Cirebon Kota – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras terus digencarkan jajaran Polsek Kapetakan, pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB petugas melakukan operasi pekat di wilayah Desa Pegagan Lor yang menyasar langsung penjual miras berdasarkan laporan masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu berbagai potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat, khususnya pada malam hari yang rawan aktivitas ilegal.
Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana, S.H., M.H., C.PHR menjelaskan bahwa operasi pekat ini dilaksanakan sebagai respons cepat terhadap informasi warga terkait adanya aktivitas penjualan miras di wilayah hukum Polsek Kapetakan, sekaligus bentuk komitmen menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras dari berbagai jenis yang disimpan oleh seorang penjual berinisial A, warga Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Jumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa botol minuman keras jenis kawa-kawa dan anggur merah, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kapetakan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi pekat tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga sebagai bentuk pencegahan terhadap dampak negatif konsumsi miras yang dapat memicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban di masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah nyata kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif, terutama dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian, termasuk Call Center 110 yang dapat diakses kapan saja saat membutuhkan kehadiran petugas.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 apabila menemukan adanya pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
((Red.))





