Hukum

Berita Terkini

Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini

Bali – Polri amankan 3 venue utama World Water Forum (WWF) yang berlangsung hari ini. Agenda Opening Ceremony WWF pagi ini di Bali Internasi...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2024

Usai Ditegur Awak Media Penjual Pil Koplo Geser Sekitar 50 Meter Guna Menghilang Dari Pantauan Wartawan

Tegal, buserpolkrim.com - Peredaran Obat Yang dibatasi dalam penggunaannya dan harus menggunakan resep Dokter, Obat daftar G bertujuan diproduksi untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi rasa sakit yang diderita pasien bisa beredar luas di Surodadi Kidul Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Jawa Tengah . Minggu, 28/04/2024.

Pada peredaran obat-obatan terlarang seperti tramadol dan Extimer yang dijual secara bebas oleh pihak pemilik warung dengan inisial A marak diperjualbelikan secara bebas, Sebelumnya sempat ditegur oleh awak media ini, akan tetapi dirinya tetap membandel dan geser 50 meter dinilai menghilang dari pantauan awak media.

Saat ditanya awak media kenapa masih jualan pil seperti itu dan sekarang malah pindah tempat, lalu dengan santainya A mengatakan bahwa kemarin atapnya terbang kena angin, sekarang justru menyalahkan angin yang tidak punya KTP.

Berawal dari kecurigaan aktifitas para anak muda yang keluar masuk di lokasi tersebut dan sambil membawa bingkisan yang dinilai seperti bungkusan obat dan diperkuat dari pengakuan warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya dengan alasan takut, dirinya mengatakan kepada beberapa awak media "itu orang jualan obat mas, dan yang belinya banyak, tapi maaf mas aku gak mau ikut-ikutan ya, pokoknya jangan dibawa-bawa ya", ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.

Efek obat yang seharusnya menyembuhkan penyakit atau mengurangi rasa sakit yang diderita pasien. Akan tetapi beberapa orang menyalahgunakan obat-obatan untuk mendapatkan efek tertentu. Hal Ini bisa saja terjadi kepada siapa saja yang tergiur oleh iming-iming tertentu oleh sebagai penggunanya.

Kami coba koordinasi dengan tokoh-tokoh pemuda setempat dengan maksud dan tujuan untuk menjaga kondusifitas penjualan obat yang semakin merajalela.

Saat beberapa tim awak media konfirmasi di lokasi tersebut ternyata benar adanya bahwa ada penjual obat terlarang yang mengaku dirinya hanya seorang pekerja yang di gajinya sedangkan ada pemiliknya, dibawah ini merupakan sebagian cuplikan video yang telah kami rangkum.

Hingga diterbitkannya berita ini beberapa tim awak media belum mendapatkan keterangan terkait penindakan aktifitas peredaran Obat tersebut kepada pihak APH, apa dinilai tidak mengetahui apa pura-pura tidak tahu.

(Harun)

Rabu, 27 Desember 2023

Kapolres Majalengka : Pelaku Pembacokan Bukan Berasal Dari Oknum Anggota TNI, Tapi Dilakukan Oleh Keluarga Anggota TNI


Majalengka, Jajaran Polsek Leuwimunding Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding pada hari Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Febry Halomoan Samosir, Kasat Intelkam AKP Agus Romy, Kasi Propam AKP Sarjio, Danramil Leuwimunding KAPTEN Agus Rahman, Dansubden Pom III/3-5 Majalengka LETTU cpm Adriansyah, Kapolsek Leuwimunding IPTU Budi Wardana, Kanit Tipidkor Satreskrim IPDA Suheri, Sekcam Leuwimunding Sdr. Agus, serta dihadiri para awak media cetak, online serta TV menggelar Press Release di area halaman depan Mako Polsek Leuwimunding, Minggu (08/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Hasil penyelidikan sementara dari Polres Majalengka, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian sudah koopratif dan datang ke Polsek Leuwimunding untuk menyelesaikan perkara perkelahian yang terjadi.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan bahwa "Terkait informasi yang beredar adanya anggota TNI yang melakukan pembacokan kepada korban, ternyata hasil investigasi di lapangan dari beberapa saksi dinyatakan bahwa pembacokan itu tidak dilakukan oleh anggota TNI, namun dilakukan oleh adik kandung dari anggota TNI."

"Adapun anggota TNI yang merupan kakak kandung dari pelaku pembacokan sudah kita mintai keterangan dan selanjutnya untuk perkara ini akan ditangani oleh Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini," ungkap Kapolres Majalengka.

Motiv dari kejadian ini adanya dendam akibat perkelahian antara korban dengan kakak dari anggota TNI ketika Tahun 2020 dan perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ternyata adik dari anggota TNI tersebut masih menyimpan dendam kepada korban sehingga pada sabtu malam pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan diakhiri dengan pembacokan kepada kepala korban.

"Alhamdulillah untuk kondisi korban kini sudah stabil dan akan segera membuat laporan polisi di Polres Majalengka," tutup AKBP Edwin Affandi.

(Koko Ochim)
Klik dibawah ini 

Dugaan Percobaan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Oknum Aparat TNI di Leuwimunding Majalengka


Majalengka, buserpolkrim.com - Aparat TNI yang memiliki salah satu tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan jika citranya dicoreng oleh sebagian kecil dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti melakukan dugaan kekerasan apalagi dugaan percobaan pembunuhan.

Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) merupakan seorang musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah menderita luka 30 jahitan di kepalanya, akibat dari tindakan dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang disinyalir dilakukan oleh seorang warga sipil (Krn) dan seorang oknum aparat TNI (Ismy) pada hari Jumat 6 Desember 2023, sekitar pukul 11 malam.
           Chanel Youtuber

Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama beberapa rekannya yang sedang berada disebuah pusat jajanan tepatnya di Desa Leuwimunding, pada saat itu kedua pelaku tiba-tiba saja datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sangkur) yang di bawa oknum TNI tersebut.
Disinyalir Pelaku pembacokan yang menggunakan sangkur milik kakanya sebagai oknum TNI

Belum diketahui motif jelasnya apa, diduga tindakan percobaan pembunuhan kedua pelaku tersebut atas permintaan dari seorang oknum Aparat Desa Leuwimunding (Jk), disinyalir kakak dari kedua pelaku yang memiliki dendam terhadap korban, karena pernah terlibat perselisihan 3 tahun sebelumnya, hal tersebut dipaparkan oleh korban kepada awak media ini.

Terlepas dari semua itu tindakan tersebut tidaklah dapat dibenarkan, dimana seseorang TNI yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat justru menyalahgunakan kedudukannya (Oknum) untuk berlaku semena-mena, baik kepada siapapun, apalagi hampir melenyapkan nyawa seseorang.

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat segera menangkap pelaku dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Solidaritas Persekawanan," ungkap Andi kepada awak media. 

(Koko Ochim)

Rabu, 20 Desember 2023

Diduga Tertipu, Seorang Pengusaha Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bogor, buserpolkrim.com

Seorang pengusaha bernama A (inisial), diduga jadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang berinisial R. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurut pengakuan korban kepada buserpolkrim.com, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Bogor. Saat berada disana, dirinya ditawari oleh R sebuah proyek yang terletak di kawasan Marunda.

Untuk lebih meyakinkan, R memberikan SPK dan meminta sejumlah besar uang kepadanya dengan alasan buat pengurusan projek tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, apa yang di janjikan oleh R terkait proyek tersebut hingga kini belum ada kejelasannya. Sementara itu, korban sudah mentransfer uang mencapai ratusan juta rupiah kepada R.

Bahkan ketika, A (korban) berusaha meminta uangnya kembali, tidak di tanggapi serius oleh R. Dari sekian kalinya diminta, R hanya memberikan janji-janji saja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari R terkait pertangung jawaban uang yang sudah di transfer kerekeningnya oleh korban. bersambung..(Asep Saepudin)

Jumat, 01 September 2023

Sempat Diamankan Warga, Tersangka Pencuri Ikan Asin, Kini Meringkuk Di Sel Mapolsek Ujungbatu

ROKAN HULU-  Gegara mencuri Ikan Asin Teri, Seorang Pria diamankan   Personil Polsek Ujung Batu Polres  Rokan Hulu (Rohul), Pelaku  dipersangkakan  dengan  Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (TP - Curat).

"Pelapor  SAC (40), Terlapor  ES  (25), sedangkan Saksi I KH (30) dan Saksi II YBT (23)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH.

Pria tersebut diamankan, lanjut  AKP Sohermansyah SH, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Baru RT 03 RW RW 05 Ujung Batu Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

"Barang Bukti berupa Ikan Asin Lima Kg Dan Kardus Alat mencuri Ikan," jelas Kapolsek Ujungbatu.

AKP Sohermansyah SH menjelaskan, pada Jumat (1/9/2023) telah datang seorang Pria ke Polsek Ujung Batu melaporkan Perkara pencurian Ikan Teri 

Awalnya Kamis (1/9/2023) sekitar pukul 01.00  Wib, Dua Saksi I dan Saksi II datang ke rumah Korban memberitahu bahwa Kedainya telah dimaling  

Atas hal ini, Pelapor beserta Saksi I dan Saksi II berangkat menuju kedai Pelapor dan melihat Terlapor sudah dalam keadaan tertangkap  Warga. 

Lalu, Pelapor melihat ke dalam kedainya kehilangan Ikan Teri Bulat yang sudah terbungkus dalam plastik Merah sebanyak  Lima  Kg.

Sedangkan, didapati kedai Pelapor bagian dalam Tenda dalam keadaan rusak.

 Pelapor dan saksi berangkat membawa Terlapor ke Polsek Ujung Batu. 

Atas kejadian itu, sambung, Kapolsek, Pelapor merasa kurang senang dan di rugikan sebanyak Rp 500.000,  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu untuk pengusutan lebih Lanjut.

"Langkah yang diambil  saat ini, membuat laporan Polisi, membuat tanda bukti laporan, menerima Barang Bukti, cek TKP dan mencatat Saksi," pungkas AKP Sohermansyah SH.

(Humas Polres Rohul)

Jurnali: Nur Saad)

Selasa, 04 Juli 2023

Satuan Reserse Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Selama Bulan Juni 2023

KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. dari hasil pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Juni 2023 dengan jumlah barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu seberat 30,8 gram dan ganja seberat 94,44 gram.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan, kasus pertama diungkap pada 9 Juni 2023, petugas menerima informasi adanya jual beli narkotika jenis sabu. Setelah diamankan, pelaku dengan inisial NF (31) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu yang berada dalam bungkus rokok.

“Dari keterangan NF, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan barang haram tersebut didapat dari inisial A warga Cirebon yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” ungkap Willy di Mapolres Kuningan, Selasa (4/7/2023).

Kasus kedua, lanjut Willy, dengan dua orang pelaku masing-masing DP (25) warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dan DS (26) warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan yang diamankan di Jalan Raya Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana.

“Dari kedua peaku berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 16,97 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, timbangan digital, bong, dua buah handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa STNK,” ujar Willy.

Untuk kasus ketiga, kata Willy, berhasil diamankan 1 orang pelaku berinisial YNC (33) warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur yang diamankan di kediamannya dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,02 gram.

Sedangkan untuk kasus keempat, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial DS (60) warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan dengan barang bukti yang diamankan adalah 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,56 gram, 1 paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat kotor 51,78 gram, 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 27,17 gram, 2 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor 13,89 gram, 3 linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,60 gram, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone.

“Pelaku DS ini mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya didapat dari seorang warga yang tinggal di Jakarta,” kata Willy.

Pasal yang disangkakan untuk kelima tersangka tersebut adalah pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo dan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Cephy)

Rabu, 17 Mei 2023

Jhon Berbicara : Demi keadilan harus ada Tersangka Baru dalam kasus eks Bupati Cirebon


Cirebon, buserpolkrim.com - Di balik kasus gratifikasi dan TPPU mantan bupati cirebon kasus yang menimpa mantan bupati cirebon  Sunjaya berawal dari gratifikasi jabatan yg terjaring OTT pertama yaitu Ajudannya Deni Saprudin, selaku penerima dan Sdr Gatot sebagai pemberi.
Imbas dari adanya pemberian tersebut selaku Bupati aktip sunjaya pun ikut terjerat dalam permasalah tersebut, permasalahan (kasus) itu KPK hanya  menetapkan 2 tersangka yaitu Bupati Cirebon Bpk. sunjaya dan sekdis PU PR SDR Gatot Rahmanto

Sidang TPPU berjalan sudah beberapa puluh orang saksi di hadirkan dan bahkan sudah banyak beberapa saksi yang mengakui perbuatannya tetapi sampai sekarang perbuatan yang sama di lakukan oleh mantan sekdis PU itu SDR Gatot  Rahmanto belum ada satu orang pun yang di tetapkan sebagai TERSANGKA

Saat di temui oleh team jejak kasus dikediaman, yang bertempat di perumahan Ciremai Giri 
( 17 / 05 / 2023 ) Jhon  Atau Yang Bernama Asli *PRIMA SENDIKA* ini  angkat bicara atas nama perwakilan masyarakat kabupaten CIREBON harus tegakkan keadilan demi terciptanya tataran birokrasi kabupaten cirebon yang No KKN, karena semua itu bisa terjadi kepada mantan bupati Cirebon bukan semata mata keinginan seorang bupati sendiri dan fakkta nya para oknum oknum ASN yang meminta sendiri dan memberitahukan kepada sang bupati tentang kebiasaan ASN dalam mutasi dan Rotasi serta menggunakan anggaran adalah kebiasaan dan tradisi yang sudah berjalan sebelum di pimpin eks Bupati sunjaya

Melihat apa yang di ungkapkan saksi di persidangan sekarang para saksi semua nya membuang kesalahan tersebut kepada mantan Bupatinya yaitu Bapak sunjaya demi keselamatan dan menutupi kesalahannya, para saksi.
Maka saya ( Jhon // Prima Sendika ) selaku perwakilan masyarakat kabupaten cirebon  dengan tegas meminta kepada KPK seger tetapkan Status TERSANGKA jangan hanya yang jadi korban SDR Gatot Rahmanto saja,- Demi Keadilan.

(Koko ochim)

Kamis, 04 Mei 2023

Suasana haru diliputi tangis, saat anak yang hilang dipertemukan ibunya di polres ciko



POLRES CIREBON KOTA,- Suasana haru dan tangis menyelimuti Polres Cirebon Kota.

Pasalnya, berita anak yang hilang dan sudah viral. Sudah diketahui siapa ibu kandung atau keluarganya. Yang mana saat ini sedang menuju ke Polres Cirebon Kota.

Benar saja, tangispun meledak saat Tiyar Sumiarsih (40), seorang ibu rumah tangga asal Blok Pawedusan Beber Kabupaten Cirebon, dipertemukan dengan putrinya yang hilang bernama Tia Salsabila Kusyandi semalam. Rabu (03.5.23)

"Saya mengetahui anak saya berada di Polres Cirebon Kota ketika membaca di media online katerciko.com yang berjudul "Polres Cirebon Kota Menerima Penyerahan Anak Perempuan dari warga" yang di posting juga oleh FB  @deviSRH milik Bhayangkari ranting polsek gempol ibu devi yasin". Kata Tiyar Sumiarsih.

"Saya lihat fotonya dan itu jelas anak saya bernama Tia Salsabila Kusyandi yang hilang dengan kakaknya Anggi semalam". Ungkapnya

Tiyar Sumiarsih langsung mendatangi Polres Cirebon Kota dengan didampingi oleh ibu Cicih Juansih dan bp. Sakrim, yang juga memiliki hubungan persaudaraan dengan Tiyar. 

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH membenarkan hal tersebut. Ya, benar pihaknya sudah menerima anak balita tadi pagi dan siang ini sudah diserahkan kembali kepada orang tuanya.

Lanjut Ariek Indra Sentanu " balita bernama Tia Salsabila Kusyandi dibawa oleh kakaknya yang mengalami keterbelakangan mental (tuna wicara) bernama Anggi, dan selama ini tinggal bersama Tiyar Sumiarsih sejak ayahnya meninggal dunia". Ungkapnya melalui Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

Anak yang hilang tersebut sudah  diserahkan kembali kepada keluarganya dengan didampingi oleh pihak Dinsos Siti Fatimah dan pihak Sat Binmas Polres Cirebon Kota Bripka Sophian yang turut hadir dalam proses penyerahan anak tersebut kepada keluarganya.

Kejadian ini menyedot perhatian masyarakat setempat dan menunjukkan pentingnya peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Pungkas Iptu Ngatidja.


(A.Rahmat) 

Rabu, 05 April 2023

FWC Dukung KPK Babad Habis Pejabat Yang Terlibat Dalam Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon


CIREBON, - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang kini memasuki agenda Persidangan menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, Sunjaya didakwa telah melakukan penerimaan Gratifikasi senilai 53 Milyar ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Cirebon yang ia terima dari para Pejabat Pemerintahan dan diluar Pemerintahan.

Beberapa Saksi yang telah diperiksa dalam persidangan diantaranya para Pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pensiunan Pejabat, adapun peran Saksi tersebut seperti menjadi mediator dalam tindak gratifikasi terkait promosi jabatan, iuran, dan lainnya.

Ketua Forum Wartawan Cirebon (FWC), Jarot, memberikan tanggapan terkait hal tersebut, ia mengatakan siapapun yang terlibat dalam kasus TPPU akan segera mendapatkan konsekuensinya.

"Siapapun yang terlibat didalamnya, pasti akan segera menerima konsekuensi dari perbuatannya" katanya (05/04/2023).

Jarot juga menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam menindak mereka yang terlibat dan berharap agar tidak hanya penerima gratifikasi saja yang diberikan hukuman, tetapi pemberi dan semua yang terlibat harus diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya mendukung penuh KPK dalam kasus ini, jangan tebang pilih, semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU Tipikor, jangan hanya penerimanya saja, tapi pemberi gratifikasi nya juga harus dihukum, pokoknya Babad Habis" tegas Jarot.
 (Cephy)

Sabtu, 01 April 2023

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Tersangka Kasus Pemerkosaan


Putussibau, Polda Kalbar - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, Sabtu (1/4/2023).


AKP Joni menyampaikan bahwa kronologis kejadian bahwa Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 sekira 17.00 wib telah terjadi perkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban yang berinisial H berusia sekitar 63 tahun di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara. 

"Sebelumnya korban dan tersangka  telah minum minuman keras jenis arak di rumah Sdri. LAHE yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada Sdri. LAHE akan mengantar korban pulang kerumahnya. Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya dikebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata AKP Joni.


Selanjutnya, disampaikan Kasat Reskrim bahwa pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.

"Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun," ujar AKP Joni.

(Red)
Penulis : JS/Humas Res KH 
 
IG @ humas_polreskapuashulu
FB Polres Kapuas Hulu
TW @HumasResKH
YT Humas Polres Kapuas Hulu
Website https://www.humaspolreskh.com/

Selasa, 28 Maret 2023

Cephy Dominggus S.Pd dan Jajaran Media Buser Polkrim Ucapkan Selamat Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444H



بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…,

Ucapan salam dari Cephy Dominggus S.Pd dan Jajaran Media Buser Polkrim Ucapkan Selamat Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444H.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Aku panjatkan Do'a untuk semua Saudara-saudaraku yang kucinta.
Berilah kami kesehatan, tawadhu' dalam Iman, keluarga yang bahagia, rizki yang barokah, serta terimalah amal ibadah kami dan pertemukanlah kami dengan Ramadhan yang segera datang.

*Aamiin Yaa Allah Yaa Rabbal  'Aalamiin*

semoga Allah SWT selalu melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan-Nya kepadamu.

Alhamdulillah bahwasanya kita telah memasuki Bulan Suci Ramadhan yang penuh dengan Rahmat dan hidayah dari Allah SWT di Tahun 1444H, dari lubuk hati yang paling dalam saya menghaturkan :

*Mohon Maaf Lahir dan Bathin*dan *Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1444H*

Semoga kita diberikan kekuatan, kesehatan, kemampuan, kesabaran dan keikhlasan dalam menjalaninya, Aamiin YRA.

(Cephy Dominggus S.Pd)

Senin, 27 Maret 2023

Ibu Korban : Kata Hakim, Terdakwa Bisa Divonis Bebas Kalau Saya Bawa Media


CIREBON, Buserpolkrim.com - Ibu dari anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung yang berprofesi sebagai Polisi berpangkat Briptu, kini masih berjuang dalam mencari keadilan untuk Putrinya.

Putusan atau Vonis 1 Tahun 10 Bulan terhadap Terdakwa oleh majelis Hakim dirasa tidak mencerminkan keadilan, tak hanya Ibu Korban yang kecewa dengan Vonis tersebut, tetapi banyak juga masyarakat yang menganggap Vonis tersebut tidak adil dan tidak sedikit juga yang berasumsi kalau Majelis Hakim "Masuk Angin".

Dilansir dari Channel YouTube Uya Kuya TV, dimana saat itu Ibu Korban diundang untuk menjadi narasumber dalam sebuah acara Podcast yang dibawakan oleh presenter kawakan Uya Kuya bersama Irma Hutabarat, ia menceritakan hal-hal yang dialaminya selama masa persidangan, salah satu yang menjadi perhatian adalah ketika Ibu Korban menceritakan saat dirinya diberikan peringatan oleh Hakim Ketua yang mengatakan apabila ia menggandeng Media maka majelis hakim akan memvonis bebas terdakwa, sontak hal tersebut ditanggapi oleh Uya Kuya dan Irma Hutabarat yang merasa keheranan dengan apa yang dikatakan Hakim tersebut.

"Pernah waktu itu saya diberi peringatan oleh Hakim Ketua, jangan bawa Media katanya, jangan di viralkan lagi di Media, atau nanti terdakwa saya Vonis Bebas" kata Vinny di Podcast Uya Kuya TV.

"Apa yang menjadi dasar Hakim Ketua berkata demikian ? apakah ada undang-undangnya kalau bawa media bisa di vonis bebas?" tanya Uya Kuya keheranan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Sumber melalui Humasnya, Moh. Iqbal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan belum bisa menjawab atau menanggapi hal tersebut, lantaran ia tidak secara intens mengikuti sidang dan belum melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

"Saya belum bisa menjawab, karena saya juga tidak terlalu detail mengikuti sidang itu, nanti saya konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan" katanya (27/03/2023)

(Arsy)

Sabtu, 11 Maret 2023

Bukti Nyata"Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Tangkap Sebanyak 12,9 Kg,Narkoba Jenis Sabu

Pontianak Kalbar- Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 12 paket Narkoba jenis Sabu seberat 12,9 Kg di kawasan Desa Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada hari Jumat (10/3) kemarin.

Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya pada hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak,Sabtu 11 Maret 2023.

Kolonel Ade Rizal Muharram mengungkapkan, dari laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan.

Ia menjelaskan, pada hari Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB Pos Pamtas Sentabeng yang dipimpin Letda Inf Dedi beserta 3 orang anggota melaksanakan patroli rutin di Jalan Kayu Buluh Desa Sentabeng. Kemudian pada pukul 16.45 WIB tim patroli melihat satu orang dari arah Malaysia, saat kontak pandang diperkirakan jarak 50 meter dan diperintahkan untuk berhenti, orang tersebut malah lari sambil membuang barang bawaan yang dibawanya yakni berupa tiga tas.

Pengejaran dilakukan oleh personel Patroli, namun orang yang melarikan diri tersebut lari dan masuk ke dalam wilayah Malaysia.

Dikarenakan orang tersebut telah masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga personel Satgas Pamtas menghentikan pengejaran, karena mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral.

"Kemudian Letda Inf Dedi memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 12 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus.

Penemuan barang haram tersebut oleh Danpos segera dilaporkan kepada Danki SSK ll Lettu Inf Prayudi Yusga  Sudarno, S.T. Han. Saat ini barang bukti masih diamankan di Pos Kout Jagoi Babang Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, selanjutnya nanti akan  diserahkan ke BNN," ujarnya. 

Sumber:Pendam XII/Tpr

(Irfan)

Jumat, 24 Februari 2023

Sidang Pembelaan Terdakwa, Ibu Korban Yakin Ada Keadilan Untuk Putrinya


Kabupaten Cirebon, buserpolkrim.com -  Sidang Pembelaan Terdakwa (Pledoi) perkara rudapaksa anak dibawah umur oleh oknum Polisi kembali digelar tertutup dengan pengawalan ketat Personel Kepolisian dari Polresta Cirebon pada Kamis, 23 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Sumber.

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut membuat minimnya informasi awak media dalam mengetahui bagaimana jalannya persidangan.

Ibu Korban "V" yang mengikuti jalannya persidangan dalam wawancaranya saat setelah sidang berakhir memaparkan bagaimana proses persidangan berjalan kepada awak media, ia dan keluarga memiliki keyakinan bahwa keadilan akan berpihak kepada putrinya.

"Saya menyayangkan sikap dari terdakwa dan keluarganya yang belum juga menyadari kesalahannya bahkan malah menunjukkan arogansinya." kata "V" memaparkan kepada awak media.

"Hati ibu mana yang tidak hancur menerima kenyataan yang dialami oleh putrinya bahkan dilakukan oleh orang yang semestinya melindungi, terimakasih kepada semua pihak yang ikut menguatkan saya dan putri saya, sebagaimana fakta-fakta yg terungkap dalam persidangan dan keyakinan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, saya percaya putusan majelis hakim nanti akan memenuhi rasa keadilan untuk putri saya sebagai korban." lanjutnya (22/3/02/2023).

Selain "V", Kuasa Hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., pun menyampaikan tanggapan atas Pembelaan (Pledoi) terdakwa yang tidak menyentuh ke substansi perkaranya tapi hanya kekhawatiran yang tidak mendasar atas pemberitaan di media sosial, Hetta menyampaikan kalau ia sangat menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Kami akan menghormati setiap jalannya persidangan, maka dari itu kami serahkan sepenuhnya ke majelis hakim". ungkap Hetta.

Sebagai informasi, sebelum Sidang Pembelaan Terdakwa (Pledoi) ini digelar, Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah umur, "CH" telah dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sidang Pembacaan Tuntutan yang digelar Kamis, 16 Februari 2023 lalu. 

Arsy Al Banzary | Buserpolkrim.com

Senin, 20 Februari 2023

Dua Pejabat Eselon 2 Pemkab Cirebon Bakal Tersangkut Hukum, yang lain Siap-siap

Aparat penegak hukum (APH) di pusat sudah geram dengan perilaku oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Dugaan korupsi dan permainan proyek menjadi persoalan yang terus disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan kepolisian.

Dalam waktu dekat, dua pejabat eselon 2 di Pemkab Cirebon bakal dibidik aparat penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya.

"Bukti laporan sudah saya lihat, APH di pusat pun segera beraksi. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini ada kabar menggemparkan," tandas Zeky Mulyadi, pegiat anti korupsi di Kabupaten Cirebon, kepada wartawan Senin (20/2/2023).

Selain pejabat di Pemkab Cirebon, juga ada oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Sumber yang ikut diproses. Karena itu, Komite Pemantau Kinerja Jaksa RI turun tangan.

"Oknum pejabat itu diduga menerima fee, mengatur proyek untuk orang-orang dekatnya. Laporan yang masuk ke aparat penegak hukum juga didominasi permainan dan penyalahgunaan proyek," ujarnya.

Sedangkan, pejabat satunya terkait persoalan lama yang diungkap lagi oleh aparat penegak hukum. Selain dua orang, pejabat lainnya juga dalam pengawasan APH.

Terkait hal itu, Zeky mengingatkan Bupati Cirebon, H. Imron untuk hati-hati terhadap perilaku anak buahnya. Para pejabat yang bermasalah hendaknya diberi warning dan diambil langkah-langkah yang tepat.

"Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon harus diselamatkan dari oknum pejabat yang bermasalah. Pejabat yang tidak bekerja dengan baik segera diganti. Sebab, masih banyak pejabat yang punya kemampuan dan berkomitmen membangun Kabupaten Cirebon lebih baik," tegasnya.

(Red)

Jumat, 17 Februari 2023

Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding, Begini Respons Kejaksaan Agung


Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini memasuki babak baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana mengatakan Ferdy Sambo cs kini menempuh hukum baru atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu kini berama-ramai mengajukan banding.

"Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut di Jakarta, Jumat (17/2).

Adapun pengajuan akta pemberitahuan permintaan banding masing-masing untuk terdakwa Ferdyu Sambo dengan akta nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023. 

Berikutnya, Putri Candrawathi dengan akta Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

"Lalu, Ricky Rizal Wibowo dengan akta Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023 dan Kuat Ma'ruf, dengan akta Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023," beber Ketut.

Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Ketut, menyatakan banding dengan akta yaitu: 

Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA'RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Ketut mengatakan, upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kejagung akan menyiapkan tim yang handal dalam melakukan proses perkara tersebut.

(Faojan)

Kamis, 16 Februari 2023

Sempat Tertunda, Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

CIREBON - Sidang pembacaan tuntutan Kasus Rudapaksa anak dibawah oleh oknum Polisi yang sempat tertunda akhirnya digelar hari Kamis, 16 Februari 2023, Sidang yang dilakukan tertutup untuk umum tersebut dikawal ketat aparat Kepolisian dari Polresta Cirebon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa dengan Tuntutan 15 Tahun dan Denda 1 Milyar Rupiah, Sidang tersebut mendapat atensi dari berbagai pihak dan masyarakat luas, tidak terkecuali Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, LSM GMBI Distrik Cirebon Raya, PPWI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat itu hadir di Pengadilan Negeri Sumber.

Menanggapi tuntutan JPU, keluarga korban terutama ibu korban "V" , ia bersyukur atas tuntutan yang disampaikan Jaksa, pasalnya ia tak menyangka setelah sebelumnya sidang ditunda akhirnya Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan yang ia yakini adalah yang terbaik.

"Alhamdulillah bersyukur atas hari ini, mendengar tuntutan yang disampaikan dalam persidangan tadi, saya dan keluarga meyakini apa yang menjadi tuntutan JPU kepada terdakwa adalah yang terbaik" ungkapnya (16/02/2023).

Ibu korban "V" juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung ia dan sang anak dalam menghadapi kasus ini, ia juga menyampaikan terima kasih kepada JPU yang telah berpihak kepada dirinya dan anaknya.

"Saya atas nama keluarga mengucapkan banyak terima kasih yang kepada rekan-rekan yang selalu mendukung kami hingga saat ini, terima kasih Komnas Perlindungan Anak, LSM GMBI, LPSK, dan lainnya, rekan-rekan Media juga, dan kepada pak jaksa bu jaksa yang sudah berpihak kepada kami, saya ucapkan banyak terima kasih" ungkap "V" terharu.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani mengapresiasi tuntutan yang disampaikan Jaksa, ia menilai tuntutan 15 tahun itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ia juga berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan penerapan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya.

"Kami mengapreasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara yaa, kami rasa cukup tinggi dan sesuai Undang-Undang, mudah-mudahan nanti dalam pembacaan vonis, hakim bisa menambahkan hukumannya, dengan sepertiga dari tuntutan menjadi 20 tahun penjara," tegasnya.

Dijelaskan Yani, dalam pasal 82 ayat (2) UU 35/2014 menerangkan dalam hal tindak pidana sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau 
tenaga kependidikan, maka pidananya 
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan penerapan pidananya sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya," pungkas Yani.


(Arsy Al Banzari | buserpolkrim.com)

LPSK Beri Perlindungan Korban Rudapaksa Oleh Oknum Polisi Di Cirebon

CIREBON, buserpolkrim.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi ibu korban tindak pidana Asusila oleh oknum polisi di Cirebon. Kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban dalam menjalani proses persidangan.

V yang juga ibu korban bersyukur atas kedatangan tim dari LPSK. Ia berharap dengan adanya dukungan dan perlindungan dari LPSK, dapat lebih menguatkan mentalnya dalam menjalani proses sidang tuntutan yang akan digelar di PN Sumber.

"Saya berterimakasih kepada tim LPSK yang sudah bersedia datang memberikan perlindungan dan dukungan. Mudah-mudahan dapat lebih menguatkan kami, dalam menghadapi persidangan ini," jelasnya, Rabu (15/2/2023).

V yang juga didampingi Ketua DPD LSM GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi, mengaku sudah menjelaskan semuanya dengan detail, terkait peristiwa yang dialami oleh dirinya dan putrinya kepada LPSK. V berharap besar, hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Diketahui sebelumnya, Sidang pembacaan tuntutan perkara nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr dengan tersangka CH ditunda oleh Majelis Hakim PN Sumber. Ibu korban memohon kepada Jaksa Penuntut Umum disela waktu tersebut, untuk meneliti kembali dengan cermat tuntutan kepada terdakwa.

V berharap dari proses yang sudah berjalan, semoga sidang pembacaan tuntutan sesuai dengan harapan. Apa yang menjadi perbuatan terdakwa, dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

(Arsy Al Banzary)

Lagi " Polda Kalbar Bekuk Pria Bawa Narkoba di Singkawang, 1,54 Gram Sabu Disita


Singkawang Kalbar- Polda Kalimantan Barat kembali meringkus seorang pemuda asal Singkawang yang kedapatan membawa barang haram berupa Narkotika jenis sabu.

Seorang pemuda tersebut berinisial MT (31) yang diringkus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar di sebuah rumah di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang pada Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya menjelaskan kepada media 15 Febuari 2023," Bahwa benar adanya  jajaran Direktorat Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo  kembali meringkus seorang pengedar narkoba diwilayah Kecamatan Singkawang Tengah.

"Ya memang benar bahwa telah ditangkap seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang dibagi menjadi 6 klip plastik transparan," jelas kabidhumas polda kalbar.

Menurutnya, penangkapan kali ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang sudah mulai resah dengan keberadaan tersangka yang kerap melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah.

"Masyarakat resah dengan aktivitas pelaku yang sering bertransaksi narkoba, mereka takut kalau generasi diwilayah Kecamatan Singkawang Tengah menjadi rusak akibat terjerumus ikut-ikutan menjadi penjual bahkan mengkonsumsi narkoba," terang Kabidhumas polda kalbar.

Ia juga mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 6 (enam) klip plastik yang berisi diduga narkotika Jenis Shabu berat bruto 1,54 gram, 1 (satu) klip plastik kosong, 2 (dua) buah Handphone serta satu buah Timbangan.

"Mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan aktivitas pelaku pengedaran narkoba, untuk saat ini pelaku MT beserta barang-barang bukti sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut," Pungkasnya.


Sumber:Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.
Kabidhumas Polda Kalbar

Minggu, 12 Februari 2023

Patroli KRYD Polresta Cirebon Amankan Miras Hingga Pemuda Membawa Sajam


Cirebon, Jajaran Polresta Cirebon melaksanakan patroli KRYD untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah penyakit masyarakat, Sabtu (11/2/2023) malam. Dalam kegiatan tersebut, para petugas dibagi menjadi beberapa tim untuk menyisir zona timur, zona tengah, dan zona barat Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, hasil dari patroli tersebut berhasil mengamankan dua pemuda berinisial R (17) dan A (21) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai tabung yang disembunyikan di balik jaketnya.

"Kedua pelaku diamankan oleh petugas yang berpatroli KRYD di zona timur, tepatnya di SPBU Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Mereka juga sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, rute patroli di zona tengah dan zona barat dimulai dari Mapolresta Cirebon - Jl. R Dewi Santika - Jl. Sultan Agung - Jl. Fatahillah - Jl. Otto Iskandardinata - Jl. Dr. Setiabudi - Jl. Raya Pantura - Jl. Ki Hajar Dewantara - Jl. Kantor Pos - Jl. Pahlawan - Jl. Raya Pantura - Jl. Dr. Setiabudi - Jl. Otto Iskandardinata - Jl. Fatahillah - Jl. Sultan Agung - Jl. R Dewi Santika - Mapolresta Cirebon.

Para petugas menyisir berbagai lokasi di sepanjang rute tersebut. Diantaranya Hutan Kota Sumber, Pasar Minggu Palimanan, Alun Alun Arjawinangun, Sepanjang Jl. Pahlawan, Sepanjang Jl. Otto Iskandardinata, kemudian kembali lagi ke Mapolresta Cirebon.

Adapun hasil dari patroli di zona tengah dan zona barat ialah mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek dari warung milik SR yang berada di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, dan dua orang yang kedapatan mengonsumsi miras di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

"Sasaran dalam patroli KRYD ini diantaranya adalah premanisme, geng motor, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta ejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Rahmat)