Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Klarifikasi Resmi PT Yujie Gufen Indonesia Blok Prongol Cirebon: Isu Viral di TikTok Tidak Benar, Jam Lembur Sudah Dihitung Sesuai Aturan

CIREBON, 20 Oktober 2026 — Belakangan ini beredar informasi di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran ja...

Postingan Populer

Selasa, 20 Oktober 2026

Klarifikasi Resmi PT Yujie Gufen Indonesia Blok Prongol Cirebon: Isu Viral di TikTok Tidak Benar, Jam Lembur Sudah Dihitung Sesuai Aturan

CIREBON, 20 Oktober 2026 — Belakangan ini beredar informasi di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran jam kerja di pabrik PT Yujie Gufen Indonesia, yang berlokasi di Blok Prongol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Informasi tersebut sempat menyebar luas dan menjadi sorotan publik, bahkan memancing kekhawatiran di kalangan warga sekitar maupun masyarakat umum. Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Yujie Gufen Indonesia akhirnya memberikan penjelasan resmi sekaligus meluruskan fakta yang sebenarnya kepada awak media.
 
 Bantahan Resmi dari Pihak Perusahaan
 
Pihak perusahaan melalui Bagian Sumber Daya Manusia (HRD), Bapak Rahmat, secara tegas membantah informasi yang beredar di media sosial tersebut:
 
"Kami menyampaikan bahwa informasi yang viral di TikTok itu tidak benar, alias hoax. Kami melihat sendiri bagaimana informasi itu tersebar dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun di lingkungan sekitar perusahaan. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk meluruskan fakta yang sebenarnya kepada semua pihak agar tidak ada lagi yang salah paham."
  
Rincian Jam Kerja dan Sistem Lembur yang Berlaku
 
Bapak Rahmat kemudian menjelaskan secara rinci sistem jam kerja yang berlaku di PT Yujie Gufen Indonesia:
 
"Faktanya, jam masuk kerja di perusahaan kami adalah pukul 07.00 pagi dan berakhir pada pukul 17.00 sore. Dari rentang waktu tersebut, 8 jam adalah jam kerja normal, dan 2 jam terakhir itu sudah termasuk sebagai jam lembur yang dihitung dan dibayarkan kepada setiap karyawan kami. Jadi bukan tanpa alasan pekerja pulang pukul 17.00 — dua jam lebihnya memang sudah diatur sebagai jam lembur dan sudah menjadi bagian dari sistem pengupahan kami."
 
Sementara untuk aturan hari kerjanya, beliau menambahkan.
 
"Untuk jadwal hari kerja, kami menetapkan Senin sampai Jumat, yaitu 5 hari kerja dalam satu minggu. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur resmi bagi seluruh karyawan. Jika dalam kondisi tertentu ada pekerjaan yang harus diselesaikan dan karyawan diminta masuk pada hari Sabtu maupun Minggu, maka hari itu sepenuhnya dihitung sebagai jam lembur dan upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
 
 
 
 Penjelasan Mengenai Sistem Kerja
 
Berdasarkan keterangan resmi tersebut, berikut rincian sistem kerja di PT Yujie Gufen Indonesia.
 
Tabel
   
No Keterangan Waktu 
1 Jam Kerja Harian Pukul 07.00 — 15.00 (8 jam kerja normal) 
2 Jam Lembur Harian Pukul 15.00 — 17.00 (2 jam lembur, dihitung & dibayarkan) 
3 Hari Kerja Senin hingga Jumat (5 hari kerja) 
4 Hari Libur Sabtu dan Minggu 
5 Masuk di Hari Libur Dihitung sepenuhnya sebagai lembur & dibayarkan sesuai aturan 
 
 
 
 Pentingnya Verifikasi Informasi Sebelum Berbagi
 
Pihak perusahaan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang berasal dari media sosial.
 
"Tidak semua yang dibagikan di internet adalah kebenaran. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karyawan, maupun masyarakat yang mempercayainya. Kesalahpahaman seperti ini tentu tidak diharapkan oleh siapa pun."
 
Bapak Rahmat juga menegaskan bahwa pintu komunikasi perusahaan selalu terbuka bagi karyawan.
 
"Kami sangat menghargai jika ada karyawan yang memiliki pertanyaan atau belum memahami sistem kerja kami. Selalu terbuka untuk didiskusikan langsung dengan bagian HRD. Namun, menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial tentu bukan langkah yang bijak dan dapat menimbulkan kerugian bersama," tambahnya.
 
 
 
 Jika Masih Ada Pertanyaan atau Keluhan
 
Di sisi lain, perusahaan juga tetap membuka ruang komunikasi yang transparan:
 
-  Konsultasi Langsung: Karyawan yang merasa belum memahami sistem pengupahan dapat berkonsultasi langsung dengan bagian HRD PT Yujie Gufen Indonesia
​
-  Penyelesaian Bersama: Jika ada perbedaan yang belum terselesaikan, jalur bipartit adalah langkah pertama yang disarankan — duduk bersama dan menyelesaikan dengan kepala dingin
​
-Verifikasi Resmi: Apabila dirasa perlu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon tetap menjadi pihak yang dapat dimintai bantuan untuk memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, pungkasnya.

((Tim wartawan bersatu))

Alhamdulillah! Sport Center Indramayu Kini Bersih Kembali, Sampah Rumput Telah Diangkut Sepenuhnya

BUSER POLKRIM COM. INDRAMAYU — Kabar gembira dan menyenangkan datang dari kawasan Sport Center Kabupaten Indramayu. Setelah sempat tertumpuk dan mengganggu pemandangan serta kenyamanan warga, kini tumpukan sampah rumput di lokasi tersebut telah berhasil diangkut dan dibersihkan sepenuhnya oleh pihak berwenang. Alhamdulillah, kawasan yang menjadi kebanggaan warga Indramayu ini kini kembali rapi, bersih, hijau, dan nyaman untuk digunakan berolahraga maupun beraktivitas sehari-hari.
tgl,20/10/2026.
  
 
Perhatian dan Tindakan Nyata dari Dinas Lingkungan Hidup
 
Keberhasilan pembersihan ini berkat perhatian serius serta penanganan cepat dan tepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu. Berkat kerja keras para petugas yang turun langsung ke lokasi, mengangkut tumpukan sampah rumput tersebut hingga tuntas, kini pemandangan di kawasan Sport Center kembali menyegarkan mata.
 
Langkah cepat ini tentu sangat diapresiasi oleh masyarakat sekitar. Warga yang selama ini berharap lingkungannya tetap asri, kini bisa kembali menikmati suasana yang bersih dan sehat tanpa khawatir akan bau maupun risiko kesehatan yang mungkin timbul dari tumpukan sampah tersebut.
 
Kebersihan Itu Sebagian dari Iman
 
Seperti yang sering kita dengar: "Kebersihan itu sebagian dari iman." Sebuah kalimat singkat yang memiliki makna sangat dalam. Menjaga kebersihan bukan sekadar kewajiban petugas kebersihan semata, melainkan cerminan dari hati yang bersih, kepedulian terhadap sesama, dan bentuk rasa syukur kita atas lingkungan yang indah yang telah Tuhan titipkan kepada kita.
 
Ketika lingkungan bersih, banyak hal positif yang kita rasakan:
 
1. Udara menjadi lebih segar dan sehat untuk dihirup
​
2. Risiko penyakit berkurang drastis
​
3. Kita lebih nyaman berolahraga dan beraktivitas
​
4. Pemandangan menjadi lebih indah dan menenangkan hati
​
5. Kita merasa bangga dengan lingkungan tempat kita tinggal
 
 Setelah Bersih, Mari Kita Jaga Bersama!
 
Kini setelah kawasan Sport Center kembali bersih dan terawat, tugas kita selanjutnya adalah menjaganya bersama-sama. Pembersihan yang sudah dilakukan dengan susah payah tidak akan bermakna maksimal jika segera kotor kembali. Mari kita berjanji pada diri sendiri untuk:
 
1. Selalu membuang sampah pada tempatnya, di mana pun kita berada
​
2. Tidak membuang sampah sembarangan, meskipun itu sampah kecil
​
3.Jika melihat sampah di jalan, tak ada salahnya mengambil dan membuangnya ke tempat sampah terdekat
​
4. Mengingatkan kerabat, teman, dan anak-anak agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan
​
5. Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat tumpukan sampah yang tidak tertangani
 
 Apresiasi dan Harapan
 
Sekali lagi, terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu dan para petugas kebersihan yang telah bekerja keras di lapangan. Semoga lelah dan pengabdian Bapak/Ibu sekalian menjadi amal yang tak terputus dan dibalas dengan kebaikan yang berlimpah oleh Allah SWT.
 
Semoga kebersihan yang terjaga di Sport Center ini menjadi awal dari kesadaran bersama bahwa lingkungan yang bersih, sehat, dan asri adalah hak kita semua, dan menjaganya adalah tanggung jawab kita bersama.


((Nurbaiti))

Babinsa Purwodiningratan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Dan Sambang Wilayah

Surakarta - Babinsa Purwodiningrtan Koramil 04/Jebres kodim. 0735/Surakarta Serka Suparno melaksanakan Kegiatan patroli dan sambang wilayah bersama  Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) kelurahan Purwodiningratan sebagai wujud sinergi nyata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tingkat kelurahan. Selasa (20/10/2026).

Patroli dan sambang oleh Babinsa bersama satlinmas tujuan utama guna mencegah hal hal yang tidak di inginkan dan menjadi langkah preventif untuk menekan angka gangguan keamanan seperti pencurian atau tindak kejahatan lingkungan lainnya guna memperkuat siskamling dan mengaktifkan kembali pos ronda dan sistem keamanan berbasis swadaya masyarat guna mengetahui secara cepat setiap potensi konflik, bencana, atau permasalahan sosial di wilayah binaan.

"Melalui kegiatan patroli dan sambang tersebut sekaligus sebagai bagian bentuk tugas Babinsa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman."tegas Serka Suparno disela-sela pelaksanaan kegiatan patroli.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Perbaharui Data Wilayah Babinsa Sewu Laksanakan Puldata Ter

Surakarta - Babinsa Sewu Koramil 04/Jebres Kodim 0735/ Surakarta Koptu Sanda Arieswanto melaksanakan Pengumpulan Data Teritorial ( Puldata Ter) bersama Ibu Agrizta Dheka pegawai Kelurahan bertempat di Kantor Kelurahan Sewu Kec.Jebres Kota Surakarta, Senin (19/10/2026) Pukul 09.00 Wib.

Dalam kegiatan Puldata Ter tersebut, Babinsa selalu berkoordinasi dengan pegawai kelurahan untuk mempermudah memperoleh data terbaru yang diperlukan meliputi Data Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial ( Geodemokomsos ) masyarakat di wilayah binaannya, Data-data tersebut sangat diperlukan oleh satuan komando kewilayahan, guna terlaksananya pembinaan teritorial sesuai dengan program komando kewilayahan.

Kegiatan penyusunan administrasi sesuai pentahapannya meliputi pengumpulan data teritorial analisis kejadian yang dituangkan dalam tabulasi data, membuat rencana pembinaan teritorial kepada komando atas, maka data teritorial sangatlah penting dan harus diperbaharui dengan berkoordinasi dengan pejabat  Kelurahan.

"Sebagai Babinsa harus mampu menguasai wilayah guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas Babinsa di wilayah, selain itu juga sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi dengan aparat kelurahan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah." Ungkap Koptu Sanda

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Senin, 19 Oktober 2026

Masa Jeda Mantan Narapidana dalam Pilkades Dipertanyakan, Panitia Diminta Buka Dasar Hukum



PURBALINGGA, BUSERPOLKRIM.COM — 19 Oktober 2026
Persyaratan pencalonan kepala desa kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada ketentuan masa jeda bagi bakal calon kepala desa yang pernah menjalani hukuman pidana. Apakah seluruh persyaratan telah diperiksa secara menyeluruh, atau masih ada aspek hukum yang perlu diperjelas kepada publik?
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar ajang perebutan jabatan di tingkat desa. Proses demokrasi tersebut harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, transparansi, serta prinsip keadilan bagi seluruh bakal calon.
Karena itu, persoalan kelayakan calon yang pernah menjalani hukuman pidana tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dokumen administrasi telah lengkap. Kelengkapan berkas harus disertai pemeriksaan substantif untuk memastikan seluruh persyaratan hukum benar-benar terpenuhi.
MASA JEDA HARUS MENGACU PADA KETENTUAN HUKUM
Status seseorang sebagai mantan narapidana tidak serta-merta menghapus haknya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan sesuai persyaratan yang berlaku.
Pemeriksaan perlu mencakup status hukum calon, jenis tindak pidana, ketentuan masa jeda yang relevan, penghitungan jangka waktu, serta kewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidana apabila diwajibkan oleh peraturan.
Seluruh aspek tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan keadaan konkret calon yang bersangkutan.
Jika terdapat kewajiban masa jeda, ketentuan itu harus dipenuhi. Sebaliknya, apabila masa jeda dinilai tidak berlaku atau persyaratan dinyatakan telah terpenuhi, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut kelayakan calon hanya diselesaikan melalui klaim sepihak tanpa penjelasan yang memadai.
PANITIA PILKADES DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Panitia Pilkades memiliki tanggung jawab untuk memeriksa persyaratan bakal calon sesuai kewenangannya. Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai masa jeda mantan narapidana perlu dijawab melalui penjelasan yang objektif dan berdasarkan dokumen resmi.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai mekanisme verifikasi yang dilakukan, ketentuan hukum yang dijadikan acuan, serta penerapan standar persyaratan terhadap seluruh bakal calon.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, panitia perlu menjelaskan dasar penilaiannya sesuai batas kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Jika masih terdapat keraguan mengenai pemenuhan persyaratan, verifikasi lebih lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus ditempuh berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Perlu ditegaskan, munculnya pertanyaan publik bukanlah bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, pertanyaan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan layak dijawab secara profesional agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
TRANSPARANSI MENJADI KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur. Kepercayaan harus ditopang oleh proses pemeriksaan yang objektif, penerapan aturan yang konsisten, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah dan instansi yang berwenang juga perlu memastikan bahwa setiap persoalan terkait persyaratan pencalonan ditangani berdasarkan fakta, dokumen resmi, serta ketentuan hukum yang tepat.
Tidak boleh ada tuduhan sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, tidak sepatutnya pula pertanyaan yang relevan mengenai persyaratan hukum dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.
Jika persoalan ini tidak diklarifikasi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, keraguan publik berpotensi meningkat dan kepercayaan terhadap proses demokrasi di tingkat desa dapat terganggu.
JIKA MEMENUHI SYARAT, JELASKAN DASAR HUKUMNYA!
Persoalan masa jeda mantan narapidana dalam Pilkades bukan soal membela atau menjatuhkan seseorang. Yang menjadi kepentingan utama adalah kepastian hukum, kesetaraan perlakuan terhadap bakal calon, dan integritas penyelenggaraan demokrasi desa.
Hak calon harus dihormati. Persyaratan hukum harus dipatuhi. Panitia pun harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: Apakah seluruh persyaratan pencalonan telah diperiksa dan diterapkan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan masa jeda bagi mantan narapidana apabila memang berlaku dalam perkara yang bersangkutan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen resmi, dan mekanisme hukum yang sah, bukan asumsi ataupun pembenaran sepihak.
Sebab, dalam penyelenggaraan Pilkades, kepastian hukum bukan sekadar formalitas administrasi. Kepastian hukum merupakan fondasi untuk menjaga keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
BUSERPOLKRIM.COM
Mengawal transparansi, menguji kepastian hukum, dan menyuarakan kepentingan publik.
Penulis: SM, Joko