Bandung

Berita Terkini

Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini

Bali – Polri amankan 3 venue utama World Water Forum (WWF) yang berlangsung hari ini. Agenda Opening Ceremony WWF pagi ini di Bali Internasi...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Bandung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bandung. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2024

Polda Jabar Tepis Narasi DPO Pembunuh Vina Anak Anggota Polisi


Film Vina: Sebelum 7 Hari kini sedang jadi sorotan di media sosial. Selain belum tertangkapnya 3 DPO pembunuh korban, saat ini muncul narasi yang ikut mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Sebagaimana diketahui, ketiga DPO kasus pembunuhan Vina adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Salah satu narasi yang beredar di medsos yaitu polisi disebut ikut andil menyembunyikan salah satu DPO tersebut lantaran berstatus anak dari anggota Polri.

Narasi itu kemudian ditepis Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menegaskan, anak dari anggota polisi justru adalah Rizky atau Eky yang menjadi korban pembunuh bersama Vina.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," katanya, Selasa (14/5/2024).

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya, bukan pelaku. Jadi 3 orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," tambahnya.

Hanya memang, penyidik menemui kendala karena belum menemukan identitas asli dari ketiga DPO tersebut. Dari proses pemeriksaan hingga fakta di persidangan, identitas ketiga DPO itu hanya disebutkan bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

"Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri. Jadi kami berharap kalau ada berita yg mengaitkan mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, bahkan disembunyikan polisi, itu tidak benar. Karena sesungguhnya, korban adalah anak dari anggota polisi, bukan pelakunya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, film bergenre horor garapan sutradara Anggy Umbara berjudul Vina: Sebelum 7 Hari, kini sedang jadi sorotan. Film yang diangkat dari kisah nyata atas tragedi pembantaian yang dialami Vina oleh sekelompok geng motor di Cirebon membuka tabir kesadiasan saat remaja tersebut dieksekusi dsn diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.

Dalam peristiwa memilukan ini, Vina tidak sendiri. Ia mengalami kejadian tragis tersebut bersama satu korban lainnya bernama Rizky atau Eky. Keduanya tewas setelah dianiaya secara keji oleh kawanan geng motor.

Harapan supaya tiga pelaku lain yang masih buron supaya segera ditangkap diutarakan keluarga Vina. Kakak Vina, Marliyana (33) meminta agar polisi bisa mengusut kasus yang belum sepenuhnya tuntas itu. Marliyana berharap para pelaku yang hingga kini masih berkeliaran dapat segera ditangkap dan diadili.

"Masih ada tiga (pelaku) yang belum ditangkap," kata Marliyana di Kota Cirebon, Minggu (12/5/2024).

((Bang keling)) 

Rabu, 15 Mei 2024

Kabid Humas Update Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia



Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan Doorstop  terkait Perkembangan Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia serta kekerasan seksual  atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana di Kota Cirebon.

"Terkait pengembangan penanganan kasus pembunuhan yang  baru baru ini kembali menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat khususnya di netizen semenjak adanya film yang diterbitkan oleh rumah produksi mengenai kasus pembunuhan yang dikenal Kasus Vina yang di Cirebon." katanya

Kasus ini awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota kurang lebih pada bulan Agustus tahun 2016, kemudian penyidik dari polres Cirebon kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa pelaku yang ada.

”Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan  suatu kecelakaan,  kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari  Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan.” Ujar Jules Abraham.

Setelah itu penyidikan  Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak September setelah dilaporkan,  kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai  bulan November.

”Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian  kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO     

Dari 8 orang tersangka  yang telah divonis, 7 orang  masuk dalam klasifikasi   dewasa,  yang melakukan  pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup ,  sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak ” ungkap Kabid Humas Polda Jabar

Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian.

Hasil pemeriksan atau pun fakta yang sesungguhnya salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari Sdri. Vina atau Sdr. Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian. 

Saat ini upaya Kepolisian  yang dilakukan, adalah  masih menyelidiki informasi keterangan mengenai mencari jejak,  baik itu sekolah maupun data orang tua dari 3 orang DPO tersebut.

Sampai saat ini penyidik Polda Jawa Barat masih berupaya mencari identitas dari 3 tersangka dimana hasil temuan dengan inisial nama Sdr. Dani  Sdr. Andi dan Sdr Pegi alias Perong.

”Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri. Jika ada berita yang mengatakan bahwa indentitas yang bersangkutan sudah di ketahui dan kita tutup tutupi itu tidak benar karena yang sesungguhnya korban adalah salah satu anak dari anggota Kepolisian bukan pelaku.” ucap Jules

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat di proses dan ungkap seterang- terangnya.

((A, Rahmat)) 

KAPOLDA JABAR MENERIMA KUNJUNGAN KEGIATAN STUDI STRATEGIS DALAM NEGERI (SSDN) DI PROVINSI JABAR OLEH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL (LEMHANAS RI) TA. 2024



Kapolda Jabar Irjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus, Sik.M.Si.MM menerima kunjungan kegiatan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) di wilayah Jawa Barat oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas RI) T.A 2024 bertempat di Aula Herman Susjanadiwirja  Mapolda Jabar, Selasa (14/5/2024)
 
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyiapkan  kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, holistik, integral, inovatif dan profesional serta memiliki watak, moral, etika Kebangsaan, Negarawan, berwawasan Nusantara dan mempunyai cakrawala pandangan yang universal.           

Sehingga diharapkan para peserta Pendidikan Lemhanas dapat mempelajari, memahami dan mengkaji potensi dan berbagai permasalahan yang dihadapi daerah khususnya wialayah hukum Polda Jabar, ditinjau dari aspek geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dalam sudut ketahanan Nasional.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakapolda Jabar, Ketua Pendamping SSDN, Para Para Peserta PPRA 66 Lemhanas RI serta
PJU Polda Jabar.

((A, Rahmat)) 

Rabu, 13 Maret 2024

BULAN SUCI RAMADHAN, POLDA JABAR HIMBAU MASYARAKAT TIDAK LAKSANAKAN SAHUR ON THE ROAD



Polda Jabar memberikan himbauan untuk masyarakat selama Bulan Ramadhan di wilayah hukum Jawa Barat. Himbaun tersebut berisi larangan pelaksanaan sahur on the road (SOTR) yang berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan bahwa pada saat memasuki bulan Ramadhan, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif.

“Seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road," ujar Jules Abraham, Rabu (13/3/2024)

Pada momen ini, beberapa oknum memanfaatkan momen tersebut untuk konvoi tanpa tujuan yang jelas bahkan membuat kegaduhan dan rawan tawuran.

Kegiatan ini juga bisa mengganggu ketertiban umum, seperti membuang sampah sembarangan, menghentikan lalu lintas tanpa izin bahkan menggunakan klakson yang mirip suara sirine Polisi.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, Polda Jabar akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan SOTR. Pihaknya mengimbau agar masyarakat  memperbanyak kegiatan positif seperti beribadah, tadarus, dan tarawih.

"Juga jangan melakukan kegiatan balapan liar, nanti kami akan tindak tegas jika masih ada yang melaksanakan kegiatan tersebut” ujarnya.

Selama Ramadhan, Polda Jabar akan melakukan patroli jam malam. Patroli tersebut dilakukan hingga menjelang sahur pada dini hari.

"Patrolinya akan lebih ditingkatkan pada malam hari menjelang dini hari hingga sahur. Jadi jam-jam malam hari patroli lebih ditingkatkan karena di tengah malam menjelang dini hari banyak kejadian - kejadian yang menonjol," ucapnya.

"Yang pasti nanti kita bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan  aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada sweeping, tidak boleh melakukan sweeping secara pribadi," pungkasnya.((koko, ocim)) 

Bandung, 13 Maret 2024


Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar

Selasa, 12 Maret 2024

Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian Komponen Guardrail Pembatas Jalan Tol Soroja




Personel Unit 1 Sat PJR Tol Soroja  Dit Lantas Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian komponen guardrail  pembatas jalan tol Soroja oleh personil Unit 1 sat PJR tol Soroja, hari Senin 11 Maret 2024 Pukul 23.40 WIB.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jabar menyampaikan, pelaku yang berinisial RR  (26) di tangkap di KM 6+800 B dari arah Soreang menuju arah Pasir Koja di wilayah Hukum Polresta Bandung. Tersangka berasal dari Kampung Cigaru  Desa Wangun Jaya, Kecamatan Naringgul  Kabupaten Cianjur.

Menurut informasi yang di sampaikan oleh petugas piket Senkom Tol Soroja kepada Personel Piket PJR Tol Soroja bahwa pelaku yang inisial RR (26)  terpantau dari layar CCTV terdapat kendaraan Pick up warna hitam No. Pol. F 8230 WN berhenti di bahu luar jalan Tol tepatnya di KM 6+800 Jalur B. Kemudian pengemudinya sedang melakukan aktivitas melepas komponen guardrail pembatas jalan tol, 

Personel piket PJR Tol Soroja Dit Lantas Polda Jabar beserta petugas Piket Patroli Jalan Tol Soroja langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi serta kendaraan tersebut,  dan benar telah terjadi pencurian sejumlah komponen guardrail pembatas jalan tol Soroja.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa pengemudi tersebut  berhasil diamankan  berikut 1 kendaraan pick up No. Pol. F 8230 WN warna hitam dengan barang bukti tersimpan di bak belakang kendaraan pick up yang digunakan.            

"Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Unit PJR Tol Soroja" ujar Kombes Jules Abraham ditempat terpisah, Selasa (12/3/2024)

Kasat PJR Ditlantas Polda Jabar memaparkan, Akibat kejadian tersebut Kerugian PT. Citra Marga Lintas Jabar Tol Soroja sekitar Rp.15.125.000,- dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) unit kendaraan Pick up Hitam No. Pol.  F 8230 WN,  1 Kunci Inggris 9 (sembilan) buah posh Guardrail, 1 (satu) buah mata kucing/reflector,
25 (dua puluh lima) baut berikut mur guardrail,  jelasnya.

"Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku,  kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Bandung dan tindak pidana pencurian komponen guardrail kami limpahkan ke Polresta Bandung serta  kamipun melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti." katanya.

Petugas yang menangkap pelaku tersebut adalah, Ipda Suherman, Panit PJR Tol Soroja Ditlantas, Kijang 812-04 (Aiptu Ajang Hasanudin, S.H. dan Aipda Thomy Hermansyah), Patroli Zebra 00 (Asep TB, Rheza Prima, Bagas Prayogo, Sofyan dan Danis Pangestu.

"Kamipun bersama  Personel Sat Reskrim Polresta Bandung ,Ipda Garuda (Kanit Harda), Aipda Kiki Hermawan (Anggota), Briptu Syahri Sukmanto (Anggota)." tandasnya.((koko, Ocim)) 

Bandung 12 Maret 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Minggu, 10 Maret 2024

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Cegah Tawuran, 12 Remaja Dan Senjata Tajam Diamankan


Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan sejumlah remaja yang diduga anggota geng motor dan membawa senjata tajam (sajam). 

Kejadian ini dibenarkan Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M. Fahri Siregar.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. 

Saat itu,  Piket Mako Polsek Anjatan Polres Indramayu Polda Jabar melakukan patroli dan menerima laporan adanya sekelompok remaja yang diduga anggota geng motor membawa senjata tajam di Jalan sepi (Toang) Gadel, Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menuju arah selatan Desa Bugis.

“Tim piket segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial A (16) sekitar pukul 01.50 WIB di Jalan Toang Sukatani. Remaja tersebut membawa senjata tajam jenis celurit panjang,” terangnya.

Selanjutnya, Piket patroli kembali melakukan pengejaran dan sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Anjatan Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan sekelompok remaja yang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam di Dusun Gadel, Desa Anjatan.

"Semuanya ada 12 orang remaja yang diamankan bersama barang buktinya, termasuk senjata tajam," ungkap AKP H. Rasita.

Keduabelas orang tersebut beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Anjatan Polres Indramayu Polda Jabar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolsek  menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menghimbau  agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.((koko Ocim)) 


Jumat, 08 Maret 2024

Rakernis Korsabhara POLRI, Dir Pamobvit Polda Jabar Paparkan Polisi Ramah Wisata



Dihadapan para petinggi dan perwakilan jajaran Polri dan Polda se-Indonesia, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Barat, Kombes Pol Moh Hidayat memaparkan pentingnya Polisi mengawal dan menjaga destinasi wisata dan memberi rasa nyaman para wisatawan di Indonesia. Kamis, (7/3/2024)

Rakernis Korsabhara Baharkam Polri T.A 2024 yang berlansung dua hari di Ballroom The Rinra Hotel Kota Makasar ini dibuka langsung oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si. dan dihadiri pula oleh Kapolda berserta PJU Polda Sulsel dengan mengusung tema Optimalisasi Kehadiran Sabhara dalam Menciptakan Rasa Aman Guna Terwujudnya Polri yang Presisi.

Dalam kesempatan tersebut, Dir Pamobvit Polda Jabar berkeyakinan akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat ke Polri dengan memberi pengamanan dan pengawalan tempat wisata dan wisatawan.

Menurutnya, seperti saat ini dilakukan di Jawa Barat yang mengedepankan polisi ramah untuk semua.

Selain itu hal tersebut juga bisa membantu kemajuan daerah terutama di sektor wisata.
Salah satu faktor orang berkunjung berwisata yakni adanya rasa aman dan nyaman dengan kehadiran dan keberadaan polisi di lapangan dengan memberikan pelayanan maksimal yang ramah dan santun.

“Jika pengunjung objek vital, seperti destinasi wisata dan pusat perbelanjaan aman dan nyaman, otomatis akan ramai dan akan berdampak terhadap perputaran ekonomi masyarakat sekitar lokasi tersebut, seperti yang dilakukan saat ini bersama jajarannya di wilayah Jabar” pungkas Hidayat.


((nurbaeti/inviestigasi)) 

Selasa, 05 Maret 2024

Kabid Humas Polda Jabar : Dua Orang Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu Berhasil Diringkus Polisi



Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar  berhasil mengungkap kasus perdagangan barang ilegal sepatu merk palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua tersangka, yakni LS dan CI. 

Selain mengamankan dua tersangka, Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti ribuan sepatu merk palsu.

"Ungkap kasus memperdagangkan merk ilegal, dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 5 Maret 2024.

"Ada sekitar 2.538 merk sepatu converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merk nike dan satu unit laptop dan satu akun shoope," ujarnya.

Kusworo menambahkan sejak Oktober 2022, kedua tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merk ilegal.

"Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian setelah ada komunikasi antara keduanya dan ada kesepakatan atau solusi restorativ justice (rj)," tuturnya.

"Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," sambungnya.

Lanjut Kusworo, barang sepatu merk palsu tersebut, para tersangka mendapatkan dari wilayah lain. Dimana, sepatu merk palsu ini dijual dengan cara online bahkan bisa langsung transaksi di gudang.

"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi digudang, dari harga Rp. 300ribu sampai Rp. 320ribu," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyatakan dengan terungkapnya kasus ini, dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli barang- barang palsu.

"Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti himbauan bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

"Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia," tutur Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.((bang keling)) 

Bandung, 05 Maret 2024 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

KAPOLDA JABAR PIMPIN GELAR OPERASIONAL (GO) PERIODE BULAN MARET TAHUN 2024, DALAM RANGKA ANALISA DAN EVALUASI SITUASI KAMTIBMAS



KAPOLDA JABAR PIMPIN GELAR OPERASIONAL (GO) PERIODE BULAN MARET TAHUN 2024, DALAM RANGKA ANALISA DAN EVALUASI SITUASI KAMTIBMAS

Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK.M.Si.MM, memimpin kegiatan Gelar Operasional (GO) periode bulan maret 2024, dalam rangka analisa dan evaluasi situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Barat, bertempat di Aula Herman Sudjanadiwirja Mapolda Jabar, Selasa (5/3/2024)
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Jabar, Pejabat Utama  Polda Jawa Barat dan jajaran Kapolres se-Jawa Barat. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa dan mengevaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
 
Pembukaan kegiatan diawali dengan sambutan dari Karo Ops dengan memaparkan situasi terkini dan beberapa rekapan laporan dari masyarakat dan tingkat penuntasan perkaranya serta beberapa hal penting lainnya seperti mempertahankan Sinergitas antara TNI-POLRI dan stakeholders lainnya. 

Semua dilakukan sebagai upaya agar  masyarakat Jawa barat tetap aman dan dalam situasi kondusif.

Selanjutnya beberapa paparan disampaikan dari Direktorat Intelkam, Kabid Humas Polda Jabar, Karo SDM, Kabid Dokkes, Karumkit, Ka SPN, Kabid Propam serta Karolog Polda Jabar.

Kapolda Jawa Barat, menekankan akan  pentingnya kegiatan ini dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, 
"Pertahankan dan tingkatkan Sinergitas  TNI-POLRI  bersama  Instansi lainnya." ujarnya.                    

Dalam kegiatan ini dibahas pula mengenai strategi dan taktik yang bisa diterapkan untuk mengatasi berbagai masalah keamanan yang ada,  untuk memastikan ketertiban masyarakat di Jawa Barat.
 
Penutupan kegiatan ditandai dengan penyerahan laporan hasil analisa dan evaluasi kepada Kapolda Jawa Barat. Laporan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait strategi keamanan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
 
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami kondisi keamanan di wilayah mereka dan dapat merumuskan langkah- langkah yang tepat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat

Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. 

((Nurbaeti/inviestigasi)) 

Bid Dokkes Polda Jabar Terus Patroli Kesehatan Dalam Ops Keselamatan Lodaya 2024



Biddokkes Polda Jabar terus mengadakan patroli kesehatan dalam giat Operasi keselamatan Lodaya 2024.                          

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan hal tersebut dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan petugas di lapangan, 
dengan memberikan pelayanan dan pengecekan kesehatan bagi petugas.   

Pelayanan kesehatan tersebut meliputi pemeriksaan tekanan darah dan keluhan yang dirasakan oleh petugas, serta pemberian obat juga multivitamin.       

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan selain pengecekan kesehatan, Bid Dokkes Polda Jabar juga memberikan bekal kesehatan, berupa vitamin dan obat obatan penting lainnya.              

"Upaya itu,sebagai wujud kepedulian Polri, di bidang kesehatan bagi anggota yang melaksanakan tugas di lapangan agar operasi keselamatan lodaya 2024 dapat berjalan lancar." ujar Kombes  Jules Abraham, Selasa (5/3/2024)


((Nurbaeti/inviestigasi)) 



Polda Jabar Wujudkan SPKT Presisi Yang Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat



Polda Jabar mewujudkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Presisi yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Anggota yang bertugas di SPKT wajib bersikap   layaknya sosok Polri yang presisi sebagaimana yang tekankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa  SPKT menjadi pintu gerbang bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan di layanan Kepolisian baik di tingkat Polda hingga Polres jajaran. 

Untuk itulah,  ditekankan ruang SPKT dibuat senyaman mungkin bagi masyarakat yang datang sehingga menimbulkan kesan humanis dan ramah.

Konsep ruangan yang bagus tersebut kemudian didukung para personel yang memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat benar-benar merasakan kondisi dilayani.

"Pelayanan di SPKT menjadi etalase Polri, jika dirasa masyarakat bagus maka kesan yang didapat publik baik secara keseluruhan. Sebaliknya jika di SPKT masyarakat sudah merasa tidak nyaman, maka jeleklah penilaian publik untuk Polisi," tegas Jules Abraham, Selasa (5/3/2024)

Dengan adanya SPKT diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan Kepolisian yang dibutuhkan, serta merasa didengar dan dihormati dalam penanganan kasus atau pengaduan yang dilaporkan.

SPKT juga berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan Kepolisian dalam membangun kepercayaan dan kerjasama yang saling menguntungkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.


((Nurbaeti/inviestigasi)) 

Kapolda Jabar Pimpin Langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri Polda Jabar



Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus,  S, I.K., M.Si., M.M.
melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak   Dengan   Hormat   (PTDH)  anggota Polri Polda Jabar putusan tahun anggaran 2023. Senin (4/03/2024).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberlakukan terhadap  28 (dua  puluh  delapan) orang anggota Polri Polda Jabar dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari 13 Satuan wilayah  Jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.

Untuk Satuan Wilayah  jajaran Polda Jabar Upacara PTDH dilaksanakan di masing-masing Satuan Wilayah jajaran   Polda   Jabar. Adapun   berbagai kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut yaitu kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual, sehingga hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

Kapolda Jabar mengatakan  bahwa Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  merupakan salah satu wujud dan   bentuk realisasi komintmen  Pimpinan  Polri  dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia.

"Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya kita tidak boleh ragu, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. namun, dikotori dan dirusak oleh  oknum-oknum  yang  tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri." ujar Kapolda Jabar.

"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri." kata Irjen Akhmad Wiyagus.

"Terkait hal itu, selaku Pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh   personil   Jajaran   Polda   Jabar yang   melakukan   tindakan   pelanggaran dan  kasus  lainnya,  sehingga  saya berharap tidak ada lagi personel yang mendapatkan  hukuman  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Perlu diketahui pula, bahwa kebijakan Pimpinan Polri dalam rangka  mewujudkan sumber daya manusia yang unggul di era police 4.0, diharapkan    agar personil
jajaran polda jabar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan kedisplinan dalam  pelaksanaan  tugas  selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat”. Tuturnya.

Kapolda Jabar juga  mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya    kepada seluruh jajaran Polda Jabar atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya   dalam memelihara  Kamtibmas di wilayah  hukum Polda Jabar.

((bang keling)) 

Bandung, 4 maret 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

POLDA JABAR UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN KEKERASAN



Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Senin (04/03/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Tsk. DP dan Tsk. DA menyewa temannya yaitu Tsk. MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan sebesar 50 Jt, kemudian tsk. DA mengajak tsk. MR menjemput korban Indriana Dewi dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.

"Kemudian setelah sampai di warung puncak tsk. DA, tsk. MR dan korban Indriana Dewi sempat makan_makan dulu diwarung baru setelah itu tsk. DA mengajak korban untuk pulang dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam yang mana tsk. DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk disamping sebelah kiri depan dan tsk. MR duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP tsk. DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada sdr. MR untuk segera menghabisi korban." ujarnya.

Setelah itu sdr. MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah mempersiapkan alat berupa sabuk pinggang langsung menjerat leher korban dengan sabuk pinggang dan menariknya ke belakang sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit. Setelah korban tidak bergerak tsk. MR memberi kode klakson sebanyak 1 kali.

Setelah itu tsk. DA masuk kedalam mobil kembali dan membawa korban Indriana Dewi yang sudah meninggal kembali ke tempat kost tsk. DP untuk menjemput tsk. DP lalu bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat sebelum dibuang tsk. DP dan tsk. DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban kemudian tsk. DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada tsk. DA dan eksekutor tsk. MR.

Peran para tersangka yaitu tsk. DA dan tsk. DP sebagai otak pelaku sedangkan tsk. MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Selain itu juga motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta korban.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 15
(lima belas) orang saksi termasuk orang tua korban dan barang bukti berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) buah tas tangan merk Luis Vitton, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam (alat menjerat leher korban), 1 (satu) buah selimut bergambar anjing, 1 (satu) buah bed cover bercorak bulan bintang, 1 (satu) buah mobil Avanza warna hitam no.pol. asli b 2847 pox, 2 (dua) buah tali ripet yang ditemukan terikat pada tangan korban.

Selain itu ada 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12, 1 (satu) unit handphone merk Iphone, Uang tunai sebesar rp 741.000 , 1 (satu) buah celana panjang warna putih (milik korban), 1 (satu) buah tengtop warna biru (milik korban), 1 (satu) unit Tab Samsung S7 milik korban, 1 (satu) unit handphone Samsung Zed Fold warna hitam milik korban, 1 (satu) buah Anting Emas milik korban, 2 (dua) buah kartu seluler milik korban, 1 (satu) kantong tali ripet, 1 (satu) pasang plat nomor Palsu B 2848 POX dan 1 (satu) buah helm warna orange bertulis shoope.

Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai barang barang milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4.((bang, keling)) 

Bandung, 04 Maret 2024

Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar

Senin, 26 Februari 2024

Alur Masuk Penonton Pertandingan Persib vs PSIS Semarang, Penonton Tamu Dilarang Masuk Stadion



Sebanyak 1200 disiapkan untuk mengamankan pertandingan Persib Bandung menghadapi PSIS Semarang, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (27/2/2024).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, dalam Pertandingan Persib menjamu PSIS, akan ada tiga layer pemeriksaan bagi para penonton yang akan menyaksikan pertandingan secara langsung di stadion.

"Personil di luar dari panitia, TNI, Polri dan Pemda, kami siapkan sejumlah 1200 personel (untuk melakukan pengamanan), nanti akan ada tiga layer untuk pemeriksaan," ujar Kusworo, di Soreang, Senin (26/2/2024).

Kusworo menjelaskan, layer pertama di Jalan Raya, pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan, bagi pengendara dan penumpangnya yang sudah bergelang baru diperbolehkan masuk area Stadion SJH.

"Setelah memarkirkan kendaraan, baik itu di tempat polo air, maupun di parkiran timur dan selatan, penonton akan berjalan kaki dan melewati row pemeriksaan badan atau body checking," kata Kusworo.

Setelah itu, kata Kusworo, baru penonton itu dipersilahkan masuk, dan  pemeriksaan dilakukan lagi saat masuk ke tribun penonton.

"Sehingga yang betul-betul, yang boleh masuk adalah penonton yang memilki tiket, dan tidak membawa barang-barang terlarang ataupun tidak terpengaruh minuman keras," katanya.

Kalau personel keamanan di dalam stadion atau di ring satu, kata Kusworo, itu adalah steward dari panitia pelaksana.

"Namun atas permintaan steward panitia pelaksana, bisa polisi untuk masuk ke dalam tribun, sementara TNI Polri berada di ring dua dan ring tiga," katanya.

Kusworo menjelaskan, bagi penonton tim tamu berdasarkan peraturan PSSI, suporter tim tamu dilarang masuk ke dalam stadion.

"Silahkan nonton di stasiun televisi yang menyiarkan pertandingan tersebut," tuturnya.

Kusworo mengungkapkan, jika ada penonton dari tim tamu maka akan dipulangkan oleh panitia.

Tim tamu yang penontonnya hadir ke stadion maka berdasarkan peraturan PSSI, akan mendapatkan denda kurang lebih 25 juta.

"Sehingga apabila ada tim tamu yang menonton dan sayang dengan tim tersebut, mohon untuk tidak datang karena akan berdampak pada pemberian denda kepada tim tersebut," ujar Kusworo.

Kusworo mengimbau, bagi suporter Persib sebaiknya tetap menjaga kondusifitas keamanan.

"Jadikan olaharga ini nyaman dan aman untuk ditonton, dan memberikan support kepada para pemain dengan cara elegan dan baik," ucapnya.((Rahmat)) 

Bandung 26 Februari 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

DIT PAMOBVIT POLDA JABAR TANDATANGANI MoU DAN PEDOMAN KERJA TEKNIS DENGAN SARI ATER HOT SPRINGS CIATER

Dir Pam Obvit Polda Jawa Barat Kombes Pol. M. Hidayat. B. S.H, S.I.K, M.H dan Bapak Dadang M Julia (HR & GM Corparate Sari Ater Hot Springs Ciater) telah melaksanakan  penandatanganan nota kesepahaman dan Pedoman Kerja Teknis (PKT) untuk pertama kalinya di lakukan oleh Polda Jabar dengan Objek Vital Sariater Hot Spring, bertempat di Hotel Sari Ater Bandung, Senin (26/2/2024)                       

Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan tersebut adalah sebagai pedoman pelaksana bagi para pihak dalam rangka pengamanan serta untuk meningkatkan koordinasi di bidang pemberian bantuan jasa pengamanan demi terwujudnya Harkamtibmas yang kondusif di area atau kawasan wilayah kerja pihak pertama dan di wilayah hukum pihak kedua.

Disampjng itu perjanjian tersebut  untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata Sariater Hot Springs Ciater. 

Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung serta mewujudkan pariwisata yang aman dan teratur di Jawa Barat. 
 
Dir Pam Obvit Polda Jabar menjelaskan Nota kesepahaman ini mencakup berbagai hal penting, antara lain Peningkatan patroli keamanan, dimana Polda Jawa Barat akan meningkatkan kegiatan patroli di sekitar kawasan wisata Sariater Hot Springs Ciater guna mencegah dan menangani potensi tindak kejahatan.

"Penyediaan personel keamanan yaitu  Polda Jawa Barat akan menyediakan personel keamanan yang terlatih dan berkualitas guna menjaga keamanan pengunjung dan fasilitas di Sariater Hot Springs Ciater." ujarnya.

Selain itu untuk meningkatkan Koordinasi dan komunikasi yang baik, dalam hal ini, Polda Jawa Barat dan Sariater Hot Springs Ciater akan menjalin kerja sama yang erat dalam hal koordinasi dan komunikasi guna mengatasi berbagai permasalahan keamanan yang mungkin timbul.

"Akan  dilakukan penanganan pelanggaran hukum, dimana  Polda Jawa Barat akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam penanganan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan Sariater Hot Springs Ciater." ujar Kombes Pol. M. Hidayat 
 
Dalam penandatanganan ini, perwakilan dari Sariater Hot Springs Ciater Bapak Dadang M Julia (HR & GM Corparate Sari Ater) menyambut baik kerja sama ini. Mereka berharap dengan adanya kerja sama ini, pengunjung dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkunjung ke Sariater Hot Springs Ciater.
 
Semoga dengan adanya nota kesepahaman dan pedoman kerja teknis ini, kerja sama antara Polda Jawa Barat dan Sariater Hot Springs Ciater dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang positif bagi semua pihak.      

Diharapkan kerja sama ini dapat menjadi contoh yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pariwisata lainnya.
 
Selama kegiatan pembahasan Nota Kesepahaman dan PKT berjalan lancar dan aman.              

Hadir pada kegiatan tersebut Kabag Bin Ops, Kasubdit  Waster, 
Kasubdit Audit, Kasubdir Wsata, para 
Kanit juga Panit Dit Pam Obvit Polda Jabar serta tim dari Sari Ater Hot Spring. ((Rahmat)) 

Bandung 26 Februari 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Selasa, 20 Februari 2024

KAPOLDA JABAR PIMPIN UPACARA SERAH TERIMA JABATAN KABID HUMAS POLDA JABAR




Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama Polda Jabar. Selasa (20/02/2024).
 
Upacara Sertijab digelar di ruang Kapolda Jabar, Bandung, Selasa (20/02/2023),  dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polda Jabar.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. memimpin upacara tersebut dengan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan penandatangan berita acara.

Adapun sejumlah pejabat yang berganti yaitu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo., S.I.K., M.Si  yang semula menjadi Kabid Humas Polda Jabar diangkat dalam jabatan baru sebagai Penata Kehumasa Polri Madya Tingkat I Divisi Humas Polri.

Sementara Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K pengganti Ibrahim Tompo., S.I.K., M.Si, sebagai Kabid Humas Polda Jabar, dimana sebelumnya adalah Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divhumas Polri.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. berharap pejabat  yang baru dilantik diharapkan melaksanakan tugas sebaik baiknya serta pandai melihat perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat.

"Mutasi jabatan merupakan suatu proses yang biasa dalam keberlangsungan  organisasi Polri." kata Kapolda Jabar.

Mutasi jabatan merupakan salah satu wujud dinamika organisasi Polri agar dapat terus bergerak maju guna menghadapi tantangan tugas serta tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kinerja Kepolisian.

"Mudah - mudahan dengan adanya sertijab  ini, semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat." tutup Kapolda Jabar.(Rahmat) 

Bandung, 20 Februari 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Sabtu, 27 Januari 2024

POLDA JABAR IMBAU MASYARAKAT TIDAK TERGIUR PROMOSI JUDI ONLINE



Polri saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas praktik judi online di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran keuntungan yang didapat dari judi online.

"Ibrahim Tompo mengimbau  kepada masyarakat tidak tergiur dengan promosi bonus di judi online." ujarnya, Jum'at (26/1/2024)

Kemenangan atau kekalahan dalam permainan judi online tersebut telah diatur atau by setting.

"Jangan tergiur dengan promosi bonus. Karena biar bagaimanapun itu sebenarnya sudah di-setting. Kekalahan, kemenangan sudah di-setting," ungkapnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jabar  mengingatkan agar masyarakat tidak terobsesi untuk menjadi kaya dengan melakukan judi online.

Judi tidak akan membuat pemainnya menjadi kaya raya, bahkan banyak para penjudi yang mengeluh karena alami kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.

"Settingan-nya begitu. Jadi kalau ada yang berharap dan bermimpi judi online untuk menjadikan seseorang kaya raya,  itu salah sama sekali," ujarnya.((Rahmat)) 

Bandung 26 Januari 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Selasa, 23 Januari 2024

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang





Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Temuan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar mencurigai ada truk tanki yang memuat bbm subsidi ilegal," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 22 Januari 2024.

"Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2000 liter," sambungnya.

Ia menjelaskan pelaku IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat yang telah di modifikasi (heli) yang didalamnya sudah ada 2 buah kempu.

"Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya," ujarnya.

"Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian di jual kepada pelaku RW dengan harga Rp. 7.900 per liter," jelasnya.

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini," tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.


(nurbaeti/inviestigasi) 

Jumat, 19 Januari 2024

Ciptakan Situasi Kondusif, Polda Jabar Amankan Ribuan Knalpot Brong



Polda Jabar berhasil amankan ribuan Knalpot brong.
Dimana Polda Jabar menyita 17. 671 knalpot brong yang digunakan pengendara dalam 10 hari, yaitu pada tanggal 10 - 19 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna mempersiapkan situasi kamseltibcarlantas  dan kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polda Jawa Barat, Jum'at (19/1/2024)

Pemakaian knalpot brong dapat memicu konflik, baik memprovokasi maupun terprovokasi, sehingga knalpot brong sangat meresahkan dan sudah tidak sesuai aturan.

Penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu  Kamtibmas juga bertentangan dengan UU 210 ayat 1 UU Lantas dan Gakum juga pasal 285 sanksi pidana 1 bulan dan denda 250 Ribu Rupiah.

"Diharapkan dengan tiadanya knalpot brong dalam kegiatan kampanye, pawai dan sebagainya dapat menciptakan situasi yang kondusif dan aman". ujar Kabid Humas Polda Jabar.

"Target tersebut tidak hanya untuk kendaraan R2 tetapi ada juga kendaraan R4 yang di tertibkan oleh petugas". katanya.

((Rahmat)) 

Rabu, 10 Januari 2024

JELANG PEMILU, POLDA JABAR AKAN BERANTAS KNALPOT BRONG (BISING)



Polda Jabar akan memerangi penggunaan knalpot brong jelang masa kampanye terbuka Pilpres 2024.

Upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktiur dan masif, dimana Polda Jabar dan jajaran akan menggelar razia massal penertiban knalpit brong dari tanggal 10 sampai 20 Januari 2024, agar tidak ada lagi pengendara yang membuat kegaduhan.

Termasuk pada saat kampanye terbuka, jangan ada lagi masyarakat yang memakai kendaraan berknalpot brong, sehingga tidak ada yang saling terprovokasi atau memprovokasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan bahwa dengan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong dapat mengganggu dan mamancing emosi antar pengguna jalan maupun warga setempat.

Dalam hal ini, Dit Lantas Polda Jabar bersama unsur penegakan hukum lainnya akan melaksanakan program KRYD yang di fokuskan untuk merazia knalpot brong bagi para pengendara R2 maupun R4 khususnya di wilayah hukum Polda Jabar.

"Akan ada pasal yang ditetapkan sebagai sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Semoga dengan adanya kegiatan ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jabar akan tetap berjalan kondusif." ujarnya.

"Knalpot brong menjadi salah satu  pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus target utama  Polda Jabar." kata Ibrahim Tompo.

“Knalpot Brong memiliki dampak pelangggaran hukum pasal 48 Undang Undang No. 22 tahun 2009  tentang lalulintas dan  angkutan jalan, pasal 212, pasal 285 terkait  sanksi pidana.” tuturnya.

Knalpot brong mempunyai aspek higenis kesehatan Emisi gas buang tinggi dibandingkan knalpot standar sehingga polusi udara lebih tinggi.

"Disamping itu berdampak pula pada aspek sosialogis, dimana  banyak permasalahan yang timbul di picu oleh knalpot brong dan masyarakat merasa sangat terganggu, sehingga  dapat berdampak provokasi perang antar geng, kelompok atau  antar kampung." ungkap Ibrahim Tompo.

"Jumlah pelanggaran terhitung tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024, Dit Lantas Polda Jabar melakukan penindakan khusus knalpot brong sejumlah 11.425 Pelanggaran." tutup Ibrahim Tompo.

((Rahmat))