Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Jaga kamtibmas Piket Koramil 01/Laweyan Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta  - Piket Koramil 01/Laweyan Kodim Surakarta Serda Catur Handoko bersama Linmas melaksanakan kegiatan patroli menyisir tempat ...

Postingan Populer

Jumat, 28 Agustus 2026

Jaga kamtibmas Piket Koramil 01/Laweyan Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta  - Piket Koramil 01/Laweyan Kodim Surakarta Serda Catur Handoko bersama Linmas melaksanakan kegiatan patroli menyisir tempat maupun jalan yang rawan tindak kejahatan di Wilayah kecamatan Laweyan, Jum'at (28/08/2026).

Selain melaksanakan patroli malam, Piket Koramil 01/Laweyan juga mengingatkan kepada warga agar selalu siap siaga dalam menjaga keamanan lingkungan dengan penuh rasa tanggung jawab serta senantiasa mewaspadai orang yang tidak dikenal serta mencurigakan guna meminimalisir pergerakan orang yang akan berbuat kejahatan.

"Kegiatan patroli malam menyisir jalan yang rawan kejahatan tidak hanya menghimbauan kepada warga untuk meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat tetapi serta menjalin silahturahmi dengan mitra karib dengan harapan agar dapat memberikan informasi untuk mendukung tugas Piket dan berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga lingkungan masing-masing agar terhindar dari bahaya kebakaran serta situasi tetap aman dan kondusif."tegas Serda Catur.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Mudahkan Jemaah Haji 2027, Imigrasi Wonosobo Layani Pembuatan Paspor "On The Spot" di Temanggung  



TEMANGGUNG — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar layanan pembuatan dan penggantian paspor secara langsung (on the spot) khusus bagi Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Temanggung untuk pemberangkatan tahun 2027. 

Layanan jemput bola ini dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 26–27 Agustus, bertempat di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Temanggung. 

Inovasi layanan ini dihadirkan guna memudahkan para jemaah haji dalam mengurus dokumen perjalanan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi di Wonosobo.

 Lewat layanan "on the spot", seluruh proses permohonan paspor mulai dari verifikasi berkas, pemindaian biometrik (foto dan sidik jari), dan wawancara diselesaikan di satu lokasi secara efisien. Langkah kolaboratif antara Kantor Imigrasi Wonosobo dan Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Temanggung ini mendapat antusiasme tinggi dari CJH Kab. Temanggung.   

Kepala Kantor Kemenhaj dan Umroh Kab.Temanggung, Eko Widodo menyampaikan mayoritas pemohon paspor yang didominasi oleh lansia merasa terbantu karena perekaman data menjadi lebih cepat dan nyaman tanpa harus mengantre secara reguler ke Kantor Imigrasi Wonosobo. 

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Taufan menyampaikan bahwa program kerja sama antar instansi seperti ini akan terus digalakkan secara berkala.   

"Setelah Kabupaten Temanggung, layanan "on the spot" bagi Calon Jemaah Haji akan dilanjutkan di Kabupaten Magelang pada Senin hingga Jumat, 7–11 September 2026, yang kemudian disusul untuk wilayah Kota Magelang dan Kabupaten Wonosobo," ungkap Taufan.  

Hal ini dilakukan demi mendukung kemudahan administrasi dokumen perjalanan ibadah haji, sekaligus memastikan seluruh tahapan persiapan jemaah berjalan tepat waktu menjelang keberangkatan 2027 mendatang

(Yudhi)
Uploaded Image

Wujudkan Kondusif Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam


Uploaded Image

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Eva Agus melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kamis (27/08/2026).

Koptu Eva Agus menegaskan Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah.

"Patroli keamanan ini akan terus kita lakukan secara rutin dan intensif guna menjaga keamanan dan kondusif di wilayah kota Surakarta, khususnya di Kecamatan Jebres ini."tegas Koptu Eva.

Penulis : Arda 72

Sambut HUT ke-81 RI  & HUT Ke-76 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Bersih Sampah di Pasar Nusukan


Uploaded Image

Surakarta – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0735/Surakarta menggelar Apel Karya Bakti Bersih Sampah di Halaman Pasar Nusukan, Jl. Kapten Tendean, Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari, Kamis (27/06/2026).

Kegiatan diawali dengan Apel bersama yang dipimpin langsung Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Bakti Lanud Adi Soemarmo, Kasdim 0735/Ska, perwakilan Korem 074/Wrt, Kapolsek Banjarsari, para Danramil jajaran, DLH Kota Surakarta, FKPPI, HIPAKAD, MTA, LDII, Linmas, Saka Wira Kartika, serta paguyuban Pasar Nusukan.

Dalam sambutannya, Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Presiden dan wujud nyata kepedulian TNI terhadap fasilitas umum. 

"Pasar Nusukan adalah pusat kegiatan masyarakat. Sumber makanan kita dari sini. Jika lingkungan pasar bersih, maka akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat," tegasnya.

Uploaded Image

Dandim juga mengimbau warga agar tidak membakar sampah sembarangan di musim kemarau. "Saat membakar sampah dan tidak diawasi, api bisa menjalar dan menimbulkan kebakaran. Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan tulus ikhlas sebagai amal ibadah," tambahnya.

Usai apel, seluruh peserta langsung bergerak melaksanakan pembersihan sampah di area Pasar Nusukan. Sasaran pembersihan meliputi area pedagang, saluran, dan titik-titik yang berpotensi menimbulkan bau serta menjadi sarang penyakit.

Kegiatan Apel Karya Bakti ini menjadi momentum memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, Pemerintah Kota Surakarta, ormas, dan masyarakat. Sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan di tengah masyarakat.

Penulis : Arda 72

Program PTSL sarat pungli ? Kuwu Desa Astapada diduga enggan dikonfirmasi awak media


Program PTSL sarat pungli ? 

Kuwu Desa Astapada diduga enggan dikonfirmasi awak media



Buserpolkrim.com

Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 menteri menteri ATR/ BPN , menteri Dalam Negeri, menteri PDTT pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap mengatur batas maksimal biaya persiapan yang ditanggung mayarakat berdasarkan kategori wilayah , untuk Jawa dan Bali pemerintah menetapkan Rp 150 000 namun pada kenyataannya masyarakat didesa Astapada kecamatan Tengahtani kabupaten Cirebon dipungut pihak pemerintah desa Rp 800 000 rupiah .

menurut salah seorang warga Astapada RW 01 berinisial Ta ( 49 Th ) saat ditanya biaya ptsl dengan polos mengatakan " ia bener untuk awal pendaftaran dikenakan biaya Rp 150 000 tapi nanti disuruh bayar lagi Rp 800,000 itu berlaku bagi pemohon yang belum punya AJB untuk materai saya beli sendiri, ia mau gimana lagi tapi kalau mau jujur uang Rp 800,000 bagi saya sangat berarti , saya mikirnya gini bagaimana kalau yang bikin ptsl itu orang yang kondisi ekonominya kategori pra sejahtera atau berpenghasilan pas Pasan itu yang saya pikirkan , tapi nggak tahu ia Pemerintah desa Astapada sampai kesitu nggak pola pikirnya " ujarnya balik tanya 

Hal yang sama diamini juga oleh seorang wanita berinisial Ni ( 55 th ) " untuk masalah bayar program ptsl setahu saya berdasarkan ketentuan pemerintah itu Rp 150, 000 namun pada prakteknya tidak segitu nominalnya lebih dari gede ,boleh lah meminta kelebihan tapi jangan terlalu besar , misal dari pemerintah Rp 150 ,000 ia dilebihin Rp 50,000 itu wajar ibarat kata uang lelah , kalau kemudian pemerintah desa meminta sampai 800,000 ini kan gak bener, jangan punya prinsip aji mumpung tapi harus dilihat kondisi perekonomian warga sebab tidak semua warga desa Astapada itu mampu semua " ujarnya 

Untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang luas dimasyarakat desa Astapada kamis ( 27/8 ) awak media mencoba meminta pnejelasan sekretaris desa Astapada "maaf pak kita tidak memungut biaya ptsl sampai Rp 800 ribu itu tidak benar pak siapa orangnya hadirkan kesini kita pungut itu sesuai aturan saja yaitu Rp 150 ribu dan berkwitansi pak " elak sekdes  

Disisi lain menurut Hasan salah satu pegawai BPN kabupaten Cirebon saat diberitahu via pesan singkat whastAap bahwa ada salah satu desa yang diduga memungut biaya ptsl melebihi SKB 3 menteri Hasan menjawab lewat tulisan " itu diluar tanggungjawab BPN ,karena sudah saya beritahukan mengenai persiapan PTSL Rp 150 ribu tulisnya singkat 

Menyoroti dugaan pungutan program ptsl yang dilakukan pemerintah desa Astapada salah satu praktisi hukum ikut angkat bicara " disini lah pentingnya masyarakat memahami tentang aturan ,mengenai program ptsl acuannya adalah SKB tiga menteri untuk wilayah Jawa dan Bali itu sudah ditetapkan biayanya Rp 150 ribu, kalau kemudian lebih dari ketentuan bisa dikategorikan sebagai pungli karena memungut biaya melebihi dari aturan yang telah ditetapkan " paparnya 

Lanjut praktisi hukum yang juga seorang advokat lebih jauh menjelaskan "awas jangan salah jika terbukti pungli juga dipidana ini yang mesti dipahami oleh seluruh masyarakat sebab pungli itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, penyuapan atau penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini pelakunya bisa dipenjara minimal 9 bulan hingga 20 tahun itupun tergantung pada pasal dan aturan hukum yang digunakan untuk menjeratnya , misal pasal 12 e UU Tipikor itu kalau oknumnya adalah Pejabat negara berarti pasal yang diterapkan yaitu penyalahgunaan kekuasaan pasalnya 423 ancaman hukumannya 6 tahun penjara itupun masih bisa lagi terduga pelakunya diterapkan ke pasal 368 pemerasan umum " pungkasnya 

( Moh Kozim )