Pangkalpinang — Bau menyengat dari tumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, seolah menjadi "penyambut" tim investigasi awak media saat melintasi kawasan tersebut, Rabu (5/2/2026). Namun, di balik kondisi TPA yang semrawut, perhatian justru tertuju pada adanya bangunan baru di dalam area pembuangan sampah itu.
Hasil penelusuran di lapangan, tim investigasi menemukan dua proyek pembangunan yang baru saja diselesaikan pada akhir tahun 2025 dan dibiayai dari APBD Kota Pangkalpinang. Proyek tersebut yakni:
Pemeliharaan Jalan Shell TPA, dengan nomor SPK:
025/SPK/PSLB3PK/DLH/XI/2025, tertanggal 12 November 2025.
Penyedia jasa: CV Perdana Mandiri.
Nilai kontrak: Rp99.222.339,45, dengan masa penyelesaian hingga 29 Desember 2025.
Pembuatan Kolam Lindi TPA, nomor kontrak:
026/SPK/PSLB3PK/DLH/XI/2025, tertanggal 12 November 2025.
Kontraktor pelaksana: CV Ulim Mandiri.
Durasi pekerjaan: 48 hari kalender.
Nilai kontrak: Rp399.686.137,74.
Kedua proyek tersebut terlihat masih menggunakan coran semen yang relatif baru. Namun, kondisi fisik bangunan justru memunculkan tanda tanya besar.
Kolam Lindi Diduga Tak Sesuai Fungsi dan Spesifikasi
Di lokasi, terdapat dua kolam berukuran besar yang disebut sebagai kolam lindi. Ironisnya, posisi kolam tersebut lebih tinggi dari tumpukan sampah, kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi dasar kolam lindi itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, kolam lindi berfungsi menampung dan mengolah limbah cair (leachate) hasil rembesan air hujan dari timbunan sampah. Limbah ini berwarna gelap, berbau menyengat, serta mengandung polutan organik dan logam berat yang berbahaya bagi lingkungan. Secara teknis, kolam lindi seharusnya mampu mengalirkan limbah secara gravitasi untuk kemudian diolah melalui tahapan anaerobik, fakultatif, maturasi hingga wetland sebelum dibuang dengan aman.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi bangunan diduga dikerjakan asal jadi. Pada dinding kolam terlihat coran mengelupas, bahkan tampak plastik dan karung tertanam di dalam struktur beton. Lebih parah lagi, bangunan tersebut sudah mengalami retak memanjang dari bagian atas hingga ke bawah, padahal proyek ini baru rampung pada Desember 2025.
Diduga Dikerjakan Tergesa-gesa dan Disubkontrakkan
Dari keterangan sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pekerjaan pembuatan kolam lindi diduga disubkontrakkan kepada pihak lain.
"Pekerjaan ini di-sub ke salah satu kontraktor Pangkalpinang, biasa dipanggil Mas Nung," ungkap sumber.
Menurut sumber tersebut, pekerjaan dimulai pada Desember 2025 dan terkesan dikebut menjelang berakhirnya masa kontrak proyek.
Tak hanya kolam lindi, kondisi pemeliharaan jalan shell di area TPA juga menuai sorotan. Jalan yang baru selesai dibangun itu kini sudah terlihat retak, meskipun usianya belum genap dua bulan. Sumber mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa kontraktor pelaksana pekerjaan jalan tersebut.
TPA Parit Enam Pernah Disanksi Kementerian LHK
Temuan ini menjadi semakin serius mengingat TPA Parit Enam sebelumnya telah menjadi sorotan pemerintah pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 248 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah atas praktik pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Parit Enam.
Sanksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, selaku penanggung jawab, dan ditetapkan pada 7 Maret 2025.
DLH Pangkalpinang Akan Tindak Lanjuti
Terkait temuan dua proyek di kawasan TPA tersebut, tim investigasi awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto.
Melalui pesan singkat, Soharto—sapaan akrabnya—menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan awak media.
"Terima kasih informasinya, segera kami sampaikan untuk ditindaklanjuti," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian konstruksi, kualitas pekerjaan, maupun mekanisme pengawasan proyek yang bersumber dari APBD tersebut. Tim investigasi awak media akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
(HR/TIM)





