Lampung

Berita Terkini

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Mabes TNI Jalin Kerjasama Dengan PT Asabri

(Puspen TNI). Guna mempercepat pengimplementasian tugas, peran dan fungsi serta pertukaran data secara terintegrasi dalam rangka pemanfaatan...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Desember 2023

Wartawan Lampung Utara Dikriminalisasi Pasca Liput Sengketa Lahan, Panglima TNI & Kapolri Di Harap Turun Tangan



LAMPUNG UTARA - Dugaan Kriminalisasi wartawan di kabupaten Lampung Utara terjadi saat meliput cekcok adu mulut Warga dan oknum aparat keamanan kebun tebu. Sabtu 16 Desember 2023.

Penetapan tersangka oleh polisi terhadap wartawan yang meliput peristiwa itu, di tandai dengan surat yang di kirimkan polres Lampung Utara kepada wartawan yang bersangkutan, untuk di periksa, di mintai keterangan kemudian dikeluarkan surat penetapan tersangka, tanpa dirinya di undang dalam gelar perkara.

Sementara sebelumnya, peristiwa adu mulut melibatkan 5 orang masyarakat adat dan ke 3 orang Security saat wartawan masih meliput, di lokasi kejadian tidak melihat adanya bentrok fisik.

Dari 3 orang Security, belakangan di ketahui satu di antaranya adalah anggota angkatan laut yang bertugas di pemukiman angkatan laut atau kimal kabupaten Lampung Utara.

Yang mana setelah itu, diduga oknum angkatan laut dan kedua Security tersebut terindikasi merekayasa laporan terhadap polisi, dengan dugaan merekayasa luka yang dialami kemudian melakukan visum di salahsatu rumah sakit di kabupaten Lampung Utara.

Dengan bukti visum tersebut, ketiganya melaporkan dan memberi keterangan bahwa wartawan yang meliput, juga ikut terlibat melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP.

Atas hal tersebut, Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salahsatu media online di kabupaten Lampung Utara, merasa adanya upaya dugaan Kriminalisasi terhadap diri  dan profesinya sebagai wartawan.

Ia menerangkan hal yang tengah terjadi terhadap profesinya, merupakan hal penting untuk semua wartawan ketahui dan harus dilakukan upaya perlawanan. 

Karena menurutnya bila di biarkan, upaya Kriminalisasi terhadap wartawan dapat sering diulang kembali di kabupaten Lampung Utara, terlebih tuduhan itu tanpa dasar dan fakta yang jelas.

Kini wartawan yang telah ditetapkan tersangka oleh polres Lampung Utara tersebut, sejak tanggal 31 Oktober, hingga kini. Masih menjalani wajib lapor di polres lampung Utara dan upaya perlawanan masih terus dilakukan.

Menurutnya seluruh Pers, Organisasi Pers, Dewan Pers, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Pertahanan bahkan presiden Republik Indonesia. Agar dapat menuntaskan persoalan ini dengan cara turun tangan.

Ia berharap, oknum-oknum yang berupaya melakukan pembungkaman, kriminalisasi terhadap insan pers di beri hukuman sesuai aturan.

Yang mana dugaan kuat juga, bahwa oknum angkatan laut tersebut telah menciderai 8 wajib TNI dengan merekayasa kejadian.

"Untuk di ketahui, surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap saya. pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan nomor B/124/X/2023/Reskrim.

Kemudian Pada 3 November saya di panggil kembali sebagai tersangka untuk menghadap Brigpol Wiby Satria Adiguna Penyidik Pembantu Satreskrim dengan nomor surat panggilan S.Pgl/381/XI/2033/Reskrim.

Masih di bulan November tahun 2023 saya di panggil kembali untuk menghadap Aiptu Ermawi untuk di lakukan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dengan nomor surat panggilan S.Pgl/402/XI/2033/Reskrim" Fran.

Untuk di ketahui identitas yang di himpun, kelima orang warga dan 2 orang satpam serta satu orang angkatan laut tersebut yakni.

Pihak perkebunan tebu.

1. Kopka Agus Kristian Hulu (angkatan laut) mengenakan baju kotak-kotak coklat dalam vidio. Sebagai pelapor.
2. Abdul security sebagai saksi
3. Sabar Iksan Security sebagai saksi dalam laporan.

Kemudian di pihak terlapor.

1. Ali Bastari (Masyarakat Adat)
2. Wahyu Suheri (Masyarakat Adat)
3. Elyah Sahroni (Masyarakat Adat
4. Ahmad Iwan Sobri (Masyarakat Adat)
5. Elsyah Sahroni (Masyarakat adat)
6. Fran Klin Dilano (Wartawan)


Mengenai wartawan yang ikut juga di tetapkan tersangka dalam perkara itu. Pihak kepolisan polres Lampung Utara, sudah di berikan Informasi dan keterangan bahwa yang bersangkutan hanya meliput dan telah memberikan bukti vidio dan penayangan berita.

Namun penyidik menerangkan bahwa yang sedang di periksa sebagai tersangka, terpisah antara profesi tidak ada kaitannya dengan jurnalis meski telah di jelaskan oleh wartawan.

Penetapan tersangka dengan hanya keterangan pelapor dan saksi pelapor di nilai tidak cukup bukti.

Pasalnya dari rilis laporan yang beredar luas di kalangan mahasiswa, yang tim media ini himpun. Terdapat kejanggalan dan dugaan rekayasa, baik informasi dan fakta yang di buat pihak pelapor dan saksi. 

Hal itu terlihat, bahwa yang mengaku korban, mengatakan peristiwa tersebut terdapat 7 orang pelaku sedangkan di lokasi hanya terdapat 5 orang warga dan satu wartawan yang tengah meliput.

Atas dugaan kriminalisasi Wartawan dengan laporan dan kesaksian yang di nilai bohong. Wartawan yang bersangkutan melakukan perlawanan secara hukum.

"Saya meyakini ini merupakan tuduhan yang tidak berdasar, bagaimana ingin di dalam ruangan berukuran 1,5 meter kali 2 meter dapat menampung 9 orang di dalamnya.

Kemudian terjadi peristiwa yang di tuduhkan,  pelapor terhadap kami. Terlebih pada kejadian itu, pada faktanya saya hanya memegang Handphone dan meliput di bagian luar pos jaga, kemudian saya pergi terlebih dahulu.

Sementara itu, pada saat saya di lokasi saya tidak melihat adanya adu fisik antara kedua belah pihak" imbuhnya.

Kemudian bilamana rujukan laporan itu berdasarkan visum, ada terdapat senggang waktu antara kejadian dan saat melapor. Atas hal tersebut dapat diduga, memar dan luka yang di laporkan merupakan rekayasa sendiri di suatu tempat.

Terkait  2 security yang menjadi saksi, keduanya adalah rekan kerja dari pelapor. Yang tentunya secara otomatis diduga mau membela dan merekayasa kejadian. Yang mana hal itu Pelapor juga kuat terindikasi menciderai 8 Wajib TNI.

Sementara vidio yang sudah beredar dan sebagian sudah tayang di pemberitaan. Pada fakta kejadian yang terjadi, tidak terdapat pemukulan, pengeroyokan bahkan adanya hunusan senjata tajam ke arah pelapor.

Diketahui persoalan tanah Ulayat Adat desa Penagan Ratu mencuat, seluas 1.118 hektar berada di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.

Menjadi pemicu saling Klaim antara oknum angkatan Laut prokimal Kotabumi yang tanah tersebut di kelola perusahaan tebu berlawanan dengan masyarakat Adat setempat.

Sebagai informasi, kapolres Lampung Utara kini di pimpin oleh AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. Kasatreskrim di pimpin oleh Iptu Stef Boyoh.


Berita Selengkapnya klik Link berikut : https://youtu.be/hhtArfRfKGg?si=slFhLpcS1UKY_vif



(Tim)

Kamis, 14 Desember 2023

Gagalkan penyelundupan Narkoba, Polri Selamatkan 292.000 Jiwa


Polri melalui Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam kurun waktu September - November 2023. Barang bukti yang diamankan berupa 39 kilogram sabu, 94 kilogram ganja hingga 1.050 butir ekstasi.

 Barang haram tersebut merupakan hasil dari 12 kasus penyelundupan narkoba dengan mengamankan 19 orang tersangka. Dalam hal ini Polri berhasil menyelamatkan 292.000 jiwa dari bahaya narkoba. 

“Jumlah barang bukti narkotika golongan I yang diamankan dari jenis sabu sebanyak 39.200 gram, ganja sebanyak 94.000 gram, dan ekstasi sebanyak 1.050 butir,” tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom.

((Rahmat)) 

Jumat, 10 Februari 2023

Diduga Aniaya Seorang Wartawan, (P) Seorang pengusaha Tambang Emas Menjadi DPO

Pesawaran, buserpolkrim.com - Informasi yang dihimpun dari beberapa pemberitaan media yang ramai beredar terkait penganiayaan terhadap wartawan dan munculnya surat keterangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pesawaran, mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor : DPO/01/II/2023/ Reskrim. Untuk (Diawasi / diminta keterangan / ditangkap / diserahkan) kepada : Polres Pesawaran,dalam surat yang di keluarkan oleh Polres Pesawaran Dengan Nomor : DPO/01/1/2023/ Reskrim Tanggal : 03 februari 2023.

Keterangan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang di keluarkan oleh Polres Pesawaran tersebut,
1. Nama kecil, titel, nama samaran : Pahrowi Bin Yasin (alm).
2. Tempat tanggal lahir/umur 46 tahun.  3. Jenis kelamin laki-laki.
4. Suku/Bangsa Sunda/Indonesia.
5. Alamat tempat tinggal terahir : Kp Sentul rt/rw 012/001 Kel, Sentul Kec, Kragilan Kab, Serang Provinsi Banten.
6. Pekerjaan terahir wira swasta.
7. No telp / Fex / email : Tidak ada
8. Pernah dihukum/perkara/lamanya = Belum pernah dihukum.
9. Nomor KTP /Paspor : 3604110606700004.
10. NPWP : Tidak ada.
11. Cici-ciri khusus : Rambut lurus hitam, Kulit sawo matang, mata coklat, bibir hitam, Badan Gemuk.
12. Melanggar pasal 351 KUHPidana.
13. Nomor Reg, kejahatan/ pelanggaran.
14. Lain-lain LP/B.774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 05 Desember 2022. Kecamatan Gedong Tataan, 03 Februari 2023 atas nama Kepala Kepolisian Resor Pesawaran.
Sempat viral di beberapa media online dan cetak terkait tragedi pembacokan yang menimpa seorang wartawan yang bernama Faisal beberapa waktu yang lalu,saat dirinya sedang mengomfirmasi pemilik tambang emas yang di duga ilegal,

DI beritakan Sebelumnya,pemilik tambang emas rakyat membacok tangan dan kepala wartawan yang hendak konfirmasi terkait pengolahan bahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (05/12/2022), pukul 10.00 WIB.

Dalam video yang terekam saat kejadian, Faisal (38), wartawan "Amperanews.com" lari setelah sebelumnya dipukul dan dibacok pelaku sambil berteriak "matiin ... matiin (kamera) Kamu itu".
Menurut korban kepada media saat di Polres Pesawaran, pukul 16.00 WIB, dia ingin konfirmasi keberadaan tambang emas tersebut. Seseorang yang mengaku pemilik tambang balik bertanya apakah ngambil foto.

Belum sempat dijawab, versi korban, pemilik tambang yang belum diketahui identitasnya menghantamkan kayu dan membacok dirinya. Korban langsung lari dengan beberapa luka di tubuhnya.

(Red)

Sabtu, 24 Desember 2022

Kabar Gembira!!! Kanwil Kumham Provinsi Lampung Akan Segera Luncurkan Griya Abhipraya


Lampung, buserpolkrim.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Lampung sedang menyiapkan pendirian Griya Abhipraya yang segera akan diluncurkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung, M. Rolan, kepada media ini melalui Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, usai melakukan pertemuan terkait rencana tersebut.

Diketahui, Bapas Bandar Lampung menginisasi pertemuan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Provinsi Lampung, Dr. Farid Junaedi, di Gedung Kanwil Kumham Lampung, pada Selasa, 20 Desember 2022. Wilson Lalengke turut hadir dalam pertemuan informal ini dalam kapasitas sebagai inisiator pendirian organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (PERMATA) Indonesia.

“Dalam pertemuan Selasa lalu, selain Kadivpas Bapak Dr. Farid, Kabapas Bapak M. Rolan, dan saya, hadir juga praktisi kopi Indonesia, Bapak Ir. Anang Prihantoro dan Mas Kamto. Keduanya dihadirkan dalam rangka memberikan masukan dan informasi terkait masalah perkopian yang rencananya menjadi komoditi utama yang akan dihasilkan oleh Griya Abhipraya Bandar Lampung nantinya,” jelas Wilson Lalengke, Jumat, 23 Desember 2022.

Griya Abhipraya, sambung tokoh pers nasional itu, adalah rumah singgah yang dapat dimanfaatkan oleh setiap warga binaan dari universitas kehidupan (rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan). “Griya Abhipraya diutamakan kepada mereka yang akan menjalani masa persiapan penyelesaian pendidikan khusus alias sanksi hukuman di universitas kehidupan atau penjara. Namun, rumah singgah ini juga dapat digunakan bagi mereka yang sudah lepas dari masa pendidikan khususnya apabila belum mendapatkan pekerjaan lainnya,” sambung alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2022 itu.

Hakekatnya, Griya Abhipraya adalah rumah atau gedung yang menjadi pusat para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak punya pekerjaan untuk melakukan kegiatan produktif. Griya Abhipraya Bandar Lampung direncanakan menjadi pusat produksi kopi olahan dengan merek dan brand tersendiri/khusus. Para pekerja yang akan diberdayakan di Griya Abhipraya tersebut adalah para mantan WBP dari beberapa universitas kehidupan di Bandar Lampung dan sekitarnya.

“Dalam waktu dekat, Kepala Bapas, Pak Rolan akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas teknis penyiapan tempat dan sarana-prasarana produksi kopi olahan di Griya Abhipraya Bandar Lampung. Ada dua nama merek kopi olahan kita nanti di sana, yakni Kopi-Inn dan Permata Coffee,” tambah Wilson Lalengke yang sempat ditahan di Rutan Wayhui akibat dikriminalisasi oleh Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Merespon informasi ini, para WBP yang sempat dimintai tanggapannya menyatakan sangat senang dan bersemangat untuk menjalani kehidupan baru yang lebih cerah ke depannya. Bastian misalnya, warga Pesawaran, Lampung, ini mengatakan sangat mendukung adanya pendirian Griya Abhipraya itu.

“Senang sekali dan ini memberikan semangat baru untuk saya dan kawan-kawan WBP di sini. Setelah keluar nanti, ada masa depan bagi kami para mantan WBP usai menjalani program pendidikan khusus di Universitas Kehidupan (Rutan) Wayhui dan lainnya,” ungkap Bastian yang mengaku sudah 4 kali masuk rutan itu.

Wilson Lalengke yang berencana menghimpun segenap mantan lulusan universitas kehidupan di seluruh Indonesia ini mengatakan pihaknya sangat antusias untuk mewujudkan pendirian Griya Abhipraya Bandar Lampung. “Saya berharap seluruh mantan WBP dmendukung program ini dan ikut berpartisipasi mewujudkannya. Kita pasti dapat berkontribusi besar dalam membangun bangsa Indonesia melalui program-program positif nan produktif semacam ini. Minimal kita semua nantinya dapat menjadi konsumen aktif dari produk yang dihasilkan Griya Abhipraya,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu menutup keterangannya.

(Rahmat)