Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Antrean Dumtruk Dan Pengawalan Ketat; Apa Yang Terjadi Dengan TIN SLAG PT. TIMAH?

Bangka Tengah — Aktivitas lalu lintas puluhan mobil dump truck bermuatan tin slag atau terak timah di Jalan Pangkol, Desa Kayu Besi, Kecamat...

Postingan Populer

Jumat, 13 Februari 2026

Antrean Dumtruk Dan Pengawalan Ketat; Apa Yang Terjadi Dengan TIN SLAG PT. TIMAH?


Bangka Tengah — Aktivitas lalu lintas puluhan mobil dump truck bermuatan tin slag atau terak timah di Jalan Pangkol, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (11/2/2026) dan Kamis (12/2/2026), memantik perhatian warga.

 Laporan masyarakat yang masuk ke tim investigasi awak media menyebutkan iring-iringan kendaraan berat tersebut

 berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Menindaklanjuti laporan itu, tim investigasi turun langsung ke lokasi dan menemukan fakta di lapangan bahwa dump truck tersebut berasal dari area smelter milik PT Kopan Jaya Mandiri.

Saat tiba di lokasi smelter, tim mendapati antrean panjang puluhan dump truck yang tengah melakukan pengisian muatan tin slag. Aktivitas berlangsung tertib dengan pengawasan ketat.

Ketika dikonfirmasi, pihak keamanan PT Kopan Jaya Mandiri bernama Komar menyampaikan bahwa material tersebut merupakan milik PT Timah.

"Tin slag ini punya PT Timah, Bang. Orang-orang PT Timah banyak di sini, lengkap dengan security dari PT Timah," ujarnya.
Dari pengamatan di lapangan, seluruh dump truck yang keluar dari gerbang PT Kopan Jaya Mandiri tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan yang disebut berasal dari PT Timah.

Konvoi Menuju ULB Batu Rusa

Tim investigasi kemudian mengikuti iring-iringan dump truck tersebut. Konvoi bergerak menuju arah Kantor Cabang ULB (Unit Laut Bangka) di Batu Rusa.
Setibanya di lokasi, material tin slag diketahui disimpan di bagian belakang kantor yang dulunya merupakan area Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PT Timah. 

Saat dikonfirmasi terkait aktivitas bongkar muat tersebut, salah satu petugas keamanan di lokasi menyatakan:

"Silakan tanya ke kantor, Bang, bagian humas. Kami hanya menjalankan perintah."
Jawaban seragam dari pihak keamanan di dua lokasi berbeda menambah tanda tanya publik atas aktivitas pemindahan material tersebut.

Jejak Lama Tin Slag: Sejak 2021 Hingga 2026

Penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa ini bukan kali pertama tin slag tersebut berpindah lokasi.

Pada Jumat, 12 November 2021, tercatat sebanyak 2.000 ton tin slag asal Tanjung Pandan, Belitung, tiba di Pangkalpinang menggunakan jasa pelayaran PT Mose Indonesia Grup. Material tersebut sandar di jetty samping Depot PT Pertamina Pangkal Balam.

Lebih jauh lagi, berdasarkan data yang dihimpun, tin slag tersebut berasal dari hasil kerja sama peleburan mitra PT Timah di Kelapa Kampit, Belitung Timur, periode 2019–2020. Material kemudian dikirim ke Air Mesu, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, dengan total berat 1.737 ton, dengan rincian:

Terak I Tahun 2019: 325.727 kg
Terak I Tahun 2020: 50.416 kg
Terak II: 1.361.553 kg

Tin slag ini diketahui masih memiliki nilai ekonomis dengan kadar timah sekitar 22 persen, sehingga berpotensi bernilai tinggi jika diproses kembali.

Material tersebut sempat masuk ke perusahaan smelter PT Mitra Kopan Metalindo. Namun berdasarkan data tim investigasi, pada 13 November 2023, ribuan ton tin slag kembali berpindah ke gudang PT Kopan Jaya Mandiri dengan pengawalan ketat dari pihak PT Timah.

Artinya, hingga 2026, material yang sama tercatat telah tiga kali berpindah tempat.
Publik Bertanya: Mengapa Berkali-kali Dipindahkan?



Perpindahan berulang ribuan ton material bernilai ekonomis tinggi ini memunculkan pertanyaan publik:

Mengapa tin slag tersebut harus berkali-kali dipindahkan?

Apa dasar administrasi dan status hukumnya?

Apakah perpindahan ini bagian dari proses bisnis normal atau ada mekanisme lain yang belum terungkap?

Tim investigasi telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas PT Timah, Rizali. Pesan konfirmasi terpantau telah terbaca (centang biru), namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Desakan Transparansi dan Penyelidikan
Melihat rangkaian fakta di lapangan, tim investigasi awak media meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas temuan ini guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara.

Sebagai perusahaan yang mengelola sumber daya strategis negara, PT Timah diharapkan dapat menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya opini liar dan menjaga kepercayaan masyarakat Bangka Belitung.

Hingga kini, aktivitas pemindahan tin slag tersebut masih menyisakan tanda tanya besar. Publik menunggu penjelasan resmi: apakah ini sekadar relokasi logistik, atau ada cerita lain di balik pergerakan ribuan ton terak timah bernilai ekonomis tersebut?

(HR/TIM) 

138 Kuwu Dilantik Serentak, M.A Robbi S.S.H CPs Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Tarjuki di Rambatan Wetan

Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 138 Kepala Desa dari hasil Pemilihan Serentak yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu. Pelantikan untuk masa jabatan 2026–2034 ini dipimpin langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di Aula Pendopo Bupati Indramayu, Kamis (12/02/2026).

Suasana khidmat terasa saat satu persatu Kepala Desa terpilih mengucapkan sumpah jabatan. Momentum ini menjadi awal baru bagi kepemimpinan desa-desa di Kabupaten Indramayu untuk delapan tahun ke depan.

Salah satu yang turut dilantik adalah Kepala Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Tarjuki, yang akrab disapa Bapak Juki. Usai pelantikan, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, saya banyak berterima kasih kepada masyarakat Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Puji syukur kepada Allah, ini semua berkat masyarakat dan para kader simpatisan. Semoga Desa Rambatan Wetan menjadi desa yang jauh lebih baik dan maju," tutur Tarjuki.

Namun, di balik kemenangan dan pelantikan tersebut, ada sosok yang turut menjadi perhatian publik, yakni M.A Robbi S, S.S.H., CPs., yang dikenal sebagai tim sukses sekaligus kuasa hukum dari Kepala Desa Tarjuki.

Kepada awak media, M.A Robbi S menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar terhadap kepemimpinan baru di Rambatan Wetan.

"Alhamdulillah, selamat dan sukses kepada Bapak Tarjuki yang telah dilantik sebagai Kepala Desa Rambatan Wetan. Saya berharap beliau bisa menjadi kepala desa yang amanah, mampu mendengar aspirasi masyarakat, dan membawa desa menjadi lebih maju dan makmur, sesuai slogan kampanye beliau," ujar M.A Robbi S yang juga berprofesi sebagai advokat.

Tak hanya itu, Robbi juga menekankan pentingnya peningkatan di sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta respons cepat terhadap berbagai keluhan masyarakat.

"Harapan saya, dalam segi pendidikan, pembangunan, dan penanganan keluh kesah masyarakat, semoga pemerintahan ke depan jauh lebih baik dari sebelumnya," tambahnya.

Sebagai advokat muda yang aktif mendampingi proses demokrasi di tingkat desa, M.A Robbi S dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal visi-misi kepemimpinan Tarjuki agar berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Pelantikan 138 Kepala Desa ini bukan sekedar seremoni, melainkan titik awal komitmen baru untuk membangun desa yang lebih progresif, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Khusus bagi masyarakat Rambatan Wetan, harapan kini tertuju pada duet kepemimpinan dan pengawalan yang solid antara Kuwu Tarjuki dan timnya. (Wira)

Kamis, 12 Februari 2026

Antrean Dumtruk Dan Pengawalan Ketat :Apa Yang Terjadi Dengan TIN SLAG PT. TIMAH?


Bangka Tengah — Aktivitas lalu lintas puluhan mobil dump truck bermuatan tin slag atau terak timah di Jalan Pangkol, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (11/2/2026) dan Kamis (12/2/2026), memantik perhatian warga. 

Laporan masyarakat yang masuk ke tim investigasi awak media menyebutkan iring-iringan kendaraan berat tersebut

 berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Menindaklanjuti laporan itu, tim investigasi turun langsung ke lokasi dan menemukan fakta di lapangan bahwa dump truck tersebut berasal dari area smelter milik PT Kopan Jaya Mandiri.

Saat tiba di lokasi smelter, tim mendapati antrean panjang puluhan dump truck yang tengah melakukan pengisian muatan tin slag. Aktivitas berlangsung tertib dengan pengawasan ketat.

Ketika dikonfirmasi, pihak keamanan PT Kopan Jaya Mandiri bernama Komar menyampaikan bahwa material tersebut merupakan milik PT Timah.

"Tin slag ini punya PT Timah, Bang. Orang-orang PT Timah banyak di sini, lengkap dengan security dari PT Timah," ujarnya.
Dari pengamatan di lapangan, seluruh dump truck yang keluar dari gerbang PT Kopan Jaya Mandiri tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan yang disebut berasal dari PT Timah.

Konvoi Menuju ULB Batu Rusa
Tim investigasi kemudian mengikuti iring-iringan dump truck tersebut. Konvoi bergerak menuju arah Kantor Cabang ULB (Unit Laut Bangka) di Batu Rusa.

Setibanya di lokasi, material tin slag diketahui disimpan di bagian belakang kantor yang dulunya merupakan area Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PT Timah. 

Saat dikonfirmasi terkait aktivitas bongkar muat tersebut, salah satu petugas keamanan di lokasi menyatakan:

"Silakan tanya ke kantor, Bang, bagian humas. Kami hanya menjalankan perintah."
Jawaban seragam dari pihak keamanan di dua lokasi berbeda menambah tanda tanya publik atas aktivitas pemindahan material tersebut.

Jejak Lama Tin Slag: Sejak 2021 Hingga 2026

Penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa ini bukan kali pertama tin slag tersebut berpindah lokasi.

Pada Jumat, 12 November 2021, tercatat sebanyak 2.000 ton tin slag asal Tanjung Pandan, Belitung, tiba di Pangkalpinang menggunakan jasa pelayaran PT Mose Indonesia Grup. Material tersebut sandar di jetty samping Depot PT Pertamina Pangkal Balam.

Lebih jauh lagi, berdasarkan data yang dihimpun, tin slag tersebut berasal dari hasil kerja sama peleburan mitra PT Timah di Kelapa Kampit, Belitung Timur, periode 1999–2020. Material kemudian dikirim ke Air Mesu, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, dengan total berat 1.737 ton, dengan rincian:
Terak I Tahun 2019: 325.727 kg
Terak I Tahun 2020: 50.416 kg
Terak II: 1.361.553 kg

Tin slag ini diketahui masih memiliki nilai ekonomis dengan kadar timah sekitar 22 persen, sehingga berpotensi bernilai tinggi jika diproses kembali.




Material tersebut sempat masuk ke perusahaan smelter PT Mitra Kopan Metalindo. Namun berdasarkan data tim investigasi, pada 13 November 2023, ribuan ton tin slag kembali berpindah ke gudang PT Kopan Jaya Mandiri dengan pengawalan ketat dari pihak PT Timah.

Artinya, hingga 2026, material yang sama tercatat telah tiga kali berpindah tempat.
Publik Bertanya: Mengapa Berkali-kali Dipindahkan?

Perpindahan berulang ribuan ton material bernilai ekonomis tinggi ini memunculkan pertanyaan publik:

Mengapa tin slag tersebut harus berkali-kali dipindahkan?

Apa dasar administrasi dan status hukumnya?

Apakah perpindahan ini bagian dari proses bisnis normal atau ada mekanisme lain yang belum terungkap?

Tim investigasi telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas PT Timah, Rizali. Pesan konfirmasi terpantau telah terbaca (centang biru), namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Desakan Transparansi dan Penyelidikan
Melihat rangkaian fakta di lapangan, tim investigasi awak media meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas temuan ini guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara.

Sebagai perusahaan yang mengelola sumber daya strategis negara, PT Timah diharapkan dapat menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya opini liar dan menjaga kepercayaan masyarakat Bangka Belitung.

Hingga kini, aktivitas pemindahan tin slag tersebut masih menyisakan tanda tanya besar. Publik menunggu penjelasan resmi: apakah ini sekadar relokasi logistik, atau ada cerita lain di balik pergerakan ribuan ton terak timah bernilai ekonomis tersebut?

(HR/TIM) 

Dit Polairud Polda Babel Ungkap Kasus Peleburan Timah Ilegal, Tersangka Berpotensi Di Hukum 5 Tahun Penjara.



Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/26) sore.

Gudang tersebut diketahui dijadikan tempat untuk peleburan (pemurnian) pasir timah menjadi balok secara ilegal.

Terkait pengungkapan kasus itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.

"Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,"kata Agus di Mapolda, Kamis (12/2/26) pagi.

Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan 

"Ada satu pekerja yang diamankan dilokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini sudah di Mako Polairud,"ujarnya.

Usai diamankan, pekerja digudang tersebut mengakui bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal yakni berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.

"Berdasarkan pengakuan pekerja, Tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,"terangnya.

Lebih lanjut, Agus menerangkan hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.

Agus menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,"pungkasnya.

(HR) 

Miris, Perkuburan Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Bangka Barat Amankan Pria Berinisial AS



Bangka Barat, Peredaran narkotika kian meresahkan. Kali ini, lokasi yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan terakhir justru diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba. 

Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial AS (40) di kawasan seputaran Pemakaman Kristen, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di area pemakaman.

"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan di area pemakaman. Tempat yang seharusnya sakral dan dihormati justru disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum," ujar Iptu Yos Sudarso.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS, petugas menemukan satu paket sabu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah rumah pohon di sekitar lokasi.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 13 paket sabu ukuran kecil serta 1 paket ukuran besar.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 4,59 gram, berikut sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, potongan pipet, dua unit handphone, yserta satu unit sepeda motor.

Menurut Iptu Yos, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bangka Barat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba, termasuk menertibkan titik-titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi.

(HR)