INDRAMAYU — Suara musik keras dari tempat karaoke di kawasan Sport Center Kabupaten Indramayu yang selama ini sering mengganggu ketenangan warga sekitar, kini akhirnya diatur secara tegas. Mulai sekarang, musik harus sudah dibungkam paling lambat pukul 02.00 dini hari. Kebijakan ini lahir langsung dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu sekaligus khawatir terhadap potensi keributan di lokasi tersebut.
Awal Mula Keluhan, Selama ini, warga sekitar kerap merasa terganggu dengan suara musik yang terdengar sangat keras hingga mengganggu pendengaran dan istirahat. Tidak hanya itu, muncul kekhawatiran karena beberapa tempat karaoke di kawasan itu juga dugaan menyediakan fasilitas konsumsi minuman keras, yang kerap memicu keributan antar-pengunjung di tengah malam.
Merespons kondisi tersebut, warga menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pihak Polsek Kota Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu.
Tindakan Cepat Pihak Berwenang, Pengaduan warga langsung ditindaklanjuti. Pada malam Minggu, dilakukan operasi penertiban gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Indramayu, Ibu AKP Indri, bersama Kasat Satpol PP Kabupaten Indramayu, Bapak Opik. Petugas mendatangi lokasi dan memeriksa tempat-tempat yang menjadi sorotan warga.
Tidak cukup hanya dengan penertiban, pada malam harinya tim berkeliling kembali ke seluruh tempat usaha di kawasan Sport Center untuk menyampaikan secara langsung pemberitahuan aturan baru tersebut kepada para pengelola dan pemilik usaha.
Isi Aturan Baru
Keputusan yang disepakati dan disampaikan kepada seluruh pengelola tempat karaoke dan kafe di kawasan Sport Center Indramayu:
Musik dan hiburan suara harus dimatikan paling lambat pukul 02.00 dini hari.
Tujuannya jelas:
1. Menjaga ketenangan dan kenyamanan warga sekitar
2. Mengurangi risiko keributan yang kerap terjadi akibat konsumsi minuman keras di tempat hiburan
3.Menciptakan suasana kawasan yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pihak
Harapan Bersama, Warga sangat mengapresiasi respon cepat dan langkah nyata yang diambil oleh Kapolsek Kota Indramayu beserta jajarannya, serta Kasat Satpol PP Kabupaten Indramayu. Diharapkan para pengelola tempat usaha juga dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama, tetap bisa berusaha, namun tidak mengorbankan ketetanggaan dan ketertiban umum.
((Nurbaiti))








