Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Babak Baru Insiden Tambang Pondi Kabupaten Bangka, Polda Babel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru. 

Bangka belitung, Insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka diawal Februari lalu memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus...

Postingan Populer

Sabtu, 21 Februari 2026

Babak Baru Insiden Tambang Pondi Kabupaten Bangka, Polda Babel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru. 



Bangka belitung, Insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka diawal Februari lalu memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 2 tersangka.

Terkait penetapan dua tersangka baru itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH.

"Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,"kata Agus, Sabtu (21/2/26) pagi. 

Agus menyebutkan, dua orang yang ditetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya, lanjut Agus, merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Peran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV. Tiga Saudara,"sebutnya.

Agus menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

"Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,"tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari  pengembangan perkara terhadap insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka yang mengakibatkan 7 korban meninggal dunia.

"Tentunya kami tegaskan disini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita publik ini,"tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Babel resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Ha itu disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Jumat (6/2/26) lalu.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,"kata Viktor kepada wartawan.

Dari ketiga tersangka ini, kata Kapolda, proses peristiwanya telah dipisahkan oleh penyidik diantaranya aktivitas penambangan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penambangan timah ilegal.

"Ada 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial ‎Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,"ujar Viktor.

"Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,"sambungnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan langkah proses penyitaan terhadap barang bukti 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.

"Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,"terangnya.

(HR) 

IPDA Syaiful Rusdiansyah Pimpin Operasi Pekat Maung 2026, Amankan Puluhan Botol Miras



Cikupa, Tangerang — IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Cikupa memimpin pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Jumat (20/2/2026) pukul 21.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan dilaksanakan di beberapa lokasi, yakni:
1.Depot Jamu Sidomuncul, Jl. Raya Serang Km 20, Kp/Ds. Cibadak, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang-Banten.
2.Toko Jamu Mba Win, Jl. Raya Serang Km 19,5, Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang.
3.Toko Jamu Sin, Jl. Pemda Tigaraksa, Ds. Budimulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang.

Operasi tersebut melibatkan IPDA Syaiful Rusdiansyah bersama anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol, khususnya selama bulan suci Ramadan.
 Petugas juga menegaskan agar tidak menjual minuman keras selama Ramadan serta melarang penjualan kepada anak di bawah umur.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) dus minuman keras merek Rajawali dengan total 24 (dua puluh empat) botol. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Cikupa untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri melalui Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menyatakan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadan.

"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan," tegasnya.



Red/Toher Sw
Kaperwil banten

Intensifkan Kegiatan Patroli Keamanan Wilayah, Babinsa Jebres Sempatkan Giat Sambang Warga

Surakarta - Dalam rangka melaksanakan tugas harian Babinsa di lapangan. Babinsa Jebres Koramil O4/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Winarno melaksanakan kegiatan Patroli keamanan dan sambang warga masyarakat binaan di Superindo Jebres Rt. 01, Rw. 26, Tegalkuniran, Kel. Jebres, Kec. Jebres, Jum'at (20/02/2026).
 
Dikatakan Serda Winarno adapun sasaran kali ini adalah Satpam dan Pegawai Superindo Jebres dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran logistik barang dan kesiapan untuk menghadapi lonjakan pembelian menghadapi Lebaran Idhul Fitri tahun ini.

"Kegiatan yang kami lakukan ini guna menjaga hubungan silaturahmi dan sekaligus melaksanakan Patroli dan sambang warga untuk memastikan keamanan dan ketertiban di daerah binaan."imbuhnya.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli keamanan secara rutin ini dapat menjaga serta memelihara situasi keamanan supaya tetap kondusif dan aman."pungkas Serda Winarno.

Penulis : Arda 72

Jumat, 20 Februari 2026

Miliki 1.498 Butir Ekstasi Dan Water Happy, Pemuda Di Pangkalpinang Diringkus Polda Babel. 



Bangka Belitung, Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi. Total ada ribuan butir ektasi disita dari tangan Dhipa.

Warga asal Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ini diringkus pada Kamis (19/2/26) di Gang Kapuk Selindung Baru Pangkalpinang.

"Pelaku diamankan di kontrakannya. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ektasi dengan total keseluruhan 1.498 butir ekstasi,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (20/2/26) siang.

"Ada juga disita dari pelaku yakni 7 bungkus narkoba jenis happy water merk superman warna biru hitam,"sambungnya.

Agus membeberkan, ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water itu diamankan petugas didua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada dilokasi penangkapan pelaku dikontrakan yang berada di Gang Kapuk Selindung Baru Gabek Kota Pangkalpinang.

Setelah dilakukan pengembang, lanjut Agus, Polisi melakukan penelusuran dan menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam.

"Ini semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water,"bebernya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Agus juga menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.

"Melalui pengungkapan ini, kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,"imbaunya.

(HR) 

Wujudkan Lingkungan Yang ASRI, Babinsa Kestalan Bersama Warga Gotong Royong Laksanakan Kerja Bakti

Surakarta - Babinsa Kelurahan Kestalan Koramil 02/Banjarsari, Kodim 0735/Surakarta  Sertu Supriyanto besama dengan warga masyarakat, Linmas,dan Tim Saberling melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan bertempat di Rt.02/Rw.02 Kelurahan Kestalan Kecamatan Banjarsari, Jum'at (20/02/2026).

Ditegaskan Sertu Supriyanto kegiatan kerja bakti pembersihan jalan dan perempelan pohon di pinggiran sungai  dilaksanakan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.

 "Dalam kegiatan ini  kami hadir di tengah-tengah warga masyarakat yang  merupakan wujud Kemanunggalan TNI dengan rakyat, dan bersama-sama bergotong royong membersihkan lingkungan sekitar."tuturnya.

"Kegiatan kerja bakti pembersihan lingkungan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik, indah (ASRI) dan juga untuk mencegah timbulnya bibit - bibit penyakit."pungkasnya.

Penulis : Arda 72