Bangka Tengah — Aktivitas sebuah smelter peleburan bijih timah di pinggir jalan raya Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Dalam pemberitaan sebelumnya, tim investigasi awak media menemukan sebuah smelter yang beroperasi tanpa papan nama atau plang perusahaan, memicu tanda tanya publik mengenai legalitas dan pengelolaan lingkungannya.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan tim investigasi untuk mengungkap siapa pihak di balik aktivitas peleburan timah tersebut. Dari informasi yang diperoleh dari sumber A1 terpercaya—yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan—disebutkan bahwa smelter yang berada di Desa Air Mesu Timur diduga milik PT Premium Tin Indonesia (PTI).
Sumber tersebut menyebutkan, perusahaan yang sama juga memiliki smelter lain yang berlokasi di Jalan Dahlia No. 20, RT 016/RW 006, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Lokasi tersebut berada di kawasan padat penduduk sehingga keberadaannya sempat menuai protes warga.
"Direkturnya dikenal dengan sebutan Bos Feri," ungkap sumber tersebut kepada tim investigasi.
Jejak IUP di Bangka Tengah
Dari penelusuran dokumen yang dihimpun tim investigasi, PT Premium Tin Indonesia diketahui memiliki tiga lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, yaitu:
IUP Nomor 188.44/436/ESDM/2017 dengan luas sekitar 100,60 hektare, berlokasi di Desa Kerantai, Kecamatan Sungai Selan.
IUP Nomor 188.4/273/ESDM/DPMPTSP/2018 dengan luas sekitar 15,50 hektare, berlokasi di Desa Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan.
IUP Nomor 188.44/441/ESDM/2017, berlokasi di Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan.
Namun berdasarkan keterangan sumber, hasil produksi bijih timah dari tiga lokasi tersebut dinilai tidak terlalu produktif.
"Biasanya bahan baku bijih timah yang masuk ke smelter juga didatangkan dari luar IUP, termasuk dari wilayah Bangka Barat dan Bangka Selatan," ungkap sumber tersebut.
Dugaan Masalah Pengelolaan Limbah
Selain soal asal bahan baku, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan limbah hasil produksi. Dari pantauan tim investigasi di lokasi smelter Desa Air Mesu Timur, diduga fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum tersedia.
Air limbah hasil produksi yang masih panas terlihat dialirkan langsung ke saluran di belakang bangunan tanpa melalui proses pengendapan terlebih dahulu. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kandungan logam berat yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar, termasuk air tanah.
Sementara itu, di smelter yang berada di Kelurahan Dul, warga mengeluhkan asap hitam pekat yang kerap keluar dari proses pembakaran bijih timah.
"Asapnya tebal dan kadang berbau menyengat. Dulu warga sempat protes karena lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk," ujar salah seorang warga yang ditemui tim investigasi.
Ancaman Pencemaran Lingkungan
Potensi pencemaran air dan udara sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, Pasal 98 mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan, sedangkan Pasal 99 mengatur sanksi bagi pencemaran yang terjadi akibat kelalaian.
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Desakan Investigasi Menyeluruh
Menanggapi temuan di lapangan, tim investigasi awak media mendesak sejumlah instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan langsung.
Beberapa instansi yang diminta melakukan penelusuran antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah investigasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan legalitas operasional smelter, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta melindungi masyarakat dari potensi dampak pencemaran yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait temuan di lapangan tersebut.
(HR/TIM)





