Media Buser Polkrim

Berita Terkini

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL

​Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali ...

Postingan Populer

Jumat, 17 April 2026

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL

​Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya ​3.300 Butir Tramadol, ​3.950 Butir Trihexyphenidyl, ​Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat," tegas Kombes Pol Imara Utama.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

​Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. ​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

((Red.))

Polda Babel Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 4 Pelaku dan Ratusan Tabung LPG Diamankan.



Bangka belitung,

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.

"Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,"kata Pulungan.

Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Tim Indagsi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H.

Agus menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.

"Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,"kata Pulungan.

Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Tim Indagsi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H.

Agus menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.

(HR) 

Polda Babel Ungkap 165 Kasus Narkotika Periode Triwulan I 2026, Sabu Hingga Ganja Dimusnahkan. 



Bangka belitung, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing memimpin konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, Selasa (14/4/26).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan transparansi kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Irjen Pol Viktor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus Direktorat Narkoba Polda dan Polres jajaran periode Januari - April 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sekitar 4,6 kilogram, ekstasi 4.293 butir, ganja hampir 5 kilogram, serta obat keras jenis ketamin sebanyak lebih dari 47,3 kilogram.

"Untuk ketamin ini sebenarnya sejenis obat bius (Anestesi), obat ini termasuk dalam golongan anestesi disosiatif, artinya dapat menyebabkan seseorang merasa terpisah dari tubuh dan lingkungannya, serta menghilangkan rasa sakit (analgesik), tetapi disalahgunakan dan tanpa resep Dokter, ini sangat berbahaya tubuh,"kata Viktor.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sejumlah sampel barang bukti diambil secara acak yang disaksikan langsung oleh tim eksternal dari Kejaksaan, Dinas Kesehatan, BNN Bangka Belitung serta Media. 

Langkah ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi membuktikan bahwa barang yang ada memang benar mengandung unsur narkotika.

"Kami ingin membuktikan bahwa barang bukti yang ada di hadapan kita ini memang mengandung narkotika dan obat berbahaya,"ujarnya.

Viktor juga membeberkan dampak dahsyat jika barang haram ini lolos beredar. Berdasarkan perhitungan, barang sitaan tersebut berpotensi dikonsumsi oleh sebanyak 928.021 jiwa.

Oleh karena itu, Eks Kadivkum Polri ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu memerangi narkoba.

"Kalau kita biarkan beredar, ini akan mengganggu perkembangan generasi muda karena ancaman narkoba ini tidak mengenal kalangan. Oleh sebab itu, penanganan tidak bisa dilakukan sendiri, perlu keterlibatan semua pihak untuk mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba,"tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung memaparkan capaian kinerja selama Triwulan I 2026 (1 Januari – 8 April).

Menurut Ronald, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 165 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 206 tersangka.

Total barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 7,9 kg, ganja 5,9 kg, ekstasi 5.551 butir, ketamin 47,3 kg, tramadol 145 ml, serta berbagai obat keras tanpa izin edar.

"Kegiatan ini merupakan dukungan terhadap visi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin ke-7, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masa depan bangsa,"pungkasnya.

(HR) 
Uploaded Image

Cegah Banjir, Babinsa Punggawan Bersama Warga Bersihkan Aliran Sungai

Surakarta - Babinsa Kelurahan Punggawan Koramil 02/Banjarsari Kodim Surakarta Serka Junaidi bersama warga masyarakat Kelurahan Punggawan melaksanakan kegiatan pembersihan aliran sungai sebagai upaya antisipasi terjadinya banjir, Kamis  (16/04/2026).

Ditegaskan Serka Junaidi kegiatan giting royong kali ini difokuskan pada pembersihan sampah, rumput liar, serta material lain yang berpotensi menyumbat aliran sungai, khususnya saat curah hujan tinggi.

"Kehadiran kami selaku Babinsa di tengah masyarakat menjadi wujud nyata kepedulian TNI dalam membantu menjaga lingkungan dan keselamatan warga binaan."ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa pembersihan sungai merupakan langkah sederhana namun sangat penting untuk mencegah banjir yang dapat merugikan masyarakat.

 “Melalui gotong royong seperti ini, diharapkan aliran sungai tetap lancar dan risiko banjir dapat diminimalisir."imbuhnya.

"Harapan kami kegiatan sepertu ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat."pungkas Serka Junaidi.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Ciptakan Keamanan & Kondusif Wilayah,Babinsa Manahan Bersama Linmas Laksanakan Patroli, Susuri Pemukiman Penduduk & Pasar Tradisional

Surakarta - Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim Surakarta Serma Saring dan Sertu Supriyadi Melaksanakan Kegiatan Patroli bersama Linmas Kelurahan Manahan dengan menyusuri Pemukiman penduduk dan Pasar Tradisional di wilayah Kel. Manahan Kec. Banjarsari, Kamis (16/04/2026).

Dilaksànakannya Patroli Babinsa bersama Linmas Kelurahan Manahan salah satunya sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang nyaman bagi warga masyarakat di wilayah binaan yang sedang melaksanakan aktivitas bekerja di rumah maupun warga sedang istirahat.

"Pemukiman penduduk salah satu kerawanan yang bisa terjadi kapan saja maupun dimana saja, kususnya pemukiman warga yang di tinggal pergi oleh penghuninya karena bekerja di lokasi lain, disinilah peran aparat kewilayahan babinsa, maupun linmas untuk hadir dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan Wilayah Binaan."tegas Serma Saring.

"Menyusuri pemukiman penduduk dan Pasar Trfisional tempat pelaku UMKM sebagai upaya yang dilakukan oleh Babinsa bersama linmas dalam rangka mengecek dan memastikan Keamanan dan kenyamanan warga masyarakat, serta memastikan para pelaku UMKM di Pasar tradisional berjalan dengan baik dan harga sembako masih stabil."imbuhnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image