Tangerang — Polsek Cikupa Polresta Tangerang menerima pengaduan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya dugaan pemberhentian sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi A-6841-XIC oleh debt collector/mata elang.
Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor atas nama Arif Ridwan pada Rabu, 04 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cikupa segera melakukan klarifikasi dan pengecekan pada pukul 14.18 WIB s/d selesai. Kendaraan diketahui diberhentikan di Pertigaan Cibadak dan selanjutnya berada di kantor PT. APL Bima Mandiri, Jl. Raya Serang Km 17,5 Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah bersama piket Reskrim yang mendatangi lokasi kantor debt collector untuk melakukan konfirmasi dan mediasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi, benar satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelapor berada di kantor tersebut. Diketahui kendaraan tersebut menunggak pembayaran angsuran selama tiga bulan dengan nominal Rp1.180.000 per bulan melalui leasing FIF Finance, dan pelapor mengakui keterlambatan pembayaran tersebut.
Setelah dilakukan komunikasi dan penyelesaian secara humanis, sepeda motor milik pelapor dikembalikan dalam keadaan aman dan lengkap. Pelapor pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Tangerang khususnya Polsek Cikupa atas respons cepat dan penyelesaian permasalahan tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 sebagai bentuk komitmen pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
"Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan humanis," tegas Kapolsek.





