Media Buser Polkrim

Berita Terkini

*Polda Jabar Tindak 1.700 Truk Sumbu Tiga yang Masih Melanggar, Edukasi dan Pengawasan Akan Ditingkatkan*

Polda Jawa Barat menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri sela...

Postingan Populer

Minggu, 15 Maret 2026

*Polda Jabar Tindak 1.700 Truk Sumbu Tiga yang Masih Melanggar, Edukasi dan Pengawasan Akan Ditingkatkan*

Polda Jawa Barat menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri selama periode pengawasan arus mudik. Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, sebanyak lebih dari 1.700 kendaraan truk dan kontainer telah diberikan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H  mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan cukup banyak kendaraan rambu sumbu tiga yang tetap melintas di jalur tol maupun arteri di wilayah Jawa Barat. Bahkan, sebagian kendaraan tersebut diketahui masih dioperasikan oleh perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan.

"Keberadaan truk dan kontainer tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama karena dimensi kendaraan yang besar serta kecepatan yang relatif lebih lambat dibanding kendaraan pribadi. Kondisi ini juga dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan pemudik yang tengah melintas menuju berbagai daerah tujuan." ujar Kombes Hendra, Minggu (15/3/2026)

"Untuk itu, Polda Jawa Barat melalui jajaran lalu lintas akan meningkatkan sosialisasi, informasi, dan edukasi kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pengawasan dan penindakan di lapangan juga akan terus diperketat guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama periode mudik." tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi. Penindakan tegas akan terus dilakukan karena selain berpotensi membahayakan keselamatan pemudik, keberadaan kendaraan berat tersebut juga kerap menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kemacetan di jalur tol maupun arteri di wilayah Jawa Barat.

((Red.))

Majukan Sentra UMKM di Wilayah Binaan, Babinsa Jagalan Sambangi Sentra Pembuatan Roti, Berikan Motivasi Tingkatkan Produksi

Surakarta - Dalam rangka memajukan UMKM di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Jagalan  Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka E Lau We  melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan menyambangi pegawai sentra pembuatan Roti  di RT 01 RW 12 Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres, Sabtu (14/03/2026).

Menurut Serka E Lau We, itu dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi dan kerjasama yang baik dalam rangka mendukung tugas pokok Babinsa serta terwujudnya kemanunggalan TNI dengan Rakyat.

"Secara rutin kita mendatangi dan berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya, saat ini Komsos dengan karyawan sentra pembuatan roti tawar "ucap Babinsa. 

"Selain itu kami juga memberikan motivasi dan semangat kepada para pelaku UMKM untuk lebih meningkatkan hasil produksi sehingga dapat meningkatkan perekonomian di wilayah."tuturnya.

"Komsos ini juga sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan seluruh pihak dapat lebih mudah dalam bekerja sama untuk menjaga keamanan lingkungan," Tutur Babinsa Kel. Jagalan Serka E lau we.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pegawai sentra pembuatan roti tawar, yang mengaku senang atas adanya perhatian dari pihak keamanan dan siap mendukung segala upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Penulis : Arda 72

Demi Menjaga Keamanan Wilayah, Babinsa Bersama Linmas Patroli Sambangi Warga di Wilayah Binaan

Surakarta - Dalam rangka menjaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Kelurahan Sewu Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Sanda Arieswanto melaksanakan kegiatan Patroli dan sambang warga, Guna mengintensifkan kegiatan Komsos Babinsa sambangi warga yang sedang membetulkan Tulisan yang rusak akibat air sungai yang meluap di Halte apung Kampung Sewu Kel.Sewu Kec.Jebres, Sabtu,(14/03/2026).
 
Koptu Sandha menyampaikan bahwa dalam rangka menciptakan dan memberikan suasana yang nyaman dan aman merupakan bagian dari pekerjaan kita berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melayani dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat binaan di wilayah Kelurahan Sewu.

"Kegiatan ini selain melaksanakan patroli sambang warga juga sebagai sarana Komsos untuk menjalin silaturahmi, salah satunya terhadap Warga di wilayah binaan."ujarnya.

"Kegiatan tersebut juga tak lupa pentingnya memberikan himbauan dan pemahaman kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan pada saat bekerja."pungkas Koptu Sanda.

Penulis : Arda 72

Sabtu, 14 Maret 2026

Penangkapan Tidak Prosuderal, Asep Afandi Akui Secara jantan keluarkan Mobil Box Miras

Indramayu -Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi secara jantan mengakui bahwa dirinya langsung yang mengeluarkan mobil box berisi minuman keras (Miras).

Dikeluarkannya mobil box yang berisi kurang lebih 3800 botol miras yang di kemas dalam kardus, karena penangkapannya tidak prosuderal dan diyakini ilegal.

"Biar jelas, disini ada bapak dewan ada wartawan, jika ada yang bertanya siapa orang yang mengeluarkan mobil box isi miras, saya orangnya, Asep Afandi. Jadi tidak benar jika ada tuduhan ke Stafsus Bupati, Salman terlibat atau pak Bupati terlibat itu tidak benar," kata Pelaksana tugas (Plt) Asep Afandi di gedung dewan, usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Indramayu, Sabtu (14/3/2026) sore.

Menurutnya, keberaniannya melepaskan mobil box yang bermuatan Miras hasil operasi malam Senin (9/3/2026) itu, karena dirinya meyakini jika tindakannya adalah benar dan sesuai aturan.

Dijelaskan Asep, saat penangkapan mobil box bermuatan miras terjadi, dirinya sedang menjalankan tugas di Yogyakarta, jadi tidak tahu persis kronologinya.

Namun setelah dirinya pulang ke Indramayu dan mempelajari peristiwa tersebut, ia menilai terdapat kesalahan prosedur karena penangkapan tidak dilakukan oleh PPNS serta tidak disertai berita acara pemeriksaan.

“Kami tidak ingin disalahkan, sehingga mobil saya perintahkan untuk dilepas karena sejak awal prosedurnya keliru. Tidak ada unsur transaksional. Tuduhan ‘86’ (ngasih uang) itu tidak benar,” ujar Asep.

Ia menegaskan, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2006, penegakan perda dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS. Saat kejadian, status PPNS Candra disebut sudah tidak berlaku karena belum diperpanjang.

Selain itu, operasi penegakan perda seharusnya dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kasat Pol PP, bukan secara perorangan.

“Pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal, pendataan identitas, dokumentasi, serta dibuat berita acara pengambilan atau penahanan barang bukti. Hal-hal tersebut tidak dilakukan. Makanya saya memutuskan ini salah dan ilegal, sehingga mobil box siangnya saya lepas,” katanya.

Terkait mobil box miras yang keberadaannya dibawa ke kantor Pendopo dulu, justru dirinya heran dan tidak tahu menahu diluar instruksinya. Makanya, dirinya langsung mengintruksikan Kabid Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) untuk membawa mobil box ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.

"Sekali lagi, soal mobil box miras dibawah pendopo saya tidak tahu. Jadi jangan lagi ada asumsi saya bermain kerjasama dengan Stafsus Salman. Jika dari putusan saya ada yang salah dan keliru, saya siap menanggung konsekuensi apapun sebagai tanggung jawab seorang pimpinan," tandas Asep.

Asep secara jujur mengaku khawatir muncul gugatan dari pihak pengusaha apabila prosedur hukum tidak terpenuhi, sehingga ia memberanikan diri agar mobil box tersebut dilepaskan.

"Saya sudah komunikasi dengan bapak (Lucky Hakim,red), dan beliau menyarankan jika dianggap benar teruskan diproses ditindaklanjuti, jika dianggap salah silahkan bebaskan. Saya menganggap putusan saya benar, sehingga saya keluarkan mobil box Miras itu," ungkap Asep yakin.

Meski demikian, ia menegaskan siap bertanggung jawab sebagai pimpinan atas risiko yang timbul dari keputusan tersebut, termasuk jika pimpinan nya mencopot jabatannya dari Kasat Pol PP.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Efendi dalam rapat komisi menegaskan, bahwa kebijakan dan putusan Kasat Pol PP itu dinilai salah.

Kesalahan ini sebagai pembelajaran agar ke depan tidak terulang lagi.

"Jujur, awalnya saya beri apreasiasi atas penangkapan atau OTT mobil box miras, ini luar biasa. Sayang, endingnya tidak baik dan membuat kami kecewa, juga mungkin masyarakat dan publik yang sudah mendengar dari berita," sindir Endang dihadapan jajaran Satpol PP.

Ke depan, harus dibuat aturan dalam kondisi darurat atau OTT, sehingga langkah yang diambil anggota di lapangan tidak salah dan legal dipayungi hukum.

Keterangan Berbeda

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Abdul Fatah, menegaskan bahwa kabar penangkapan mobil box yang membawa ribuan botol minuman keras (miras) perlu di klarifikasi.

Menurut dia, anggotanya bernama Candra selaku Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) melakukan penangkapan mobil box tersebut dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT), bukan razia atau operasi resmi.

Saat itu, Candra disebut sedang melakukan perjalanan menuju Kedokan Bunder untuk menjenguk temannya yang sakit. Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Cangkingan, ia mencurigai sebuah mobil box berwarna putih berpelat nomor D yang diduga membawa barang ilegal karena perilaku sopirnya dianggap mencurigakan.

Ketika dicegat, mobil box tersebut ternyata benar membawa ribuan botol minuman keras yang dikemas dalam dus.

“Karena ini OTT, saya merasa sebagai bagian dari penegak perda, maka mobil itu saya bawa ke Indramayu. Kebetulan saat itu ada anggota dewan lewat, jadi kami bawa ke Kantor Satpol PP bersama anggota dewan Ifan Sudiawan dari Gerindra. Sebelum saya bawa ke kantor, mobil box sempat saya bawa ke pendopo untuk melapor kepada Bupati Lucky,” ujar Candra dihadapan anggota dewan di ruang Komisi I DPRD Indramayu.

Abdul Fatah menambahkan, siapa pun boleh melakukan tangkap tangan apabila dianggap ada tindakan yang membahayakan. Hal tersebut tidak dilarang secara hukum.

“Misalnya kita melihat ada orang mencuri, boleh kita amankan, selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Jadi tangkap tangan juga dilindungi undang-undang,” kata Fatah.

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian penangkapan mobil box atau OTT tersebut terjadi pada malam Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, bukan malam Senin seperti kabar yang beredar.

“Kami melaporkan kejadian OTT itu kepada pimpinan pada malam yang sama karena standar operasional prosedur (SOP)-nya demikian. Namun setelah diserahkan kepada pimpinan (Plt Kasat Pol PP), pada pagi harinya mobil sudah tidak ada di kantor. Saya tidak memahami hal tersebut,” jelas Fatah.

Ia mengakui dan paham bahwa dalam pelaksanaan operasi resmi seharusnya terdapat surat perintah, berita acara pemeriksaan (BAP), serta penanganan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Tapi ini OTT, sekali lagi, ini OTT, bukan operasi, biar publik tahu dan tidak salah menanggapi info kejadian” tandas Fatah yang membela anggotanya, Candra. (Cho)
Nurbaeti

Anggota Dewan Kurang Taring, Raker Komisi 1 dengan Jajaran Satpol PP Terasa "Hambar"

Indramayu - Miris. Rapat Kerja (Raker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu seperti dagelan.

Raker komisi yang digelar, Sabtu (14/3/2026) dan dimulai pukul 11.43 WIB itu hanya dihadiri 2 orang anggota DPRD. Itupun, dari jajaran legeslstif hanya diwakili ketua dan wakil ketua.

Dalam rapat yang diperkirakan akan berjalan panas, ternyata situasunya berbeda 180 derajat. 

Raker yang terbuka untuk teman-teman pers melakukan peliputan, berakhir tanpa debat panas, tanpa putusan tegas, dan yang ada justru terkesan hambar tidak gereget dan Raker tidak ada 'nyawanya'.

Dalam rapat kerja yang mendadak itu, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu memanggil jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terkait dilepasnya satu unit mobil box berisi penuh kemasan dus minuman keras beralkohol.

Pemanggilan oleh Komisi I DPRD kabupaten Indramayu tersebut berkaitan dengan viralnya informasi di media sosial yang menyebutkan satu mobil box berisi penuh minuman keras beralkohol dilepas oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Asep Affandi.

Pelepasan barang bukti tersebut bahkan mencuat setelah dikabarkan oleh narasi adanya jalan damai atau '86: yang disebut-sebut nilainya puluhan juta rupiah.

Dalam rapat terungkap, mobil box warns putih bernopol D tersebut informasinya hasil tangkap tangan dari sebuah warung di desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder dan hasil tangkap tangan.

Mobil box itu langsung diarahkan ke Pendopo Kabupaten Indramayu pada malam harinya.

Namun, keesokan harinya, mobil box berikut isinya sudah dilepaskan tanpa ada proses lanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Endang Effendi didampingi wakil ketua komisi I DPRD Indramayu Lina Hilmia hadir dalam acara dengar pendapat dengan jajaran Kantor Satpol PP Kabupaten Indramayu.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu Endang Effendi sangat menyayangkan dan mengaku prihatin sekaligus ironis dengan dilepasnya barang bukti yang sudah terungkap disaat bulan suci Ramadan.

"Seharusnya ini menjadi prestasi bagi jajaran Pemkab Indramayu. Mirisnya lagi tanpa berita acara. Jujur, awalnya kami mengapresiasi dengan kabar penangkapan mobil box berisi ribuan botol miras. Sayang, endingnya tidak baik, bahkan mengecewakan," jelas Endang.

Ditegaskan, lolosnya mobil box berisi miras ini membuat legeslatif geleng kepala. Langkah yang tidak terukur dan dinilai keliru dilakukan hingga lolos barang bukti tersebut," kata Endang Effendi.

"Ke depan harus ada aturan yang menguatkan orang lapangan jika terdapat OTT seperti ini. Kita menilai, kebijakan Plt Kasat Pol PP yang gegabah melepaskan mobil box miras tetap salah. Ke depan hal semacam ini jangan terulang lagi, ini sebagai pembelajaran," tegas Endang.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Lina Hilmia juga mempertanyakan keberadaan barang bukti miras yang dibawa ke pendopo. Yang ia tahu sejak jaman bupati siapapun belum pernah ada barang bukti miras masuk ke pendopo.

"Ada miras sebagai barang bukti kok masuk masuk ke pendopo. Sejak jamannya bupati siapapun tidak pernah ada barbuk, apalagi miras dalam satu.mobil box diamankan ke pendopo," jelas Lina Hilmia heran.

Lina bahkan menyayangkan langkah melepaskan barang bukti merupakan sebuah kekonyolan, apalagi Kabupaten Indramayu sudah memiliki Perda tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

"Ini sudah ada Perdanya malah dilepas begitu saja. Setelah diperlihatkan ke bupati dan stafnya di pendopo. Aneh dan akan menjadi catatan bagı komisi I. Tolong pak Kasat fasilitasi kami untuk melihat barang bukti miras yang masih ada, agendakan kunjungan kita," tandas Lina.

Menurutnya, dari pemaparan Kasat Pol PP yang mengklaim sering melakukan razia dan banyak menyita barang bukti miras, harus bisa di tunjukan.

"Kami kuatir, jangan-jangan barang bukti miras tidak ada lagi," sindir Lina.

Sementara, Plt Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Asep Affandi menjelaskan secara gamblang bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan agar barang bukti hasil tangkap tangan tersebut diarahkan ke pendopo kabupaten Indramayu.

"Taruhannya jabatan saya dan dipastikan tidak ada perintah yang meminta agar barang bukti tersebut diarahkan ke pendopo. Makanya, saat itu juga saya perintahkan Kabid Gakda (Abdul Fatah) untuk membawa barang bukti ke Mako Satpol PP," jelas Asep.

Asep juga meyakinkan bahwa perintah melepas barang bukti hasil tangkap tangan tersebut langsung dari dirinya dengan pertimbangan sesuai perda 15 tahun 2006 bahwa penegakan perda dilakukan oleh satpol pp bersama dengan PPNS.

"Status yang nangkap pak Candra PPNS sudah tidak berlaku belum diperpanjang. Ini yang akan menjadi persoalan secara hukum jika kami paksakan menahan mobil box berisi miras," kata Asep.

Ditambahkan Asep, operasi penegakan Perda yang dilakukan harus sesuai dengan surat perintah dari Kasatpol PP dan tidak dilakukan secara perorangan.

Asep menjelaskan, sesuai pasal 11 pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal identitas dan foto pelaku, membuat berita acara pengambilan barang atau penahan barang bukti.

"Ini semua tidak ada sehingga saya sebagai Plt Kasatpol Pamong Praja melepaskan hasil tangkap tangan tersebut karena kami kuatir salah," tegas Asep.

Dirinya juga membeberkan, sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan (Bupati Lucky Hakim) dalam memutuskan kebijakan melepaskan mobil box berisi miras.

"Pesan beliau, jika memang dianggap salah produser, yah mangga lepaskan. Namun jika benar, ambil tindakan dan proses sesuai hukum yang ada. Kita putuskan dibebaskan,"ujar Asep.

Jika dalam keputusannya dinilai ada yang salah, dirinya siap menerima risiko apapun dan siap mempertanggungjawabkan sebagai konsekwensi pimpinan.

"Termasuk jabatan kita dicopot, saya siap. Karena menurut saya keputusan yang sudah saya ambil sudah benar, walaupun mungkin tidak populer dan dinilai publik tidak baik. Kita tidak ada '86'. Kabar ada uang damai dan menyebut nama Stafsus Bupati, Salman Al-Farisi juga tidak benar, gaada itu, pak Salman sama sekali tak terlibat," beber Asep.  (Nurbaeti)