Media Buser Polkrim

Berita Terkini

VIRAL DI TIKTOK, Spanduk Sindiran di Jembatan Sukasari–Sindangkerta Indramayu, Diduga Luapan Kekesalan Warga

INDRAMAYU — Sebuah unggahan foto spanduk bernada sindiran yang terpasang di area pembangunan Jembatan Sukasari–Sindangkerta, Kab...

Postingan Populer

Minggu, 11 Oktober 2026

VIRAL DI TIKTOK, Spanduk Sindiran di Jembatan Sukasari–Sindangkerta Indramayu, Diduga Luapan Kekesalan Warga

INDRAMAYU — Sebuah unggahan foto spanduk bernada sindiran yang terpasang di area pembangunan Jembatan Sukasari–Sindangkerta, Kabupaten Indramayu, mendadak viral di media sosial, khususnya di platform TikTok sejak Jumat (9/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026). Spanduk tersebut langsung menjadi sorotan publik karena memuat tulisan yang dinilai cukup tajam dan menggambarkan kekecewaan mendalam warga .
 
Latar Belakang: Pembangunan yang Tak Kunjung Rampung
 
Spanduk itu dipasang di tengah kondisi pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Sukasari dan Desa Sindangkerta yang dinilai warga berjalan sangat lambat, bahkan terasa mangkrak. Padahal, jembatan ini merupakan jalur vital yang digunakan warga kedua desa untuk aktivitas harian, perdagangan, dan mobilitas ekonomi .
 
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Pembangunan yang terhenti membuat akses sementara yang tersedia justru dinilai berisiko. Kondisi jalur yang sempit, minim penerangan di malam hari, serta kurangnya rambu pengamanan memadai disebut-sebut telah menyebabkan sejumlah kecelakaan. Salah satunya bahkan menyebabkan seorang warga harus mendapat 42 jahitan di bagian wajah .
 
Reaksi Warganet Membludak
 
Tak butuh waktu lama, foto spanduk tersebut langsung dibanjiri komentar warganet di TikTok dan media sosial lainnya. Banyak netizen yang menanggapi dengan campuran tawa dan keprihatinan. Salah satu komentar yang paling banyak disukai berbunyi:
 
"Ternyata nama jembatannya sudah diresmikan, sebelum jembatan itu jadi. Wkwkwk, asli lucu tapi miris, keresahan tersalurkan dengan baik." 
 
Sebagian besar warganet berharap spanduk sindiran ini menjadi perhatian serius pihak terkait, agar pembangunan jembatan segera diselesaikan dengan baik dan benar, bukan sekadar seremonial belaka.
 
Desakan Audit dan Kelalaian K3
 
Keresahan warga juga disuarakan oleh elemen masyarakat. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) DPD Indramayu mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Tim investigator menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pekerjaan pembesian yang dibiarkan terbuka tanpa pengaman, minimnya rambu, hingga tidak adanya penerangan yang memadai, diduga kuat melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
 
"Ini sangat berbahaya bagi warga yang melintas, terutama malam hari. Jangan sampai menunggu ada korban yang lebih serius baru bertindak," ujar Karyanto, Ketua GNPK-RI DPD Indramayu
 
Belum Ada Kejelasan Resmi
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait mengenai progres pembangunan, kendala yang dihadapi, serta target waktu penyelesaian jembatan tersebut . Warga tentu berharap luapan kekesalan yang terungkap lewat spanduk ini bukan sekadar menjadi tren viral sesaat, melainkan menjadi pemicu perbaikan nyata demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang telah menunggu terlalu lama.

((Nurbaeti))

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam

Surakarta,Sabtu 10/10/2026 pukul 21.00 WIB, Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Priyanto melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan

Ditegaskan Serka Priyanto Patroli malam bersama Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat.

"Patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan."tegasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Sabtu, 10 Oktober 2026

Jejak Kebun Sawit di Kawasan HP Desa Mayang, Aparat Didesak Telusuri Status Lahan



BANGKA BARAT — Dugaan penguasaan lahan dalam kawasan Hutan Produksi (HP) untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran jejaring tim media di lapangan, terdapat sejumlah bidang perkebunan sawit yang diduga berada di kawasan hutan produksi dengan total luas mencapai kurang lebih 110 hektare.

Temuan awal tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status penguasaan lahan, legalitas pemanfaatan kawasan hutan, serta mekanisme peralihan lahan yang disebut-sebut berasal dari transaksi jual beli dengan seorang warga Desa Mayang berinisial atau sebutan ANCIL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim jejaring media, terdapat tiga nama yang disebut diduga menguasai lahan perkebunan sawit di lokasi tersebut, yakni ATET, IPAN, . Namun, status penguasaan lahan, batas kawasan, serta legalitas masing-masing perkebunan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran langsung oleh instansi berwenang.

Tiga Perkebunan Sawit dengan Luas Sekitar 110 Hektare

Hasil penelusuran awal tim media mencatat adanya tiga bidang perkebunan yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi Desa Mayang.

Pertama, perkebunan yang dikaitkan dengan ATET, warga Desa Pelangas, dengan Mulyono disebut sebagai pengurus kebun. Luas lahan tersebut diperkirakan mencapai 20 hektare.

Kedua, perkebunan yang dikaitkan dengan IPAN, dengan Haryono disebut sebagai pengurus kebun. Luasnya diperkirakan sekitar 90 hektare, menjadikannya bidang perkebunan terbesar di antara tiga lokasi yang disebut dalam informasi awal tersebut.

Jika seluruh perkiraan luas tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 110 hektare. Tim media juga mencatat bahwa usia tanaman sawit di lokasi tersebut bervariasi.

Meski demikian, angka luasan tersebut masih berdasarkan informasi penelusuran awal dan belum dapat dianggap sebagai luas resmi sebelum dilakukan pengukuran serta pencocokan dengan peta kawasan hutan oleh instansi berwenang.

Dugaan Jual Beli Lahan Jadi Titik Penting Penelusuran

Selain menyoroti luas perkebunan, informasi yang dihimpun tim jejaring media mengarah pada dugaan adanya transaksi jual beli lahan yang disebut melibatkan ANCIL, warga Desa Mayang.

Informasi mengenai asal-usul lahan ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri lebih jauh. Apabila lahan tersebut benar berada di dalam kawasan Hutan Produksi, aparat perlu memeriksa bagaimana proses penguasaan dan peralihannya berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat dokumen atau dasar hukum yang mendasari pemanfaatan lahan tersebut.

Sebab, status kawasan hutan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan kepemilikan, penguasaan fisik, ataupun transaksi antarpihak. Kepastian mengenai status lahan harus diperiksa berdasarkan peta penetapan kawasan hutan, dokumen pertanahan, serta perizinan atau persetujuan yang relevan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada ANCIL terkait dugaan jual beli lahan yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi tersebut. Keterangan atau tanggapan dari pihak yang bersangkutan perlu dimuat secara proporsional setelah diperoleh.

Kejaksaan dan Satgas PKH Didesak Turun ke Lapangan

Dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi untuk perkebunan sawit dalam skala luas ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didesak untuk menelusuri status kawasan, memeriksa dokumen penguasaan lahan, serta memastikan apakah aktivitas perkebunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah ketiga bidang perkebunan benar berada di dalam kawasan Hutan Produksi, apakah terdapat izin atau persetujuan pemanfaatan yang sah, serta bagaimana proses penguasaan dan peralihan lahan tersebut berlangsung.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pihak-pihak yang disebut memiliki dasar penguasaan atau perizinan yang sah, dokumen tersebut juga perlu diperiksa secara terbuka sesuai prosedur.

Potensi Dampak Ekonomi dan Lingkungan Perlu Dikaji

Pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sesuai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola sumber daya alam. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas lahan, tetapi juga dapat menyangkut fungsi ekologis kawasan hutan dan potensi kerugian negara apabila unsur pelanggaran serta kerugian tersebut dapat dibuktikan.

Karena itu, pemeriksaan di lapangan perlu disertai kajian mengenai kondisi tutupan hutan, perubahan penggunaan lahan, dampak terhadap lingkungan, serta kemungkinan adanya kewajiban negara atau pelaku usaha yang tidak dipenuhi.

Namun, besaran kerugian negara maupun dampak ekologis dari perkebunan yang disebutkan tersebut belum dapat disimpulkan tanpa data, penghitungan, dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Ketentuan mengenai kehutanan dan penertiban kegiatan di dalam kawasan hutan dapat menjadi dasar pemeriksaan sesuai status kawasan, waktu terjadinya kegiatan, serta fakta hukum yang ditemukan. Penerapan sanksi harus mengacu pada peraturan yang relevan dan hasil proses penegakan hukum, bukan semata-mata pada dugaan awal.

Transparansi dan Hak Jawab Menjadi Bagian Penting

Dugaan penguasaan sekitar 110 hektare kawasan Hutan Produksi di Desa Mayang ini memerlukan tindak lanjut yang terukur. Verifikasi peta kawasan, pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak-pihak terkait, dan peninjauan langsung menjadi langkah penting untuk memastikan apakah informasi awal tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status kawasan hutan dan legalitas pemanfaatannya. Di sisi lain, setiap pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang relevan.

Tim redaksi awak media membuka ruang koreksi dan hak jawab bagi ATET, IPAN,  ANCIL, para pengurus kebun yang disebutkan, serta instansi terkait. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dan tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga status lahan, legalitas perkebunan, dan proses peralihannya terverifikasi, dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar polemik, melainkan penelusuran berbasis bukti agar status kawasan Hutan Produksi di Desa Mayang menjadi terang dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.

(HR/TIM) 

Wujudkan Wilayah Tetap Aman Dan Kodisif Piket Koramil 03/Serengan Melaksanakan Patroli Malam Dan Himbauan Kamtibmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 03/Serengan Serma Rumbawa melaksanakan Patroli malam dan Komsos himbauan Kamtibmas di seputaran wilayah Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Jumat ( 09/10/2026 ) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.

Dikatakan Serma Rumbawa patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat berkumpulnya warga di wilayah kecamatan Serengan.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Jumat, 09 Oktober 2026

Ringankan Beban Warga di Musim Kemarau, Babinsa Juwangi Dampingi Penyaluran Bantuan Air Bersih


Uploaded Image

Boyolali – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan air bersih terus ditunjukkan melalui aksi nyata di tengah musim kemarau. Babinsa Koramil 19/Juwangi Kodim 0724/Boyolali, Serka Asmara, mendampingi pendistribusian bantuan air bersih dari komunitas Sedulur Panther Boyolali kepada warga RT 11 RW 02, Kelurahan Sambeng, Kabupaten Boyolali, Jumat (9/10/2026).

Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial komunitas Sedulur Panther Boyolali dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan sehari-hari.

Kehadiran Serka Asmara dalam kegiatan tersebut merupakan wujud pendampingan Babinsa kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat hubungan antara TNI, komunitas sosial, dan warga.

Uploaded Image

Melalui kegiatan ini, diharapkan bantuan air bersih dapat meringankan beban warga serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama.

Selama proses pendistribusian berlangsung, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara Babinsa dan komunitas Sedulur Panther Boyolali ini menjadi bukti bahwa kepedulian bersama mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penulis : Arda 72