Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Dugaan Penimbun BBM Asal Kecamatan Kandanghaur Meminta Perlindungan Kepada Ketua forum jurnalis Indramayu

  Indramayu buserpolkrim.com Penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi baik BBM jenis pertalite maupun solar bukan hanya ba...

Postingan Populer

Senin, 11 Mei 2026

Dugaan Penimbun BBM Asal Kecamatan Kandanghaur Meminta Perlindungan Kepada Ketua forum jurnalis Indramayu

 

Indramayu buserpolkrim.com

Penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi baik BBM jenis pertalite maupun solar bukan hanya bakal dijerat sanksi pidana namun denda uang dengan jumlah puluhan miliar bakal digelontorkan.

Sebagaimana tertuang didalam tertuang didalam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,yang telah diubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu menjadi UU bahwa pelaku penimbunan BBM baik pertalite maupun solar bersubsidi terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar

Namun hal itu tidak membuat ciut nyali Toni maupun Toip yang diduga sebagai penimbun BBM bersubsidi, dari pantauan dilapangan kedua orang ini menyuruh orang orang kepercayaannya untuk membeli dibeberapa SPBU dengan menggunakan jerigen dan diangkut dengan Beca motor dan atas perintah Toni maupun Toip BBM tadi lalu ditampung disalah satu tempat dengan menggunakan toren persegi empat, dari informasi yang didapat kabarnya kedua orang ini sudah lama melakukan kegiatan bisnis haram sayangnya hingga saat ini belum tersentuh oleh pihak kepolisian .

Menurut Deni yang kabarnya orang kepercayaan Toni saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan ponselnya Minggu ( 10/5 ) pukul 19:35 Wib mengatakan " maaf pak jangan tanya kesaya kalau saya kan hanya kuli (pekerja) jadi bapak langsung saja hubungi bos toninya,maaf ia pak kepala saya lagi puyeng " ujar demi sambil buru-buru mematikan hand phone miliknya.

Menurut seseorang yang mengaku sebagai ketua forum jurnalis Indramayu melalui sambungan ponselnya saat dihubungi mengatakan " nanti saya sambungkan dengan orangnya,ia biasa kalau ada wartawan nanti ada yang menjembatani, punten Abang wartawan dari media apa soalnya banyak sekali wartawan yang datang, nanti saya sampaikan kepada pemiliknya ia bang,tapi punten jangan di up dulu masalah penimbunan solar kita cari apa sih paling enak membangun silaturahmi kan " ujar pria bernama As yang katanya sebagai ketua forum jurnalis Indramayu.

Menyoroti adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi praktisi hukum yang juga dosen fakultas Hukum universitas 17 Agustus Cirebon saat dimintai tanggapannya mengatakan " penimbunan BBM bersubsidi apapun dalihnya tetap tidak bisa dibenarkan sebab barang bersubsidi itu bukan untuk kepentingan individu, oleh karena itu untuk mengantisipasi adanya penyimpangan pemerintah menerbitkan undang undang nomor 22 tahun 2001 yang telah di ubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 bahkan dipasal 55 terduga pelaku penimbunan bukan hanya dikenakan pidana penjara paling singkat 6 tahun tapi juga bakal didenda rp 60 miliar jadi jangan bermain main dengan barang bersubsidi kendati demikian perlu tindakan tegas dari penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian " ujar DR walim SH.MH yang juga pemilik 3 media dibawah naungan PT anak Intijaya 

( M.khozim )

Tragedi Senapan Angin Menewaskan Nenek, Saat Ayah Pelaku Lengah



Indramayu , Buser Polkrim - Sebuah insiden tragis terjadi di Desa jambak kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, pada Senin Pon (11/5/2026) siang, yang mengakibatkan seorang nenek berinisial K meninggal dunia. Korban menghembuskan napas terakhir setelah terkena tembakan senapan angin yang secara tidak sengaja dilepaskan oleh cucunya sendiri, OC, (bukan nama sebenarnya ) saat sang Anak dari korban pergi ke warung.

Peristiwa memilukan ini bermula ketika senapan angin milik menantu korban, Fito, diletakkan sembarangan dalam kondisi terisi peluru dan siap tembak sebelum ia berangkat berburu burung.

Petaka terjadi saat OC yang masih di bawah umur menemukan senjata tersebut tanpa pengawasan orang dewasa. Tanpa menyadari bahaya yang mengintai, bocah tersebut memainkan senapan dan tak sengaja menarik pelatuk hingga peluru meluncur tepat mengenai area mata sang nenek. Luka fatal di bagian vital kepala membuat nyawa korban tidak dapat diselamatkan meskipun warga sekitar sempat berusaha memberikan pertolongan pertama di lokasi kejadian.

Saat ini, pihak berwajib telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unsur kelalaian dalam penggunaan senjata angin tersebut. 

Untuk masyarakat di wilayah Jambak dan sekitarnya pentingnya prosedur (SOP) keamanan dalam menyimpan senjata api maupun senapan angin, terutama di lingkungan yang terdapat anak-anak.

Nurbaeti

Salah Sasaran, Geng Motor Bersenjata Rusak Warung Warga di Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

Cirebon Kota. – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok bermotor di kawasan Pekiringan, Kota Cirebon.

Aksi brutal tersebut sempat membuat warga sekitar resah karena dilakukan secara beramai-ramai dan disertai senjata.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat kejadian, sekelompok orang yang diduga berasal dari salah satu kelompok motor melakukan konvoi di wilayah tersebut sebelum akhirnya mendatangi sebuah warung milik warga.
Diduga karena salah sasaran, rombongan pelaku kemudian melakukan aksi pengejaran terhadap korban hingga masuk ke area warung.

Tidak hanya membuat keributan, para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas dan mengambil beberapa barang milik korban.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, korban saat itu tengah berjualan seperti biasa sebelum didatangi rombongan pelaku yang datang secara tiba-tiba.

“Korban sedang berjualan, kemudian datang sekelompok orang yang langsung melakukan pengejaran, masuk ke warung, melakukan perusakan, lalu mengambil beberapa barang milik korban,” ujar AKBP Eko Iskandar saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (11/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. M. Fadlillah dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto. Polisi menjelaskan, setelah menerima laporan, penyelidikan langsung dilakukan guna mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RS (44) dan PS. Sementara itu, sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, massa yang terlibat dalam aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 60 orang. Jumlah tersebut menunjukkan aksi dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok bermotor, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Beruntung dalam kejadian itu tidak terdapat korban luka. Namun, warung milik korban mengalami kerusakan cukup parah akibat aksi anarkis yang dilakukan para pelaku.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan maupun perusakan yang dilakukan kelompok bermotor di wilayah hukumnya. Menurutnya, tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini menjadi atensi kami. Kami tidak akan membiarkan aksi kekerasan dan perusakan yang meresahkan masyarakat terjadi di wilayah Cirebon,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sindikat Ganjal ATM Antar Pulau Dibekuk Polres Cirebon Kota, Uang Korban Rp69 Juta Raib

Cirebon Kota – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ganjal ATM lintas daerah yang beraksi di wilayah Ciayumajakuning. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar usai bertransaksi di mesin ATM. Korban diketahui mengalami kerugian hingga mencapai Rp69 juta.

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadlillah saat konferensi pers pada Senin (11/05/2026), Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara. Polisi juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Menurut AKBP Eko Iskandar, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus ganjal ATM menggunakan alat sederhana. Saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin, salah satu pelaku berpura-pura memberikan bantuan agar korban percaya.

Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM lain yang telah dimodifikasi sebelumnya. Korban yang tidak menyadari penukaran itu akhirnya meninggalkan lokasi tanpa mengetahui kartu miliknya sudah berpindah tangan.

Selain itu, pelaku lainnya memiliki tugas mengintip nomor PIN korban ketika berada di belakang antrean ATM. Setelah berhasil mendapatkan kartu asli dan mengetahui PIN korban, para pelaku langsung melakukan penarikan uang dari rekening korban secara bertahap.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan perbankan yang memanfaatkan kelengahan korban.

“Modus seperti ini masih sering terjadi dan menyasar masyarakat yang kurang waspada saat berada di mesin ATM. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan ketika mengalami kendala transaksi,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa kartu ATM, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, serta telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi antar pelaku.

Kasat Reskrim AKP Fadlillah menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di wilayah lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Tidak menutup kemungkinan mereka sudah beraksi di beberapa daerah lain dengan modus yang sama,” kata AKP Fadlillah.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut bukan berasal dari wilayah Cirebon. Para pelaku diduga merupakan jaringan antar pulau yang sengaja datang ke wilayah Ciayumajakuning untuk menjalankan aksinya dengan menyasar korban di mesin ATM.

Setelah uang hasil kejahatan berhasil diambil dari rekening korban, para pelaku langsung mentransfer dana tersebut kepada pelaku perempuan yang bertindak sebagai penadah. Uang itu kemudian kembali ditarik tunai untuk menghilangkan jejak transaksi.

AKP Fadlillah juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan mesin ATM yang mencurigakan atau mengalami kendala saat bertransaksi.

“Jika kartu ATM terasa sulit masuk, tertelan, atau ada orang yang terlalu aktif menawarkan bantuan, segera batalkan transaksi dan hubungi pihak bank maupun kepolisian terdekat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

((Red.))

Piket Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas, Wujudkan Wilayah Tetap Aman & Kondusif

Surakarta - Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Sertu Supriyanto bersama dengan anggota Linmas melaksanakan Patroli malam hari di wilayah kecamatan Banjarsari, Minggu (10/05/2026).

Ditegaskan Sertu Supriyanto Patroli malam dilaksanakan secara rutin untuk monitoring  warga pada malam hari serta untuk meminimalisir dan mencegah tindak kejahatan ataupun gangguan kamtibmas di wilayah.

"Adapun sasaran dalam patroli yaitu tempat - tempat rawan dari gangguan  kamtibmas , obyek - obyek vital yang ada di wilayah kecamatan Banjarsari serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif."imbuhnya.

"Patroli malam ini rutin dilakukan untuk menciptakan keamanan di waktu rawan seperti saat masyarakat melaksanakan istirahat malam hari ataupun menjelang dini hari."pungkas Sertu Supriyanto.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image