BUKATEJA _BUSER POLKRIM .COM_27/10/2025 - Fenomena jalan aspal baru tapi sudah ditumbuhi rumput yang begitu subur, proyek tersebut berada di desa tidu Kabupaten Purbalingga kini menjadi perbincangan kalangan umum
Proyek pengaspalan jalan di Desa Tidu tersebut menggunakan dana Bantuan Gubernur (Bangub) Aspirasi Masyarakat senilai Rp370 juta, yang disalurkan melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dana itu digunakan untuk dua lokasi pekerjaan, yakni di RT 2 RW 2 sepanjang 215,5 meter × 3 meter × 0,05 meter dengan anggaran Rp200 juta, dan di RT 4 RW 2 senilai Rp170 juta.
Sekretaris Desa Tidu, Bu Santi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membenarkan sumber dan mekanisme penganggaran tersebut.
Ya, memang dikerjakan pihak ketiga, dengan total anggaran Rp370 juta. Sumbernya dari Bangub," jelasnya.
Mirisnya,Baru beberapa hari selesai, permukaan jalan sudah ditumbuhi rumput liar yang begitu subur,
Kaur Kesra Desa Tidu yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), pak Wandi, mengakui adanya masalah tersebut.
Sebelum pekerjaan dilakukan sudah kami bersihkan dulu, tapi beberapa hari setelah selesai, rumput jenis teki tumbuh lagi. Kami semprot tiap minggu pakai obat pemusnah rumput," ujarnya.
Pak Wandi juga menyebut bahwa meski proyek tercatat sebagai pekerjaan swakelola, pelaksanaan di lapangan sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga.
Memang swakelola, tapi semua urusan, mulai dari pembelian bahan hingga pelaksanaan, diurus oleh pihak ketiga," tambahnya.
Pernyataan itu menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip swakelola.
Sesuai aturan, proyek desa tidak boleh dipihak-ketigakan, sebab anggaran bersumber dari dana pemerintah yang wajib dikelola langsung oleh TPK bersama masyarakat setempat.
Bahkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016, ditegaskan bahwa proyek swakelola harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana desa. Menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga dapat dianggap sebagai penyimpangan dan berpotensi melanggar hukum.
Kepala Desa Tidu,kades Turino, ketika dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaan proyek tersebut.
Kami tidak tahu persis mengenai pekerjaan aspal. Semua kami serahkan ke pihak ketiga, dari pembuatan RAB, belanja, sampai pelaksanaan. Yang penting sudah selesai dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Padahal, secara hukum, tanggung jawab pelaksanaan proyek tetap berada di tangan TPK dan pemerintah desa. Dengan adanya pelibatan pihak ketiga, dokumen pertanggungjawaban (SPJ) proyek Desa Tidu dinilai cacat secara hukum.
Praktik pemihak-ketigaan pada proyek swakelola bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga bisa memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan menguntungkan pihak lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Kini, proyek pengaspalan di Desa Tidu bukan hanya disorot karena rumput yang tumbuh subur di atas aspal baru, tetapi juga karena bayang-bayang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Besar harapan kami agar pemerintah kabupaten Purbalingga juga ikut adil dan memberi teguran kepada kepala desa dalam masalah ini,'
(S,M,jOKO)





