Tegal

Berita Terkini

Bangun Kemitraan Strategis, AMKI Jawa Barat Sambangi BPBPK Jawa Barat

BANDUNG – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat terus memperkuat sinergitas dengan berbagai instansi pemerintah...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Tegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tegal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Masih Bersengketa, Penjualan Tanah Warisan Keluarga Tuai Keberatan Sejumlah Ahli Waris



Kabupaten Tegal – Dugaan sengketa harta warisan mencuat di tengah sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Persoalan tersebut mengemuka setelah muncul informasi mengenai penjualan salah satu bidang tanah yang diduga masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga dan kini menjadi objek perkara di Pengadilan Agama Slawi Tegal. Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut melibatkan Mughni bersama Uus Fadilah sebagai penggugat, sedangkan Burhanudin Musahad, Uut Fahriyah, Siti Khumasiyah, dan Husni Syuhada tercatat sebagai tergugat.

Objek yang diperselisihkan terdiri atas beberapa bidang tanah yang berasal dari harta peninggalan almarhumah Aminah binti H. Durohim. Dari informasi yang diperoleh, sebagian bidang tanah telah memiliki sertifikat hak atas tanah, sementara sebagian lainnya masih belum bersertifikat. Secara administrasi, sebagian sertifikat disebut masih tercatat atas nama almarhumah sehingga proses peralihan hak kepada para ahli waris disebut belum seluruhnya diselesaikan.

Sumber dari pihak keluarga menyebutkan bahwa sebelum sengketa bergulir ke pengadilan telah dilakukan musyawarah keluarga yang dihadiri ayah kandung beserta seluruh ahli waris. Dalam musyawarah tersebut disebut telah dicapai kesepakatan mengenai pembagian harta peninggalan dan masing-masing ahli waris, termasuk ayah kandung, dikabarkan telah memperoleh bagian sesuai hasil kesepakatan.

Sebagai dasar pembagian tersebut, keluarga juga menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 7 November 2022, Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 353 Tahun 2022 yang dibuat oleh PPAT Budi Santosa, S.H., M.Kn., serta Surat Keterangan tertanggal 9 Juni 2026 yang menerangkan bahwa pembagian harta warisan telah dilakukan berdasarkan SKW dan Akta Pembagian Hak Bersama tersebut.

Di tengah proses penyelesaian sengketa, beredar sebuah video yang memperlihatkan pertemuan sejumlah pihak membahas dokumen waris tersebut. Dalam percakapan terdengar pembahasan mengenai Surat Keterangan Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, status sertifikat tanah, serta keberadaan dokumen yang dibawa dalam pertemuan. Salah seorang peserta juga menanyakan mengenai Surat Keterangan Waris, sementara peserta lain menjelaskan bahwa terdapat objek tanah yang telah bersertifikat dan menunjukkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembagian warisan.

Video tersebut kemudian beredar melalui berbagai platform media sosial, termasuk YouTube Shorts, dan menjadi perhatian publik. Namun demikian, isi percakapan dalam video belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pokok perkara maupun membuktikan dalil salah satu pihak. Seluruh isi percakapan tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan.


Di sisi lain, muncul informasi bahwa salah satu bidang tanah yang diduga masih berkaitan dengan harta warisan atau harta gono-gini telah diperjualbelikan oleh Mughni, yang merupakan suami almarhumah sekaligus ayah kandung para ahli waris. Informasi tersebut memunculkan keberatan dari sebagian ahli waris, di antaranya Husni Syuhada dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Pihak keluarga yang menyampaikan keberatan berpendapat bahwa objek tanah tersebut diduga masih menjadi bagian dari harta warisan yang status hukumnya belum memperoleh kepastian. Mereka juga berpandangan bahwa sebagian aset merupakan harta bersama (gono-gini) antara almarhumah dan suaminya, sehingga menurut mereka perlu dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap hak masing-masing ahli waris sebelum dilakukan pengalihan hak atau penjualan atas objek dimaksud.

Selain itu, menurut keterangan keluarga, terdapat perbedaan pandangan mengenai objek yang disengketakan. Sebagian pihak menyebut terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum bersertifikat, sedangkan status kepemilikan serta pembagian hak atas seluruh objek tersebut masih menjadi materi yang akan diperiksa oleh majelis hakim.
"Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang masih ada sengketa, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar salah seorang anggota keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Ikhwanudin, yang mewakili Mughni, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena menurut pihaknya masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pembagian harta warisan yang belum terselesaikan secara tuntas.

Menurut Agus, berdasarkan keterangan kliennya, saat ini masih dilakukan penghitungan terhadap seluruh harta peninggalan, termasuk menentukan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.

"Kami selaku kuasa hukum berdasarkan keterangan dari klien masih menghitung jumlah harta warisan dan bagian yang menjadi hak seluruh ahli waris. Seluruhnya nanti akan diuji melalui proses persidangan sehingga diketahui secara pasti berapa bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan masih harus dibuktikan melalui alat bukti, keterangan saksi, serta penilaian majelis hakim di Pengadilan Agama Slawi.

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga masih diupayakan.

"Upaya mediasi masih terus kami lakukan dengan beberapa ahli waris agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi. Seluruh informasi yang dimuat masih merupakan dalil, keterangan, maupun pendapat para pihak yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Putusan mengenai pokok sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Harun)

Sabtu, 11 Juli 2026

Sengketa Warisan Keluarga di Tegal Masuk Persidangan, Empat Ahli Waris Tolak Penjualan Aset Peninggalan



Uploaded Image

TEGAL,  – Jum'at, 10/7/2026. Sengketa pembagian harta warisan keluarga almarhumah Siti Aminah di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Slawi. Gugatan diajukan oleh Mughni bersama anak ketiganya, Uus Fadillah, melalui kuasa hukum Agus Ikhwanuddin, terhadap empat anak lainnya, yakni Burhanuddin Musahad, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.

Pihak tergugat membantah menguasai harta warisan secara sepihak. Mereka menegaskan sejak awal hanya menghendaki agar harta peninggalan almarhumah dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai hak masing-masing, bukan dijual.

Salah satu tergugat, Uut Fahriyah, kepada awak media menjelaskan bahwa keluarga sebenarnya telah beberapa kali melakukan musyawarah, termasuk sekitar 40 hari setelah wafatnya almarhumah Siti Aminah.

"Musyawarah keluarga sudah dilakukan dan dihadiri seluruh keluarga, termasuk bapak. Saat itu sudah ada pembagian secara kekeluargaan, meskipun belum seluruhnya dituangkan dalam akta notaris," ujarnya.

Menurut Uut, objek yang kini menjadi sengketa meliputi rumah induk, tanah pekarangan sekitar 800 meter persegi, tanah seluas sekitar 1.100 meter persegi, serta beberapa bidang sawah dan tanah lainnya yang berada di Desa Bojongsana. Secara keseluruhan terdapat sekitar lima objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Sebagian bidang sawah disebut masih tercatat atas nama almarhumah Siti Aminah, sedangkan beberapa bidang tanah dan bangunan telah memiliki sertifikat atas nama ahli waris.

Uut menyatakan keberatan karena menurut pihaknya, beberapa aset yang telah dibagikan melalui musyawarah keluarga bahkan sudah bersertifikat tetap dimasukkan sebagai objek gugatan.

"Kami bukan menolak pembagian warisan. Kami hanya tidak setuju apabila aset keluarga dijual. Keinginan kami sejak awal adalah dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris," katanya.

Ia juga menyebut keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan oleh notaris, meskipun proses administrasi berupa balik nama dan sertifikasi seluruh aset belum sepenuhnya selesai.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Ikhwanuddin, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk mempersoalkan penguasaan aset, melainkan meminta adanya kepastian hukum mengenai status para ahli waris dan pembagian hak masing-masing sesuai ketentuan hukum.

Menurut Agus, objek yang dimohonkan dalam gugatan terlebih dahulu akan dicocokkan antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

"Kami akan mencocokkan secara administratif dengan kondisi di lokasi. Pada prinsipnya gugatan ini meminta penetapan siapa saja ahli waris dan berapa bagian masing-masing sesuai hukum waris Islam. Besaran bagian nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan," jelas Agus.

Ia juga membenarkan bahwa keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris dari notaris. Namun, menurutnya, keberadaan SKW tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembagian hak apabila masih terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli waris.

"Kami juga sudah beberapa kali mengupayakan mediasi, baik di rumah keluarga maupun di luar persidangan. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui Pengadilan Agama," ungkapnya.

Agus menambahkan, seluruh materi gugatan disusun berdasarkan keterangan dan kepentingan hukum kliennya, yakni Mughni dan Uus Fadillah, sedangkan penentuan siapa yang berhak serta besaran bagian masing-masing sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi. Kedua belah pihak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim. (Harun)
Uploaded Image

Kamis, 09 Juli 2026

Diduga Masih Bersengketa, Penjualan Tanah Warisan Keluarga Tuai Keberatan Sejumlah Ahli Waris



Kabupaten Tegal, PA Slawi Tegal – Dugaan sengketa harta warisan mencuat di tengah sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, setelah muncul informasi mengenai penjualan sebidang tanah yang diduga masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah ahli waris yang mempertanyakan status kepemilikan serta pembagian hak atas aset dimaksud. Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek sengketa terdiri dari beberapa bidang tanah, di mana sebagian telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum bersertifikat. Secara administrasi, sebagian sertifikat disebut masih tercatat atas nama almarhumah ibu, sementara proses peralihan hak kepada para ahli waris disebut belum seluruhnya dilakukan.

Sumber dari pihak keluarga menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah keluarga yang dihadiri oleh ayah kandung beserta seluruh ahli waris. Dalam musyawarah tersebut disebutkan telah disepakati pembagian harta peninggalan, bahkan masing-masing ahli waris, termasuk ayah kandung, dikabarkan telah memperoleh bagian sesuai hasil kesepakatan.

Selain itu, keluarga juga menyebut telah terdapat Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat melalui notaris sebagai dasar penetapan para ahli waris. Namun demikian, belakangan muncul gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama terkait pembagian harta warisan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa salah satu bidang tanah yang diduga masih berkaitan dengan harta warisan telah diperjualbelikan oleh ayah kandung yang juga merupakan suami almarhumah. Langkah tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sebagian ahli waris, di antaranya Husni Syuhada dan beberapa ahli waris lainnya.
Pihak keluarga yang menyampaikan keberatan mengaku khawatir tanah tersebut masih menjadi objek sengketa waris yang belum memperoleh kepastian hukum. Mereka juga berpendapat bahwa sebagian aset diduga merupakan harta bersama (gono-gini) antara ayah dan ibu semasa hidup, sehingga menurut mereka perlu dilakukan penghitungan terlebih dahulu mengenai hak masing-masing ahli waris sebelum dilakukan pengalihan kepemilikan.

Menurut keterangan keluarga, terdapat pula perbedaan pandangan mengenai objek yang disengketakan. Sebagian pihak menyebut terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum bersertifikat, sementara seluruh status kepemilikan dan pembagiannya masih menjadi materi yang akan diperiksa dalam persidangan.

"Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang masih ada sengketa, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar salah seorang anggota keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Agus Ikhwanudin, yang mewakili Mughni, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan karena masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pembagian harta warisan yang menurut pihaknya belum terselesaikan secara tuntas.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan klien, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap seluruh harta peninggalan, termasuk menentukan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.

"Kami selaku kuasa hukum berdasarkan keterangan dari klien masih menghitung jumlah harta warisan dan bagian yang menjadi hak seluruh ahli waris. Seluruhnya nanti akan diuji melalui proses persidangan sehingga diketahui secara pasti berapa bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum," ujarnya.


Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan masih memerlukan pembuktian melalui alat bukti, keterangan saksi, serta penilaian majelis hakim di Pengadilan Agama Slawi Tegal.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Upaya mediasi masih terus kami lakukan dengan beberapa ahli waris agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Adapun dalam perkara tersebut tercatat sebagai Penggugat yakni Mughni (ayah kandung) bersama Uus Fadilah (ahli waris). Sementara pihak Tergugat terdiri dari Burhanudin, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada yang seluruhnya merupakan ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian melalui proses persidangan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Harun)

Sabtu, 20 Juni 2026

Klarifikasi Dugaan Gudang Solar Ilegal di Tegal: Jangan Giring Opini Tanpa Fakta

TEGAL – Beredarnya pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait dugaan keberadaan gudang solar ilegal berskala besar di wilayah Suradadi, Kabupaten Tegal, dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Informasi yang menyebut adanya praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalur Pantura Suradadi tersebut dibantah keras oleh pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan tanpa konfirmasi dan klarifikasi langsung merupakan bentuk informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Menurut keterangan pihak terkait, hingga saat ini tidak pernah ada pihak dari media yang bersangkutan datang secara langsung untuk melakukan konfirmasi, meminta penjelasan, maupun bertemu dengan pihak terkait di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

"Jika memang informasi yang mereka miliki benar dan didukung bukti yang kuat, mengapa tidak datang langsung ke lokasi, bertemu dengan pihak yang dituduh, dan melakukan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik? Jangan hanya membuat asumsi yang kemudian dipublikasikan sehingga merugikan pihak lain," ujar Husni yang berada di lokasi.

Pihak terkait juga menilai bahwa pemberitaan tersebut cenderung menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penyegelan lokasi, dan tidak ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, prinsip keberimbangan atau cover both sides menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum sebuah berita dipublikasikan. Namun dalam kasus ini, pihak yang dituding mengaku tidak pernah dihubungi untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab.

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Segala dugaan pelanggaran hukum seharusnya diserahkan kepada aparat yang berwenang melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tuduhan sepihak yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Apabila pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut merasa memiliki bukti yang kuat, mereka dipersilakan untuk datang langsung ke lokasi, menunjukkan data yang dimiliki, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif.

Pihak yang merasa dirugikan juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar apabila terbukti mencemarkan nama baik atau menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan menunggu fakta serta keterangan resmi dari pihak berwenang, bukan berdasarkan dugaan atau narasi yang belum terbukti kebenarannya.

(Harun)

Minggu, 19 April 2026

Peredaran Pil Obat Keras di Tegal Dinilai Kebal Hukum, Kios Dibongkar Geser Tempat


TEGAL – Peredaran pil jenis Eximer dan tramadol yang masuk dalam kategori obat keras atau Golongan G di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Tegal seolah-olah "kebal hukum". Guna menghilangkan jejak dari aparat penegak hukum Rm membuat tak tik licik nya dengan membongkar kios nya sendiri biar seolah olah sudah tidak kelihatan aktifitas. aktivitas peredaran barang berbahaya ini justru tidak surut, bahkan semakin berani dengan modus operandi baru 19/04/2026.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum penjual menggunakan seribu cara untuk tetap bisa menyalurkan barang ilegal tersebut. Salah satu modus yang kini gencar dilakukan adalah penjualan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Para pembeli diminta untuk menghubungi koordinator lapangan RM alias ompong melalui pesan langsung atau ( COD ) untuk melakukan transaksi.
Yang mengejutkan, lokasi yang seharusnya sudah tidak aktif karena telah dibongkar sendiri. 

Pembongkaran kios tersebut diduga kuat hanya menjadi alibi semata. Di balik tampilan fisik yang sudah hancur, aktivitas transaksi dan pengiriman barang lewat sistem COD masih tetap berjalan lancar di lokasi yang sama.
 
Saat ini, pusat aktivitas transaksi diketahui marak terjadi di sekitar Pangkalan Truk Maribaya, Tegal. Para pelaku tidak gentar meski lokasi tersebut merupakan area umum dan lalu lintas yang padat. Mereka tampak leluasa mengatur strategi penjualan dengan mengandalkan koordinasi jarak jauh melalui koordinator lapangan yang bertindak sebagai pengendali distribusi.
 
Pil jenis Eximer dan Tranadol ini dikhawatirkan sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya. Jika dibiarkan terus beredar bebas, bukan tidak mungkin akan meracuni dan merusak masa depan generasi muda atau anak bangsa.
 
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih maksimal dan tuntas dalam memberantas jaringan ini. Diperlukan tindakan tegas dan pemantauan yang intensif agar peredaran obat berbahaya ini benar-benar bisa diputus mata rantainya, demi melindungi generasi penerus dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

(Tim Lintas Pantura)

Kamis, 12 Maret 2026

Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia Mangkir di Sidang Perdana, Kuasa Hukum UMKM Soroti Minimnya Itikad Baik


TEGAL - Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara sengketa antara UMKM CV New Kuda Mas melawan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Rabu (11/3/2026). Namun sidang yang seharusnya menjadi momentum penting dalam mencari kejelasan hukum itu justru diwarnai ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat.

Tidak hanya prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia yang mangkir, pihak Turut Tergugat yakni Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia juga tidak tampak hadir dalam persidangan tersebut.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw dengan kehadiran penuh dari pihak Penggugat. Tim kuasa hukum CV New Kuda Mas hadir lengkap untuk mengikuti jalannya sidang sekaligus menegaskan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak kliennya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Naya Amin Zaini, Munawir, H. Fathoni Mansur, dan Turmudi menilai ketidakhadiran prinsipal PT AFI tanpa alasan resmi sebagai sikap yang patut dipertanyakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Dr. Naya Amin Zaini, sejak tahap mediasi hingga dimulainya pemeriksaan pokok perkara, pihak tergugat dinilai tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara konstruktif.

"Sejak proses mediasi sampai sidang pokok perkara dimulai, kami tidak melihat adanya keseriusan dari pihak PT AFI untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. Proposal perdamaian yang kami ajukan tidak pernah mendapatkan respons yang jelas. Bahkan pada sidang perdana ini pun prinsipal tidak hadir tanpa penjelasan resmi," tegasnya usai persidangan.

Ia menilai sikap tersebut justru memperlihatkan kurangnya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, pihak yang berperkara semestinya hadir atau memberikan penjelasan resmi apabila berhalangan.

"Dalam hukum acara perdata, ketidakhadiran pihak prinsipal seharusnya disertai alasan yang jelas dan disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. Kuasa hukum bukan pihak yang bisa menjelaskan semuanya jika prinsipal sendiri tidak memberikan keterangan," jelasnya.
Majelis hakim juga telah menerima laporan resmi dari hakim mediator yang sebelumnya menangani proses mediasi antara kedua pihak. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa proses mediasi dinyatakan selesai tanpa kesepakatan.

Catatan mengenai kehadiran dan ketidakhadiran para pihak dalam proses mediasi itu, menurut majelis hakim, akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum pada tahap pemeriksaan lebih lanjut hingga putusan nanti.

Pada sidang perdana pokok perkara ini, tim kuasa hukum Penggugat juga menyampaikan renvoi atau revisi gugatan untuk mempertegas sejumlah poin dalam posita dan petitum gugatan.

Menariknya, meskipun perkara telah memasuki tahap pokok perkara, pihak Penggugat tetap menyerahkan proposal perdamaian sebagai bentuk komitmen membuka ruang dialog.

"Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang bermartabat. Namun tentu saja itu harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Jika pihak tergugat terus menghindar, maka proses hukum akan kami tempuh sampai tuntas," tegas Dr. Naya.

Tim kuasa hukum Penggugat juga meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap perkara ini. Mereka menilai sengketa tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam hubungan kemitraan antara perusahaan penanaman modal asing dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Menurut Dr. Naya, negara memiliki kewajiban memastikan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak menimbulkan ketimpangan atau bahkan merugikan pelaku usaha kecil.

"Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan UMKM, bukan justru menempatkan pelaku usaha kecil pada posisi yang dirugikan. Negara harus hadir memastikan kemitraan berjalan adil dan transparan," tegasnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026 dengan agenda melengkapi dan mengunggah berkas dari pihak Penggugat serta penyampaian jawaban dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Pihak Pengadilan Negeri Slawi juga akan mengirimkan panggilan resmi kepada seluruh pihak terkait agar dapat hadir dalam persidangan berikutnya.

Bagi CV New Kuda Mas, perkara ini tidak hanya soal sengketa bisnis. Lebih dari itu, persidangan ini dipandang sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan perusahaan besar, termasuk investor asing yang beroperasi di Indonesia.


  (Harun)

Rabu, 11 Februari 2026

PMA PT Adonia Footwear Dinilai Tidak Taat Hukum Indonesia, Mangkir Total di Mediasi Ketiga PN Slawi

TEGAL - Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) Tegal. Dalam mediasi ketiga sengketa wanprestasi dengan mitra Usaha Kecil Menengah (UKM) CV New Kuda Mas, baik prinsipal maupun kuasa hukum PT AFI sama sekali tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Tegal, Selasa (10/2).

Ketidakhadiran total tersebut, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum Indonesia, mengingat pemanggilan telah dilakukan secara patut dan sah oleh PN Slawi.

Hal itu ditegaskan Munawir, SH, MH,l didampingi H. Fatoni Manshur, SH., kuasa hukum CV New Kuda Mas dari Klinik Hukum Naya Amin Zaini (NAZ) Law Firm, usai proses mediasi.

“Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia sudah dipanggil secara patut dan sah. Keterangan itu disampaikan Hakim Mediator, Bapak Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum dalam ruang mediasi, bahwa pemanggilan telah dilakukan secara resmi, secara patut dan sah. Namun pihak PT Adonia tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Ini bukan sekadar abai, tetapi jelas tidak menghormati hukum di Indonesia,” tegas Munawir.
Dinilai Tunjukkan Itikad Buruk

Munawir juga menegaskan, ketidakhadiran PT AFI secara berulang, telah memenuhi unsur tidak beritikad baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016, para pihak wajib hadir secara langsung dalam mediasi, kecuali terdapat alasan sah. Sementara Pasal 7 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah merupakan bentuk tidak beritikad baik.

Lebih jauh, Pasal 22 ayat (1) Perma 1/2016 memberikan kewenangan kepada mediator, untuk menyatakan pihak yang mangkir sebagai tidak beritikad baik, yang dapat berujung pada sanksi hukum.

“Ini sudah mediasi ketiga. Bukan hanya prinsipal, kuasa hukumnya pun tidak hadir. Maka secara hukum, unsur tidak beritikad baik itu semakin terang,” ujar Munawir.

Dijelaskan pula oleh Munawir, akibat sikap tersebut, PT AFI berpotensi dikenai sanksi dan dapat memperberat posisi hukumnya. Sebab ketidakpatuhan secara berulang kali, dinilai dapat memberatkan posisi hukum Tergugat dalam pemeriksaan pokok perkara wanprestasi.

"Pengadilan memiliki ruang hukum yang cukup untuk bersikap tegas, demi menjaga marwah peradilan dan memastikan, bahwa mediasi tidak direduksi menjadi formalitas belaka," tandas Munawir.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas juga menilai, sikap PT AFI yang terus mangkir dari mediasi, menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi nasional, khususnya bagi perlindungan UKM dalam kemitraan dengan perusahaan asing.

“Jika perusahaan PMA tidak menghormati hukum dan proses peradilan di Indonesia, lalu bagaimana nasib UKM sebagai mitra usaha? Ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum investasi,” tegas Fatoni.

Dengan absennya PT AFI secara total dalam mediasi ketiga, publik kini menunggu langkah tegas majelis hakim untuk menegakkan dan memastikan, bahwa hukum Indonesia tidak tunduk pada kekuatan modal, melainkan berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, CV New Kuda Mas juga berharap pula kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian terkait, untuk bisa memberikan perlindungan kepada UKM lokal anak negeri, terhadap dugaan penindasan perusahaan asing.

Sedangkan dari pihak Turut Tergugat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, yang ditugaskan khusus Menteri Investasi Rosan Roeslani, dengan surat kuasa khusus No.4.S/SK/A.1/2026, bernama Aldy Mi'rozul, S.H, diduga terkesan memperlemah pihak Tergugat agar membuka perdamaian, namun saat dimintai keterangan tidak mau menjawab.

"Maaf Saya tidak bisa memberikan komentar apapun. Itu tugas pihak Humas. Saya hanya ditugaskan mewakili hadir di persidangan," kata Aldy usai mediasi.

Gugatan Kesepakatan Kemitraan Usaha.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw, di mana PT AFI digugat hampir Rp20 miliar oleh CV New Kuda Mas, terkait pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar, yang tertuang dalam Kesepakatan Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024. 

Kesepakatan tersebut telah disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, sehingga memiliki legitimasi hukum, kuat sebagai kemitraan resmi antara PMA dan UKM lokal.

(Harun)

Jumat, 26 Desember 2025

Tebar Cinta Lewat Nasi Bungkus Sederhana

Tegal, Jum'at, 26 Desember 2025 — Di tengah sunyinya perhatian dan kerasnya hidup yang sering tak berpihak, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Kramat, RT 02/01, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kembali menyapa warga yang membutuhkan lewat kegiatan Jumat Berkah.

Dipimpin oleh Sarno, sang ketua KSM, ratusan nasi bungkus disalurkan kepada para lansia, tukang becak, buruh, dan warga kurang mampu lainnya. Bukan hanya sebungkus makan siang, tetapi juga secercah harapan dan pengakuan akan keberadaan mereka.

“Yang mereka butuhkan bukan sekadar makanan, tapi juga rasa dihargai, rasa bahwa mereka masih ada yang peduli,” ungkap Sarno pelan namun penuh makna.

Senyum sederhana yang merekah di wajah para penerima bukan karena lauk atau nasi yang hangat, tapi karena mereka merasa didengar dan dianggap. Dalam kesederhanaan itu, tersimpan makna besar tentang kasih dan kepedulian.
Program ini bukan sekadar kegiatan mingguan, tapi telah menjadi denyut kehidupan sosial di desa. KSM Desa Kramat menunjukkan bahwa berbagi tak perlu menunggu berlebih, cukup dengan hati yang tulus dan niat yang ikhlas.

Semoga semangat ini terus tumbuh, menjadi pelita bagi mereka yang kerap terabaikan, dan inspirasi bagi desa-desa lainnya.

*(Harun)*

Jumat, 28 November 2025

Tebar Cinta Lewat Nasi Bungkus Sederhana



Tegal, 28 November 2025 — Di tengah sunyinya perhatian dan kerasnya hidup yang sering tak berpihak, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Kramat, RT 02/01, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kembali menyapa warga yang membutuhkan lewat kegiatan Jumat Berkah.

Dipimpin oleh Sarno, sang ketua KSM, ratusan nasi bungkus disalurkan kepada para lansia, tukang becak, buruh, dan warga kurang mampu lainnya. Bukan hanya sebungkus makan siang, tetapi juga secercah harapan dan pengakuan akan keberadaan mereka.

“Yang mereka butuhkan bukan sekadar makanan, tapi juga rasa dihargai, rasa bahwa mereka masih ada yang peduli,” ungkap Sarno pelan namun penuh makna.
Senyum sederhana yang merekah di wajah para penerima bukan karena lauk atau nasi yang hangat, tapi karena mereka merasa didengar dan dianggap. Dalam kesederhanaan itu, tersimpan makna besar tentang kasih dan kepedulian.
Program ini bukan sekadar kegiatan mingguan, tapi telah menjadi denyut kehidupan sosial di desa. KSM Desa Kramat menunjukkan bahwa berbagi tak perlu menunggu berlebih, cukup dengan hati yang tulus dan niat yang ikhlas.

Semoga semangat ini terus tumbuh, menjadi pelita bagi mereka yang kerap terabaikan, dan inspirasi bagi desa-desa lainnya.

*(Harun)*

Jumat, 31 Oktober 2025

Jumat yang Menghangatkan: KSM Desa Kramat Tebar Cinta Lewat Nasi Bungkus Sederhana

Tegal, 31 Oktober 2025 — Di tengah sunyinya perhatian dan kerasnya hidup yang sering tak berpihak, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Kramat, RT 02/01, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kembali menyapa warga yang membutuhkan lewat kegiatan Jumat Berkah.

Dipimpin oleh Sarno, sang ketua KSM, ratusan nasi bungkus disalurkan kepada para lansia, tukang becak, buruh, dan warga kurang mampu lainnya. Bukan hanya sebungkus makan siang, tetapi juga secercah harapan dan pengakuan akan keberadaan mereka.

“Yang mereka butuhkan bukan sekadar makanan, tapi juga rasa dihargai, rasa bahwa mereka masih ada yang peduli,” ungkap Sarno pelan namun penuh makna.
Senyum sederhana yang merekah di wajah para penerima bukan karena lauk atau nasi yang hangat, tapi karena mereka merasa didengar dan dianggap. Dalam kesederhanaan itu, tersimpan makna besar tentang kasih dan kepedulian.

Program ini bukan sekadar kegiatan mingguan, tapi telah menjadi denyut kehidupan sosial di desa. KSM Desa Kramat menunjukkan bahwa berbagi tak perlu menunggu berlebih, cukup dengan hati yang tulus dan niat yang ikhlas.
Semoga semangat ini terus tumbuh, menjadi pelita bagi mereka yang kerap terabaikan, dan inspirasi bagi desa-desa lainnya.

*(Harun)*

Jumat, 17 Oktober 2025

Jumat yang Menghangatkan: KSM Desa Kramat Tebar Cinta Lewat Nasi Bungkus Sederhana

Tegal, 17 Oktober 2025 — Di tengah sunyinya perhatian dan kerasnya hidup yang sering tak berpihak, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Kramat, RT 02/01, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kembali menyapa warga yang membutuhkan lewat kegiatan Jumat Berkah.

Dipimpin oleh Sarno, sang ketua KSM, ratusan nasi bungkus disalurkan kepada para lansia, tukang becak, buruh, dan warga kurang mampu lainnya. Bukan hanya sebungkus makan siang, tetapi juga secercah harapan dan pengakuan akan keberadaan mereka.

“Yang mereka butuhkan bukan sekadar makanan, tapi juga rasa dihargai, rasa bahwa mereka masih ada yang peduli,” ungkap Sarno pelan namun penuh makna.

Senyum sederhana yang merekah di wajah para penerima bukan karena lauk atau nasi yang hangat, tapi karena mereka merasa didengar dan dianggap. Dalam kesederhanaan itu, tersimpan makna besar tentang kasih dan kepedulian.
Program ini bukan sekadar kegiatan mingguan, tapi telah menjadi denyut kehidupan sosial di desa. KSM Desa Kramat menunjukkan bahwa berbagi tak perlu menunggu berlebih, cukup dengan hati yang tulus dan niat yang ikhlas.
Semoga semangat ini terus tumbuh, menjadi pelita bagi mereka yang kerap terabaikan, dan inspirasi bagi desa-desa lainnya.

*(Harun)*

Jumat, 26 September 2025

Jumat yang Menghangatkan: KSM Desa Kramat Tebar Cinta Lewat Nasi Bungkus Sederhana



Tegal, 26 September 2025 — Di tengah sunyinya perhatian dan kerasnya hidup yang sering tak berpihak, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Kramat, RT 02/01, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kembali menyapa warga yang membutuhkan lewat kegiatan Jumat Berkah. 

Dipimpin oleh Sarno, sang ketua KSM, ratusan nasi bungkus disalurkan kepada para lansia, tukang becak, buruh, dan warga kurang mampu lainnya. Bukan hanya sebungkus makan siang, tetapi juga secercah harapan dan pengakuan akan keberadaan mereka.

“Yang mereka butuhkan bukan sekadar makanan, tapi juga rasa dihargai, rasa bahwa mereka masih ada yang peduli,” ungkap Sarno pelan namun penuh makna.

Senyum sederhana yang merekah di wajah para penerima bukan karena lauk atau nasi yang hangat, tapi karena mereka merasa didengar dan dianggap. Dalam kesederhanaan itu, tersimpan makna besar tentang kasih dan kepedulian.
Program ini bukan sekadar kegiatan mingguan, tapi telah menjadi denyut kehidupan sosial di desa. KSM Desa Kramat menunjukkan bahwa berbagi tak perlu menunggu berlebih, cukup dengan hati yang tulus dan niat yang ikhlas.
Semoga semangat ini terus tumbuh, menjadi pelita bagi mereka yang kerap terabaikan, dan inspirasi bagi desa-desa lainnya.

*(Harun)*

Sabtu, 13 September 2025

Jumat yang Menghangatkan: KSM Desa Kramat Tebar Cinta Lewat Nasi Bungkus Sederhana


Tegal, 12 September 2025 — Di tengah sunyinya perhatian dan kerasnya hidup yang sering tak berpihak, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Kramat, RT 02/01, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kembali menyapa warga yang membutuhkan lewat kegiatan Jumat Berkah.
Dipimpin oleh Sarno, sang ketua KSM, ratusan nasi bungkus disalurkan kepada para lansia, tukang becak, buruh, dan warga kurang mampu lainnya. Bukan hanya sebungkus makan siang, tetapi juga secercah harapan dan pengakuan akan keberadaan mereka.

“Yang mereka butuhkan bukan sekadar makanan, tapi juga rasa dihargai, rasa bahwa mereka masih ada yang peduli,” ungkap Sarno pelan namun penuh makna.
Senyum sederhana yang merekah di wajah para penerima bukan karena lauk atau nasi yang hangat, tapi karena mereka merasa didengar dan dianggap. Dalam kesederhanaan itu, tersimpan makna besar tentang kasih dan kepedulian.

Program ini bukan sekadar kegiatan mingguan, tapi telah menjadi denyut kehidupan sosial di desa. KSM Desa Kramat menunjukkan bahwa berbagi tak perlu menunggu berlebih, cukup dengan hati yang tulus dan niat yang ikhlas.

Semoga semangat ini terus tumbuh, menjadi pelita bagi mereka yang kerap terabaikan, dan inspirasi bagi desa-desa lainnya.

*(Harun)*

Jumat, 05 September 2025

Hangatnya Nasi di Tangan : KSM Berbagi di Tengah Jumat Berkah



Tegal, 5 September 2025 — Di tengah hiruk pikuk kehidupan yang kian tak ramah bagi sebagian orang, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Kramat RT 02/01, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, hadir membawa sedikit kehangatan lewat kegiatan Jumat Berkah.

Dipimpin oleh Sarno, Ketua KSM, ratusan nasi bungkus sederhana dibagikan kepada para jompo, tukang becak, buruh harian, dan warga yang hidup dalam keterbatasan. Mereka yang kerap luput dari sorotan, hari ini mendapatkan perhatian.

“Kadang yang dibutuhkan bukan hanya makanan, tapi juga rasa bahwa mereka masih diperhatikan,” tutur Sarno lirih, di sela kegiatan.
Senyum-senyum kecil yang terlihat di wajah para penerima bukan sekadar karena isi bungkus yang mereka genggam, tapi karena mereka merasa tidak sendiri. Di tengah kerasnya hidup, ada tangan-tangan yang masih mau mengulurkan bantuan.
Kegiatan ini bukan hanya sekadar rutinitas sosial, namun telah menjadi napas kepedulian yang menyentuh relung kehidupan warga desa. KSM Desa Kramat dengan penuh ketulusan membuktikan bahwa berbagi tidak harus menunggu kaya, cukup dimulai dari hati.

Semoga semangat ini terus hidup, dan menjelma menjadi harapan baru bagi mereka yang kerap dilupakan.

*(Harun)*