Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bekasi. Korban RK (14) diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh pria berinisial Y (27).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1692/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya yang diterima pada Jumat, (27/9/2024), kejadian ini bermula pada Selasa, 24 September 2024.Terduga pelaku mengaku ingin membahas tentang lowongan pekerjaan kepada korban. Hingga sekitar pukul 18.30 WIB, korban RK dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan roda empat di Rawa Bogo, Jatiasih.
Kemudian korban dibawa berputar-putar lalu berhenti di daerah Cikunir. RK yang terkunci di dalam kendaraan selama kurang lebih satu jam, mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
“Pelaku berusaha melakukan tindakan tidak senonoh, memegang payudara dan paha saya, serta mencium leher saya,” kata RK kepada orang tuanya, sambil menangis.
Mirisnya, korban dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku lalu menarik kepala korban ke arahnya.
Meski telah berusaha melawan dengan segenap tenaganya, korban tak mampu mengatasi kekuatan pelaku yang lebih mendominasi. Pelaku juga mengabaikan jeritan dan permohonan dari korban yang sudah merasa ketakutan.
ADVERTISEMENT
“Saya menjerit-jerit dalam kendaraan, tapi kaca dan pintu terkunci,” ungkap RK.Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat. Ia menjadi murung, bahkan enggan bertemu orang lain atau keluar rumah, Banyak Pihak dari lintas organisasi di Kota Bekasi yang, mengecam tindakan ini dan mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap pelaku.karena tindakan pelaku merupakan bentuk kejahatan yang sangat berat, karena memberikan dampak serius terhadap psikologis korban.
“Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, termasuk kategori Extraordinary Crime. Saya percaya pihak berwajib akan bertindak cepat!” Ucap Ayah Korrban.
sesuai dengan jeratan pasal berlapis yang antara lain
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
Idealnya pihak berwajib dapat sesegera mungkin melakukan tindakan terhadap pelaku predator terhadap anak di bawah umur, Diketahui, Pelaporan telah dilakukan ke unit PPA dan SPKT Polres Metro Bekasi Kota, dan korban telah menjalani visum. Keluarga berharap agar pihak berwajib bisa segera menangkap pelaku pelecehan anak, mengingat dampak trauma yang dialami korban dapat membekas seumur hidup.dan sampai dengan saat ini pelaku masih belum diamankan oleh pihak berwajib dan belum dilakukan olah TKP sejak laporan di lakukan tanggal 27 september 2024.
Jurnalis/investigasi
((Nurbaeti))