Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Polri Perkuat Langkah Strategis Penegakan Hukum. Profesional, Transparan, dan Berkeadilan

‎  ‎JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat berbagai langkah strategis di bidang...

Postingan Populer

Rabu, 21 Oktober 2026

Polri Perkuat Langkah Strategis Penegakan Hukum. Profesional, Transparan, dan Berkeadilan

‎ 


‎JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat berbagai langkah strategis di bidang penegakan hukum. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, melalui tiga pilar utama: penindakan, pencegahan, dan modernisasi penyidikan.
‎
‎ 
‎
‎ Tiga Pilar Utama Penguatan
‎
‎
‎1. Penanganan Berbagai Tindak Pidana
‎
‎Polri terus meningkatkan efektivitas penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan yang berkembang seiring perubahan zaman, termasuk kejahatan siber, korupsi, hingga perdagangan ilegal. Setiap penanganan dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎2. Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat
‎
‎Penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, Polri secara berkelanjutan menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi hukum, penyuluhan, dan sosialisasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu melindungi diri dari berbagai ancaman kejahatan. Pemahaman hukum yang kuat menjadikan masyarakat sebagai mitra utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
‎
‎3.Pemanfaatan Teknologi dan Metode Ilmiah
‎
‎Kini, proses penyidikan tidak lagi mengandalkan cara-cara konvensional semata. Polri terus memanfaatkan kemajuan teknologi dan metode ilmiah dalam pengungkapan perkara, pengumpulan barang bukti, hingga identifikasi pelaku. Hal ini dilakukan agar hasil penanganan perkara semakin akurat, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan terhindar dari kesalahan penyidikan.
‎
‎
‎Sinergi untuk Hasil yang Berkeadilan,
‎Langkah-langkah strategis ini tentu tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi yang harmonis antara Polri, instansi penegak hukum lainnya, pemerintah, dan masyarakat luas menjadi kunci keberhasilan. Dengan langkah yang terarah dan terpadu, Polri berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang.

‎1.Profesional — berbasis kompetensi, kemampuan, dan standar kerja yang tinggi

‎​

‎2. Transparan — terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

‎​
‎3. Berkeadilan — tidak memihak, melindungi setiap warga tanpa diskriminasi
‎
‎"Semua upaya ini bermuara pada satu tujuan: memberikan perlindungan rasa aman serta manfaat yang nyata dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Penegakan hukum bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera," tegas pihak Polri.

( Nurbaiti)

‎

‎‎Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, Bisa Produksi 8 Juta Butir Per Hari‎


‎BANDUNG — Polda Jawa Barat berhasil menggerebek sekaligus membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi secara terselubung di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Tiga lokasi sekaligus berfungsi sebagai pabrik dan gudang produksi obat jenis Tramadol dan Hexymer berhasil disisir petugas. Pengungkapan ini menjadi salah satu penemuan terbesar dalam penindakan obat ilegal di wilayah Jawa Barat.
‎
‎Awal Pengungkapan
‎
‎Operasi bermula dari penangkapan seorang tersangka yang kedapatan membawa sebanyak 600 ribu butir obat Hexymer yang diduga hendak dikirim ke wilayah Jakarta. Berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut, tim penyidik berhasil melacak lokasi gudang dan pusat produksinya. Penyelidikan terus diperluas hingga akhirnya petugas menangkap empat orang tersangka lainnya, sehingga total lima orang kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
‎
‎Kapasitas Produksi Mencapai Jutaan Butir Per Hari
‎
‎Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Hengki, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa skala operasi pabrik ilegal ini sangat mengkhawatirkan.
‎
‎"Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta," ungkapnya saat konferensi pers, Minggu (18/10).
‎
‎Stok Bahan Baku Raksasa Diamankan
‎
‎Yang lebih mengagetkan, persediaan bahan baku yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi tersebut diperkirakan cukup untuk memproduksi hingga 256 juta butir obat Tramadol dan Hexymer. Jumlah ini jika beredar bebas tentu sangat berbahaya bagi masyarakat luas.
‎
‎Bahaya Obat Keras Tanpa Izin
‎
‎Obat jenis Tramadol dan Hexymer termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan pengawasan ketat. Peredaran tanpa izin dapat menimbulkan risiko serius.
‎
‎-Efek samping berbahaya bagi kesehatan penggunanya
‎​
‎-Risiko ketergantungan dan penyalahgunaan yang berujung pada keracunan
‎​
‎- Potensi disalahgunakan sebagai pengganti narkotika
‎​
- Kualitas dan keamanan produk tidak terjamin karena diproduksi tanpa standar kesehatan
‎
‎Komitmen Polda Jabar
‎
‎Kapolda Jabar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli obat keras dari pihak yang tidak berwenang atau tanpa kemasan yang jelas dan izin edar resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
‎Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, Bisa Produksi 8 Juta Butir Per Hari
‎
‎BANDUNG — Polda Jawa Barat berhasil menggerebek sekaligus membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi secara terselubung di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Tiga lokasi sekaligus berfungsi sebagai pabrik dan gudang produksi obat jenis Tramadol dan Hexymer berhasil disisir petugas. Pengungkapan ini menjadi salah satu penemuan terbesar dalam penindakan obat ilegal di wilayah Jawa Barat.
‎
‎Awal Pengungkapan
‎
‎Operasi bermula dari penangkapan seorang tersangka yang kedapatan membawa sebanyak 600 ribu butir obat Hexymer yang diduga hendak dikirim ke wilayah Jakarta. Berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut, tim penyidik berhasil melacak lokasi gudang dan pusat produksinya. Penyelidikan terus diperluas hingga akhirnya petugas menangkap empat orang tersangka lainnya, sehingga total lima orang kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
‎
‎Kapasitas Produksi Mencapai Jutaan Butir Per Hari
‎
‎Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Hengki, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa skala operasi pabrik ilegal ini sangat mengkhawatirkan.
‎
‎"Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta," ungkapnya saat konferensi pers, Minggu (18/10).
‎
‎Stok Bahan Baku Raksasa Diamankan
‎
‎Yang lebih mengagetkan, persediaan bahan baku yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi tersebut diperkirakan cukup untuk memproduksi hingga 256 juta butir obat Tramadol dan Hexymer. Jumlah ini jika beredar bebas tentu sangat berbahaya bagi masyarakat luas.
‎
‎Bahaya Obat Keras Tanpa Izin
‎
‎Obat jenis Tramadol dan Hexymer termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan pengawasan ketat. Peredaran tanpa izin dapat menimbulkan risiko serius:
‎
‎-Efek samping berbahaya bagi kesehatan penggunanya
‎​
‎-Risiko ketergantungan dan penyalahgunaan yang berujung pada keracunan
‎​
‎- Potensi disalahgunakan sebagai pengganti narkotika
‎​
‎-Kualitas dan keamanan produk tidak terjamin karena diproduksi tanpa standar kesehatan
‎
‎Komitmen Polda Jabar
‎
‎Kapolda Jabar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli obat keras dari pihak yang tidak berwenang atau tanpa kemasan yang jelas dan izin edar resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.


(Nurbaiti)
‎

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu.,Ketua DPRD dan Plt Sekretaris Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp18,7 Miliar

INDRAMAYU — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mempertegas penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu. Hari ini, Rabu 21 Oktober 2026, tim penyidik resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
 
 Dua Tersangka Resmi Ditahan
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi pelaksanaan penahanan tersebut

"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH," ujar Nur Sricahyawijaya.
 
Perlu diluruskan, sebelumnya IH sempat tertulis dengan inisial IM. IH menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara tersangka utama, Syaefudin, menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
 
 Kerugian Negara Rp18,7 Miliar
 
Syaefudin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kejati Jabar menilai perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
 
Secara keseluruhan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ok
 
 
Terkait tersangka AF, pihak penyidik menjelaskan bahwa tersangka berhalangan hadir untuk sementara waktu:
 
"Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ungkap Nur.
 
Status tersangka AF tetap berlaku. Penyidik akan menunggu kondisi kesehatannya membaik untuk kemudian melanjutkan proses hukum yang diperlukan.
 
Dititipkan ke Rutan Kebon Waru Bandung
 
Syaefudin dan IH telah resmi dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru, Bandung. Sebelumnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani upaya paksa penahanan.
 
Masa penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 9 November 2026.
 
"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan," pungkas Nur Sricahyawijaya.
 
 Proses Hukum Berlanjut
 
Kasus ini terus berjalan dan akan dipantau perkembangannya oleh masyarakat luas. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan korupsi ini secara transparan dan akuntabel demi memulihkan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

(Nurbaiti)

Wujudkan Wilayah Tetap Aman Dan Kodisif Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Dan Himbauan Kamtibmas


Uploaded Image

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Sertu Teguh K melaksanakan Patroli malam dan Komsos himbaukan Kamtibmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Selasa ( 20/10/2026 ) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.

Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat berkumpulnya warga di wilayah kecamatan Jebres.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah.

Penulis : Arda 72

Rekrutmen Gratis, Danramil 04/Jebres Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Murid SMKN 08/Surakarta


Uploaded Image

Surakarta – Upaya menjaring pemuda terbaik untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Danramil 04/Jebres Kapten Cba Sugiyono, S.Sos menggelar sosialisasi dan kampanye penerimaan calon Bintara PK dan Tamtama PK TNI AD Gelombang I Tahun 2027, Kegiatan ini berlangsung di SMKN 08 Surakarta Jl. Sangihe Kelurahan Kepatihan Wetan Kec Jebres Kota Surakarta. Rabu ( 21/10/2026 ) Pkl. 07.00 Wib

Sosialisasi ini oleh Danramil 04/Jebres yang memberikan penjelasan kepada siswa mengenai peluang bagi para pemuda lulusan SMA/SMK sederajat untuk bergabung dengan TNI AD.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki anak muda yang baru tamat sekolah. Kami ingin menjaring potensi terbaik dari wilayah ini agar semakin banyak putra daerah yang bisa mengabdi untuk negara,” ujar Danramil

Dalam kesempatan ini, Danramil 04/Jebres memberikan penjelasan mendetail mengenai tahapan seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

“Seleksi masuk TNI AD bukan hanya soal akademik, tetapi juga kesiapan fisik, mental, serta kedisiplinan. Oleh karena itu, para calon harus mempersiapkan diri sebaik mungkin,” ungkapnya.

Selain menjelaskan persyaratan dan tahapan seleksi, ia juga meluruskan informasi yang keliru terkait biaya pendaftaran.

“Masuk TNI itu gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada oknum yang meminta uang, itu adalah penipuan. Jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib,“ tegasnya.

Bapak Eko Joko pihak sekolah SMKN 08 mengungkapkan, apresiasinya terhadap Danramil 04/Jebres yang telah memberikan pemahaman mengenai peluang masuk TNI AD.

“Kami sangat berterimakasih atas sosialisasi ini, dengan adanya informasi yang jelas anak-anak kami bisa lebih siap dalam menghadapi seleksi. Semoga ke depan semakin banyak anak muda dari SMKN 08 yang bisa menjadi prajurit TNI AD,” tandasnya.

Penulis : Arda 72