Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Kodim 0735/Surakarta Bersama Kepolisian & Komponen Masyarakat Laksanakan Patroli Pengamanan di Stasiun Purwosari

Surakarta - Dalam rangka mewujudkan keamanan dan kenyamanan pemudik dan menjaga stabilitas situasi pada arus mudik lebaran tahun 2026, Anggo...

Postingan Populer

Senin, 23 Maret 2026

Kodim 0735/Surakarta Bersama Kepolisian & Komponen Masyarakat Laksanakan Patroli Pengamanan di Stasiun Purwosari

Surakarta - Dalam rangka mewujudkan keamanan dan kenyamanan pemudik dan menjaga stabilitas situasi pada arus mudik lebaran tahun 2026, Anggota TNI dari Jajaran Kodim 0735/Surakarta bersama dengan Anggota Kepolisian dan komponen Masyarakat melaksanakan Patroli Pengamanan di Stasiun Purwosari, Kelurahan Purwosari ,Kecamatan Laweyan, Senin (23/03/2026).

Perwira Seksi Operasional (Pasiops) Kodim Kapten inf Tri Sakti Kristiyoso kepada awak media menegaskan kegiatan pemantauan, pengawasan dan keamanan ini untuk memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat yang tiba menggunakan transportasi Kereta Api pada lebaran tahun 2026.

"Pengamanan yang kami lakukan ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik yang menggunakan sarana jalur angkutan darat khususnya Kereta Api."ujarnya.

Menurut Pasiops untuk saat ini situasi terlihat mulai padat sudah nampak adanya keramaian pemudik yang akan kembali ke daerah tujuan masing-masing dengan menggunakan jasa transportasi Kereta Api.

"Alhamdulilah situasi di Stasiun Purwosari Solo sampai saat ini masih terkendali dan dalam situasi aman."imbuhnya .

"Dan tentunya harapan kami semoga untuk mudik lebaran tahun 2026 ini dapat berjalan dengan aman dan lancar, khususnya di wilayah kota Surakarta."pungkas Pasiops.

Penulis : Arda 72

Babinsa Wonosegoro Turut Siaga di Pos PAM Karanggede, Jaga Kelancaran Arus Lebaran 2026

Boyolali – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat perayaan Idul Fitri 1447 H, Babinsa Koramil 17/Wonosegoro Kodim 0724/Boyolali, Serda Sugeng R, melaksanakan kegiatan pengamanan (PAM) di Pos PAM lampu merah Karanggede, Kabupaten Boyolali, Minggu (22/03/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut difokuskan pada pemantauan arus lalu lintas serta menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di titik-titik keramaian. Kehadiran aparat gabungan di lokasi strategis ini menjadi upaya nyata dalam memastikan mobilitas masyarakat, terutama di kawasan pasar dan jalur utama, tetap lancar dan tertib.
Pengamanan ini merupakan wujud sinergitas antara TNI, Polri, dan instansi terkait.

Serda Sugeng R bersama Koptu Imron bahu-membahu personel Polri, petugas Dinas Perhubungan, serta tim kesehatan Kabupaten Boyolali. Kolaborasi ini difokuskan untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus memberikan layanan kesehatan darurat bagi pemudik dan warga yang melintas di jalur Suruh–Karanggede–Gemolong.

Sebagai ujung tombak di wilayah binaan, Babinsa tidak hanya melaksanakan penjagaan, tetapi juga aktif memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Pendekatan persuasif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kehadiran aparat di tengah masyarakat terbukti memberikan dampak positif secara psikologis. Selain menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, juga memastikan perayaan Idul Fitri tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar dan khidmat tanpa kendala berarti.

"Tugas kami adalah memastikan masyarakat, baik yang mudik maupun yang beraktivitas memenuhi kebutuhan Lebaran, merasa aman dan nyaman. Kami dari Kodim 0724/Boyolali bersama Polri dan instansi terkait akan terus siaga memberikan pelayanan terbaik. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami," tegasnya.

Penulis : Arda 72

“Rencana Pabrik Sawit di Limbung Picu Kisruh: Warga Pertanyakan Limbah, Oknum Kuasai Lahan?”

Bangka Barat — Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Di balik agenda sosialisasi resmi pemerintah desa, muncul sejumlah pertanyaan serius terkait dampak lingkungan, transparansi investasi, hingga dugaan penguasaan lahan desa oleh oknum tertentu.

Desa Limbung sendiri tercatat memiliki luas hutan desa mencapai 1.154,96 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 285 kepala keluarga. Selain aktivitas pertambangan yang berada dalam wilayah IUP PT Timah, desa ini juga memiliki lahan swasembada pangan berupa persawahan seluas kurang lebih 50 hektar—yang kini terancam terdampak rencana industrialisasi baru.

Sosialisasi Resmi, Tapi Minim Kehadiran Perusahaan

Pemerintah Desa Limbung melalui Kepala Desa Angga Saputra sebelumnya mengeluarkan undangan resmi bernomor: 005.3.1/55/19704.03.10/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Undangan tersebut bersifat penting, berisi agenda sosialisasi rencana pembangunan pabrik kelapa sawit yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Kantor Desa Limbung.

Acara tersebut dihadiri Camat Jebus, perangkat desa, kepala dusun, serta unsur keamanan dari Polsek Jebus dan Bhabinkamtibmas. Namun, fakta mencolok terungkap di lapangan: perwakilan dari perusahaan yang disebut-sebut sebagai investor, yakni PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PT PMM), justru tidak hadir dalam forum yang krusial tersebut.

"Bagaimana mungkin sosialisasi dilakukan tanpa kehadiran pihak perusahaan? Ini justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," ungkap salah satu sumber kepada tim investigasi.
Dari total 285 kepala keluarga, hanya sekitar 112 yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Janji Lapangan Kerja vs Ancaman Lingkungan.

Dalam forum itu, Camat Jebus menyampaikan bahwa kehadiran pabrik kelapa sawit akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan desa. Pernyataan tersebut dinilai sebagian warga sebagai upaya meyakinkan masyarakat untuk mendukung proyek tersebut.

Namun, suasana berubah tegang ketika seorang warga, sebut saja JM, mempertanyakan potensi limbah pabrik sawit yang dinilai berisiko mencemari lingkungan, terutama karena lokasi rencana pembangunan hanya berjarak sekitar 500 meter dari area persawahan.

Perdebatan sengit pun tak terhindarkan, bahkan nyaris berujung baku hantam antara JM dan MK, yang diketahui merupakan orang tua dari Kepala Desa Limbung. Ketegangan tersebut akhirnya berhasil diredam oleh warga lain yang hadir.

Dugaan Penguasaan Lahan Desa

Di tengah polemik tersebut, muncul pula isu yang tak kalah serius. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan penguasaan lahan desa seluas sekitar 15 hektar oleh oknum warga lokal berinisial RONI.

Lahan tersebut diduga akan diperjualbelikan kepada pihak PT PMM sebagai lokasi pembangunan pabrik.
"Sepengetahuan kami, itu tanah desa. Warga di sini tahu semua," ujar sumber tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, maka potensi pelanggaran terhadap aset desa dan kepentingan masyarakat menjadi persoalan hukum yang tidak bisa dianggap sepele.

Kepala Desa Bungkam

Tim investigasi telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Limbung, Angga Saputra, terkait berbagai polemik yang mencuat. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah terbaca.

Desakan Intervensi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Melihat situasi yang semakin memanas dan berpotensi memecah belah warga, masyarakat berharap adanya intervensi dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Bangka Barat, serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Langkah cepat dinilai penting untuk memastikan transparansi, kejelasan status lahan, serta jaminan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Jika tidak segera ditangani, polemik pembangunan pabrik sawit di Desa Limbung dikhawatirkan akan berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.

(HR/TIM) 

Minggu, 22 Maret 2026

Pantai Kejawanan Diserbu Wisatawan, Kapolres Cek Langsung Kesiapan Pengamanan Ops Ketupat


Cirebon Kota - Lonjakan kunjungan masyarakat ke objek wisata pantai pasca Hari Raya Idul Fitri mulai terlihat pada Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, saat Kapolres Cirebon Kota turun langsung melakukan pengecekan di kawasan Pantai Wisata Bahari Kejawanan guna memastikan kesiapan pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat.

Kegiatan pengecekan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan, mulai dari arus pengunjung, aktivitas wisata di kawasan pantai, hingga kesiapan personel dan fasilitas pendukung yang ada di lokasi tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kehadiran dirinya di objek wisata pantai merupakan bentuk komitmen dalam memastikan pengamanan berjalan optimal, khususnya menghadapi meningkatnya jumlah pengunjung setelah perayaan Idul Fitri.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabag Ops Kompol Munawan, S.H., M.H., Kapolsek KPC AKP Asep Sunaryo, S.H., serta unsur terkait lainnya yang turut melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Pengecekan difokuskan pada titik-titik strategis di kawasan pantai, seperti area parkir, jalur keluar masuk pengunjung, serta lokasi yang menjadi pusat aktivitas wisatawan yang berpotensi menimbulkan kepadatan.

Selain memastikan kesiapan personel, Kapolres juga berinteraksi langsung dengan petugas di lapangan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menyempatkan diri berdialog dengan para pengunjung yang sedang menikmati liburan di kawasan pantai, sekaligus menyampaikan pesan agar tetap menjaga keselamatan, terutama saat beraktivitas di area pesisir.

Interaksi tersebut disambut positif oleh masyarakat, yang merasa diperhatikan dan mendapatkan rasa aman saat berwisata bersama keluarga di momen libur lebaran.

Langkah ini menjadi bagian dari pengamanan Ops Ketupat yang tidak hanya terfokus pada arus mudik dan balik, tetapi juga mencakup pengawasan di objek wisata pantai yang menjadi tujuan utama masyarakat.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berwisata, menjaga barang bawaan, serta mengawasi anak-anak ketika berada di area pantai, dan apabila membutuhkan bantuan kepolisian dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.

((Red.))

Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan



ROKAN HULU — Aparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 26,75 gram dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial J (46) diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman tersangka yang berada di Desa Sangkir Indah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Kapolsek Kunto Darussalam melalui timnya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket sabu yang terdiri dari lima paket ukuran besar dan tiga paket ukuran kecil yang disembunyikan di dalam sarung tangan bayi serta alat penjepit (hekter).

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), kaca pirex, mancis, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di wilayah Ujung Batu. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku yang disebutkan belum berhasil ditemukan.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metafetamina, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)