Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Di Halaman Pengadilan Negeri Jepara: Warga Tunggul Pandean Berseru, Dengarkan Suara Kami, Hentikan Sementara Proyek Itu

  Jepara, 22 Juli 2026 – Suara lantang namun penuh kebijakan bergema di halaman depan Pengadilan Negeri Jepara. Puluhan warga De...

Postingan Populer

Kamis, 23 Juli 2026

Di Halaman Pengadilan Negeri Jepara: Warga Tunggul Pandean Berseru, Dengarkan Suara Kami, Hentikan Sementara Proyek Itu


 
Jepara, 22 Juli 2026 – Suara lantang namun penuh kebijakan bergema di halaman depan Pengadilan Negeri Jepara. Puluhan warga Desa Tunggul Pandean menggelar aksi damai untuk menyampaikan harapan sekaligus penegasan tegas terkait pembangunan Gardu Induk dan adanya penanaman tiang listrik di atas tanah milik masyarakat yang tidak ijin kepada pemilik tanah. Di tengah barisan yang tertib, seruan mereka menggema jelas: "Dengarkan Suara Kami".
 
Aksi ini digelar beriringan dengan berlangsungnya proses gugatan yang diajukan warga terhadap pembangunan gardu induk. Koordinator aksi bersama Kuasa Hukum warga Desa Tunggulpandean, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. dari kantor hukum ADH and Partner, menyampaikan permohonan utama kepada Pengadilan Negeri Jepara agar dapat memberlakukan penghentian sementara pelaksanaan proyek selama proses pemeriksaan gugatan berjalan, hingga nanti dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
"Kami memohon kebijaksanaan Pengadilan untuk berpihak pada keadilan. Selama proses hukum belum selesai, hentikanlah sementara pembangunan ini. Jangan biarkan proyek terus berjalan seolah-olah suara masyarakat tidak ada artinya," ujar Dalhar di hadapan massa dan awak media.
 
Warga menegaskan bahwa keberadaan Gardu Induk yang direncanakan justru terletak di tengah lingkungan pemukiman warga, sehingga sangat wajar jika masyarakat menolak sejak tahap awal. Namun yang menjadi pertanyaan besar di hati mereka adalah: mengapa proses pembangunan justru terus dilanjutkan tanpa pernah melibatkan dan mendengarkan aspirasi warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi proyek, padahal sejak awal penolakan telah disampaikan dengan baik-baik?
 
Dalhar menambahkan, hingga saat ini kemajuan proyek baru mencapai persentase yang sangat kecil, namun terus didorong berjalan tanpa menunggu kejelasan hukum atas hak kepemilikan tanah yang dipermasalahkan. Hal ini dinilai semakin mengabaikan hak warga untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang sedang ditempuh.
 
"Saat ini proyek baru berjalan sedikit, namun terus dilanjutkan seolah tidak ada yang menentang. Kami berharap Pengadilan Negeri Jepara dapat mendengarkan jeritan hati rakyat yang hari ini berdiri di halaman gedung ini, menegakkan keadilan yang sesungguhnya, dan tidak membiarkan kekuasaan mengalahkan hak masyarakat kecil," tegas Dalhar.
 
Warga menegaskan tidak menolak kemajuan pembangunan, namun menuntut agar pembangunan dilakukan dengan cara yang benar, tidak merugikan hak milik warga, dan tidak memaksakan kehendak di tengah lingkungan tempat mereka hidup dan membesarkan keluarga selama puluhan tahun.
 
Aksi damai berlangsung dengan penuh ketertiban dan tetap menjaga sopan santun, sebagai wujud bahwa masyarakat menginginkan keadilan yang didapat melalui jalur hukum yang lurus dan terhormat.
(Harun)

Rabu, 22 Juli 2026

Maut di Laut Sampur, Penambang Tewas di IUP PT Timah, Publik Desak Polda Usut Dugaan Kelalaian K3.


BANGKA TENGAH – Tragedi kecelakaan kerja di sektor pertambangan kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seorang penambang bernama Arif (35), warga Kecamatan Sungai Selan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat bekerja di atas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa sore.

Video berdurasi sekitar 11 detik yang diterima redaksi memperlihatkan suasana sesaat setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertimpa pipa besi yang digunakan untuk menghisap material pasir timah dari dasar laut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa PIP tempat korban bekerja berada di bawah naungan CV Simpang Jaya Abadi (SJA), perusahaan yang merupakan mitra PT Timah dan menjalankan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, insiden maut ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional tambang tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada kelengkapan dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin kelayakan operasional peralatan tambang. Sebelum SILO diterbitkan, seluruh peralatan seharusnya telah melalui inspeksi menyeluruh untuk memastikan instalasi mesin layak digunakan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) memadai, serta sistem mitigasi risiko kecelakaan benar-benar diterapkan. Bila prosedur tersebut telah dijalankan, muncul pertanyaan mengapa kecelakaan fatal masih bisa terjadi.

Peristiwa ini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Publik meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk PT Timah selaku pemegang IUP dan CV Simpang Jaya Abadi sebagai pelaksana kegiatan penambangan.

 Selain mengungkap penyebab pasti kecelakaan, masyarakat juga menunggu apakah akan ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari PT Timah maupun CV Simpang Jaya Abadi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Timah melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan terkait insiden yang menewaskan satu orang penambang tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah memberikan klarifikasi resmi.

(HR/TIM) 

Wujudkan Kondusif Diwilayah Banjarsari, Piket Koramil 02/Banjarsari Bersama Linmas Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Sertu Sugiyanto bersama dengan Linmas melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Selasa ( 21/07/2026).

Sertu Sugiyanto menegaskan Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Banjarsari.

"Dalam patroli tersebut, kami selaku Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."ujarnya.
Uploaded Image

Legalitas Tambang Jadi Sorotan, Kepastian Proses Izin Tak Kalah Penting



Wonosobo, – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pantauan Perizinan Kabupaten Wonosobo di sejumlah lokasi tambang pasir di Kecamatan Kertek tidak hanya menyoroti aspek legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga mengemukakan pentingnya kepastian dalam proses pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha (21/07/2026)

Sidak gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo. Tim melakukan peninjauan di sejumlah lokasi penambangan pasir di Desa Candimulyo, Desa Pagerejo, dan kawasan Bedakah, Kecamatan Kertek.

Di lapangan, tim mendapati beberapa titik penambangan yang masih menggunakan metode manual. Saat sidak berlangsung, aktivitas penambangan tidak sedang dilakukan sehingga petugas hanya melakukan pengecekan kondisi lokasi dan berdialog dengan pengelola maupun masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola tambang juga diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki kepastian hukum.

Namun, dalam dialog tersebut muncul persoalan lain yang menjadi perhatian. Salah seorang koordinator tambang, Angga, mengaku telah mengajukan proses perizinan sejak sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, berbagai persyaratan telah dipenuhi, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun penyelesaian permohonan tersebut.

"Kami telah melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur. Namun, sudah sekitar satu tahun belum ada kepastian sehingga prosesnya terhenti. Kami berharap pemerintah daerah membantu menyelesaikan perizinan yang telah kami ajukan. Kami siap menaati seluruh aturan yang berlaku," ujar Angga.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan kepastian dalam pelayanan perizinan. Bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan sesuai prosedur, informasi mengenai status permohonan—baik diterima, memerlukan perbaikan, ditolak beserta alasannya, maupun masih dalam proses—menjadi bagian dari pelayanan publik yang diharapkan dapat disampaikan secara jelas.

Sorotan juga mengarah pada koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam proses perizinan, termasuk Dinas PUPR yang memiliki peran dalam aspek penataan ruang dan pertimbangan teknis sesuai kewenangannya. Penjelasan mengenai tahapan proses, kelengkapan dokumen, standar waktu pelayanan, serta kendala yang dihadapi akan membantu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.

Di sisi lain, warga sekitar lokasi tambang juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari aktivitas pertambangan pasir.

Dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2023–2043, masyarakat berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan perizinan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sidak di Kecamatan Kertek diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian administrasi merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

(Tim KJN)
Uploaded Image

Selasa, 21 Juli 2026

Baru Menjabat, Kapolres Bangka Barat Terus Bergerak, Kini Turun ke Pasar Pastikan Stok Pangan Aman.


Bangka barat, Belum genap menjalani masa tugas sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmennya hadir di tengah masyarakat. Setelah turun langsung memantau distribusi BBM di sejumlah SPBU dan memperkuat sinergi dengan unsur Forkopimda, kini ia menyambangi Pasar Mentok, Selasa (21/7/2026), untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman.

Didampingi Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP Ramos Gapita Siregar, Kapolres menyusuri lapak-lapak pedagang sembari berdialog mengenai kondisi stok, harga, dan distribusi kebutuhan pokok. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan baik serta mengantisipasi potensi gangguan distribusi.

Di sela-sela peninjauan, AKBP Helen Simanjuntak menegaskan bahwa tugas Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir memberikan rasa aman dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk memastikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat tetap stabil.

"Kami ingin memastikan masyarakat merasa tenang, baik dari sisi keamanan maupun ketersediaan kebutuhan pokok. Karena itu kami memilih turun langsung ke lapangan, mendengar kondisi pedagang dan masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diketahui lebih cepat dan dicarikan solusinya bersama instansi terkait," ujar Kapolres.

Dalam dialog tersebut, para pedagang menyampaikan bahwa stok sejumlah kebutuhan pokok masih tersedia dan aktivitas perdagangan berjalan normal. Kapolres juga menerima berbagai masukan dari pedagang sebagai bahan evaluasi bersama untuk menjaga kelancaran distribusi barang di Kabupaten Bangka Barat.

Sejak resmi mengemban amanah sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak tercatat aktif melakukan berbagai langkah cepat di lapangan. Mulai dari memantau langsung kondisi antrean BBM di SPBU, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Kejaksaan, memimpin pengungkapan kasus narkotika, hingga kini memastikan stabilitas pangan melalui pemantauan pasar tradisional.

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang mengedepankan kehadiran langsung di tengah masyarakat. Tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, Polres Bangka Barat juga berupaya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Dengan langkah tersebut, Polres Bangka Barat berharap situasi keamanan tetap kondusif, distribusi bahan pokok berjalan lancar, dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman dan nyaman.

(HR)