Cirebon

Berita Terkini

Khidmat, Kodim 0735/Surakarta Gelar Doa Bersama Sambut Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025

Surakarta - Dalam suasana penuh khidmat dan semangat nasionalisme, Kodim 0735/Surakarta menggelar acara doa bersama untuk memperingati Hari ...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Cirebon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cirebon. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 November 2025

BERBAGAI WARGA DARI DESA SE KABUPATEN CIREBON ANTRI LAMAR KERJA DI DAPUR MBG


Cirebon 2-11-2025

Ratusan warga dari berbagai macam desa dan kecamatan yang berbeda ber bondong bondong mendatangi salah satu kantor MBG yang berada di kelurahan pasalakan kec sumber kab Cirebon

Tujuan mereka tidak lain ingin melamar kerja sebagai penyedia program makan bergizi GRATIS( MBG) menurut h Suharto yang sebagai pemilik sekaligus penanggungjawab perekrutan calon pekerja MBG saat di wawancara mengatakan

Saya akan mendorong agar pekerja di dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) akan melibatkan masyarakat lokal atau warga sekitar paling tidak 60%, dan ada dua tahap untuk mengkaji kelayakan dari calon yang akan di terima diantaranya kesehatan dan kemampuan dalam mengolah masakan yang akan di sajikan ke penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG) jelasnya,

 Menurut m Juanda ketua PWRI kab Cirebon mengatakan harusnya ada mandat untuk merekrut 60% tenaga kerja dari warga miskin di daerah tersebut agar tidak terlalu membludak warga berdatangan kasihan jauh2 melamar kalau hanya dapat harapan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk:
Membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, termasuk mereka yang sebelumnya menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Memberdayakan ekonomi lokal dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari wilayah operasional dapur MBG berada itu kebijakan yang sangat tepat
Meskipun demikian, 

Memang tidak ada aturan kaku bahwa semua pekerja harus berasal dari warga sekitar, karena kriteria lain seperti keahlian (misalnya, juru masak profesional) juga dipertimbangkan.  

Namun pelibatan masyarakat lokal menjadi salah satu fokus utama dalam program ini pungkasnya,
Namun ketika di tanya terkait izin bangunan h suarto membenarkan kalau bangunannya belum berizin 

Sementara menurut pakar hukum dr casnika sh.mh. mengatakan Bangunan yang tidak mengantongi izin yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB), dapat dikenai berbagai sanksi serius, baik administratif maupun pidana tuturnya

sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sanksi-sanksi tersebut dapat
Peringatan tertulis
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung atau
Denda administratif
yang besarannya bisa mencapai 10%-15% dari nilai retribusi resmi atau jumlah tertentu (misalnya

denda hingga Rp 50 juta di beberapa daerah
Perintah untuk segera membongkar bangunan gedung yang melanggar ketentuan.

Pencabutan atau pembatalan izin terkait lainnya seperti izin usaha jika bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.

Ada juga Sanksi Pidana
Pemilik bangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat dikenai sanksi pidana penjara.

Konsekuensi Lainnya:
Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG tetap wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh PBG sebagai gantinya.
Khusus untuk konteks "dapur MBG" (Makan Bergizi Gratis)

sanksi spesifik juga mencakup teguran hingga penutupan dapur jika persyaratan sertifikasi (layak higienis, sanitasi, halal, dll.) tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Secara umum mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak signifikan terhadap pemiliknya, baik dari segi finansial maupun legalitas dan keamanan bangunan itu sendiri pungkasnya, (Al)

Jumat, 24 Oktober 2025

Setumpuk Dugaan Kasus Korupsi di Desa Bungko kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Diduga Struk (tidak berjalan)

Buserpolkrim.com

Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Joni Iskandar ke Inspektorat Kabupaten Cirebon dan pihak kepolisian karena dugaan penyimpangan anggaran dana desa.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Joni Iskandar tidak transparan dalam mengelola keuangan desa dan diduga melakukan kegiatan fiktif, seperti pembelian printer, laptop, dan service kendaraan bermotor. Selain itu, ada dugaan penyelewengan dana pada kegiatan festival kesenian dan safari Ramadhan ujar Pak (W) dan di iyakan Mas (NO)


Juanda ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengatakan Banyaknya berbagai kasus dugaan korupsi di desa-desa di kabupaten Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu tahun lalu rupanya tidak serta merta dapat membuat lingkungan Pemerintahan tingkat desa di Cirebon bersih praktek korupsi. Diduga praktek korupsi tidak hanya dilakukan perorangan, namun sudah menjadi lahan bancakan yang melibatkan berbagai oknum seperti oknum kepaladesa, oknum sekdes dan oknum oknum lainnya.


Hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi salah satu barometer maju tidaknya pembangunan di negara ini, termasuk di tingkat desa.

Diharapkan Komisi Penberantasan Korupsi atau institusi penegak hukum lainnya harus menelisik dugaan gratifikasi anggaran uang negara ini sampai tuntas agar tidak disebut masuk angin oleh masyarakat dalam menangani dugaan kasus korupsi oknum di pemerintahan desa di kabupaten Cirebon ujar Juanda ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)

"Di mana terkait penegakan hukum ini, pascareformasi kasus dugaan korupsi menjadi skala prioritas dan menjadi perhatian serius. Banyaknya kasus korupsi itu disebabkan minimnya transparansi dan lemahnya mekanisme pengawasan ujar Juanda ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)

(Muhamad kozim)

Senin, 20 Oktober 2025

Diduga Kuwu Joni Iskandar Melakukan Gratifikasi Anggaran Dana Desa Ratusan Juta Kaya Maling Uang Rakyat



Buserpolkrim.com


Masyarakat bungko melaporkan kuwu Joni Iskandar kepihak berwajib dan inspektorat, Dengan Hormat,
Bahwa dalam rangka memenuhi hak kami sebagai Masyarakat untuk ikut mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa, maka dengan ini kami menginformasikan dan melaporkan adanya dugaan penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berpotensi merugikan keuangan Desa yang notabene-nya adalah Keuangan Negara yang jumlahnya akan semakin besar apabila dibiarkan. Oleh karena itu kami mohon kepada kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon kiranya berkenan untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya kepada Joni Iskandar, Kuwu Desa Bungko Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Karena yang bersangkutan dalam menjabat sebagai Kuwu Bungko di duga berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum seperti hal-hal sebagai berikut Ujar (NO) yang namanya ngga mau disebutkan dengan jelas.



Saudara Joni Iskandar (Kuwu Bungko) yang menjabat sejak awal tahun 2022 hingga sekarang, jarang melakukan kordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Lembaga Desa,dan Tokoh Masyarakat terkait segala sesuatu dalam perencanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES). 

Hal ini bertentangan dengan amanat Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Saudara Joni Iskandar selaku Kuwu Bungko tidak transparan dalam menggunakan/mengelola Keuangan Desa Bungko yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD) dan sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan yang masuk ke rekening Kas Desa. 

Joni Iskandar Juga jarang mensosialisasikan pengelolaan Anggaran Desa tersebut kepada masyarakat melalui Papan Informasi Kegiatan di Kantor Desa Bungko apalagi di tempat lainnya dilingkungan Desa Bungko sebagaimana diamanatkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Kami Masyarakat menduga adanya penyelewengan Dana dan kegiatan fiktip, dalam penyelenggaraan keuanganan, pendapatan, dan belanja desa, di antaranya sebagai berikut ujar (NO).


Pendapatan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.1.697.667.800 (Satu miliyar enam ratus Sembilan puluh tuju juta enam ratus enam puluh tuju ribu delapan ratus rupiah)
-Pendapatan anggaran tahun 2023 sebesar Rp.1.821.755.200 (Satu miliyar delapan ratus dua puluh satu juta tujuratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)
-Pendapatan anggaran tahun 2024 sebesar Rp.1.842.416.800 (Satu miliyar delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah.


1.Pengelolaan Tanah Titisarah Desa Bungko yang di lelangkan kepada masyarakat berupa Sawah dan Rawa.Yang di lelangkan pada tahun 2023 (masa tanam 2024) yang menghasilkan Rp.80.400.000 dan 2024 (masa tanam 2025) yang menghasilkan Rp.153.000.000,dan sampai dengan saat ini kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menerima berita acara bukti setoran hasil lelangan tersebut.Keuangan hasil pengelolaan Tanah Titisarah Desa Bungko sebagaimana dimaksud,tidak jelas dalam penggunaannya.


2.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada pembelian printer poto copy menelan anggaran Rp.7.000.000,di duga fiktip.
3.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada pembelian laptop menelan anggaran Rp.7.500.000,di duga fiktip.


4.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada service rutin dan pergantian suku cadang kendaraan bermotor/mobil menelan anggaran 3.000.000,di duga fiktip atau di selewengkan.


5.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada normalisasi kalipulutan kalimalang dengan menelan anggaran Rp.36.270.000,di RAB juga di jelaskan alat berat yang di gunakan untuk menormalisasi kali hasil dari sewa dan di anggarkan,sedangkan informasi dari masyarakat di duga alat berat yg di gunakan hasil meminjam dari dinas terkait.


6.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada normalisasi selokan (padat karya tuna desa) yang menelan anggaran Rp.10.000.000,di duga fiktip.


7.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan penyelenggaraan festival kesenian,adat/kebudayaan dan keagamaan,yang menelan anggaran Rp.60.000.000,di duga ada penyelewengan anggaran.


8.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (Safari Ramadhan) yang menelan anggaran Rp.15.000.000,di duga ada salah satu penyaluran yang fiktip yaitu penyaluran baju koko total anggaranya Rp.1.800.000.


9.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan ada service rutin dan pergantian suku cadang kendaraan bermotor/mobil menelan anggaran 7.000.000,di duga fiktip atau di slewengkan.


10.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan ada pembelian batik pendamping yang menelan anggaran sebesar Rp.800.000
11.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan Belanjan barang perlengkapan kantor Rp.24.642.000,Penyediaan sarana asset tetap perkantoran Rp.47,392.000,Belanja peralatan elektronik dan alat studio,yang menelan anggaran begitu besarnya di duga ada Sebagian yang fiktip.


12.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan ada pembelian printer poto copy yang menelan anggaran sebesar Rp.7.000.000 di duga fiktip.


13.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan ada belanja pemasangan instalasi internet yang menelan anggaran sebesar Rp.14.820.000.


14.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan normalisasi selokan (padat karya tuna desa) yang menelan anggaran Rp.36.000.000 di duga fiktip.


15.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengelolaan fasilitas sampah desa/permukiman (bank sampah,dll) yang menelan anggaran sebesar Rp.24.000.000 di duga ada Sebagian yang fiktip.


16.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan penyelenggaraan festival kesenian,adat/kebudayaan,dan keagamaan,yang menelan anggaran Rp.88.000.000 masih tetap meminta sewadaya dari masyarakat,di duga ada penyelewengan anggaran.


17.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,yang menelan anggaran sebesar Rp.30.000.000,di duga fiktip.


18.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (Safari Ramadhan) yang menelan anggaran Rp.20.000.000,di duga ada salah satu penyaluran yang fiktip yaitu penyaluran baju koko total anggaranya Rp.3.125.000.


19.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan ada pembelian sarung pendamping yang menelan anggaran sebesar Rp.1.400.000.


20.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan honor ST pelaksana jabatan adat sebesar Rp.32.400.000 di duga fiktip.


21.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan ada service rutin dan pergantian suku cadang kendaraan bermotor/mobil menelan anggaran 9.000.000,di duga fiktip atau di selewengkan.


22.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan ada pembelian printer poto copy yang menelan anggaran sebesar Rp.7.000.000 di duga fiktip.


23.Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (Safari Ramadhan) yang menelan anggaran Rp.25.000.000,di duga ada salah satu penyaluran yang fiktip yaitu penyaluran baju koko total anggaranya Rp.3.125.000.


24. Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan pengurugan lapangan sepak bola yang menalan anggaran Rp.229.600.000,dengan biaya yang begitu besar material yang di gunakan dalam pengurugan di duga tidak sesuai dengan yang ada di RAB.
Selama bertahun-tahun kami BPD merasa tidak menanda tangani Sebagian APBDES atau dokumen lain yang kaitanya dengan BPD atau Lembaga lain,di duga tanda tangan kami BPD atau Lembaga lain di palsukan oleh oknum perangkat Desa Bungko atau yang lainya.


Demikian informasi dan laporan yang perlu kami sampaikan kepada kepala inspektorat kabupaten cirebon,mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dan terima kasih sebesar-besarnya atas tanggapan yang di berikan kepada kami pungkas (NO) dan di benarkan oleh (pak W).  


(muhamad kozim)

Minggu, 19 Oktober 2025

PERUMAHAN ALANA VILAGE MILIK PT TULUS ASIH GRUOP DIDUGA LANGGAR ATURAN TERKAIT PENYEDIAAN FASUM&FASOS

 Cirebon 19 -10-2025 
Pada hari Minggu kembali tiem infestigasi kembali berkunjung ke lokasi perumahan Alana vilage yang terletak di kelurahan pesalakan kecamatan sumber kabupaten Cirebon jawabarat untuk memastikan apakah sudah ada langkah kongkrit sebagai bentuk tanggungjawab terhadap konsumen yang makin hari semakin resah dengan belum tersedianya musolah dan fasum fasos lainya sehingga warga merasa kecewa dengan penyediaan yang seharusnya menjadi hak konsumen,

Sementara PT tulus asih sendiri seakan tidak menghiraukan dengan keresahan konsumenya padahal jelas jelas harapan konsumen itu adalah tanggungjawab dari pengembang.

menurut pakar hukum (csn) ketika diminta tanggapanya terkait pengadaan fasum dan fasos mengatakan

Wajib hukumnya bagi pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos karna itu adalah salah satu sarat untuk mendapatkan izin mendirikan perumahan apalagi rumah bersubsidi,


ada sanksi bagi pengembang perumahan (termasuk perumahan subsidi) yang tidak menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai dengan ketentuan yang berlaku tegasnya.

Ketika tiem infestigasi bertanya pada beberapa konsumen Alana vilage yang tidak mau disebut namanya mengatakan Fasilitas ibadah seperti musala atau masjid jelas sangat di perlukan disamping buat sarana ibadah juga bisa menjadi ajang silaturahim bagi sesama muslim karna rata rata konsumen Alana vilage beragama Islam tegasnya.

menurut (csn) fasum dan fasos sarana ibadah itu sendiri sangat di perlukan karna rata rata konsumen Alana vilage beragama muslim sehingga tempat ibadah seharusnya jadi prioritas tegasnya,

Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi dan dasar hukumnya:
Dasar hukum kewajiban fasum dan fasos
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos, yang mencakup fasilitas ibadah.

Sangat jelas didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan peraturan daerah mengatur ketentuan terkait penyediaan fasilitas tersebut.
Jenis sanksi bagi pengembang
Pengembang yang lalai dalam menyediakan fasilitas dapat dikenai sanksi administratif di antaranya
Sanksi administratif,

Teguran tertulis
Pembekuan izin
Pencabutan izin
Bahkan Sanksi pidana,

Tuntutan pidana dapat diajukan oleh konsumen yang dirugikan ke pengadilan negeri.
Pengembang juga dapat dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan jika tidak melaksanakan pembangunan atau penyediaan fasilitas sesuai janji.
Sanksi pidana juga dapat diberikan jika pengembang mengalihkan fungsi lahan fasilitas umum.

Jika pengembang rumah subsidi tidak menyediakan musala tentunya konsumen atau warga bisa melakukan langkah-langkah berikut

Warga/konsumen dapat memulai dengan melayangkan surat teguran kepada pengembang secara resmi

Melapor ke pemerintah daerah Jika teguran tidak diindahkan,
 bisa juga melaporkan keluhan tersebut ke instansi terkait di pemerintah daerah (misalnya dinas perumahan atau tata kota)

Mengajukan gugatan hukum Apabila langkah-langkah di atas tidak berhasil,

 konsumen dapat mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya atas fasilitas yang dijanjikan pungkasnya,(red)

Dendam Lama Berujung Penodongan, Warga Jungjang Wetan Mendesak Polisi Bertindak Tegas

CIREBON — ST-
Warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kini hidup dalam ketakutan setelah aksi pengancaman dan penodongan senjata api terhadap seorang warga bernama Muhaimin (M) oleh H. Dohir, warga Desa Kalianyar Blok 5.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di TPU Pendawa itu menjadi puncak dari rangkaian ancaman yang diduga dilatarbelakangi dendam lama, meski korban sebelumnya telah meminta maaf dan beritikad damai.

“Ini bukan persoalan sepele. Korban sudah minta maaf dengan baik-baik, tapi pelaku malah terus mengancam bahkan menodongkan senjata api. Kami warga merasa tidak aman,” ujar Kunci Kadori, tokoh masyarakat yang menjadi saksi mata.

Menurut warga lainnya, Ridwan, tindakan H. Dohir sudah berlangsung lama dan semakin berani. “Sudah beberapa kali ancaman dilontarkan, terakhir itu pistol ditodong ke leher korban di depan warga. Kalau tidak segera ditindak, bisa memicu hal-hal yang lebih fatal,” tegasnya.

Korban Muhaimin mengaku telah melaporkan seluruh kejadian ini ke pihak kepolisian, lengkap dengan tiga saksi kunci, yaitu Kunci Kadori, Ridwan, dan Jahuri.
“Kami sudah lapor resmi. Harapan saya cuma satu: keamanan dan keadilan. Saya nggak mau hal ini terjadi lagi ke siapa pun,” ungkap Muhaimin.

Warga menilai langkah kepolisian kini sangat dinanti. Mereka berharap laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi, melainkan ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku dan proses hukum yang tegas.

“Kalau orang sudah berani menodongkan pistol, itu sudah bukan urusan pribadi lagi. Ini ancaman terhadap rasa aman masyarakat,” ujar Jahuri, tokoh pemuda Desa Jungjang Wetan.

Warga berharap pihak berwajib segera menangkap pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar ketertiban dan rasa aman di desa kembali pulih.

Kami percaya aparat kepolisian akan menindak cepat dan adil. Jangan tunggu ada korban baru,” tegas warga.

(Cephy)

Jumat, 17 Oktober 2025

Komisi III DPRD Terima Aspirasi PKL Terkait Rencana Penertiban di Jalan Kesambi

(Kota Cirebon)– DPRD Kota Cirebon menerima aspirasi dari Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) terkait rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (15/10/2025).

Penyampaian aspirasi para pedagang kaki lima itu dilaksanakan melalui audiensi bersama Komisi II dan Komisi III di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sarifudin SH menyampaikan, melalui aspirasi ini ia berencana akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) resmi bersama pihak terkait.

“Sebetulnya ini sudah ketiga kalinya kami menerima perwakilan pedagang. Saya sudah meminta kepada sekretariat agar dilakukan RDP resmi yang dihadiri unsur pimpinan, supaya ada keputusan kelembagaan yang jelas,” ujar Sarifudin.

Ia menjelaskan, meski lokasi tempat berjualan berada di ruas jalan provinsi, para pedagang yang beraktivitas di sana merupakan warga Kota Cirebon. Karena itu, DPRD merasa tetap memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka.

“Walaupun katanya mereka berada di jalan provinsi, tapi yang berusaha itu warga Kota Cirebon. Jadi kita tidak bisa menutup mata,” tegasnya.

Sarifudin menambahkan, para PKL berharap agar penertiban tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya solusi dan komunikasi terlebih dahulu.
“Mereka meminta supaya jangan langsung dilakukan tindakan sebelum ada solusi. Selagi saya tidak ada kegiatan dinas, insya Allah saya akan hadir dan turut memperjuangkan keinginan mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua IPKL (Ikatan Pedagang Kaki Lima), Akbar M menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD bertujuan meminta perlindungan dan dukungan agar penertiban PKL di Jalan Kesambi tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa solusi.

“Tujuan kami ke DPRD untuk mencari solusi terbaik. Kami tidak anti pembongkaran, tapi kami ingin ada komunikasi dan solusi yang baik. Karena di situ tempat kami mencari nafkah,” ujar Akbar.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 125 pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Kesambi, baik siang maupun malam hari, dengan mayoritas bergerak di sektor makanan dan minuman.

IPKL juga menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada DPRD, antara lain menolak pembongkaran sebelum adanya solusi, meminta dialog terbuka dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, serta mendorong DPRD memfasilitasi RDP antara PKL dan pihak terkait.

Selain itu, PKL juga meminta agar pembongkaran dilakukan secara adil dan merata tanpa tebang pilih, serta agar Pemerintah Kota Cirebon hadir dan bertanggung jawab dalam proses penertiban. Para pedagang juga berharap agar tuntutan mereka dapat menjadi rekomendasi resmi dari DPRD Kota Cirebon.

“Kami berharap DPRD dapat menjadi mitra kami untuk mencari jalan terbaik agar penertiban bisa berjalan dengan manusiawi dan tetap memperhatikan mata pencaharian warga kecil,” tambah Akbar.

Hadir pula dalam rapat audiensi Sekretaris Komisi II Subagja, Anggota Komisi II Abdul Wahid Wadinih SSos dan Anggota Komisi III Umar Stanis Clau.

 (Denny Krisnara)

Selasa, 14 Oktober 2025

Kuwu Joni Iskandar Diduga Berencana untuk Menggarong dana bantuan propinsi pake dana talangan


Buserpolkrim.com

Kuwu joni iskandar dari desa bungko kecamatan kapetakan cirebon,Diduga ingin korupsi dana bantuan propinsi Dengan cara modus pake dana talangan

Kuwu Joni Iskandar sebenarnya memahami bahwa penggunaan dana talangan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku tapi justru malah modus menggunakan Dana talangan diduga pengen korupsi.

Dana talangan dapat digunakan dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau untuk program tertentu seperti menalangi pinjaman di Koperasi Desa Merah Putih, namun harus mematuhi syarat ketat untuk menghindari penyalahgunaan jangan hanya lewat lisan laporan ke BPD bahwa akan menggunakan dana talangan untuk anggaran bantuan propinsi, untuk rabat beton jalan arah kuburan tempat pemakaman umum (TPU) 14/10/2025.

Penggunaan dana talangan untuk kegiatan rutin umumnya dilarang karena berisiko penyalahgunaan dan korupsi. Oleh karena itu, Kuwu Joni Iskandar perlu memastikan bahwa penggunaan dana talangan di Desa Bungko dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa ini malah melanggar aturan memakai dana talangan.

Dalam mengelola keuangan desa, Kuwu Joni Iskandar harus mempertimbangkan beberapa hal, 
Kebutuhan Mendesak, Identifikasi kebutuhan mendesak yang memerlukan dana talangan.

Pengawasan, BPD Pastikan ada pengawasan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan.
Laporan, Buat laporan yang transparan dan akuntabel tentang penggunaan dana talangan.

Dengan demikian, Kuwu Joni Iskandar tidak dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan memastikan bahwa dana talangan digunakan secara tidak efektif tidak efisien.

Ketua BPD mengatakan pada awak media dengan cara Kuwu yang hanya memberi informasi lewat hape saja memberikan informasi ada dana talangan.

tentang adanya dana talangan untuk anggaran bantuan propinsi untuk rabat beton. Hal ini mungkin karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa perlu pihak terkait untuk menegur dan menindaknya


Dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien. Kuwu harus memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan terkait pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan harus ada musyawarah desa, dan laporan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Kuwu dalam mengelola keuangan desa adalah,
Transparansi, Pastikan semua informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diakses oleh masyarakat.
Akuntabilitas, Pastikan semua keputusan dan tindakan terkait pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipasi Masyarakat, Libatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan keuangan desa jangan lewat hape.

Dengan demikian, Kuwu dapat memastikan bahwa keuangan desa dikelola dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kalau hanya lewat hape memberi informasi kepada BPD untuk anggaran bantuan propinsi pake dana talangan itu kurang tepat harus ada musyawarah desa

Ketua PWRI Juanda menekankan bahwa penggunaan dana talangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan. Dana talangan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Penggunaan dana talangan harus transparan dan akuntabel, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau organisasi tertentu. Kuwu harus memastikan bahwa dana talangan digunakan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana talangan adalah, 
Kesesuaian dengan peraturan, Pastikan penggunaan dana talangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
 Transparansi, Pastikan penggunaan dana talangan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akuntabilitas, Pastikan penggunaan dana talangan akuntabel dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, penggunaan dana talangan dapat

Sabtu, 11 Oktober 2025

TANAH BENGKOK DESA PAMIJAHAN YANG BERADA DI DESA CEMPAKA MAKIN RAME DI PERBINCANGKAN


Cirebon 11-10-2025.
Keberadaan tanah titisarah/ bengkok milik desa pamijahan yang kini berubah jadi akses jalan makin hari makin rame di perbincangkan.

Menurut dari salah satu Narasumber yang belum mau disebutkan namanya tanah bengkok yang berada di Desa Cempaka itu kini statusnya tidak begitu jelas ujarnya.

beberapa pemerhati juga mulai banyak bertanya terkait status tanah bengkok tersebut, apa disewa atau dituker gulingkan atau mungkin juga dijual saya kurang tau.

Beragam spekulasi bermunculan terutama bagi warga Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon sendiri kalau diperpanjang sewa sama siapa digunakan untuk apa uang sewanya. Kalau tidak lagi disewa kenapa tanah bengkok masih digunakan untuk akses jalan oleh penghuni perumahan hingga hari ini saya tidak mendengar ada pemberitahuan tentang setatus tanah bengkok itu ujarnya.
Diperpanjang masa sewanya atau tidak karna baik dari Kades atau Sekdes sendiri tidak ada pemberitahuan baik secara lisan atau melalui rapat dengan perangkat desa itu sendiri.

Karna setahu sayakan sewanya selama 3thn mulai sewa THN 2021 dan habis THN 2024 tambahnya lagi.

Sementara irsad selaku sekdes ketika ingin dimintai keterangan terkait tanah titisarah/bengkok selalu menghindar dan susah untuk ditemui.

Hingga diterbitkannya berita ini Irsad selaku sekdes masih belum bisa dimintai tanggapannya terkait isu tanah bengkok tersebut. Sebuah pertanyaan beberapa masyarakat pemerhati kebijakan bertanya tanya ada apa dengan tulis Irsad? karna setiap ditemui awak media Irsad tulis Desa Pamijahan ini selalu menghindar.

Menurut pakar dan sekaligus pemerhati berinisial (csn)
Sanksi bagi pelanggar
Pengembang atau pihak mana pun yang menyalahgunakan tanah bengkok tanpa melalui prosedur yang benar dapat menghadapi sanksi berat, di antaranya:

Penutupan akses: Pemerintah desa berhak menutup akses jalan yang dibangun di atas tanah bengkok jika tidak ada kejelasan atau izin dari pengembang.

Penyalahgunaan tanah kas desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena aset tersebut adalah kekayaan negara.

Pembatalan penggunaan Jika terbukti ilegal, pemanfaatan tanah tersebut dapat dibatalkan dan pengembang wajib mengembalikan tanah sesuai kondisi awal atau menggantinya

Masyarakat atau pemerintah desa dapat melaporkan penyalahgunaan tanah kas desa kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.(redaksi)

Rabu, 08 Oktober 2025

Siswa SDN1 Kedungdalem diduga dijadikan sapi perah oknum

Buserpolkrim.com

Barangkali baru pertama kali bahkan kedengarannya sangat aneh jika setiap siswa yang tidak mengerjakan PR harus didenda Rp 5000 seperti yang terjadi di SDN1 kedungdalem kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon .

Akibat dari denda itulah sebut saja bunga siswa kelas dua kini jadi minder banyak diam tidak seperti layaknya anak anak seusianya yang tampak ceria, masalah yang terjadi di SDN1 kedungdalem tentunya harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten Cirebon dalam hal ini dinas pendidikan, H.Roniyanto DPD,Mpd harus segera turun gunung agar jangan ada lagi pungutan yang dikemas oleh oknum jika pungutan berkedok kesepakatan atau perjanjian merambah ke seluruh sekolah khususnya di Korwil pendidikan Gegesik maupun kabupaten Cirebon .

Menurut orang tua wali murid melalui pesan singkat WhasstAap yang dikirim ke redaksi koran Intijaya merasa resah dan kecewa aturan yang diterapkan pihak sekolah " kalau denda sih tidak besar Rp 5000 tapi ada efek psikis untuk anak seusia segitu terus anak harusnya beli jajanan akhirnya gak jajan ya kasihan gak " tuturnya 

Lanjut sumber dari walimurid " saya pernah bertanya ke grup apa bener ada peraturan denda bagi anak yang tidak mengerjakan PR dijawabnya itu yang membuat peraturan atau perjanjian muridnya sendiri , kalaupun iya harusnya pihak sekolah mempertimbangkan jangan lantas mengiyakan " ujarnya dengan nada kecewa 
 Sayangnya Kasman Spd kepala sekolah SDN1 kedungdalem saat dikonfirmasi terkait denda di bawah Rp 5000 bagi siswa yg tidak mengerjakan PR meminta kepada awak media agar tidak dibuat didalam pemberitaan " wis gah aja nulis maning , kesuwun infoe ( sudah gak usah menulis lagi terimakasih infonya ) " ujar Kasman sambil buru buru mematikan hpnya 

( Moh Kozim )

Senin, 06 Oktober 2025

Diduga Kasus penyalahgunaan dana tabungan siswa oleh guru atau kepala sekolah sebut saja Saeni S.pd.SD, yang menjadi kepalah sekolah di SDN 2 kasugengan lor kecamatan Depok Cirebon telah memakai uang tabungan muridnya


Buserpolkrim.com
Cirebon, Senin, (6/10/25).
Diduga sering kali Saeni memakai uang tabungan murid sekolah nya, terjadi di Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah di SD Negeri kasugengan lor, di mana dana tabungan siswa diduga digunakan oleh Saeni seorang kepalah sekolah, hingga membuat Orang tua murid merasa geram dan meminta pihak sekolah serta Dinas Pendidikan untuk mengambil tindakan tegas ujar wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Beberapa kasus serupa juga telah terjadi di berbagai daerah, yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan keuangan sekolah. Untuk mencegah hal ini, perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah, serta penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dana yang dipakai Saeni selaku kepala sekolah, tidak memberikan contoh yang baik.

 Kepala sekolah Saeni S.pd.SD, SDN 2 kasugengan lor kecamatan Depok Cirebon untuk menutupi uang tersebut diduga pinjam 25 juta kepada saudara koko Ocim dan juga para wali murid pun dipinjaminya uang bahasanya untuk mengganti uang tabungan nyatanya tidak uang habis diduga buat brondong kekasih mudahnya.
Kepala sekolah Saeni S.pd.SD, hutang sana sini tapi tidak bertanggung jawab tidak mau membayar dan ngumpet terus ketika di tagih kaya siluman.
(Moh kozim)

Sabtu, 04 Oktober 2025

Kien Wani Kiki Wani Mben Wani Kapan Bae Wani, Hai Pemerintah Setempat Amankan Dan Bokar Yang Pasang Tiang WiFi Asal Asalan

Cirebon, ST- Edi Babil, Ketua Satgasus DPP AMPAR Cirebon, mengutuk keras pemasangan tiang WiFi yang asal-asalan dan tidak memperhatikan estetika lingkungan. Pemasangan tiang WiFi tanpa izin dan koordinasi dengan warga setempat dapat menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat.

Pemasangan tiang WiFi harus dilakukan dengan transparan, disertai sosialisasi terbuka, dan mendapat persetujuan tertulis dari pemilik lahan. Jika pemasangan tiang WiFi melanggar aturan, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
Dalam beberapa kasus, pemasangan tiang WiFi tanpa izin telah menimbulkan konflik antara pengusaha WiFi dan masyarakat setempat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk menertibkan pemasangan tiang WiFi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. ((Revan))

KRITIK PEDAS UNTUK ALANA VILLAGE: PERUMAHAN SUBSIDI DIRASA TANPA RUMAH IBADAH, PELANGGARAN ATAU LUPA KEWAJIBAN?


Cirebon, Jumat (3/10/2025) —  
Perumahan bersubsidi seharusnya bukan hanya menyediakan tempat tinggal yang layak, tetapi juga memenuhi hak dasar warganya, termasuk ketersediaan fasilitas umum dan rumah ibadah. Namun, hal ini tidak terlihat di Alana Village, sebuah kawasan hunian bersubsidi yang terletak di Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan investigasi langsung tim media ke lokasi, tidak ditemukan satu pun rumah ibadah seperti musalah yang biasanya menjadi kebutuhan utama warga mayoritas muslim. Bahkan, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) lainnya juga tidak tampak jelas. Area terbuka yang bisa digunakan untuk ruang hijau atau taman anak pun terlihat sangat minim, atau bahkan nyaris tidak ada.

Saat Tim awak media konfirmasi ke salah satu karyawan dari kantor pemasaran tersebut yang tidak di sebut namanya menjelaskan kalau musolah memang tidak ada mas. 

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengembang perumahan subsidi wajib menyediakan sarana dan prasarana umum, termasuk rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan area bermain anak. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen dan pelanggaran regulasi yang berlaku.
Kritik ini bukan sekadar nyinyir, tapi panggilan agar pengembang dan pemerintah sadar bahwa perumahan bukan hanya soal rumah, tapi juga soal kehidupan sosial, spiritual, dan hak warga.Semoga ada tindak lanjut konkret demi keadilan bagi para penghuni Alana Village dan kawasan hunian lain yang senasib. 

(Redaksi)

DIDUGA ALANA VILAGE RUMAH BERSUBSIDI DI KELURAHAN PASALAKAN TIDAK ADA RUMAH IBADAH

KABUPATEN CIREBON, Buserpolkrim com, Perumahan bersubsidi wajib menyediakan sarana ibadah sesuai peraturan pemerintah nomor 12 THN 2021 diduga namun tidak di perumahan Alana Vilage yang berada di kelurahan pesalakan kec sumber kabupaten Cirebon ini.

diduga perumahan ini nampak sama sekali tidak terlihat adanya musolah bahkan fasum fasosnyapun tidak tau dimana karna ketika tiem awak media menyambangi dan melakukan investigasi kelokasi perumahan tersebut memang terlihat hampir persediaan tanah .

''yang mungkin untuk sarana yang di perlukan sudah tidak memadai kuat dugaan kalau memang di perumahan Alana Vilage ini memang tidak di sediakan (FASUM) yang seharusnya wajib, ada,jelas ini menimbulkan pertanyaan bagi pemerhatikan dan menjadi keluhan bagi konsumen perumahan Alana vilage itu sendiri.

perumahan Alana vilage adalah perumahan yang dibawah naungan PT TULUS ASIH GROUP ini di duga melanggar aturan yg sudah di tentukan karna tidak melakukan kewajibannya padahal sudah jelas dalam PP no 12 tahun 2021 tentang perubahan nomor 14 THN 2016 bahwa perumahan bersubsidi wajib menyediakan standar sarana seperti (RTH) ruang terbuka hijau dan sarana umum.

sarana umum tersebut meliputi penyediaan fasilitas diantaranya rumah ibadah dan sarana bermain/tempat bermain anak,, namun dengan di terbitkan pemberitaan ini, PT TULUS ASIH GROUP tetap tidak bergeming, bahkan dinas terkait sediri seolah tutup mata dengan adanya pelanggaran tersebut sehingga kami dari pemerhati menduga  bahwa dinas terkait  sudah kemasukan angin. 

terbukti dengan tidak adanya teguran dari dinas padahal dinas sendiri sudah di kasih tembusan terkait pelanggaran yg sudah sangat merugikan konsumen tersebut, sangsi bagi pengembang yg tidak menyediakan (fasum) fasilitas umum meliputi sangsi administratif seperti peringatan tertulis pembatasan kegiatan usaha pembekuan pembuatan izin. 

sangsi administratif berdasarkan UU no 1 THN 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman (UU PERKIM) pengembang memiliki tanggungjawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah daerah. 
jika pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut konsumen dapat mengajukan upaya hukum atau melaporkan pengembang kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan penanganan sesuai aturan yg berlaku pamungkas nyan oleh awak media.

(Red.)

Rabu, 01 Oktober 2025

Orang Tua Wali Murid Antusias Anaknya Akan Di Sekolahkan Di SDN 2 pangkalan

Cirebon, Buser polkrim - Dedi, yang rumahnya tepat di depan sekolah, merasa sangat bangga melihat SDN 2 Pangkalan menjadi lebih bagus dan nyaman bagi anak-anak sekolah. 

Ia dapat melihat langsung perubahan positif yang terjadi di sekolah dan merasa senang karena anak-anak dapat belajar dengan lebih nyaman dan aman.


Sebagai warga sekitar, Dedi tentunya ingin melihat lingkungan sekitarnya menjadi lebih baik, dan pembangunan SDN 2 Pangkalan ini merupakan contoh nyata dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan lingkungan masyarakat. Ia berharap bahwa pembangunan ini dapat berdampak positif bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.


Maryudipun sangat menyambut baik pembangunan SDN 2 Pangkalan karena anak-anak dapat bersekolah dengan lebih baik dan nyaman. Dengan adanya rehabilitasi sekolah, Maryudipun berharap anak-anak dapat belajar dengan lebih efektif dan memiliki lingkungan belajar yang lebih kondusif.


Ditempat lain, Sangat Luar Biasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mencatat, jumlah bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri yang mengalami kerusakan, baik rusak ringan, sedang maupun rusak berat, mencapai 200 sekolah kurang lebihnya. Namun seiring berjalannya waktu, data jumlah SD yang mengalami kerusakan bisa terus bertambah.

Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Cirebon, Andri Hermansyah mengatakan, berdasarkan data sementara, bangunan SDN yang mengalami kerusakan sebanyak 200 sekolah kurang lebihnya. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah SD yang rusak tersebut, lantaran datanya sangat dinamis. SERGAP TARGET 1/10/2025.


SDN 2 Pangkalan di Kabupaten Cirebon mendapatkan bantuan untuk merehabilitasi beberapa fasilitas sekolah, 
Sekitarada 6 kelas, akan menjalani rehab berat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.


Ruangan UKS 1 ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) akan diperbaiki untuk mendukung kesehatan siswa.


Ruangan Administrasi 1 ruangan administrasi akan ditingkatkan untuk menunjang kegiatan administratif sekolah.


Toilet Baru Sekolah akan mendapatkan tambahan toilet baru, terdiri dari 2 toilet duduk dan 4 toilet jongkok, untuk meningkatkan sanitasi dan kenyamanan siswa, juga ada beberapa toilet lama yang direhab.

Dengan adanya bantuan ini, SDN 2 Pangkalan dapat meningkatkan kualitas fasilitas belajar dan mengajar, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung lebih efektif dan nyaman bagi siswa dan guru, Walikumsalam muri merasa senang sekolah direhab jadi bagus dan layak ujar tokoh masyarakat pemerhati bapa Satria.



Dengan adanya rehabilitasi ruangan kelas, UKS, administrasi, dan pembangunan toilet baru, dan rehab toilet lama. Wilani berharap anaknya dapat belajar dengan lebih nyaman dan aman. Ia juga berharap bahwa pembangunan ini dapat meningkatkan semangat belajar anak-anak dan membantu mereka mencapai prestasi yang lebih baik.

Sebagai orang tua, Wilani tentunya ingin anaknya mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan lingkungan belajar yang kondusif. Pembangunan SDN 2 Pangkalan ini tentunya merupakan kabar baik bagi Wilani dan warga sekitar lainnya bahkan desas desusnya banyak orang tua anaknya minta sekolah di SDN 2 pangkalan.

Babil masyarakat pemerhati warga sekitar, merasa sangat bangga dengan pembangunan SDN 2 Pangkalan karena anaknya bersekolah di sana. Pembangunan ini tentunya akan meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas belajar bagi anak-anak di sekolah tersebut.



Pembangunan ini tentunya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di SDN 2 Pangkalan, dan Maryudipun sebagai orang tua merasa lega karena anak-anak dapat bersekolah dengan fasilitas yang lebih baik. Ia berharap bahwa pembangunan ini dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
((Pa dodo))

Minggu, 28 September 2025

Jeritan Pasien Gawat Darurat di Cirebon: Kemenkes dan BPJS Diduga Acuhkan Warga Miskin

Buserpolkrim.com

Cirebon, Minggu, 28 September 2025 – Kasus seorang pasien bernama Sarojim, warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sarojim, yang menderita gagal ginjal dan membutuhkan cuci darah segera, terkatung-katung di ruang IGD RS Gunung Jati karena kartu BPJS miliknya tidak aktif.
 
Kisah pilu ini bermula ketika Fitri, anak kandung Sarojim, membawa ayahnya ke RS Sida Wangi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, pihak RS Sida Wangi justru memvonis Sarojim gagal ginjal dan harus cuci darah, lalu menyuruhnya pindah ke RS yang lebih lengkap tanpa memberikan surat rujukan karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Sarojim tidak aktif. Sarojim terpaksa keluar dari RS Sida Wangi tanpa surat rujukan dan langsung menuju IGD RS Gunung Jati.
 
"Bapak saya dengan kondisi sudah gawat darurat, saya bawa ke Rumah Sakit Sida Wangi pake SKTM, tapi hasil dari RS Sida Wangi di vonis Gagal Ginjal dan Harus Cuci Darah. Ironisnya bapak saya disuruh pindah ke RS yang lebih lengkap alat-alatnya dan tanpa dibekali Surat Rujukan, dengan alasan karena BPJS PBI nya tidak Aktif," ungkap Fitri, didampingi muhamad kozim (koko ochim) Media Buserpolkrim.
 
Istri Sarojim menambahkan, suaminya sempat dirawat inap tiga hari di RS Sida Wangi menggunakan SKTM. Namun, karena BPJS PBI tidak aktif, mereka disuruh pindah ke RS Gunung Jati. Setibanya di IGD RS Gunung Jati pada Sabtu sore, 27 September 2025, Sarojim belum mendapatkan kamar hingga berita ini diturunkan dengan alasan ruangan penuh. Pihak RS juga terus menanyakan status BPJS PBI Sarojim yang belum aktif.
 
"Kalau tidak ada BPJS, maka harus pake umum. Kami masyarakat miskin dari mana buat bayar Rumah Sakit? Buat kebutuhan sehari-hari saja karena suami sakit, otomatis tidak ada yang mencari nafkah," keluh istri Sarojim.
 
Keluarga Sarojim berharap Kementerian Kesehatan dan BPJS Kabupaten Cirebon tidak menutup mata terhadap pasien gawat darurat dan segera memberikan kebijakan yang meringankan beban masyarakat miskin.
 
Parahnya, bagian Jaminan Kesehatan Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon justru menyatakan bahwa mekanisme tersebut adalah aturan BPJS dan Rumah Sakit mengikuti aturan BPJS. "Kalau di kami ada JAMKESDA, tapi untuk yang belum menjadi Peserta BPJS (yang aktif maupun tidak aktif) yang di Rawat di RSUD Kabupaten Cirebon," jelasnya.
 
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, yang mendapatkan informasi dari Media Buserpolkrim yang tergabung di GMOCT, menilai kejadian ini sangat memprihatinkan. Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan dari dinas terkait, khususnya BPJS Cabang Cirebon, mengingat pasien sudah dalam kondisi gawat darurat dan harus menunggu satu bulan agar BPJS aktif.
 
Media Buserpolkrim pun menghubungi pihak rumah sakit dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Dinas Sosial menyatakan siap membantu pasien Sarojim, namun untuk mengaktifkan BPJS adalah kewenangan Dinas Kesehatan dan BPJS.
 
"Selanjutnya kami akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon khususnya ke BPJS Cabang Cirebon, kebijakan bisa langsung aktif atau menunggu Satu Bulan itu ada di BPJS Cabang Cirebon," jawab pihak Dinas Sosial melalui telepon.
 
Kasus Sarojim ini menjadi bukti nyata bahwa masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, meskipun sudah ada program BPJS. Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPJS, harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar tidak ada lagi pasien gawat darurat yang terkatung-katung karena masalah administrasi.

#noviralnojustice

#bpjs

#rsdgunungjati

#kemenkes

#cirebon

(muh kozim)

Sabtu, 27 September 2025

Pagelaran wayang kulit ramaikan acara sedekah bumi desa Cikeusal



Buserpolkrim.com

Bagi masyarakat pedesaan sedekah bumi memiliki makna mendalam sebagai bentuk rasa syukur atas hasil panen dan berkah alam ,pelestarian budaya dan kearifan lokal yang diwariskan turun temurun penguatan solidaritas dan ikatan sosial antar warga melalui gotong royong serta wujud penghormatan terhadap leluhur hal itu dikatakan H Dedi Karsono SH Kuwu desa cikeusal kecamatan Gempol kabupaten Cirebon saat membuka perbincangan dengan awak media Buserpolkrim.com Sabtu ( 27/9 ) diruang kerjanya .

Dedi menambahkan " berangkat dari sebuah tradisi itulah kita pemerintah desa pada hari Minggu tanggal 28 September besok mengadakan pagelaran wayang wayang kulit bertempat dibalai desa Cikeusal, nah yang jadi pertanyaan kenapa balai desa tiap sedekah bumi selalu menggelar pentas wayang kulit jawabannya karena tadi yang saya katakan diawal yaitu tradisi, karena tradisi mengandung nilai filosofi yang mengajarkan harmoni dengan alam dan sesama serta harapan akan kesejahteraan dan keselamatan seluruh warga desa Cikeusal" paparnya 

Lanjut Dedi " sedekah bumi juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan seperti pitutur bahasa Jawa yakni Memetri yang bermakna memelihara, sebagai insan hidup di alam ini tentu saja harus bisa menunjukan rasa kesadaran akan pentingnya menjaga bumi 
" Ungkapnya pria  

Masih menurut pria berkacamata " yang perlu digaris bawahi bahwa pelaksanaan sedekah bumi itu bukan hanya pada pagelaran wayang kulitnya saja tapi sebuah tradisi yang wajib diwariskan dari generasi ke generasi karena tadi bahwasannya sedekah bumi mengandung pesan pesan dari para leluhur contoh yang paling gampang yakni tumpeng yang hingga saat ini tidak pernah terkikis oleh budaya luar dari satu titik saja masyarakat akan dapat mengenali kan " pungkas Dedi 

( Moh Kozim )

Selasa, 23 September 2025

Kaperwil Jabar, Media Buserpolkrim. Koko Ocim Berkunjung ke Pendopo Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi.

CIREBON, Media Buserpolkrim Kaperwil Jabar. Koko Ocim berkunjung ke Pendopo Bupati Cirebon untuk bersilaturahmi dengan Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, dan sekaligus mengundangnya untuk menghadiri acara Gus Aldi di Desa KedungDalem, Kecamatan Gegesik, Cirebon. Acara tersebut bertema "Kedung Dalem Bersholawat" tgl, 22/9/2025.

Bupati Imron Rosyadi sendiri merupakan pertahanan satu-satunya yang masih bertahan di Kabupaten Cirebon setelah dilantik sebagai Bupati periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025. Ia berpasangan dengan Agus Kurniawan Budiman sebagai Wakil Bupati 

Dalam kunjungannya, Koko Ocim  mempunyai acara yang sangat luar biasa  yaitu Kedungdalem bersolawat kegiatan keagamaan yang dapat memperkuat hubungan antara  masyarakat

Dengan kunjungan ini, diharapkan H. Imron Rosyadi bisa hadir partisipasi dalam kegiatan keagamaan dan sosial Sangat diharapkan oleh warga kedungdalem

Koko Ocim mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Imron Rosyadi yang telah bersedia hadir di acara "Kedung Dalem Bersholawat" di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Gegesik, Cirebon. Kehadiran Bupati Imron Rosyadi tentu menjadi kehormatan bagi masyarakat Desa Kedung Dalem dan menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan keagamaan dan sosial.

Dengan kehadiran Bupati, acara tersebut diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan manfaat spiritual dan sosial bagi masyarakat. Terima kasih yang disampaikan oleh Koko Ocim menunjukkan apresiasi dan penghargaan atas dukungan Bupati Imron Rosyadi terhadap kegiatan tersebut

Para jama'ah sangat bangga kepada Koko Ocim karena telah berhasil mengadakan acara "Kedung Dalem Bersholawat" yang dihadiri oleh Bupati Imron Rosyadi. Acara ini tidak hanya menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi antar masyarakat, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kecintaan dan kesadaran spiritual masyarakat terhadap ajaran Islam.

Dengan adanya acara seperti ini, masyarakat Desa Kedung Dalem dapat merasa lebih dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan dapat memperkuat ikatan sosial di antara mereka. Kehadiran Bupati Imron Rosyadi juga menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan keagamaan dan budaya, yang tentunya sangat berarti bagi masyarakat setempat.

((A.Rahmat)) 

Sabtu, 20 September 2025

Wabup Jigus Pimpin Apel Harhubnas 2025

KABUPATEN CIREBON — Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, memimpin Apel Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 yang dirangkaikan dengan Apel Kebangsaan di Taman Parkir Sumber, Jumat (19/9/2025).

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Jigus menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon yang telah menginisiasi apel bersama tersebut.

“Apel ini menjadi momentum penting bagi kemajuan Kabupaten Cirebon. Tema Harhubnas tahun ini, ‘Bhakti Transportasi untuk Negeri’, selaras dengan semangat kebangsaan bahwa transportasi adalah urat nadi kehidupan,” kata Jigus.

Ia menuturkan, transportasi memiliki peran strategis sebagai penggerak perekonomian sekaligus perekat persatuan bangsa.

Menurut dia, sistem transportasi yang baik dapat memperlancar arus barang, jasa, dan mobilitas masyarakat.

“Dengan transportasi maju, daerah bisa saling terhubung, kesenjangan antarwilayah berkurang, dan masyarakat semakin mudah mengakses pendidikan, kesehatan, maupun peluang ekonomi,” ujarnya.

Jigus menambahkan, apel kebangsaan yang digelar bersamaan, menjadi ruang untuk memperkuat sinergi menjaga persatuan, terutama dalam situasi politik saat ini.

Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap berkomitmen menjaga kondusivitas Kabupaten Cirebon.

“Kita juga punya kewajiban mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpancing melakukan hal-hal yang bisa merusak persatuan,” tuturnya.

Selain itu, ia mengajak insan perhubungan, aparatur sipil negara, pelaku usaha, serta masyarakat untuk terus bersinergi dan berinovasi dalam memajukan sektor transportasi.

“Mari jadikan sektor perhubungan sebagai lokomotif pembangunan daerah dan bangsa, serta momentum Harhubnas ini untuk memperkuat rasa syukur dan cinta tanah air,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menyampaikan sejumlah kegiatan yang telah digelar dalam rangka Harhubnas 2025.

Kegiatan tersebut antara lain, bakti sosial berupa pembagian sembako kepada sopir angkot, pengusaha jasa transportasi, hingga pengemudi ojek daring, serta pembagian helm gratis bagi masyarakat.

Dishub pun menggelar edukasi keselamatan lalu lintas untuk meningkatkan kesadaran tertib jalan dan menekan angka kecelakaan.

“Kami mengampanyekan pentingnya keselamatan lalu lintas agar masyarakat lebih disiplin di jalan,” ujar Hilman.

Ia menekankan, bahwa transportasi menjadi urat nadi pembangunan sekaligus berpengaruh terhadap inflasi. Karena itu, kata dia, penyediaan transportasi publik yang layak harus menjadi perhatian bersama.

“Harapan kami seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga sektor swasta dapat bersama-sama memikirkan ketersediaan transportasi publik yang memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. 

(Cephy)

Kamis, 18 September 2025

Bentuk Apresiasi dan Motivasi bagi Generasi Muda, Pemkab Cirebon Beri Penghargaan untuk Paskibraka

KABUPATEN CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberikan penghargaan khusus kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Cirebon tahun 2025.

Pemberian apresiasi ini berlangsung di Ruang Paseban Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis (18/9/2025), sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pelajar yang telah bertugas pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, mengatakan penghargaan ini merupakan wujud terima kasih sekaligus motivasi agar generasi muda terus menumbuhkan rasa cinta tanah air.

“Alhamdulillah, hari ini pemerintah daerah sudah memberikan penghargaan kepada putra putri Paskibraka yang telah bertugas pada Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80,” ujar pria yang akrab disapa Jigus ini.

“Dengan pemberian penghargaan ini, diharapkan generasi muda bisa meningkatkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan disiplin,” lanjutnya.

“Ke depan, anak-anak ini nanti sebagai generasi penerus yang akan membangun Kabupaten Cirebon supaya lebih baik dan lebih maju lagi,” ucapnya menambahkan.

Penghargaan yang diberikan tidak hanya berupa simbolis, tetapi juga dukungan nyata dari berbagai pihak.

Jigus menyebut, apresiasi tersebut didukung oleh Kesbangpol Kabupaten Cirebon, tim medis dari Dinas Kesehatan, serta bantuan dalam bentuk tabungan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank BJB.

“Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat, khususnya bagi anak-anak agar bisa menabung dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” harapnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan program jangka panjang untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak berprestasi, terutama dari keluarga kurang mampu.

Ia menegaskan, Pemkab Cirebon melalui Dinas Pendidikan akan melakukan pendataan, agar program ini tepat sasaran.

“Kami juga akan menyiapkan program terkait dengan anak-anak yang tidak mampu tapi berprestasi. Nanti akan diidentifikasi melalui Dinas Pendidikan,” tutur Jigus.

“Minimalnya program ini bisa membantu anak-anak di Kabupaten Cirebon, agar tetap bisa sekolah dan berprestasi meskipun kondisi ekonominya terbatas,” tandasnya. 

(Cephy)

Bupati Imron Lantik 290 PPPK Tahap Dua

KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon Imron melantik sebanyak 290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua di Aula Cakrabuana BKPSDM Kabupaten Cirebon, Rabu (17/9/2025).

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik melalui penambahan tenaga aparatur di berbagai sektor.

Imron menegaskan, tenaga PPPK yang baru dilantik, harus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Kami berharap kerja-kerja mereka baik, sehingga pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa terlayani dengan maksimal,” katanya.

Ia menyebutkan, para aparatur yang baru saja diangkat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Imron menekankan agar para PPPK tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan. Sebab, masih banyak masyarakat lain yang belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi aparatur.

“Mereka harus bersyukur, karena banyak orang lain masih menganggur. Bersyukur itu ada dua, kepada Allah SWT dan dengan cara bekerja dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, sikap syukur tersebut harus diwujudkan dengan kinerja optimal agar pelayanan publik di Kabupaten Cirebon semakin meningkat.

Imron juga mengingatkan, keberadaan PPPK diharapkan dapat membawa kemajuan nyata bagi pembangunan daerah.

“Kalau mereka bekerja dengan baik, maka kemajuan Kabupaten Cirebon akan lebih cepat terwujud,” katanya.

Adapun ratusan PPPK yang dilantik berasal dari berbagai formasi, meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di sejumlah kantor pemerintahan.
Dengan pelantikan tahap dua ini, Pemkab Cirebon berharap kebutuhan sumber daya manusia di sektor pelayanan publik dapat terpenuhi secara bertahap.

“Kami akan terus berupaya menambah jumlah tenaga PPPK sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia,” pungkasnya. 

(Cephy)