Media Buser Polkrim

Berita Terkini

BPKB Ditahan Meski Hutang Lunas, Nasabah Teriak Dizalimi: Dugaan Praktik Tak Wajar di Koperasi Jaya Manunggal

Semarang, buserpolkrim.com — Kasus dugaan penahanan jaminan kendaraan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini diala...

Postingan Populer

Rabu, 20 Mei 2026

BPKB Ditahan Meski Hutang Lunas, Nasabah Teriak Dizalimi: Dugaan Praktik Tak Wajar di Koperasi Jaya Manunggal

Semarang, buserpolkrim.com — Kasus dugaan penahanan jaminan kendaraan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini dialami oleh seorang nasabah bernama Yuliani, warga Jalan Kenconowungu Tengah 4/56, RT 004/RW 005, Kecamatan Karangayu, Semarang Barat. Ia mengaku dipersulit saat hendak mengambil BPKB miliknya, meskipun seluruh kewajiban hutangnya di Koperasi Jaya Manunggal telah dilunasi.

Menurut keterangan Yuliani, dirinya telah menyelesaikan seluruh cicilan pinjaman yang sebelumnya diajukan dengan jaminan BPKB kendaraan. Namun alih-alih mendapatkan kembali haknya, pihak koperasi justru disebut masih menahan dokumen penting tersebut dengan dalih adanya denda tambahan yang nilainya dinilai tidak masuk akal.

“Semua kewajiban saya sudah lunas. Tapi saat saya datang untuk mengambil BPKB, saya malah diminta membayar denda sekitar Rp8 juta. Saya kaget, karena jumlah itu bahkan melebihi pokok pinjaman saya dulu,” ungkap Yuliani dengan nada kecewa.
Upaya persuasif telah dilakukan. Yuliani beberapa kali mendatangi kantor koperasi untuk meminta penjelasan sekaligus mengambil kembali agunannya. Namun, dari pengakuannya, salah satu karyawan koperasi tetap bersikukuh bahwa BPKB tidak bisa diserahkan sebelum denda tersebut dibayar lunas.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar hutang pokok telah dilunasi, maka dasar pengenaan denda yang membengkak tersebut patut dipertanyakan. Apalagi jika nominalnya melampaui nilai pinjaman awal, hal ini berpotensi mengarah pada praktik yang merugikan konsumen.

Merasa diperlakukan tidak adil, Yuliani akhirnya meminta pendampingan hukum kepada LBH Rimba Karma. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kejelasan hukum atas persoalan yang dihadapinya.

Pihak LBH Rimba Karma menyatakan akan mengkaji secara mendalam kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan nasabah secara sepihak, maka tidak menutup kemungkinan langkah hukum akan ditempuh.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa masih ada praktik di lapangan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil, terutama dalam sektor koperasi yang sejatinya berdiri atas asas kekeluargaan dan gotong royong.

Pengamat menilai, apabila benar terjadi penahanan jaminan meski kewajiban telah dipenuhi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam konteks tertentu, dapat mengarah pada dugaan penggelapan atau pemerasan terselubung.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi pinjaman, khususnya yang melibatkan agunan. Transparansi perjanjian, kejelasan skema denda, serta legalitas lembaga pembiayaan harus menjadi perhatian utama agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Jaya Manunggal belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan berimbang.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga keuangan non-bank, khususnya koperasi, agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.

“Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat kecil, justru berubah menjadi beban dan alat penindasan baru,” tutup pernyataan dari pihak pendamping hukum.

(Harun)

Hasil Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Cihideunggirang Jabatan Kasi Pelayanan Tahun 2026


Kuningan, Buserpreaisi.com.
20/05/2026, Desa Cihideunggirang telah melaksanakan kegiatan seleksi penjaringan dan penyaringan Calon 
Perangkat Desa untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Tahun 2026. Kegiatan tersebut 
dilaksanakan secara terbuka, objektif, transparan, dan profesional oleh Tim Pelaksana Penjaringan 
dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Desa Cihideunggirang. 

Seleksi yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini diikuti oleh beberapa peserta yang telah 
memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan ujian, baik tes tertulis maupun 
kemampuan dasar. 

Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai 
berikut:
• Saudara Deden Komarudin memperoleh nilai tertinggi dengan jumlah nilai 61,5 dan rata-
rata 41,00.
• Saudara Emon Rusman memperoleh jumlah nilai 30,5 dengan rata-rata 20,33.
• Saudara Najmu Sakib memperoleh jumlah nilai 28 dengan rata-rata 18,67.
Berdasarkan hasil akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi, maka peserta yang memperoleh 
nilai tertinggi adalah:

DEDEN KOMARUDIN

Dengan demikian, Saudara Deden Komarudin ditetapkan sebagai peserta dengan nilai tertinggi 
dalam Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Cihideunggirang untuk Jabatan 
Kepala Seksi Pelayanan Tahun 2026.

Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Desa Cihideunggirang 
menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi dengan baik 
serta menjunjung tinggi sportivitas dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan 
berlangsung. (ghen)

Belajar Rambu Lalu Lintas Sambil Bertemu Polisi, Murid TKIT Imam Bondjol Datangi Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota - Suasana berbeda terlihat di Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 08.00 WIB ketika puluhan anak-anak dari TKIT Imam Bondjol Kota Cirebon mengikuti kegiatan Pembinaan Polisi Sahabat Anak atau Polsanak yang digelar Satlantas Polres Cirebon Kota sebagai sarana edukasi keselamatan berlalu lintas sejak usia dini.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa program Polisi Sahabat Anak merupakan kegiatan edukasi yang bertujuan mengenalkan profesi kepolisian kepada anak-anak sekaligus menanamkan pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas dengan cara yang menyenangkan dan mudah dipahami anak usia dini.

Dalam kegiatan tersebut, anak-anak diperkenalkan berbagai materi dasar mengenai keselamatan di jalan raya, mulai dari cara aman berangkat ke sekolah, pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, hingga pengenalan rambu-rambu lalu lintas yang sering ditemui di jalan agar anak-anak memiliki pemahaman dasar tentang keselamatan sejak kecil.

Suasana pembelajaran berlangsung interaktif karena anak-anak diajak berkomunikasi langsung dengan anggota polisi sambil mengikuti penjelasan mengenai tugas kepolisian, fungsi pelayanan kepada masyarakat, serta pentingnya disiplin dan tertib saat berada di jalan raya maupun di lingkungan sekolah.

Program Polisi Sahabat Anak juga menjadi salah satu cara membangun kedekatan emosional antara anak-anak dan polisi sehingga anak-anak tidak merasa takut terhadap aparat kepolisian, melainkan memahami bahwa polisi hadir sebagai sahabat yang membantu menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Selain memberikan edukasi lalu lintas, kegiatan tersebut juga bertujuan membentuk karakter disiplin dan kepedulian anak terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terutama saat berada di jalan raya bersama orang tua maupun ketika berada di lingkungan sekolah.

Melalui pendekatan edukatif dan suasana yang menyenangkan, anak-anak terlihat antusias mengikuti setiap materi yang diberikan, termasuk saat diperkenalkan berbagai simbol rambu lalu lintas dan tata cara menyeberang jalan dengan aman yang disampaikan langsung oleh anggota Satlantas Polres Cirebon Kota.

Kegiatan edukasi keselamatan lalu lintas sejak usia dini dinilai penting karena anak-anak merupakan generasi penerus yang perlu dibekali pemahaman mengenai budaya tertib berlalu lintas agar tumbuh menjadi masyarakat yang lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan di jalan raya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa program Polisi Sahabat Anak menjadi bagian dari edukasi humanis kepolisian kepada generasi muda sejak usia dini. “Kami mengimbau para orang tua untuk terus mendampingi dan memberikan contoh tertib berlalu lintas kepada anak-anak serta segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun informasi terkait keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

((Red.))

Bupati Indramayu Lucky Hakim,Gencarkan Pembangunan Infrastruktur Dengan Metode Betonisasi

INDRAMAYU - Buser Polkrim-Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim terus menggencarkan pembangunan infrastruktur jalan melalui program rekonstruksi jalan dengan metode cor beton (betonisasi), Rabu (20/5/2026).

Program tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan agar lebih kuat, tahan lama, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan. Metode betonisasi dipilih untuk menggantikan konstruksi jalan aspal yang dinilai lebih mudah mengalami kerusakan akibat tingginya volume kendaraan dan faktor cuaca.

Salah satu proyek yang saat ini tengah dilaksanakan yakni rekonstruksi ruas jalan Karangsinom–Gabuskulon. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu melakukan pembangunan menyeluruh menggunakan konstruksi cor beton dengan panjang jalan mencapai 1,5 kilometer, lebar 7 meter, dan ketebalan 20 sentimeter.

Proyek tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp4,99 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2026.

Selain ruas Karangsinom–Gabuskulon, Pemkab Indramayu juga melaksanakan betonisasi di wilayah Kedungdawa dengan panjang jalan 1,7 kilometer, lebar antara 4 hingga 4,5 meter, serta ketebalan beton 20 sentimeter.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Maulana Malik berharap seluruh proses pekerjaan dapat berjalan sesuai target dan menghasilkan kualitas pembangunan yang baik.

“Semoga rekonstruksi ruas jalan Karangsinom–Gabuskulon berjalan lancar, tepat waktu serta selesai dengan kualitas yang baik, sehingga masyarakat dapat menikmati jalan mulus yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Pembangunan infrastruktur jalan tersebut diharapkan mampu mendukung mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Indramayu.

Nurbaeti

Provos Pastikan Satgas TMMD Tidak Tinggalkan Hutang



Menjelang penutupan TMMD Reg 128 Kodim 0725/Sragen, Danru Provos Kodim 0725/Sragen Serda Bayu Susilo terus melakukan langkah pengawasan dan pengecekan guna memastikan seluruh anggota Satgas TMMD tidak meninggalkan permasalahan di lokasi tugas.

Selain melaksanakan anjangsana ke rumah induk semang, Serda Bayu juga menyambangi warung-warung sekitar yang kerap dikunjungi anggota satgas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maupun sekadar membeli kopi dan rokok saat istirahat. Rabu (20/05/2026).

Salah satu warung yang didatangi adalah warung milik Ibu Marinem (67), yang berada di Dukuh Terikkalang RT 18 Desa Plumbungan.

Kedatangan Danru Provos ini bertujuan memastikan tidak ada tunggakan atau hutang yang ditinggalkan anggota satgas selama tinggal dan berinteraksi dengan warga sekitar.

Anak dari Ibu Marinem, Mona R., menyampaikan bahwa para anggota Satgas TMMD selalu tertib dalam bertransaksi. Bahkan menurutnya, anggota satgas sering membayar dengan uang lebih.

“Mereka kalau belanja selalu bayar, malah kadang uang kembalian tidak diambil,” ujar Mona.
Serda Bayu Susilo menegaskan bahwa pengecekan ini merupakan bentuk upaya cegah dini, agar pelaksanaan TMMD berakhir dengan baik serta menjaga nama baik satuan. Ia berharap, setelah satgas kembali ke kesatuan masing-masing, masyarakat hanya mengingat hal-hal positif dari keberadaan TMMD di wilayah tersebut. (Oki.P)