Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Ekskavator Tenggelam di Sungai Pedindang, Dugaan Galian C Ilegal Seret Nama “Big Bos Beruang”

Bangka Tengah — Dugaan aktivitas galian C ilegal kembali mencoreng kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu, 17 ...

Postingan Populer

Sabtu, 17 Januari 2026

Ekskavator Tenggelam di Sungai Pedindang, Dugaan Galian C Ilegal Seret Nama “Big Bos Beruang”



Bangka Tengah — Dugaan aktivitas galian C ilegal kembali mencoreng kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim investigasi awak media menemukan satu unit ekskavator warna biru merek Kobelco seri 200 dalam kondisi tenggelam di tengah aliran Sungai Pedindang, Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru.

Penemuan tersebut terjadi saat tim investigasi melintasi jembatan Sungai Pedindang. Curiga dengan kondisi alat berat yang berada tepat di tengah sungai, tim langsung mendekati lokasi. Di titik itu, terlihat jelas bekas aktivitas galian C yang diduga kuat dilakukan secara ilegal. Aliran sungai tampak rusak, melebar, dan dipenuhi tumpukan pasir hasil kerukan, menandakan eksploitasi material secara masif.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ekskavator tersebut diduga milik sosok yang dikenal dengan panggilan "Big Bos Beruang". "Kalau di sini semua orang tahu. Alat itu milik Big Bos Beruang," ujar sumber tersebut singkat.

Menurut keterangan warga, material pasir yang dikeruk dari aliran DAS Sungai Pedindang digunakan untuk menunjang usaha pembuatan pabrik batako yang lokasinya tidak jauh dari sungai. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa mengindahkan dampak lingkungan maupun aturan hukum yang berlaku.

Ironisnya, di sepanjang kawasan jembatan Sungai Pedindang telah terpasang plang peringatan keras dari pemerintah, baik dari Dinas Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bangka Belitung maupun dari Polda Bangka Belitung.

 Peringatan tersebut secara tegas menyatakan bahwa di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dilarang adanya aktivitas tambang, dengan slogan tegas "STOP Tambang Ilegal."

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Dugaan galian C ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum. Aktivitas yang tetap berjalan meski larangan terpampang jelas memunculkan dugaan bahwa pelaku merasa kebal hukum dan sengaja mengabaikan aturan demi memperkaya diri sendiri.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, Pasal 387 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 531 KUHP berupa sanksi denda.

Tim investigasi awak media mendesak Polda Bangka Belitung dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Kerusakan DAS Sungai Pedindang dinilai sudah mengkhawatirkan, terlebih saat ini wilayah Bangka Belitung tengah memasuki musim penghujan. 

Debit air yang tinggi dan arus yang deras berpotensi memicu banjir, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan galian C ilegal tersebut. Tim investigasi akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini demi kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat. 

(HR/TIM) 

Polresta Cirebon Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat


Cirebon, 
Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (16/1/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497," pungkasnya.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya.
(Koko Ochim)

Patroli Raimas Satgas Preventif Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Desa Babadan Enam Remaja diamankan


CIREBON, .- Upaya Polresta Cirebon dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Patroli Raimas Satgas Preventif Samapta Polresta Cirebon berhasil mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi tawuran saat patroli dini hari pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Babadan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Patroli tersebut dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polresta Cirebon IPTU Aang Gumilar. Saat menyisir lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah terlibat tawuran. Mengetahui kehadiran petugas, para remaja tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh personel Raimas Satgas Preventif.

Dalam pengamanan tersebut, petugas mengamankan enam remaja masing-masing berinisial AS (18), FAP (20), D (14), FF (15), AM (15), dan DP (17) serta menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu batang besi, dan satu unit telepon genggam. Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa patroli Raimas merupakan langkah preventif dan responsif Polri dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran remaja yang kerap terjadi pada jam-jam rawan.

"Patroli Raimas Satgas Preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami secara konsisten hadir di lapangan, terutama pada waktu dini hari yang rawan terjadi gangguan kamtibmas, guna mencegah terjadinya aksi tawuran, kejahatan jalanan, maupun perbuatan lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Kombes Pol Imara Utama.

Ia menambahkan, keterlibatan remaja dalam aksi tawuran menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya anak-anak dan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran dengan membawa senjata tajam. Tindakan ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, khususnya bagi pelaku yang masih di bawah umur," tegasnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pihaknya juga menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi layanan hotline Polri 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Kapolresta menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri, kami optimistis kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon dapat terus terjaga," pungkasnya.

Dengan kehadiran aktif patroli kepolisian serta dukungan masyarakat, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
(Koko Ochim)

Antisipasi Pohon Tumbang, Babinsa Purwodiningratan Pimpin Kerja Bakti Perempelan Ranting Pohon

Surakarta - Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Koramil 04/Jebres kodim 0735/ Surakarta Serka Suparno bersama dengan Tim Saberling dan warga Masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan dengan perempelan ranting-ranting pohon di lingkungan kelurahan Purwodiningratanz Kecamatan Jebres, Sabtu  (17/01/2026).

Serka Suparno mengatakan kerja bakti bersama ini untuk memangkas ranting pohon saat musim hujan sebagai langkah preventif agar pohon tidak mudah tumbang.

"Selain melaksanakan perempelan ranting pohon, kami juga membersihkan selokan dan parit yang sudah ditumbuhi rumput liar, sehingga diharapkan saat terjadi hujan aliran air menjadi lancar dan tidak tergenang."tuturnya.

"Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat serta menunjukkan kesiapan Babinsa untuk selalu membantu kesulitan warga dan membaur dengan masyarakat dalam kegiatan positif."imbuhnya.

"Kegiatan Kerja bakti seperti ini akan terus kita lakukan secara rutin dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat, guna menjaga kebersihan serta kerapihan lingkungan, khususnya di wilayah Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kita Surakarta ini."pungkas Serka Suparno.

Penulis: Arda 72

Bersenjatakan Sapu Lidi, Babinsa Sumber Bersama Tim Satgas DLH Surakarta Laksanakan Pembersihan Lingkungan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sumber, Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Yusuf dan Serda Dadan bersama dengan Tim Satgas DLH Surakarta melaksanakan Kerja Bhakti Pembersihan lingkungan di RT 07 RW 08 Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari, Sabtu (17/01/2026).

Ditegaskan Serka Yusuf kegiatan pembersihan yang dilakukannya bersama dengan Tim Satgas DLH Kota Surakarta ini merupakan salah satu wujud nyata Kepedulian Babinsa terhadap kebersihan lingkungan disekitar wilayah binaan Teritorialnya.

"Dalam hal ini peran serta Babinsa untuk menciptakan suasana wilayah yang bersih dari sampah serta rumput- rumput yang sudah tinggi, dengan tujuan utama yakni memelihara sarana dan prasarana umum untuk kenyamanan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat."ujarnya.

"Dengan menggunakan sapu lidi dan peralatan lainnya kami bersama-sama membersihkan lingkungan dengan menyapu sampah-sampah serta membersihkan rumput-rumput liar yang tumbuh."imbuhnya.

"Kegiatan kerja bakti ini sangat baik juga untuk memelihara komunikasi sosial masyarakat, yakni dengan meningkatkan silaturahmi dan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menimbulkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggalnya."pungkas Serka Yusuf.

Penulis : Arda 72