Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Piket Koramil 02/Banjarsari Melaksanakan Patroli Malam malam di Wilayah Kecamatan Banjarsari

Surakarta - Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta  Sertu Narmin melaksanakan kegiatan Patroli malam di wilayah kecamatan Ban...

Postingan Populer

Kamis, 06 Agustus 2026

Piket Koramil 02/Banjarsari Melaksanakan Patroli Malam malam di Wilayah Kecamatan Banjarsari

Surakarta - Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta  Sertu Narmin melaksanakan kegiatan Patroli malam di wilayah kecamatan Banjarsari kota Surakarta, Rabu (05/08/2026)

Ditegaskan Sertu Narmin Kegiatan Patroli malam ini rutin dilaksanakan  guna mencegah tindakan - tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tujuan Patroli tersebut untuk mengecek keadaan wilayah  dan menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Banjarsari."ujarnya.

"Adapun tempat -tempat yang di patroli adalah ,obyek vital,tempat -tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Banjarsari."imbuhnya.

"Kegiatan patroli disamping  menjaga keamanan di wilayah, juga sebagai sarana sambang warga."pungkas Sertu Narmin.

Penulis ; Arda 72
Uploaded Image

Sebanyak 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Terlarang Diamankan Polres Majalengka

MAJALENGKA, Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil amankan 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang sepanjang Juli 2026 dan berhasil mengamankan 16 orang tersangka dengan peran yang berbeda salah satunya seorang tersangka yang memprodiksi tembakau sistesis dalam home industri di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Satresnarkoba Polres Majalengka alhamdulillah selama periode bulan Juli 2026 telah berhasil melakukan pengungkapan 16 kasus terkait dengan penyalahgunaan dari obat obatan terlarang. Dari 16 kasus tersebut yang telah berhasil.kami ungkap ada total 16 tersangka yang berhasil kami amankan, " kata Kapolres Majalengka AKBP Aldy Muhammad Sulaiman didampingi Kasatres Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasi Humas Polres Majalengka, saat pers rilis pada Rabu sore, (05/08/26).

Masih kata Kapolres bahwa dari 16 tersangka ini tentu memiliki peran yang berbeda beda. 

"15 orang tersangka perannya selaku pengedar, dan satu orang tersangka perannya adalah yang memproduksi atau Home Industri untuk tembakau sintesis, " terang AKBP Aldy.

Selanjutnya sambung dia, terkait home industri tersebut, telah kami amankan dan kami lakukan penggeladahan dan tentunya sebelum kami melakukan penggedalahan ada teknik yang kami lakukan yaitu teknik sufailen.

"Alahmdulillah ketika kami geledah, kami menemukan beberapa barang bukti, dan kamipun melakukan pengembangan ke tersangka tersangka lainnya. Kami minta dukungan dan supprt dari masyarakat agar pengembangan ke depan bisa berlangsug dengan hasil yang maksimal. Dan ke depan kami akan memerangi narkoba," tegasnya.

Ditambahkannya, kami berkomitmen untuk menzerokan obat obatan terlarang di Kabupaten Majalengka.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun perjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp. 1 miliar," pungkasnya.

( Red.)

Rabu, 05 Agustus 2026

Respons Cepat Polres Cirebon Kota dan Polsek Kesambi Tangani Penemuan Jenazah di Rumah Kosong

Cirebon Kota – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kesambi setelah menerima laporan penemuan seorang pria meninggal dunia di sebuah kamar rumah yang tidak berpenghuni di Jl. Kesambi Dalam Gang Lapangan Bola V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Personel kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kapolsek Kesambi Iptu H. Suganda, S.H., mengatakan bahwa sesaat setelah laporan diterima, personel Polsek Kesambi bersama Unit Identifikasi Polres Cirebon Kota langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penanganan secara profesional sesuai prosedur, sekaligus memastikan situasi di sekitar lokasi tetap terkendali.

Korban diketahui berinisial S.I., laki-laki, 50 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan kabel antena berwarna hitam yang terikat pada rangka atap rumah.

Rumah yang menjadi lokasi kejadian diketahui milik M.U., perempuan, 52 tahun, berprofesi sebagai bidan, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni saat peristiwa terjadi.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah Yuni, perempuan, 40 tahun, ibu rumah tangga, warga Jl. Kesambi Dalam V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, mencium bau tidak sedap sejak beberapa hari sebelumnya. Karena bau semakin menyengat, ia bersama suaminya melakukan pengecekan ke dalam rumah dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Soka, laki-laki, 70 tahun, buruh harian lepas, warga Jl. Kesambi Dalam V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Ketua RT setempat, M. Iksan Mugo, laki-laki, 49 tahun, wiraswasta, warga Jl. Kesambi Dalam V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kesambi bersama Polres Cirebon Kota.

Kepolisian juga meminta keterangan dari anak korban, I., perempuan, 19 tahun, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang menerangkan bahwa ayahnya telah meninggalkan rumah sejak Sabtu (1/8/2026) dan tidak kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Identifikasi Polres Cirebon Kota, tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan mengedepankan prosedur yang berlaku agar penanganan di lapangan berjalan optimal.

"Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila terdapat anggota keluarga atau kerabat yang mengalami tekanan psikologis maupun persoalan berat, mari bersama-sama memberikan perhatian, pendampingan, dan segera mencari bantuan kepada keluarga, tokoh masyarakat, maupun tenaga profesional agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar AKP M. Aris Hermanto.

((Red.))

Terciptanya Kondusif Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim Surakarta Sertu Budiono melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Selasa ( 04/08/2026 ) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.

Ditegaskan Sertu Budiono Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut, kami selaku Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."tegasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polresta Cirebon Amankan Empat Pengedar Obat Keras Terbatas Dalam Sehari

​Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

​Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 

Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan

​Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. 

Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.​Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. 

Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," katanya, Selasa (5/8/2026).
​Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

((Red))