Media Buser Polkrim

Berita Terkini

"Wani Perih, Nymbang Getih, Tanpo Pamrih" : Kodim 0735/Surakarta Donor Darah & Cek Kesehatan Gratis di HUT ke-94 PMS

Surakarta - Dalam rangka memperingati HUT ke-94 Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS)  Anggota Kodim 0735/Surakarta bersama masyarakat...

Postingan Populer

Sabtu, 11 Juli 2026

"Wani Perih, Nymbang Getih, Tanpo Pamrih" : Kodim 0735/Surakarta Donor Darah & Cek Kesehatan Gratis di HUT ke-94 PMS

Surakarta - Dalam rangka memperingati HUT ke-94 Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS)  Anggota Kodim 0735/Surakarta bersama masyarakat mengikuti kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis. 

Kegiatan berlangsung di Gedung PMS, Jl. Ir. Juanda No. 47, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Sabtu (11/07/2026)

Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Suparno turut memonitor dan mengikuti kegiatan tersebut.
  
Dengan mengusung tema *"Wani Perih, Nymbang Getih, Tanpo Pamrih"*, kegiatan ini digelar bekerja sama dengan PMI Kota Surakarta. 

Serka Suparno menegaskan Aksi sosial ini bertujuan untuk membantu memenuhi ketersediaan stok darah di PMI Kota Surakarta sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini kesehatan.

"Partisipasi aktif TNI dalam kegiatan kemanusiaan ini merupakan wujud nyata kepedulian prajurit kepada masyarakat."ujarnya.

"Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan terus mempererat sinergi antara TNI, PMS, PMI, dan seluruh elemen masyarakat Kota Surakarta."pungkas Serka Suparno.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Gotong Royong Ciptakan Ruang Hijau, Babinsa Nusukan Bersama Pengawas & TKPK Bersihkan Taman Cerdas

Surakarta  – Kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kembali ditunjukkan Babinsa Kelurahan Nusukan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta, Serka Supadmo. Bersama Bapak Supriyanto selaku Pengawas Taman Cerdas dan Bapak Panji selaku Petugas TKPK Taman Cerdas, melaksanakan Kerja Bakti Pembersihan Taman Cerdas Kelurahan Nusukan, Sabtu (11/07/2026). 

Kegiatan dilaksanakan di lingkungan Taman Cerdas, Jalan Kediri Utara 1 Bonorejo RT 06 RW 06, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Serka Supadmo menegaslan Kerja bakti ini merupakan wujud nyata kepedulian Babinsa terhadap kebersihan lingkungan di wilayah binaan.

" Kegiatan difokuskan untuk membersihkan sampah dan memelihara sarana prasarana umum guna menciptakan suasana yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat."ujarnya.

Lebih lanjut Serka Supadmo juga menyampaikan bahwa selain menjaga kebersihan, kegiatan ini juga mempererat silaturahmi dengan warga.

“Kegiatan kerja bakti ini sangat baik untuk memelihara komunikasi sosial masyarakat. Dengan meningkatkan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menimbulkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggal,” ungkapnya.

Sementara itu 
Bapak Supriyanto selaku Pengawas Taman Cerdas Kelurahan Nusukan mengucapkan terima kasih kepada Babinsa yang selalu hadir di tengah-tengah warganya dan sigap dalam membantu serta mengatasi berbagai kesulitan yang dialami warga binaannya.

Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat gotong royong dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Taman Cerdas sebagai ruang publik.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Piket Koramil 01/Laweyan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Piket Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Sertu Parso melaksanakan patroli malam bersama linmas di seputaran wilayah Kec. Laweyan, Jum'at (10/07/2026).

Ditegaskan Sertu Parso Patroli malam dilakukan secara rutin oleh Piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal serta obyek-obyek vital di wilayah Kecamatan Laweyan.

"Dalam patroli tersebut, kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan lingkungan disekitar."tegas Sertu Parso.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Foto dari ARDA 72

Surakarta - Piket Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Sertu Parso melaksanakan patroli malam bersama linmas di seputaran wilayah Kec. Laweyan, Jum'at (10/07/2026).

Ditegaskan Sertu Parso Patroli malam dilakukan secara rutin oleh Piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal serta obyek-obyek vital di wilayah Kecamatan Laweyan.

"Dalam patroli tersebut, kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan lingkungan disekitar."tegas Sertu Parso.


Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Sengketa Warisan Keluarga di Tegal Masuk Persidangan, Empat Ahli Waris Tolak Penjualan Aset Peninggalan



Uploaded Image

TEGAL,  – Jum'at, 10/7/2026. Sengketa pembagian harta warisan keluarga almarhumah Siti Aminah di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Slawi. Gugatan diajukan oleh Mughni bersama anak ketiganya, Uus Fadillah, melalui kuasa hukum Agus Ikhwanuddin, terhadap empat anak lainnya, yakni Burhanuddin Musahad, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.

Pihak tergugat membantah menguasai harta warisan secara sepihak. Mereka menegaskan sejak awal hanya menghendaki agar harta peninggalan almarhumah dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai hak masing-masing, bukan dijual.

Salah satu tergugat, Uut Fahriyah, kepada awak media menjelaskan bahwa keluarga sebenarnya telah beberapa kali melakukan musyawarah, termasuk sekitar 40 hari setelah wafatnya almarhumah Siti Aminah.

"Musyawarah keluarga sudah dilakukan dan dihadiri seluruh keluarga, termasuk bapak. Saat itu sudah ada pembagian secara kekeluargaan, meskipun belum seluruhnya dituangkan dalam akta notaris," ujarnya.

Menurut Uut, objek yang kini menjadi sengketa meliputi rumah induk, tanah pekarangan sekitar 800 meter persegi, tanah seluas sekitar 1.100 meter persegi, serta beberapa bidang sawah dan tanah lainnya yang berada di Desa Bojongsana. Secara keseluruhan terdapat sekitar lima objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Sebagian bidang sawah disebut masih tercatat atas nama almarhumah Siti Aminah, sedangkan beberapa bidang tanah dan bangunan telah memiliki sertifikat atas nama ahli waris.

Uut menyatakan keberatan karena menurut pihaknya, beberapa aset yang telah dibagikan melalui musyawarah keluarga bahkan sudah bersertifikat tetap dimasukkan sebagai objek gugatan.

"Kami bukan menolak pembagian warisan. Kami hanya tidak setuju apabila aset keluarga dijual. Keinginan kami sejak awal adalah dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris," katanya.

Ia juga menyebut keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan oleh notaris, meskipun proses administrasi berupa balik nama dan sertifikasi seluruh aset belum sepenuhnya selesai.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Ikhwanuddin, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk mempersoalkan penguasaan aset, melainkan meminta adanya kepastian hukum mengenai status para ahli waris dan pembagian hak masing-masing sesuai ketentuan hukum.

Menurut Agus, objek yang dimohonkan dalam gugatan terlebih dahulu akan dicocokkan antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

"Kami akan mencocokkan secara administratif dengan kondisi di lokasi. Pada prinsipnya gugatan ini meminta penetapan siapa saja ahli waris dan berapa bagian masing-masing sesuai hukum waris Islam. Besaran bagian nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan," jelas Agus.

Ia juga membenarkan bahwa keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris dari notaris. Namun, menurutnya, keberadaan SKW tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembagian hak apabila masih terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli waris.

"Kami juga sudah beberapa kali mengupayakan mediasi, baik di rumah keluarga maupun di luar persidangan. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui Pengadilan Agama," ungkapnya.

Agus menambahkan, seluruh materi gugatan disusun berdasarkan keterangan dan kepentingan hukum kliennya, yakni Mughni dan Uus Fadillah, sedangkan penentuan siapa yang berhak serta besaran bagian masing-masing sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi. Kedua belah pihak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim. (Harun)
Uploaded Image