Media Buser Polkrim

Berita Terkini

1.430 Obat Keras dan 32 Psikotropika Diamankan Polres Wonosobo, Satu Pria Diperiksa

WONOSOBO – Polres Wonosobo mendalami perkara dugaan peredaran obat keras yang berawal dari penyerahan seorang pria oleh masyarakat pada Ju...

Postingan Populer

Minggu, 06 September 2026

1.430 Obat Keras dan 32 Psikotropika Diamankan Polres Wonosobo, Satu Pria Diperiksa

WONOSOBO – Polres Wonosobo mendalami perkara dugaan peredaran obat keras yang berawal dari penyerahan seorang pria oleh masyarakat pada Jumat, 4 September 2026. Polisi kini memeriksa orang yang diserahkan beserta barang yang diamankan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Kelurahan/Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo. Penanganan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan selanjutnya tersangka beserta barang yang diamankan dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.

Pria tersebut berinisial MHS, 29 tahun, dari Provinsi Aceh.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka maupun barang yang diamankan.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,” kata Teguh.

Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 32 butir obat Psikotropika dan juga mengamankan 1.430 butir obat keras (Daftar G). 

Selain obat-obatan tersebut, penyidik turut mengamankan satu plastik kresek warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai Rp360 ribu yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut. 

Seluruh barang yang diamankan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami keterkaitannya dengan perkara.

Menurut Teguh, setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Teguh juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan sangkaan terkait tindak pidana psikotropika dan kesehatan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika serta peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Adapun mengenai ancaman pidana, penerapannya disesuaikan dengan sangkaan pasal yang dikenakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO yang dalam perkara tersebut adalah berperan sebagai penyuplai obat. 

“Perkara ini sudah masuk ke tahap Penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas Teguh.

Polres Wonosobo memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan penyidikan dan informasi yang dapat dibuka kepada publik.

(Yudhi KJN)
Uploaded Image

Jaga Kondusifitas Wilayah, Piket Koramil 02/Banjarsari Melaksanakan Patroli Keamanan Bersama Linmas


Uploaded Image

Surakarta - Demi terciptanya situasi aman dan kondusif, Piket Koramil 02/Banjarsari, Kodim 0735/Ska, Serka Yusuf, Sabtu 5 September 2026 pukul 21.00 Wib melaksanakan pemantauan wilayah di Kecamatan Banjarsari.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Piket Koramil 02/Banjarsari guna menghimbau kepada warga agar selalu menjaga keamanan dan juga selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal yang lalu-lalang di seputaran lingkungan warga setempat saat jam istrahat dan begitu juga tetap waspada terhadap cuaca yang akhir-akhir ini tidak menentu.

Dengan adanya pemantauan wilayah di malam hari, selain memberikan himbauan kepada warga, juga untuk menjalin silahturohmi dengan mitra karib yang mana dapat memberikan informasi penting untuk mendukung tugas Piket di wilayah binaan dan berharap dengan adanya kegiatan ini bisa terwujud lingkungan situasi aman dan kondusif. 
 
Penulis : Arda 72

“4 PIP Diduga Sedot Timah di DAS Ampui, Benarkah Ada yang Membekingi?”

PANGKALPINANG — Aktivitas dugaan pertambangan timah ilegal menggunakan jenis Ponton Isap Produksi (PIP) kembali mencuat di wilayah Kota Pangkalpinang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Kakap 1, RT 03, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, yang berada di sekitar aliran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Informasi mengenai aktivitas tersebut diterima tim investigasi awak media dari laporan warga sekitar pada Sabtu, 5 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat empat unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di balik rindangnya pepohonan bakau.

Sejumlah orang juga terlihat berada di lokasi dan melakukan aktivitas penambangan dengan cara melubangi permukaan tanah, kemudian menghisap lumpur yang diduga bercampur dengan material mengandung timah.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai.

Dugaan Ada Pembiaran?

Hasil penelusuran tim investigasi juga menemukan fakta bahwa lokasi aktivitas dugaan tambang tersebut berada relatif dekat dengan Mako Airud Polda Bangka Belitung, dengan jarak sekitar satu kilometer.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut tidak diketahui aparat, atau justru belum tersentuh penindakan?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab oleh pihak berwenang, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Namun demikian, dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut masih sebatas temuan dan indikasi di lapangan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

Ancaman Terhadap Ekosistem DAS. 

Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan timah di kawasan aliran sungai juga menyisakan persoalan lingkungan.
Aktivitas pertambangan berpotensi merusak kawasan DAS, termasuk flora dan fauna yang berada di sekitar lokasi. Tim investigasi juga menemukan adanya potensi pencemaran akibat penggunaan bahan bakar minyak dan oli dalam kegiatan operasional ponton.

Jika limbah solar maupun oli sampai tumpah dan masuk ke aliran sungai, dampaknya tidak hanya dirasakan pada lokasi tambang, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem perairan dan organisme yang bergantung pada kawasan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, penerimaan negara, serta pengawasan aparat penegak hukum.

Menunggu Langkah Aparat. 

Keberadaan empat unit PIP di kawasan tersebut tentu membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait. Terlebih, lokasi aktivitas disebut berada tidak jauh dari salah satu markas aparat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah perairan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan kegiatan pertambangan ilegal.
Jika terbukti tidak memiliki izin, penindakan terhadap aktivitas tersebut semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan maupun pemilik ponton. Aparat juga perlu menelusuri rantai distribusi material hasil tambang, termasuk pihak yang menampung atau menjadi kolektor bijih timah.

Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin berdiri sendiri. Ada mata rantai dari lokasi penambangan hingga material tersebut masuk ke jaringan perdagangan.

Tim investigasi awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan menelusuri lebih jauh dugaan rantai penampungan bijih timah dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Airud Polda Bangka Belitung maupun instansi terkait mengenai keberadaan empat unit PIP yang terpantau di kawasan DAS Ampui tersebut.

(HR/TIM) 

Bersih & Asri, Babinsa Sumber Bersama DLH Surakarta Gotong Royong Bersihkan Lahan Kosong


Uploaded Image

Surakarta – Sebagai Wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan, Babinsa Kelurahan Sumber Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Yusuf bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta melaksanakan kerja bakti membersihkan lahan kosong yang berada di RW 07 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.l, Sabtu (05/09/2026).

Aksi gotong royong ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan nyaman bagi warga. Lahan kosong yang sebelumnya kurang terawat kini dibenahi agar dapat dimanfaatkan sebagai ruang hijau bersama.

Serka Yusuf menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.  
"Taman ini bukan hanya sekadar hiasan, tetapi juga menjadi ruang hijau yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk kemajuan Kelurahan Sumber," ujarnya.

Sementara itu Bapak Yadi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta mengapresiasi dukungan Babinsa.  
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kontribusi Babinsa yang selalu hadir membantu kami, termasuk dalam pembenahan taman ini. Semoga kolaborasi seperti ini terus terjaga," ungkapnya.

Diharapkan kegiatan ini tidak hanya mempercantik lingkungan Kelurahan Sumber, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.


Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Pacu Semangat Gotong Royong, Pra KBD Tahap III Koramil 04/Jebres Sasar Revitalisasi Talud 50 Meter di Karangasem


Uploaded Image

Surakarta – Kegiatan Pra Karya Bakti Daerah (KBD) Tahap III Kodim 0735/Surakarta Tahun 2026 terus digencarkan. Babinsa Kelurahan Gandekan Sertu Teguh Kusno anggota Koramil 04/Jebres Kodim Surakarta terlihat aktif sejak awal pembukaan hingga mendekati hari pelaksanaan KBD.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu (05/09/2026) pukul 07.30 WIB di Ds. Karangasem, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Meski cuaca terik menyengat, semangat prajurit bersama warga tidak surut. Dengan tetap mengutamakan prosedur keselamatan, saat ini fokus pengerjaan adalah Revitalisasi Talud Ds. Karangasem dengan panjang sasaran 50,19 meter.

Keakraban TNI dan rakyat semakin terlihat di lapangan. Para prajurit Koramil 04/Jebres bahu membahu bersama masyarakat menyelesaikan pekerjaan. Sinergi ini menjadi penyemangat tersendiri dan mempererat hubungan harmonis antara TNI dengan warga.

"Kegiatan Pra KBD ini harus selesai tepat waktu sesuai target. Semangat dan mental prajurit di lapangan tidak terpengaruh cuaca, karena ini bentuk pengabdian untuk masyarakat," ujar Sertu Teguh Kusno.

Sasaran KBD Tahap III Kodim 0735/Surakarta di wilayah Jebres antara lain Sasaran Fisik yang meliputi Revitalisasi Talud Ds. Karangasem sepanjang 50,19 meter, dan Pembangunan Pavingisasi jalan ukuran P 5,19 x L 2,20 meter

Sedangkan Sasaran Non Fisik meliputi Penyuluhan Wawasan Kebangsaan oleh Kodim 0735/Surakarta, Penyuluhan Pilah Sampah oleh DLH Kota Surakarta, dan juga Penyuluhan Penyalahgunaan Narkotika oleh BNN Kota Surakarta

Diharapkan melalui KBD ini, infrastruktur wilayah semakin baik dan kesadaran masyarakat dalam berbangsa, menjaga lingkungan, serta menjauhi narkoba semakin meningkat.

Penulis : Arda 72