Program PTSL sarat pungli ?
Kuwu Desa Astapada diduga enggan dikonfirmasi awak media
Buserpolkrim.com
Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 menteri menteri ATR/ BPN , menteri Dalam Negeri, menteri PDTT pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap mengatur batas maksimal biaya persiapan yang ditanggung mayarakat berdasarkan kategori wilayah , untuk Jawa dan Bali pemerintah menetapkan Rp 150 000 namun pada kenyataannya masyarakat didesa Astapada kecamatan Tengahtani kabupaten Cirebon dipungut pihak pemerintah desa Rp 800 000 rupiah .
menurut salah seorang warga Astapada RW 01 berinisial Ta ( 49 Th ) saat ditanya biaya ptsl dengan polos mengatakan " ia bener untuk awal pendaftaran dikenakan biaya Rp 150 000 tapi nanti disuruh bayar lagi Rp 800,000 itu berlaku bagi pemohon yang belum punya AJB untuk materai saya beli sendiri, ia mau gimana lagi tapi kalau mau jujur uang Rp 800,000 bagi saya sangat berarti , saya mikirnya gini bagaimana kalau yang bikin ptsl itu orang yang kondisi ekonominya kategori pra sejahtera atau berpenghasilan pas Pasan itu yang saya pikirkan , tapi nggak tahu ia Pemerintah desa Astapada sampai kesitu nggak pola pikirnya " ujarnya balik tanya
Hal yang sama diamini juga oleh seorang wanita berinisial Ni ( 55 th ) " untuk masalah bayar program ptsl setahu saya berdasarkan ketentuan pemerintah itu Rp 150, 000 namun pada prakteknya tidak segitu nominalnya lebih dari gede ,boleh lah meminta kelebihan tapi jangan terlalu besar , misal dari pemerintah Rp 150 ,000 ia dilebihin Rp 50,000 itu wajar ibarat kata uang lelah , kalau kemudian pemerintah desa meminta sampai 800,000 ini kan gak bener, jangan punya prinsip aji mumpung tapi harus dilihat kondisi perekonomian warga sebab tidak semua warga desa Astapada itu mampu semua " ujarnya
Untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang luas dimasyarakat desa Astapada kamis ( 27/8 ) awak media mencoba meminta pnejelasan sekretaris desa Astapada "maaf pak kita tidak memungut biaya ptsl sampai Rp 800 ribu itu tidak benar pak siapa orangnya hadirkan kesini kita pungut itu sesuai aturan saja yaitu Rp 150 ribu dan berkwitansi pak " elak sekdes
Disisi lain menurut Hasan salah satu pegawai BPN kabupaten Cirebon saat diberitahu via pesan singkat whastAap bahwa ada salah satu desa yang diduga memungut biaya ptsl melebihi SKB 3 menteri Hasan menjawab lewat tulisan " itu diluar tanggungjawab BPN ,karena sudah saya beritahukan mengenai persiapan PTSL Rp 150 ribu tulisnya singkat
Menyoroti dugaan pungutan program ptsl yang dilakukan pemerintah desa Astapada salah satu praktisi hukum ikut angkat bicara " disini lah pentingnya masyarakat memahami tentang aturan ,mengenai program ptsl acuannya adalah SKB tiga menteri untuk wilayah Jawa dan Bali itu sudah ditetapkan biayanya Rp 150 ribu, kalau kemudian lebih dari ketentuan bisa dikategorikan sebagai pungli karena memungut biaya melebihi dari aturan yang telah ditetapkan " paparnya
Lanjut praktisi hukum yang juga seorang advokat lebih jauh menjelaskan "awas jangan salah jika terbukti pungli juga dipidana ini yang mesti dipahami oleh seluruh masyarakat sebab pungli itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, penyuapan atau penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini pelakunya bisa dipenjara minimal 9 bulan hingga 20 tahun itupun tergantung pada pasal dan aturan hukum yang digunakan untuk menjeratnya , misal pasal 12 e UU Tipikor itu kalau oknumnya adalah Pejabat negara berarti pasal yang diterapkan yaitu penyalahgunaan kekuasaan pasalnya 423 ancaman hukumannya 6 tahun penjara itupun masih bisa lagi terduga pelakunya diterapkan ke pasal 368 pemerasan umum " pungkasnya
( Moh Kozim )