Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungka...

Postingan Populer

Kamis, 07 Mei 2026

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berinisial W (19) dan ZA (26) berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang menimpa seorang karyawan swasta, Ari Juhri (24), pada pertengahan April 2026.
Peristiwa bermula pada Minggu (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama pacarnya sedang berhenti di jalan area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki berjalan kaki menghampiri mereka dengan modus meminta rokok.

​Setelah korban memberikan rokok, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas ponsel korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pedang samurai dari punggungnya dan mengancam korban.

​"Para pelaku mengancam korban dan pacarnya menggunakan samurai. Karena merasa terancam, pacar korban melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan ponsel milik korban," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada Selasa (5/5/2026), tim gabungan berhasil memastikan keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan," katanya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Babakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.

"​Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi pada malam hari," pungkasnya.

((Red.))

Misteri Dugaan Pembunuhan Sekeluarga Paoman: Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa "Halusinasi" dan Tak Logis

Indramayu – Drama persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali memanas di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Ririn dan Prio secara terang-terangan menyerang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh kejanggalan. Pengacara kondang Toni RM menegaskan bahwa narasi pembunuhan yang dilakukan secara bergantian oleh kedua kliennya adalah skenario yang tidak masuk akal dan dipaksakan.

Ketegangan memuncak saat saksi ahli forensik dihadirkan untuk membedah luka-luka fatal pada tubuh korban yang terjadi Agustus 2025 silam. Meski tim forensik memaparkan detail luka, Toni RM menilai kesaksian tersebut justru menjadi "senjata makan tuan" bagi penuntut. Pasalnya, ahli dianggap gagal merinci mekanisme penyebab luka yang mampu membuktikan keterlibatan kliennya secara konkret, sehingga membuat bukti-bukti yang diajukan terkesan rapuh dan mengambang di persidangan.

"Dakwaan yang menyebut dua orang melakukan eksekusi secara bergantian itu tidak masuk logika hukum maupun akal sehat," cetus Toni RM dengan nada tinggi saat ditemui di kediamannya. Ia menuding Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Indramayu tidak sinkron dengan fakta medis yang muncul. Menurutnya, pemaksaan narasi "pembunuhan bergilir" ini mengindikasikan adanya upaya untuk mengunci status tersangka tanpa dukungan bukti material yang kuat.

Hingga saat ini, publik Indramayu terus menanti kejutan dari meja hijau untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik tragedi berdarah Paoman. Kuasa hukum memastikan akan terus mencecar setiap kelemahan bukti JPU pada sidang-sidang berikutnya guna membebaskan kliennya dari jerat hukum yang dianggap cacat logika. Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi integritas penegakan hukum di Indramayu dalam mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

Nurbaiti 

POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba  di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H

"Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan *A* (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.

((Marta))

Wujudkan Kondusif Diwilayah, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Sertu Budiono bersama dengan Linmas melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres, Rabu ( 06/05/2026) tadi malam.

Dikatakan Sertu Budiono Patroli malam dilakukan secara rutin dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut, kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."tegas Sertu Budiono.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polres Bangka Barat Ringkus Pekerja TI Pemilik 4 Paket Sabu, Diduga Akan Diedarkan di Area Tambang Jebus.


Bangka barat, Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZA alias AL (40), yang bekerja sebagai pekerja TI, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus karena diduga menyimpan sekaligus akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tambang wilayah Kecamatan Parit Tiga.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Jebu Laut, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam wadah sabun warna merah,” kata Yos Sudarso.

Selain mengamankan sabu dengan berat bruto 0,98 gram, polisi juga menyita satu unit handphone Android merk Vivo Y21 warna ungu, dua plastik klip bening kosong, satu wadah sabun warna merah, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan di area tambang di wilayah Jebus dan Parit Tiga.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan tambang yang rawan menjadi sasaran peredaran barang haram,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(HR)