Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Bangun Kemitraan Strategis, AMKI Jawa Barat Sambangi BPBPK Jawa Barat

BANDUNG – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat terus memperkuat sinergitas dengan berbagai instansi pemerintah...

Postingan Populer

Kamis, 16 Juli 2026

Bangun Kemitraan Strategis, AMKI Jawa Barat Sambangi BPBPK Jawa Barat



BANDUNG – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat terus memperkuat sinergitas dengan berbagai instansi pemerintah. Kali ini, AMKI Jawa Barat melakukan kunjungan silaturahmi ke Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Turangga Nomor 5, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (16/07/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua AMKI Jawa Barat Catur Azi didampingi Sekretaris Eko Junanto disambut langsung oleh Kepala BPBPK Jawa Barat M. Reva Sastrodiningrat bersama Kepala Subbagian Tata Usaha Airin.

Ketua AMKI Jawa Barat, Catur Azi, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun sinergitas yang lebih kuat antara organisasi media dengan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat.

"Silaturahmi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan kemitraan yang konstruktif antara AMKI Jawa Barat dengan BPBPK Jawa Barat. Kami berharap hubungan baik ini dapat terus terjalin demi mendukung penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat secara objektif, akurat, dan berimbang," ujar Catur Azi.

Sementara itu, Kepala BPBPK Jawa Barat, M. Reva Sastrodiningrat, menyambut baik kunjungan jajaran pengurus AMKI Jawa Barat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai berbagai program pembangunan kepada masyarakat.

Ia berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga mampu menciptakan hubungan yang saling mendukung dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program-program pemerintah, khususnya di bidang penataan bangunan, prasarana, dan kawasan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain mempererat silaturahmi, kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai peluang kolaborasi ke depan dalam mendukung penyebarluasan informasi pembangunan yang edukatif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat.

Nurbaeti

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Sudiyono melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan, Rabu (15/07/2026).

Ditegaskan Serka Sudiyono Patroli malam bersama Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat.

"Patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan."tegasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Nonton Bareng Semifinal Piala Dunia 2026, Ajang Kemanunggalan TNI Dan Rakyat

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta kembali menggelar nonton bareng (Nobar)  babak Semifinal Piala Dunia 2026 laga Argentina vs Inggris , bertempat di Lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kamis (16/07/2026) dini hari.

Sorakan warga pecah setiap kali kedua kesebelasan saring menjual serangan dan peluang. Personel TNI tampak membaur bersama masyarakat, menjaga keamanan sekaligus menciptakan suasana kekeluargaan selama  pertandingan berlangsung.

Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim Kapten Inf Sukardi menyampaikan tujuan kegiatan. “Nobar ini inisiatif Kodim 0735/Surakarta sebagai wujud kemanunggalan TNI dengan Rakyat.

" Lewat momentum Piala Dunia, kita pererat silaturahmi, jaga persatuan, dan salurkan semangat olahraga yang positif di tengah masyarakat,” tegas Pasiter.

"Selain nobar, kami juga menggelar berbagai macam perlombaan anak-anak maupun dewasa diantara Lomba Catur, Lomba Tendangan Pinalti, dan Lomba tebak bendera peserta piala dunia, untuk menambah meriahnya suasana."imbuhnya.

Warga menyambut baik kegiatan tersebut. “Terima kasih Kodim 0735/Surakarta yang sudah memfasilitasi tempat untuk menyaksikan helatan piala dunia. Ini bikin kami makin dekat sama bapak-bapak TNI,” ujar Supriyono, salah satu warga yang hadir bersama rekannya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Demam Piala Dunia, Koramil Jajaran Kodim Wonogiri Gelar Nobar Kebangsaan 


Uploaded Image

Wonogiri - Euforia Piala Dunia 2026 dimanfaatkan Kodim Kodim 0728/Wonogiri sebagai sarana mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Argentina melawan Inggris yang digelar serentak di Koramil jajaran, Kamis (16/7/2026) dini hari. 
‎Kegiatan nobar di setiap Koramil dihadiri puluhan peserta yang terdiri atas prajurit TNI, aparat pemerintah kelurahan, personel kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga dari berbagai kalangan. Kehadiran seluruh elemen masyarakat tersebut menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga persatuan dan memperkokoh hubungan antara TNI dan masyarakat.
‎Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan mengatakan bahwa kegiatan nobar merupakan salah satu media komunikasi sosial yang efektif untuk membangun kedekatan dengan masyarakat.
‎"Momentum Piala Dunia menjadi sarana yang baik untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui kebersamaan seperti ini, komunikasi terjalin lebih akrab sehingga sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah semakin kuat," ujar Dandim.
‎Melalui kegiatan komunikasi sosial yang dikemas secara sederhana namun penuh makna ini, Kodim 0728/Wonogiri terus berkomitmen memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. 

Kebersamaan yang terjalin diharapkan mampu menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan, mempererat persaudaraan, serta mendukung terwujudnya Wonogiri yang aman, nyaman, dan harmonis.

Penulis : Arda 72

Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Masih Bersengketa, Penjualan Tanah Warisan Keluarga Tuai Keberatan Sejumlah Ahli Waris



Kabupaten Tegal – Dugaan sengketa harta warisan mencuat di tengah sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Persoalan tersebut mengemuka setelah muncul informasi mengenai penjualan salah satu bidang tanah yang diduga masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga dan kini menjadi objek perkara di Pengadilan Agama Slawi Tegal. Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut melibatkan Mughni bersama Uus Fadilah sebagai penggugat, sedangkan Burhanudin Musahad, Uut Fahriyah, Siti Khumasiyah, dan Husni Syuhada tercatat sebagai tergugat.

Objek yang diperselisihkan terdiri atas beberapa bidang tanah yang berasal dari harta peninggalan almarhumah Aminah binti H. Durohim. Dari informasi yang diperoleh, sebagian bidang tanah telah memiliki sertifikat hak atas tanah, sementara sebagian lainnya masih belum bersertifikat. Secara administrasi, sebagian sertifikat disebut masih tercatat atas nama almarhumah sehingga proses peralihan hak kepada para ahli waris disebut belum seluruhnya diselesaikan.

Sumber dari pihak keluarga menyebutkan bahwa sebelum sengketa bergulir ke pengadilan telah dilakukan musyawarah keluarga yang dihadiri ayah kandung beserta seluruh ahli waris. Dalam musyawarah tersebut disebut telah dicapai kesepakatan mengenai pembagian harta peninggalan dan masing-masing ahli waris, termasuk ayah kandung, dikabarkan telah memperoleh bagian sesuai hasil kesepakatan.

Sebagai dasar pembagian tersebut, keluarga juga menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 7 November 2022, Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 353 Tahun 2022 yang dibuat oleh PPAT Budi Santosa, S.H., M.Kn., serta Surat Keterangan tertanggal 9 Juni 2026 yang menerangkan bahwa pembagian harta warisan telah dilakukan berdasarkan SKW dan Akta Pembagian Hak Bersama tersebut.

Di tengah proses penyelesaian sengketa, beredar sebuah video yang memperlihatkan pertemuan sejumlah pihak membahas dokumen waris tersebut. Dalam percakapan terdengar pembahasan mengenai Surat Keterangan Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, status sertifikat tanah, serta keberadaan dokumen yang dibawa dalam pertemuan. Salah seorang peserta juga menanyakan mengenai Surat Keterangan Waris, sementara peserta lain menjelaskan bahwa terdapat objek tanah yang telah bersertifikat dan menunjukkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembagian warisan.

Video tersebut kemudian beredar melalui berbagai platform media sosial, termasuk YouTube Shorts, dan menjadi perhatian publik. Namun demikian, isi percakapan dalam video belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pokok perkara maupun membuktikan dalil salah satu pihak. Seluruh isi percakapan tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan.


Di sisi lain, muncul informasi bahwa salah satu bidang tanah yang diduga masih berkaitan dengan harta warisan atau harta gono-gini telah diperjualbelikan oleh Mughni, yang merupakan suami almarhumah sekaligus ayah kandung para ahli waris. Informasi tersebut memunculkan keberatan dari sebagian ahli waris, di antaranya Husni Syuhada dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Pihak keluarga yang menyampaikan keberatan berpendapat bahwa objek tanah tersebut diduga masih menjadi bagian dari harta warisan yang status hukumnya belum memperoleh kepastian. Mereka juga berpandangan bahwa sebagian aset merupakan harta bersama (gono-gini) antara almarhumah dan suaminya, sehingga menurut mereka perlu dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap hak masing-masing ahli waris sebelum dilakukan pengalihan hak atau penjualan atas objek dimaksud.

Selain itu, menurut keterangan keluarga, terdapat perbedaan pandangan mengenai objek yang disengketakan. Sebagian pihak menyebut terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum bersertifikat, sedangkan status kepemilikan serta pembagian hak atas seluruh objek tersebut masih menjadi materi yang akan diperiksa oleh majelis hakim.
"Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang masih ada sengketa, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar salah seorang anggota keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Ikhwanudin, yang mewakili Mughni, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena menurut pihaknya masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pembagian harta warisan yang belum terselesaikan secara tuntas.

Menurut Agus, berdasarkan keterangan kliennya, saat ini masih dilakukan penghitungan terhadap seluruh harta peninggalan, termasuk menentukan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.

"Kami selaku kuasa hukum berdasarkan keterangan dari klien masih menghitung jumlah harta warisan dan bagian yang menjadi hak seluruh ahli waris. Seluruhnya nanti akan diuji melalui proses persidangan sehingga diketahui secara pasti berapa bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan masih harus dibuktikan melalui alat bukti, keterangan saksi, serta penilaian majelis hakim di Pengadilan Agama Slawi.

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga masih diupayakan.

"Upaya mediasi masih terus kami lakukan dengan beberapa ahli waris agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi. Seluruh informasi yang dimuat masih merupakan dalil, keterangan, maupun pendapat para pihak yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Putusan mengenai pokok sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Harun)