Moh Kozim )

Kamis, 20 November 2025

Isbat Nikah Terpadu, Solusi Pemkot Cirebon Penuhi Kepastian Hukum untuk Hak Perempuan dan Anak

Kota Cirebon – Pemenuhan hak sipil serta perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas. Pemerintah Kota Cirebon mewujudkan hak tersebut dalam kegiatan Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini juga dalam rangka peringatan HUT Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Harjamukti pada Kamis (20/11/2025). 

Tujuan penting lainnya dalam kegiatan ini adalah untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dengan adanya penetapan hukum dari Pengadilan Agama, pernikahan yang telah dijalani secara agama dapat diakui sah menurut hukum negara.

"Perjalanan rumah tangga yang sudah dijalani selama ini, akhirnya diakui secara hukum. Dengan keluarnya penetapan hukum dari Pengadilan Agama, pernikahan yang sudah dilaksanakan sesuai agama, kini sah menurut hukum negara," ujar Wali Kota Cirebon, Effendi Edo dalam sambutannya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa dengan adanya akta nikah, pasangan yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu akan memperoleh hak-hak sipil yang sah, termasuk hak waris dan hak akses terhadap berbagai layanan publik. 

"Ini memberikan kepastian status bagi anak-anak, sehingga mereka bisa mengakses hak-hak dasar mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan warisan tanpa hambatan administrasi," jelasnya. 
Kegiatan ini diikuti oleh 58 pasangan yang menjalani proses Isbat Nikah, serta 12 pasangan yang melaksanakan nikah ulang. Selain itu, sebanyak 41 Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan status, 39 Akta Kelahiran dikeluarkan, dan 38 Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan. Semua pencatatan sipil ini penting untuk memberikan kepastian dan melindungi hak-hak dasar warga.


Wali Kota menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan perangkat daerah terkait.

"Sinergi yang luar biasa antara instansi terkait ini menunjukkan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak hanya fokus pada birokrasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar terhadap masyarakat," kata Wali Kota.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga mengingatkan kepada seluruh pasangan yang telah mengikuti kegiatan Isbat Nikah untuk menjaga dan merawat ikatan suci pernikahan.

"Saya ucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang sudah sah secara hukum. Jadikan keluarga Bapak/Ibu sebagai keluarga yang berkualitas, harmonis, dan penuh kasih sayang, sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya kita," tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, turut menambahkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih terdapat lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang belum tercatat secara resmi pernikahannya. 

"Hal ini tentunya menghambat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui kerjasama dengan Kementerian Agama dan instansi terkait," ujarnya.

Di kesempatan yang sama juga dilaksanakan penyaluran bantuan nutrisi dari program Gerakan OrangTua Asuh Cegah Stunting (GENTING) untuk ibu hamil dan anak-anak oleh Korpri Kota Cirebon dan PT Asha Kreatif Unggul (Gadgetdoc).

"Kami bersyukur bahwa target orang tua asuh stunting sudah mencapai lebih dari 100 persen, dan ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat," tambah Suwarso
(Denny Krisnara)

Senin, 17 November 2025

Dinas Perumahan Cirebon Realisasikan PSU Lewat APBD 2025 di Griya Panyawangan 4



CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terus menunjukkan komitmennya dalam membangun infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Griya Panyawangan 4, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kamis, (13/11/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp199.494.352 dengan panjang volume pekerjaan mencapai 163,2 meter¹. Pekerjaan ini dipercayakan kepada CV Langgeng Jaya sebagai pelaksana.

Pelaksana lapangan yang dikenal dengan sapaan akrab Mas Bambang menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah. "Ini adalah amanah yang harus kami kerjakan dengan maksimal. Alhamdulillah, kami telah berkali-kali dipercaya dalam kegiatan serupa, dan kepercayaan ini tidak akan kami sia-siakan," ujarnya.



Tak hanya dari pihak pelaksana, apresiasi juga datang dari warga sekitar. Ketua RT Raden Siswantoro menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat membantu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Kami warga sangat terbantu, dan tentu kami akan menjaga hasil pembangunan ini agar awet dan bisa dirasakan manfaatnya dalam waktu lama," tuturnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu bukti bahwa sinergi antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat dapat menghasilkan dampak positif yang nyata. Diharapkan program-program seperti ini dapat terus digulirkan demi mendukung kualitas hidup masyarakat Kabupaten Cirebon.

(Cephy)

Kamis, 13 November 2025

‎Waw, Diduga Oknum Karyawan Lotte Mart Nakal Rayu Istri Konsumen



‎CIREBON, buserpolkrim.com – Tindakan tak pantas diduga dilakukan oleh salah satu karyawan gerai ritel modern Lottemart Cirebon. Pria tersebut disebut-sebut nekat menggoda istri pelanggan yang memiliki toko di Kota Cirebon.
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat korban, seorang ibu rumah tangga, mengorder salah satu produk makanan untuk toko miliknya. 
‎Tanpa disangka, oknum karyawan berinisial W tersebut diduga melancarkan rayuan melalui pesan pribadi Whatsapp usai mengetahui nomor kontak korban. 
‎Perilaku itu sontak menimbulkan kemarahan pihak suami yang merasa keberatan dan melaporkan tindakan tidak profesional tersebut kepada manajemen Lottemart Cirebon. 
‎Bahkan, sang suami pun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat hukum setempat untuk memberikan efek jerah bagi oknum karyawan.
‎"Saya pernah mendatangi Lotte Mart Cirebon didampingi pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dan memberikan efek jera untuk oknum karyawan, dan oknum karyawan berjanji tidak akan mengulangi lagi, tapi tetap saja masih menggoda istri saya," tutur suami korban saat ditemui awak media, Kamis, (13/10/2025). 
‎Aksi dugaan pelecehan verbal itu pun menuai perhatian salah satu Ormas di Cirebon, setelah tangkapan layar percakapan diduga antara pelaku dan korban dilaporkan suami korban yang juga sebagai Humas Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kota Cirebon. 
‎Sontak kejadian tersebut mendapatkan perhatian dari Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kota Cirebon.
‎Udin Jaenudin selaku Ketua Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kota Cirebon mengecam keras atas kejadian tersebut.
‎ 
‎Udin Jaenudin yang akrab disapa Ayah mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut manajemen Lotte Mart agar segera menindak tegas oknum karyawan yang mencoreng citra perusahaan. 
‎Atas kejadian ini, tak sedikit pula yang meminta perusahaan untuk memperketat pengawasan internal dan melindungi privasi konsumen agar tidak disalahgunakan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Lottemart belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut. 
‎Publik kini menantikan langkah tegas dari perusahaan guna memastikan kenyamanan dan keamanan pelanggan tetap terjaga. 
‎(Sugi)

Ditengarai korupsi anggaran rehab, Hardomo Camat Kaliwedi diduga Buta UU no 14 tahun 2008

Cirebon Buserpolkrim 

Seorang camat sejatinya harus memiliki berbagai kualitas termasuk kecerdasan, sebab tugas dan pungsi camat sebagai pemimpin wilayah ditingkat kecamatan harus memiliki pemahaman disemua hal sebagaimana diatur oleh undang undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah , tentu sebuah penegasan agar camat dapat menjalankan tata kelola yang baik ( good govermence ).

Tapi semua itu tampaknya tidak dimiliki Hardomo selaku camat kaliwedi, sebab dari pantauan awak media camat yang sebelumnya bertugas di kecamatan plered ini kuat ditengarai buta undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , pasalnya saat ditanya anggaran berkaitan dengan rehab kantor kecamatan Hardomo seperti enggan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan awak media,bahkan ada kesan menutup nutupi padahal didalam undang undang no 14 tahun 2008 dikatakan setiap orang berhak memperoleh informasi dari badan publik, UU tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi.sementara Hardomo sendiri saat dicecar pertanyaan terkait biaya rehab anggaranya berapa dari mana tak mau menjawab malah awak media diarahkan untuk menemui sekmat " silahkan temui pak sekmat saja karena masalah rehab itu sekmat yang bertanggung jawab " ujar Hardomo singkat 
menurut sekmat kaliwedi saat ditemui di ruang rapat mengatakan " sebenarnya ada tapi gak tahu kemana, mengenai anggaran rehab itu totalnya sekitar Rp 200 jutaan adapun untuk konsultan orang Majalengka namanya siapa tuh , ujar sekmat cuek 

Menanggapi masalah biaya rehab kantor kecamatan kaliwedi salah satu pegawai kecamatan yang kini telah purna ikut memberikan komentar " saya kira kalau wartawan yang menanyakan itu sah sah saja sesuai amanat undang undang no 14 tahun 2008 artinya jelas setiap orang berhak mendapat informasi apalagi anda wartawan tentu sangat boleh, jadi konfirmasi itu tindakan yang di haruskan karena dari hasil konfirmasi itu tentunya dimuat atau ditayangkan untuk konsumsi publik, jadi sekali lagi tindakan yang dilakukan camat kaliwedi tentu tidak tidak sejalan dengan amanat undang undang dan juga gubernur provinsi jawa barat " paparnya
 (Muhamad kozim)

Senin, 10 November 2025

Kepala sekolah haji Basuni ketika jadi kepala sekolah SMPN susukan telah menyuap pulan juta rupiah untuk tidak di beritakan atau di laporkan ke dinas terkait kepada wartawan yang biasa disapa bobon ujar Agung dan bobon pun mengiakanny


Buserpolkrim.com
Haji Basuni adalah kepala sekolah SMPN 2 Gegesik Cirebon yang di duga keras bermain dengan oknum di wilayah dinas pendidikan untuk mendapatkan bantuan dana dak di sekohnya tentu dengang dugaan memberi uang pelicin kepada oknum tersebut.


Catpun didukeras asal cat saja yang mura untukendapankan keuntungan yang besar ujar bobon, ketika dulu di SMP negeri susukan ujarnya.

 Dimasa Ahir jabatan H. Basuni diduga keras mencari keuntungan yang besar, bersama dengan adanya proyek dana dak

Dari hal masalah sepele seperti jeplakan listrik waktu di susukan d Rab harusnya merek broko tapi itu si malah asal merek ujar Agung.

 Diduga keras di SMP 2 jaga pura pun sama untuk mencari keuntungan yang besar H. Basuni diduga maruap Anggaran dana dak. ((Tim))

Sabtu, 08 November 2025

PT BERKEDOK LPK YANG BERADA DI CIREBON DIDUGA AKALI CALON TKI HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH

05-11-2025 setelah mendapatkan info dari sebut saja dd tiem infestigasi dari media ini berkunjung ke salah satu LPK /PT yang berada di desa Setu kulon kec weru kab Cirebon jawabarat 

Kami bertemui dengan tiga orang yang mengaku bernama Ahmad sidik, guntur,dan wisnu ,Ahmad sidik sendiri mengaku adalah direktur dari PT/LPK (ARGANTARA BAHARI NUSANTARA) 

Ketika kami sedang berbincang salah satu dari tiga orang tersebut membawa setumpukan kertas dan menunjukan sama kami,
 menurut mereka tumpukan kertas tersebut adalah dokumen perizinan resmi dari LPK/PT (DIRGANTARA BAHARI NUSANTARA) yang mereka kelolah saat ini,
Akan tetapi tiem melihat berbeda ada kejanggalan,
 karna lembaga pelatihan kok tampak sepi tidak terlihat ada kegiatan seperti balai pelatihan pada umumnya,

Sebelumnya Menurut salah satu calon imigran yang berhasil kami konfirmasi sebut saja Irawan sama Dadang Irwan sendiri dia adalah salah satu dari beberapa calon candidat,

Sementara Dadang adalah orang yang mengaku telah membiyayai proses pemberangkatan Irawan mereka menjelaskan dengan gamblang,

Irwan menuturkan saya tidak pernah mengikuti pelatihan apapun 
 karna kata Ahmad sidik saya akan di berangkatkan sebagai pekerja imigran ke australia itu
 dengan jalur kusus saya dijanjikan dengan
gaji 60jt per bulan,

Irawan juga mengaku dimintai biyaya buat proses sebesar seratus lima puluh juta rupiah,(150 000 000) 
karna tergiur gaji besar irwanpun menyetujuinya,

 Irwan membayar sebesar seratus juta rupiah (100 000 000) dengan cara bertahap dan sisahnya irwan menitipkan surat hak milik (SHM) milik orangtuanya sebagai jaminan,

Akan tetapi setelah saya membayar semakin hari prosesnya semakin tidak pasti batas waktu pemberangkatan yang beberapa kali di janjikan oleh pihak PT pun tidak juga terpenuhi hingga hari ini,

Saya minta tanggung jawab LPK agar uang saya di kembalikan karna batas yang di tentukan tidak lgi ada kepastian saya sudah tanyakan berkali kali akan tetapi pihak LPK/PT selalu ngeles berdalih dengan berbagai macam alasan,.

Jika uang saya tidak di kembalikan maka saya akan bikin laporan ke (APH) aparat penegak hukum dan pihak terkait supaya hak saya di kembalikan pungkasnya,,,

Gupron seorang yang telah lama bekerja di (LPK) ketika diminta tanggapan terkait hal ini menuturkan,,
tugas dari (LPK) hanya memberikan pelatihan tidak boleh menjadi penyalur imigran 

Jika melanggar (LPK) tersebut ddapat dikenakan berbagai sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan.

berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2016 Sanksi-sanksi tersebut meliputi
Pencabutan izin usaha PT jika kegiatan utamanya menyimpang dari izin operasi LPK yang sah

Jika kegiatan PT yang berkedok LPK dan melakukan penyaluran imigran dengan cara yang ilegal maka
Bisa juga di jerat dengan Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

(LPK) Juga tidak boleh melakukan pungutan biyaya dengan dalih buat biyaya proses administrasi pemberangkatan jika itu di lakukan ( LPK) tersebut dapat dilaporkan ke polisi dengan pasal-pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP)

 Pelaku juga dapat diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun jika terbukti dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Terdapat sanksi pidana kurungan atau denda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai (SOP) perundang-undangan ketenagakerjaan.

Undang-Undang terkait TPPO Jika terbukti terlibat dalam perdagangan orang dengan modus LPK bodong pelaku dapat dijerat dengan sanksi yang lebih berat termasuk pidana penjara hingga enam tahun penjara.

Pada intinya LPK/PT harus jangan sampai menyimpang jika tidak mau menghadapi sanksi berat dari aspek hukum pungkasnya, (tiem)

Minggu, 02 November 2025

BERBAGAI WARGA DARI DESA SE KABUPATEN CIREBON ANTRI LAMAR KERJA DI DAPUR MBG


Cirebon 2-11-2025

Ratusan warga dari berbagai macam desa dan kecamatan yang berbeda ber bondong bondong mendatangi salah satu kantor MBG yang berada di kelurahan pasalakan kec sumber kab Cirebon

Tujuan mereka tidak lain ingin melamar kerja sebagai penyedia program makan bergizi GRATIS( MBG) menurut h Suharto yang sebagai pemilik sekaligus penanggungjawab perekrutan calon pekerja MBG saat di wawancara mengatakan

Saya akan mendorong agar pekerja di dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) akan melibatkan masyarakat lokal atau warga sekitar paling tidak 60%, dan ada dua tahap untuk mengkaji kelayakan dari calon yang akan di terima diantaranya kesehatan dan kemampuan dalam mengolah masakan yang akan di sajikan ke penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG) jelasnya,

 Menurut m Juanda ketua PWRI kab Cirebon mengatakan harusnya ada mandat untuk merekrut 60% tenaga kerja dari warga miskin di daerah tersebut agar tidak terlalu membludak warga berdatangan kasihan jauh2 melamar kalau hanya dapat harapan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk:
Membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, termasuk mereka yang sebelumnya menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Memberdayakan ekonomi lokal dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari wilayah operasional dapur MBG berada itu kebijakan yang sangat tepat
Meskipun demikian, 

Memang tidak ada aturan kaku bahwa semua pekerja harus berasal dari warga sekitar, karena kriteria lain seperti keahlian (misalnya, juru masak profesional) juga dipertimbangkan.  

Namun pelibatan masyarakat lokal menjadi salah satu fokus utama dalam program ini pungkasnya,
Namun ketika di tanya terkait izin bangunan h suarto membenarkan kalau bangunannya belum berizin 

Sementara menurut pakar hukum dr casnika sh.mh. mengatakan Bangunan yang tidak mengantongi izin yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB), dapat dikenai berbagai sanksi serius, baik administratif maupun pidana tuturnya

sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sanksi-sanksi tersebut dapat
Peringatan tertulis
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung atau
Denda administratif
yang besarannya bisa mencapai 10%-15% dari nilai retribusi resmi atau jumlah tertentu (misalnya

denda hingga Rp 50 juta di beberapa daerah
Perintah untuk segera membongkar bangunan gedung yang melanggar ketentuan.

Pencabutan atau pembatalan izin terkait lainnya seperti izin usaha jika bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.

Ada juga Sanksi Pidana
Pemilik bangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat dikenai sanksi pidana penjara.

Konsekuensi Lainnya:
Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG tetap wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh PBG sebagai gantinya.
Khusus untuk konteks "dapur MBG" (Makan Bergizi Gratis)

sanksi spesifik juga mencakup teguran hingga penutupan dapur jika persyaratan sertifikasi (layak higienis, sanitasi, halal, dll.) tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Secara umum mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak signifikan terhadap pemiliknya, baik dari segi finansial maupun legalitas dan keamanan bangunan itu sendiri pungkasnya, (Al)

Jumat, 24 Oktober 2025

Setumpuk Dugaan Kasus Korupsi di Desa Bungko kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Diduga Struk (tidak berjalan)

Buserpolkrim.com

Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Joni Iskandar ke Inspektorat Kabupaten Cirebon dan pihak kepolisian karena dugaan penyimpangan anggaran dana desa.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Joni Iskandar tidak transparan dalam mengelola keuangan desa dan diduga melakukan kegiatan fiktif, seperti pembelian printer, laptop, dan service kendaraan bermotor. Selain itu, ada dugaan penyelewengan dana pada kegiatan festival kesenian dan safari Ramadhan ujar Pak (W) dan di iyakan Mas (NO)


Juanda ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengatakan Banyaknya berbagai kasus dugaan korupsi di desa-desa di kabupaten Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu tahun lalu rupanya tidak serta merta dapat membuat lingkungan Pemerintahan tingkat desa di Cirebon bersih praktek korupsi. Diduga praktek korupsi tidak hanya dilakukan perorangan, namun sudah menjadi lahan bancakan yang melibatkan berbagai oknum seperti oknum kepaladesa, oknum sekdes dan oknum oknum lainnya.


Hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi salah satu barometer maju tidaknya pembangunan di negara ini, termasuk di tingkat desa.

Diharapkan Komisi Penberantasan Korupsi atau institusi penegak hukum lainnya harus menelisik dugaan gratifikasi anggaran uang negara ini sampai tuntas agar tidak disebut masuk angin oleh masyarakat dalam menangani dugaan kasus korupsi oknum di pemerintahan desa di kabupaten Cirebon ujar Juanda ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)

"Di mana terkait penegakan hukum ini, pascareformasi kasus dugaan korupsi menjadi skala prioritas dan menjadi perhatian serius. Banyaknya kasus korupsi itu disebabkan minimnya transparansi dan lemahnya mekanisme pengawasan ujar Juanda ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)

(Muhamad kozim)

Senin, 20 Oktober 2025

Diduga Kuwu Joni Iskandar Melakukan Gratifikasi Anggaran Dana Desa Ratusan Juta Kaya Maling Uang Rakyat



Buserpolkrim.com


Masyarakat bungko melaporkan kuwu Joni Iskandar kepihak berwajib dan inspektorat, Dengan Hormat,
Bahwa dalam rangka memenuhi hak kami sebagai Masyarakat untuk ikut mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa, maka dengan ini kami menginformasikan dan melaporkan adanya dugaan penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berpotensi merugikan keuangan Desa yang notabene-nya adalah Keuangan Negara yang jumlahnya akan semakin besar apabila dibiarkan. Oleh karena itu kami mohon kepada kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon kiranya berkenan untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya kepada Joni Iskandar, Kuwu Desa Bungko Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Karena yang bersangkutan dalam menjabat sebagai Kuwu Bungko di duga berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum seperti hal-hal sebagai berikut Ujar (NO) yang namanya ngga mau disebutkan dengan jelas.



Saudara Joni Iskandar (Kuwu Bungko) yang menjabat sejak awal tahun 2022 hingga sekarang, jarang melakukan kordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Lembaga Desa,dan Tokoh Masyarakat terkait segala sesuatu dalam perencanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES). 

Hal ini bertentangan dengan amanat Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Saudara Joni Iskandar selaku Kuwu Bungko tidak transparan dalam menggunakan/mengelola Keuangan Desa Bungko yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD) dan sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan yang masuk ke rekening Kas Desa. 

Joni Iskandar Juga jarang mensosialisasikan pengelolaan Anggaran Desa tersebut kepada masyarakat melalui Papan Informasi Kegiatan di Kantor Desa Bungko apalagi di tempat lainnya dilingkungan Desa Bungko sebagaimana diamanatkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Kami Masyarakat menduga adanya penyelewengan Dana dan kegiatan fiktip, dalam penyelenggaraan keuanganan, pendapatan, dan belanja desa, di antaranya sebagai berikut ujar (NO).


Pendapatan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.1.697.667.800 (Satu miliyar enam ratus Sembilan puluh tuju juta enam ratus enam puluh tuju ribu delapan ratus rupiah)
-Pendapatan anggaran tahun 2023 sebesar Rp.1.821.755.200 (Satu miliyar delapan ratus dua puluh satu juta tujuratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)
-Pendapatan anggaran tahun 2024 sebesar Rp.1.842.416.800 (Satu miliyar delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah.


1.Pengelolaan Tanah Titisarah Desa Bungko yang di lelangkan kepada masyarakat berupa Sawah dan Rawa.Yang di lelangkan pada tahun 2023 (masa tanam 2024) yang menghasilkan Rp.80.400.000 dan 2024 (masa tanam 2025) yang menghasilkan Rp.153.000.000,dan sampai dengan saat ini kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menerima berita acara bukti setoran hasil lelangan tersebut.Keuangan hasil pengelolaan Tanah Titisarah Desa Bungko sebagaimana dimaksud,tidak jelas dalam penggunaannya.


2.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada pembelian printer poto copy menelan anggaran Rp.7.000.000,di duga fiktip.
3.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada pembelian laptop menelan anggaran Rp.7.500.000,di duga fiktip.


4.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada service rutin dan pergantian suku cadang kendaraan bermotor/mobil menelan anggaran 3.000.000,di duga fiktip atau di selewengkan.


5.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada normalisasi kalipulutan kalimalang dengan menelan anggaran Rp.36.270.000,di RAB juga di jelaskan alat berat yang di gunakan untuk menormalisasi kali hasil dari sewa dan di anggarkan,sedangkan informasi dari masyarakat di duga alat berat yg di gunakan hasil meminjam dari dinas terkait.


6.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada normalisasi selokan (padat karya tuna desa) yang menelan anggaran Rp.10.000.000,di duga fiktip.


7.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan penyelenggaraan festival kesenian,adat/kebudayaan dan keagamaan,yang menelan anggaran Rp.60.000.000,di duga ada penyelewengan anggaran.


8.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (Safari Ramadhan) yang menelan anggaran Rp.15.000.000,di duga ada salah satu penyaluran yang fiktip yaitu penyaluran baju koko total anggaranya Rp.1.800.000.


9.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan ada service rutin dan pergantian suku cadang kendaraan bermotor/mobil menelan anggaran 7.000.000,di duga fiktip atau di slewengkan.


10.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan ada pembelian batik pendamping yang menelan anggaran sebesar Rp.800.000
11.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan Belanjan barang perlengkapan kantor Rp.24.642.000,Penyediaan sarana asset tetap perkantoran Rp.47,392.000,Belanja peralatan elektronik dan alat studio,yang menelan anggaran begitu besarnya di duga ada Sebagian yang fiktip.


12.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan ada pembelian printer poto copy yang menelan anggaran sebesar Rp.7.000.000 di duga fiktip.


13.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan ada belanja pemasangan instalasi internet yang menelan anggaran sebesar Rp.14.820.000.


14.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan normalisasi selokan (padat karya tuna desa) yang menelan anggaran Rp.36.000.000 di duga fiktip.


15.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengelolaan fasilitas sampah desa/permukiman (bank sampah,dll) yang menelan anggaran sebesar Rp.24.000.000 di duga ada Sebagian yang fiktip.


16.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan penyelenggaraan festival kesenian,adat/kebudayaan,dan keagamaan,yang menelan anggaran Rp.88.000.000 masih tetap meminta sewadaya dari masyarakat,di duga ada penyelewengan anggaran.


17.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,yang menelan anggaran sebesar Rp.30.000.000,di duga fiktip.


18.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (Safari Ramadhan) yang menelan anggaran Rp.20.000.000,di duga ada salah satu penyaluran yang fiktip yaitu penyaluran baju koko total anggaranya Rp.3.125.000.


19.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan ada pembelian sarung pendamping yang menelan anggaran sebesar Rp.1.400.000.


20.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan honor ST pelaksana jabatan adat sebesar Rp.32.400.000 di duga fiktip.


21.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan ada service rutin dan pergantian suku cadang kendaraan bermotor/mobil menelan anggaran 9.000.000,di duga fiktip atau di selewengkan.


22.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan ada pembelian printer poto copy yang menelan anggaran sebesar Rp.7.000.000 di duga fiktip.


23.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (Safari Ramadhan) yang menelan anggaran Rp.25.000.000,di duga ada salah satu penyaluran yang fiktip yaitu penyaluran baju koko total anggaranya Rp.3.125.000.


24. Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan pengurugan lapangan sepak bola yang menalan anggaran Rp.229.600.000,dengan biaya yang begitu besar material yang di gunakan dalam pengurugan di duga tidak sesuai dengan yang ada di RAB.
Selama bertahun-tahun kami BPD merasa tidak menanda tangani Sebagian APBDES atau dokumen lain yang kaitanya dengan BPD atau Lembaga lain,di duga tanda tangan kami BPD atau Lembaga lain di palsukan oleh oknum perangkat Desa Bungko atau yang lainya.


Demikian informasi dan laporan yang perlu kami sampaikan kepada kepala inspektorat kabupaten cirebon,mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dan terima kasih sebesar-besarnya atas tanggapan yang di berikan kepada kami pungkas (NO) dan di benarkan oleh (pak W).  


(muhamad kozim)

Minggu, 19 Oktober 2025

PERUMAHAN ALANA VILAGE MILIK PT TULUS ASIH GRUOP DIDUGA LANGGAR ATURAN TERKAIT PENYEDIAAN FASUM&FASOS

 Cirebon 19 -10-2025 
Pada hari Minggu kembali tiem infestigasi kembali berkunjung ke lokasi perumahan Alana vilage yang terletak di kelurahan pesalakan kecamatan sumber kabupaten Cirebon jawabarat untuk memastikan apakah sudah ada langkah kongkrit sebagai bentuk tanggungjawab terhadap konsumen yang makin hari semakin resah dengan belum tersedianya musolah dan fasum fasos lainya sehingga warga merasa kecewa dengan penyediaan yang seharusnya menjadi hak konsumen,

Sementara PT tulus asih sendiri seakan tidak menghiraukan dengan keresahan konsumenya padahal jelas jelas harapan konsumen itu adalah tanggungjawab dari pengembang.

menurut pakar hukum (csn) ketika diminta tanggapanya terkait pengadaan fasum dan fasos mengatakan

Wajib hukumnya bagi pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos karna itu adalah salah satu sarat untuk mendapatkan izin mendirikan perumahan apalagi rumah bersubsidi,


ada sanksi bagi pengembang perumahan (termasuk perumahan subsidi) yang tidak menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai dengan ketentuan yang berlaku tegasnya.

Ketika tiem infestigasi bertanya pada beberapa konsumen Alana vilage yang tidak mau disebut namanya mengatakan Fasilitas ibadah seperti musala atau masjid jelas sangat di perlukan disamping buat sarana ibadah juga bisa menjadi ajang silaturahim bagi sesama muslim karna rata rata konsumen Alana vilage beragama Islam tegasnya.

menurut (csn) fasum dan fasos sarana ibadah itu sendiri sangat di perlukan karna rata rata konsumen Alana vilage beragama muslim sehingga tempat ibadah seharusnya jadi prioritas tegasnya,

Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi dan dasar hukumnya:
Dasar hukum kewajiban fasum dan fasos
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos, yang mencakup fasilitas ibadah.

Sangat jelas didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan peraturan daerah mengatur ketentuan terkait penyediaan fasilitas tersebut.
Jenis sanksi bagi pengembang
Pengembang yang lalai dalam menyediakan fasilitas dapat dikenai sanksi administratif di antaranya
Sanksi administratif,

Teguran tertulis
Pembekuan izin
Pencabutan izin
Bahkan Sanksi pidana,

Tuntutan pidana dapat diajukan oleh konsumen yang dirugikan ke pengadilan negeri.
Pengembang juga dapat dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan jika tidak melaksanakan pembangunan atau penyediaan fasilitas sesuai janji.
Sanksi pidana juga dapat diberikan jika pengembang mengalihkan fungsi lahan fasilitas umum.

Jika pengembang rumah subsidi tidak menyediakan musala tentunya konsumen atau warga bisa melakukan langkah-langkah berikut

Warga/konsumen dapat memulai dengan melayangkan surat teguran kepada pengembang secara resmi

Melapor ke pemerintah daerah Jika teguran tidak diindahkan,
 bisa juga melaporkan keluhan tersebut ke instansi terkait di pemerintah daerah (misalnya dinas perumahan atau tata kota)

Mengajukan gugatan hukum Apabila langkah-langkah di atas tidak berhasil,

 konsumen dapat mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya atas fasilitas yang dijanjikan pungkasnya,(red)

Dendam Lama Berujung Penodongan, Warga Jungjang Wetan Mendesak Polisi Bertindak Tegas

CIREBON — ST-
Warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kini hidup dalam ketakutan setelah aksi pengancaman dan penodongan senjata api terhadap seorang warga bernama Muhaimin (M) oleh H. Dohir, warga Desa Kalianyar Blok 5.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di TPU Pendawa itu menjadi puncak dari rangkaian ancaman yang diduga dilatarbelakangi dendam lama, meski korban sebelumnya telah meminta maaf dan beritikad damai.

“Ini bukan persoalan sepele. Korban sudah minta maaf dengan baik-baik, tapi pelaku malah terus mengancam bahkan menodongkan senjata api. Kami warga merasa tidak aman,” ujar Kunci Kadori, tokoh masyarakat yang menjadi saksi mata.

Menurut warga lainnya, Ridwan, tindakan H. Dohir sudah berlangsung lama dan semakin berani. “Sudah beberapa kali ancaman dilontarkan, terakhir itu pistol ditodong ke leher korban di depan warga. Kalau tidak segera ditindak, bisa memicu hal-hal yang lebih fatal,” tegasnya.

Korban Muhaimin mengaku telah melaporkan seluruh kejadian ini ke pihak kepolisian, lengkap dengan tiga saksi kunci, yaitu Kunci Kadori, Ridwan, dan Jahuri.
“Kami sudah lapor resmi. Harapan saya cuma satu: keamanan dan keadilan. Saya nggak mau hal ini terjadi lagi ke siapa pun,” ungkap Muhaimin.

Warga menilai langkah kepolisian kini sangat dinanti. Mereka berharap laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi, melainkan ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku dan proses hukum yang tegas.

“Kalau orang sudah berani menodongkan pistol, itu sudah bukan urusan pribadi lagi. Ini ancaman terhadap rasa aman masyarakat,” ujar Jahuri, tokoh pemuda Desa Jungjang Wetan.

Warga berharap pihak berwajib segera menangkap pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar ketertiban dan rasa aman di desa kembali pulih.

Kami percaya aparat kepolisian akan menindak cepat dan adil. Jangan tunggu ada korban baru,” tegas warga.

(Cephy)