Bangka Barat — Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Di balik agenda sosialisasi resmi pemerintah desa, muncul sejumlah pertanyaan serius terkait dampak lingkungan, transparansi investasi, hingga dugaan penguasaan lahan desa oleh oknum tertentu.
Desa Limbung sendiri tercatat memiliki luas hutan desa mencapai 1.154,96 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 285 kepala keluarga. Selain aktivitas pertambangan yang berada dalam wilayah IUP PT Timah, desa ini juga memiliki lahan swasembada pangan berupa persawahan seluas kurang lebih 50 hektar—yang kini terancam terdampak rencana industrialisasi baru.
Sosialisasi Resmi, Tapi Minim Kehadiran Perusahaan
Pemerintah Desa Limbung melalui Kepala Desa Angga Saputra sebelumnya mengeluarkan undangan resmi bernomor: 005.3.1/55/19704.03.10/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Undangan tersebut bersifat penting, berisi agenda sosialisasi rencana pembangunan pabrik kelapa sawit yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Kantor Desa Limbung.
Acara tersebut dihadiri Camat Jebus, perangkat desa, kepala dusun, serta unsur keamanan dari Polsek Jebus dan Bhabinkamtibmas. Namun, fakta mencolok terungkap di lapangan: perwakilan dari perusahaan yang disebut-sebut sebagai investor, yakni PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PT PMM), justru tidak hadir dalam forum yang krusial tersebut.
"Bagaimana mungkin sosialisasi dilakukan tanpa kehadiran pihak perusahaan? Ini justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," ungkap salah satu sumber kepada tim investigasi.
Dari total 285 kepala keluarga, hanya sekitar 112 yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Janji Lapangan Kerja vs Ancaman Lingkungan.
Dalam forum itu, Camat Jebus menyampaikan bahwa kehadiran pabrik kelapa sawit akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan desa. Pernyataan tersebut dinilai sebagian warga sebagai upaya meyakinkan masyarakat untuk mendukung proyek tersebut.
Namun, suasana berubah tegang ketika seorang warga, sebut saja JM, mempertanyakan potensi limbah pabrik sawit yang dinilai berisiko mencemari lingkungan, terutama karena lokasi rencana pembangunan hanya berjarak sekitar 500 meter dari area persawahan.
Perdebatan sengit pun tak terhindarkan, bahkan nyaris berujung baku hantam antara JM dan MK, yang diketahui merupakan orang tua dari Kepala Desa Limbung. Ketegangan tersebut akhirnya berhasil diredam oleh warga lain yang hadir.
Dugaan Penguasaan Lahan Desa
Di tengah polemik tersebut, muncul pula isu yang tak kalah serius. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan penguasaan lahan desa seluas sekitar 15 hektar oleh oknum warga lokal berinisial RONI.
Lahan tersebut diduga akan diperjualbelikan kepada pihak PT PMM sebagai lokasi pembangunan pabrik.
"Sepengetahuan kami, itu tanah desa. Warga di sini tahu semua," ujar sumber tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka potensi pelanggaran terhadap aset desa dan kepentingan masyarakat menjadi persoalan hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Kepala Desa Bungkam
Tim investigasi telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Limbung, Angga Saputra, terkait berbagai polemik yang mencuat. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah terbaca.
Desakan Intervensi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Melihat situasi yang semakin memanas dan berpotensi memecah belah warga, masyarakat berharap adanya intervensi dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Bangka Barat, serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Langkah cepat dinilai penting untuk memastikan transparansi, kejelasan status lahan, serta jaminan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Jika tidak segera ditangani, polemik pembangunan pabrik sawit di Desa Limbung dikhawatirkan akan berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.
(HR/TIM)





