Jumat, 08 November 2024
Waka Polres Majalengka Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan Ditaman Makam Pahlawan
Ke akraban Dan Kedekatan Kapolsek Cigasong Bersama Para Pelajar
Sie Humas Polres Majalengka Terima Kunjungan Tim Supervisi Bid Humas Polda Jabar
Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Kapolri Dorong Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah
Kapolri Pastikan Dukung Kementerian ATR Berantas Mafia Tanah
Bertemu Menteri ATR, Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
Polres Cirebon Kota Gelar Kegiatan Pembekalan Psikologi bagi Polwan, ASN Wanita dan Bhayangkari
Wujudkan Lingkungan Bersih, Koramil 0808/05 Nglegok Kerja Bakti Bersama Warga Karanganyar
Lembaga swadaya masyarakat.Ketua (LSM) Harimau dan Ketua Satgas Media patrili88investigasi.com Deklarasakin kemenangan Afif Husen
Carut Marut Anggaran Banprov Desa Sampiran Dipertanyakan
Kabupaten Cirebon – Anggaran Banprov untuk rehabilitasi di Desa Sampiran, Kecamatan, Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan. Persoalan ini muncul akibat ketidaksinkronan informasi terkait besaran dana yang diterima oleh desa tersebut untuk proyek rehabilitasi Aula Desa.Jam at 08-11-2024
Sujito, Kepala Desa Sampiran, dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media menyampaikan bahwa anggaran yang diterima untuk rehabilitasi Aula Desa sekitar 60 juta rupiah. "Anggaran Banprov itu kisaran 60 jutaan, Mas," ujar Sujito saat diwawancarai.
Namun, Diduga pernyataan berbeda muncul dari anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sampiran, AH. Saat dikonfirmasi mengenai anggaran tersebut, AH mengatakan bahwa dana yang dialokasikan untuk proyek rehab Aula Desa hanya sebesar 36 juta rupiah. "Anggaran Banprov untuk rehab Aula desa yang mencakup plafon dan pagar besi yang tidak terlalu panjang itu hanya 36 juta saja ," jelas AH.
Pernyataan AH pun membuat pihak media terkejut, sehingga untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media kembali menanyakan kepada Sujito, yang tetap mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut mencapai sekitar 60 juta rupiah. Namun, AH dengan tegas menjawab, "Kuwu ngerti apa, kang ngerti kuh Kita,Kang ngerjai pegaweane kita," yang artinya "Kuwu tidak tahu apa yang saya tahu, yang mengerjakan proyeknya juga saya."
Melihat adanya perbedaan informasi ini, pihak media berinisiatif untuk melakukan wawancara langsung dengan AH. Dalam wawancara tersebut, AH kembali menegaskan bahwa anggaran Banprov untuk rehabilitasi plafon desa hanya sebesar 36 juta rupiah.
Ketidak sinkronan anggaran ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan berbagai pihak. Sebagai langkah selanjutnya, pihak media berharap agar Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat memberikan klarifikasi terkait perbedaan informasi ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Banprov di Desa Sampiran.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai perbedaan anggaran yang diterima untuk kegiatan rehabilitasi Aula Desa tersebut, agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
(Bang keling /tim)
Kamis, 07 November 2024
Polres Metro Tangerang Imbau Warga Tak Anarkis Pasca Kecelakaan di Teluknaga
DPA Kabupaten Indramayu Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan Dan Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Polsek Ujung Batu Gencar Berantas Judi, Dukung Program 100 Hari Kerja Prabowo