Cirebon Kota - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan melalui press release yang disampaikan Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kusmayadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, setelah pelaku berinisial DW berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Dalam penjelasannya, Kompol Dede Kusmayadi mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming makanan hingga akhirnya mengikuti pelaku tanpa sepengetahuan orang tua.
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu, dan berada dalam penguasaan pelaku selama dua hari sebelum akhirnya dikembalikan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat awal korban terakhir terlihat.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada pelaku DW yang kemudian berhasil diamankan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di toko elektronik miliknya di wilayah Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.
Saat diamankan, pelaku sempat membantah telah melakukan penculikan, namun bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa korban membuat pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dibawa oleh petugas.
Dalam proses pengamanan tersebut sempat terjadi ketegangan ketika pihak keluarga mencoba menghalangi petugas, namun situasi berhasil dikendalikan sehingga proses penangkapan berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan medis terhadap korban, ditemukan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan selama korban berada dalam penguasaan pelaku.
Saat ini korban masih menjalani pemulihan secara intensif, khususnya pemulihan psikologis, dengan pendampingan yang dilakukan untuk mengurangi trauma akibat peristiwa yang dialami.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam pengawasan anak, serta segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan hal mencurigakan atau kejadian darurat yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada para orang tua agar selalu memastikan anak berada dalam pengawasan, mengajarkan anak untuk tidak mudah percaya kepada orang asing, serta segera melapor apabila terjadi hal yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
((Red))







