Purbalingga

Berita Terkini

Tingkatkan Keamanan, Babinsa Pucangsawit Bersama Lurah dan Linmas Laksanakan Patroli Siskamling

Surakarta - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa Pucangsawit Koramil 04/Jbres kodim 0735/Surakarta Sertu Ta...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Purbalingga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Purbalingga. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Oktober 2026

Masa Jeda Mantan Narapidana dalam Pilkades Dipertanyakan, Panitia Diminta Buka Dasar Hukum



PURBALINGGA, BUSERPOLKRIM.COM — 19 Oktober 2026
Persyaratan pencalonan kepala desa kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada ketentuan masa jeda bagi bakal calon kepala desa yang pernah menjalani hukuman pidana. Apakah seluruh persyaratan telah diperiksa secara menyeluruh, atau masih ada aspek hukum yang perlu diperjelas kepada publik?
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar ajang perebutan jabatan di tingkat desa. Proses demokrasi tersebut harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, transparansi, serta prinsip keadilan bagi seluruh bakal calon.
Karena itu, persoalan kelayakan calon yang pernah menjalani hukuman pidana tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dokumen administrasi telah lengkap. Kelengkapan berkas harus disertai pemeriksaan substantif untuk memastikan seluruh persyaratan hukum benar-benar terpenuhi.
MASA JEDA HARUS MENGACU PADA KETENTUAN HUKUM
Status seseorang sebagai mantan narapidana tidak serta-merta menghapus haknya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan sesuai persyaratan yang berlaku.
Pemeriksaan perlu mencakup status hukum calon, jenis tindak pidana, ketentuan masa jeda yang relevan, penghitungan jangka waktu, serta kewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidana apabila diwajibkan oleh peraturan.
Seluruh aspek tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan keadaan konkret calon yang bersangkutan.
Jika terdapat kewajiban masa jeda, ketentuan itu harus dipenuhi. Sebaliknya, apabila masa jeda dinilai tidak berlaku atau persyaratan dinyatakan telah terpenuhi, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut kelayakan calon hanya diselesaikan melalui klaim sepihak tanpa penjelasan yang memadai.
PANITIA PILKADES DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Panitia Pilkades memiliki tanggung jawab untuk memeriksa persyaratan bakal calon sesuai kewenangannya. Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai masa jeda mantan narapidana perlu dijawab melalui penjelasan yang objektif dan berdasarkan dokumen resmi.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai mekanisme verifikasi yang dilakukan, ketentuan hukum yang dijadikan acuan, serta penerapan standar persyaratan terhadap seluruh bakal calon.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, panitia perlu menjelaskan dasar penilaiannya sesuai batas kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Jika masih terdapat keraguan mengenai pemenuhan persyaratan, verifikasi lebih lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus ditempuh berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Perlu ditegaskan, munculnya pertanyaan publik bukanlah bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, pertanyaan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan layak dijawab secara profesional agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
TRANSPARANSI MENJADI KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur. Kepercayaan harus ditopang oleh proses pemeriksaan yang objektif, penerapan aturan yang konsisten, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah dan instansi yang berwenang juga perlu memastikan bahwa setiap persoalan terkait persyaratan pencalonan ditangani berdasarkan fakta, dokumen resmi, serta ketentuan hukum yang tepat.
Tidak boleh ada tuduhan sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, tidak sepatutnya pula pertanyaan yang relevan mengenai persyaratan hukum dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.
Jika persoalan ini tidak diklarifikasi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, keraguan publik berpotensi meningkat dan kepercayaan terhadap proses demokrasi di tingkat desa dapat terganggu.
JIKA MEMENUHI SYARAT, JELASKAN DASAR HUKUMNYA!
Persoalan masa jeda mantan narapidana dalam Pilkades bukan soal membela atau menjatuhkan seseorang. Yang menjadi kepentingan utama adalah kepastian hukum, kesetaraan perlakuan terhadap bakal calon, dan integritas penyelenggaraan demokrasi desa.
Hak calon harus dihormati. Persyaratan hukum harus dipatuhi. Panitia pun harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan akuntabel.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: Apakah seluruh persyaratan pencalonan telah diperiksa dan diterapkan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan masa jeda bagi mantan narapidana apabila memang berlaku dalam perkara yang bersangkutan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen resmi, dan mekanisme hukum yang sah, bukan asumsi ataupun pembenaran sepihak.
Sebab, dalam penyelenggaraan Pilkades, kepastian hukum bukan sekadar formalitas administrasi. Kepastian hukum merupakan fondasi untuk menjaga keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
BUSERPOLKRIM.COM
Mengawal transparansi, menguji kepastian hukum, dan menyuarakan kepentingan publik.
Penulis: SM, Joko

Minggu, 27 September 2026

Dugaan Permintaan Rp40 Juta untuk Pekerjaan, Warga Purbalingga Minta Kejelasan

MEDIA BUSERPOLKRIM.COM, PURBALINGGA 27/09/2026 - Dugaan permintaan uang dengan iming-iming pekerjaan mencuat di Kabupaten Purbalingga. Seorang warga berinisial S mengaku menyerahkan Rp40 juta pada 2023 setelah anaknya, lulusan S1 Akuntansi, dijanjikan pekerjaan di lingkungan Kecamatan Pengadegan. Namun, pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan hingga kini masih terdapat perbedaan keterangan mengenai aliran serta pengembalian uang.

Menurut S, persoalan bermula ketika dirinya mendapat tawaran pekerjaan untuk anaknya dari seorang kepala desa. S kemudian bersama anaknya dipertemukan dengan sejumlah pihak, termasuk A, AN, serta Kepala Desa Tumanggal berinisial M dan istrinya.

S mengaku kemudian memperoleh informasi bahwa anaknya dapat ditempatkan bekerja di Kecamatan Pengadegan. Untuk proses tersebut, ia diminta menyediakan uang Rp40 juta.

Karena keterbatasan ekonomi, S awalnya menyerahkan Rp10 juta. Sekitar satu pekan kemudian, ia kembali menyerahkan Rp30 juta sehingga total uang yang menurut pengakuannya telah dikeluarkan mencapai Rp40 juta.

"Beberapa tahun lalu saya ditawari lowongan kerja untuk anak saya. Setelah itu saya dan anak saya dipertemukan dengan beberapa pihak," ujar S.
Setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. S mengaku berulang kali meminta kepastian, tetapi alasan yang diterimanya berubah-ubah, termasuk menunggu tanda tangan pejabat.

"Setiap saya menagih, alasannya selalu berbelit-belit. Katanya tinggal menunggu tanda tangan bupati," tutur S.
Kecamatan Pengadegan Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen
S kemudian meminta bantuan Kecamatan Pengadegan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Sekretaris Camat Pengadegan berinisial T membenarkan bahwa S bersama suaminya pernah datang meminta bantuan penyelesaian.

T menyatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak terdapat proses rekrutmen pegawai di kecamatan seperti yang dijanjikan kepada S. Menurut dia, seluruh posisi yang ada telah terisi.

"Setahu saya, tidak ada rekrutmen pegawai di kecamatan dan semua posisi sudah terisi," kata T.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tawaran pekerjaan yang disampaikan kepada S. Namun, ketiadaan rekrutmen di kecamatan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dasar penawaran, komunikasi, bukti pembayaran, serta tujuan penggunaan uang masih perlu diperiksa.

AN Akui Pernah Menawarkan Pekerjaan Rp40 Juta
Saat dikonfirmasi, AN mengakui pernah menawarkan pekerjaan dengan nilai Rp40 juta. AN menyebut dirinya hanya berperan sebagai penghubung dan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas arahan A.

AN juga memberikan keterangan mengenai aliran uang. Ia menyebut uang Rp40 juta diambil dari rumah M, kemudian Rp35 juta diserahkan kepada A. AN menyatakan terdapat kuitansi terkait penyerahan tersebut.

"Saya hanya menjembatani. Uang Rp40 juta saya ambil di rumah Kades M, lalu Rp35 juta saya serahkan ke A. Ada kuitansinya," ujar AN.
Keterangan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui kuitansi, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak yang disebut. Termasuk klaim AN yang mengaitkan uang tersebut dengan kebutuhan dana menjelang Pemilihan Kepala Daerah.

M Berikan Keterangan Berbeda soal Uang
Kepala Desa Tumanggal, M, memberikan versi berbeda. M membenarkan pernah menerima uang awal sebesar Rp10 juta. Namun, menurut M, uang tersebut kemudian diserahkan kepada AN.

M juga membantah mengetahui penyerahan sisa Rp30 juta secara keseluruhan. Ia menyatakan sempat menyarankan agar uang tidak disetorkan sebelum terdapat kepastian mengenai pekerjaan.

"Uang Rp10 juta setoran awal memang saya terima dan saya serahkan kepada AN. Untuk sisa Rp30 juta, saya menyarankan agar tidak disetor dulu sebelum ada kepastian kerja," jelas M.
Menurut M, sisa uang kemudian diambil AN langsung dari rumah S tanpa sepengetahuannya. Keterangan ini berbeda dengan versi AN yang menyebut uang Rp40 juta diambil di rumah M dan kemudian sebagian diserahkan kepada A.

Perbedaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi melalui bukti pembayaran, kuitansi, percakapan, saksi pertemuan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.

Pengembalian Uang Juga Dipersoalkan
Setelah pekerjaan tidak terealisasi, S meminta uangnya dikembalikan. M mengaku sempat memberikan Rp5 juta kepada S sebagai bentuk empati. Dalam pertemuan mediasi di rumah AS, M kembali menyerahkan Rp15 juta.

AS membenarkan adanya pertemuan yang dihadiri dirinya, S, M, dan AN. Menurut AS, dalam pertemuan tersebut M menyerahkan Rp15 juta setelah sebelumnya terdapat pengembalian Rp5 juta.

Namun, keterangan mengenai jumlah uang yang telah dikembalikan masih berbeda. S menyebut dari Rp40 juta yang diberikan, baru sekitar Rp25 juta yang kembali sehingga masih terdapat kekurangan Rp15 juta.

Sementara itu, keterangan mengenai pengembalian Rp5 juta dan Rp15 juta menghasilkan total Rp20 juta dari M. Di sisi lain, terdapat keterangan bahwa sisa Rp15 juta berkaitan dengan AN. Perbedaan nominal tersebut perlu diperjelas melalui bukti transaksi dan kesepakatan para pihak.

Penagihan Disebut Menimbulkan Pengeluaran Tambahan
Dalam upaya menyelesaikan persoalan, M mengaku meminta bantuan seorang pria berinisial B untuk menagih tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Menurut S, proses tersebut justru menimbulkan pengeluaran tambahan. S mengaku kembali dimintai uang dengan alasan biaya transportasi dan jasa penagihan. Total yang disebut telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp2,7 juta.

S juga menyebut kemudian muncul permintaan tambahan Rp2 juta melalui M. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari B dan M mengenai dasar permintaan, jumlah uang yang diterima, serta penggunaannya.

Mediasi Digelar dan Kesepakatan Dibuat
Pada 30 September 2025, pertemuan mediasi digelar di rumah AS. Para pihak disebut membahas pengembalian uang dan membuat kesepakatan tertulis.

Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah uang yang telah dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab atas sisa uang tersebut.

Persoalan utama kini tidak hanya berkaitan dengan uang Rp40 juta. Sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari pihak pertama yang menawarkan pekerjaan, posisi yang dijanjikan, dasar penetapan nilai Rp40 juta, penerima uang, hingga aliran dana setelah uang diserahkan.

Mekanisme Pekerjaan di Lingkungan Pemerintahan Perlu Diperjelas
Jika pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan posisi dalam pemerintahan, perlu dijelaskan jenis pekerjaan dan mekanisme rekrutmennya. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah pernah terdapat formasi atau proses penerimaan resmi sesuai kewenangan instansi terkait.

Dalam konteks pengangkatan perangkat desa, mekanisme resmi melibatkan tahapan seleksi dan konsultasi dengan camat sebelum penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, klaim mengenai seseorang yang dapat menjamin pekerjaan di lingkungan pemerintahan perlu diuji berdasarkan kewenangan dan dokumen resmi.

Adapun kaitan uang dengan kebutuhan Pilkada sebagaimana disampaikan AN masih merupakan keterangan dari yang bersangkutan. Klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti dan konfirmasi dari pihak terkait.

Aspek Hukum Masih Bergantung pada Pembuktian
Dugaan pemberian uang dengan iming-iming pekerjaan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Ketentuan mengenai penipuan dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 antara lain mengatur perbuatan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu.

Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pembayaran uang dan pekerjaan yang tidak terealisasi. Unsur perbuatan, hubungan antara pernyataan dengan penyerahan uang, niat, peran masing-masing pihak, serta alat bukti tetap harus diperiksa melalui proses hukum.

Sejumlah Pertanyaan Masih Belum Terjawab
Perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, siapa pihak pertama yang menawarkan pekerjaan kepada S, pekerjaan apa yang dijanjikan, apakah pernah ada formasi resmi, serta siapa yang menentukan nilai Rp40 juta.

Selain itu, perlu diperjelas siapa penerima pertama dan penerima akhir uang, apakah benar Rp35 juta diserahkan kepada A sebagaimana keterangan AN, serta apa dasar dan tujuan penggunaan uang tersebut.

Bukti berupa kuitansi, transfer, percakapan, rekaman, saksi pertemuan, maupun dokumen lain juga menjadi penting untuk menguji masing-masing versi keterangan.

Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang diperoleh masih berasal dari sejumlah pihak dengan versi berbeda. Keterangan S mengenai penyerahan uang dan janji pekerjaan perlu dicocokkan dengan bukti transaksi serta keterangan pihak lain.

Keterangan AN mengenai aliran uang kepada A juga perlu dibuktikan. Sementara keterangan M mengenai penerimaan Rp10 juta dan pengembalian sebagian uang perlu dicocokkan dengan dokumen maupun kesaksian pihak lain.

Peran A dan B dalam persoalan tersebut juga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. MEDIA BUSERPOLKRIM.COM tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Dugaan mengenai penipuan, aliran uang, maupun keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk A, AN, M, B, maupun pihak lain yang memiliki keterangan atau bukti terkait persoalan tersebut.

(Sujana)

Selasa, 28 Oktober 2025

DIDUGA BANTUAN GUBENUR (BANGUP) Proyek Swakelola BanGub Senilai Rp370 Juta Di pihak ketigakan



BUKATEJA _BUSER POLKRIM .COM_27/10/2025 - Fenomena jalan aspal baru tapi sudah ditumbuhi rumput yang begitu subur, proyek tersebut berada di desa tidu Kabupaten Purbalingga kini menjadi perbincangan kalangan umum

Proyek pengaspalan jalan di Desa Tidu tersebut menggunakan dana Bantuan Gubernur (Bangub) Aspirasi Masyarakat senilai Rp370 juta, yang disalurkan melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dana itu digunakan untuk dua lokasi pekerjaan, yakni di RT 2 RW 2 sepanjang 215,5 meter × 3 meter × 0,05 meter dengan anggaran Rp200 juta, dan di RT 4 RW 2 senilai Rp170 juta.

Sekretaris Desa Tidu, Bu Santi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membenarkan sumber dan mekanisme penganggaran tersebut.

Ya, memang dikerjakan pihak ketiga, dengan total anggaran Rp370 juta. Sumbernya dari Bangub," jelasnya.

Mirisnya,Baru beberapa hari selesai, permukaan jalan sudah ditumbuhi rumput liar yang begitu subur,

Kaur Kesra Desa Tidu yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK),  pak Wandi, mengakui adanya masalah tersebut.

Sebelum pekerjaan dilakukan sudah kami bersihkan dulu, tapi beberapa hari setelah selesai, rumput jenis teki tumbuh lagi. Kami semprot tiap minggu pakai obat pemusnah rumput," ujarnya.

 Pak Wandi juga menyebut bahwa meski proyek tercatat sebagai pekerjaan swakelola, pelaksanaan di lapangan sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Memang swakelola, tapi semua urusan, mulai dari pembelian bahan hingga pelaksanaan, diurus oleh pihak ketiga," tambahnya.

Pernyataan itu menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip swakelola.
Sesuai aturan, proyek desa tidak boleh dipihak-ketigakan, sebab anggaran bersumber dari dana pemerintah yang wajib dikelola langsung oleh TPK bersama masyarakat setempat.
Bahkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016, ditegaskan bahwa proyek swakelola harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana desa. Menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga dapat dianggap sebagai penyimpangan dan berpotensi melanggar hukum.

Kepala Desa Tidu,kades Turino, ketika dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaan proyek tersebut.

Kami tidak tahu persis mengenai pekerjaan aspal. Semua kami serahkan ke pihak ketiga, dari pembuatan RAB, belanja, sampai pelaksanaan. Yang penting sudah selesai dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Padahal, secara hukum, tanggung jawab pelaksanaan proyek tetap berada di tangan TPK dan pemerintah desa. Dengan adanya pelibatan pihak ketiga, dokumen pertanggungjawaban (SPJ) proyek Desa Tidu dinilai cacat secara hukum.

Praktik pemihak-ketigaan pada proyek swakelola bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga bisa memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan menguntungkan pihak lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Kini, proyek pengaspalan di Desa Tidu bukan hanya disorot karena rumput yang tumbuh subur di atas aspal baru, tetapi juga karena bayang-bayang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Besar harapan kami agar pemerintah kabupaten Purbalingga juga ikut adil dan memberi teguran kepada kepala desa dalam masalah ini,'

(S,M,jOKO)

Kamis, 16 Oktober 2025

Carut Marut Alih Fungsi Embung Desa Bakulan Terkuak Usai Warga Tersengat Listrik Hingga Tewas

Kemangkon 16 Oktober 2025 –MEDIA BUSER POLKRIM.com Kasus tragis meninggalnya Fandanda Dafa Aufa (25), warga Desa RT 15 Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, membuka tabir carut marut pengelolaan dan alih fungsi Embung Desa Bakulan. Korban diketahui tersengat listrik saat memperbaiki saklar di area tersebut pada Kamis pagi (16/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangan salah satu tetangga korban yang enggan disebutkan namanya, korban saat itu tengah memperbaiki instalasi listrik tanpa mematikan aliran daya terlebih dahulu.

“Mungkin saat memperbaiki saklar, meteran listrik maupun MCB-nya tidak di-off-kan dulu, padahal daya listrik di situ besar. Yang mengelola embung itu Pak Heru, nyewa ke desa. Kebetulan korban juga kerja di situ, mas,” tuturnya, diamini oleh kerabat korban.



Jenazah Dafa rencananya dimakamkan setelah salat Zuhur, menunggu kedatangan ayahnya dari luar kota.

 “Insyaallah dikebumikan nanti setelah Dhuhur, nunggu ayah almarhum sampai rumah dulu,” ujar salah satu anggota keluarga dengan suara lirih.



Embung Desa Bakulan sendiri diresmikan sekira 3 tahun yang lalu oleh Kepala Desa Suyatmi. Proyek senilai Rp350 juta itu awalnya dibangun untuk menampung air sebagai solusi kekeringan yang kerap melanda sawah warga setiap musim kemarau.

Namun dalam perjalanannya, fungsi embung berubah arah. Setelah diresmikan, embung tersebut disewakan kepada sejumlah warga, antara lain Bowo pada tahun pertama, Haryanto pada tahun kedua, dan terakhir Heru dengan biaya sewa sekitar Rp5 juta per tahun. Uang sewa itu dilaporkan menjadi bagian dari pendapatan asli desa (PADes).

Ditemui di Balai Desa Bakulan, Kurniawan, Sekretaris Desa, membenarkan bahwa embung tersebut memang disewakan dengan kesepakatan tertentu.
“Betul, embung disewakan dengan perjanjian hanya untuk budidaya ikan air tawar dan tanaman pendukung pertanian. Tapi fakta di lapangan malah dijadikan tempat pemancingan. Kami sudah berkali-kali menegur penyewa, tapi tidak diindahkan,” ungkapnya.



Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan embung ini sudah menuai polemik.

 “Awalnya juga direncanakan jadi destinasi wisata pemancingan, tapi tidak diperbolehkan oleh Dinas Pertanian. Waktu itu juga sempat kisruh karena perizinan belum rampung, tapi proyeknya sudah dikerjakan,” tambahnya.




Alih fungsi embung desa sejatinya diperbolehkan asalkan tidak meninggalkan fungsi utamanya sebagai sarana pengairan dan harus sesuai dengan regulasi perundang-undangan. Namun, praktik di lapangan kerap melenceng dari ketentuan.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan alih fungsi aset desa, pengelola maupun pihak desa dapat terjerat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Kasus meninggalnya Dafa menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa dan pengelola agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan aset publik, serta memastikan aspek keamanan, perizinan, dan transparansi pengelolaan embung agar berjalan sesuai aturan.



S.M JOKO

Jumat, 03 Oktober 2025

DIDUGA PT PERSPECTIV PROPERTI INDONESIA MENIPU KONSUMENNYA SENDIRI

BANYUMAS 2/10/25 media buser polkrim.com
Sejumlah konsumen Perumahan Semesta Estetik Wiradadi, yang dikembangkan oleh PT Perspective Property Indonesia di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, merasa kecewa dan tertipu

Hingga kini, fasilitas vital yang dijanjikan dalam brosur maupun perjanjian awal masih jauh dari harapan. Warga mengeluhkan jalan lingkungan yang masih berupa tanah, sehingga licin dan becek saat hujan serta berdebu saat panas. Selain itu, meteran listrik belum terpasang, air PDAM tak kunjung mengalir, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasol) yang dijanjikan juga belum diwujudkan
Tak hanya soal itu saja banyak keluhan dari konsumen sejumlah konsumen juga mengadukan masalah legalitas perumahan. Proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat kepemilikan tanah disebut belum dipenuhi sepenuhnya oleh pengembang. Lebih jauh, beredar dugaan bahwa sebagian sertifikat kavling perumahan justru dijadikan agunan di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Banyumas.
Menanggapi hal tersebut,awak media turun mencari data dan bertemu dengan Direktur PT Perspective Property Indonesia menemui ibu Mufti Mintari beliau memberikan klarifikasi. Ia mengakui sejumlah persoalan memang belum terselesaikan, namun beralasan masih dalam proses.

“Terkait pemasangan listrik dan air, kami masih menunggu proses dari PLN dan PDAM, mudah-mudahan bulan ini sudah bisa terpasang. Sedangkan jalan memang belum dipavingisasi karena masih banyak kendaraan berat keluar-masuk. Kalau dipasang sekarang, khawatir rusak parah,” jelas Mufti.

Soal sertifikat ibu Mufti menyebutkan bahwa sertifikat sudah ada dan sudah dipecah Hanya saja, konsumen belum bisa melakukan AJB karena terkendala pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Proses BPHTB sekarang menggunakan sistem cortex sehingga lebih lama, apalagi semua melalui notaris. Kami tidak bisa buat sendiri,” tambahnya.

Namun ketika disinggung soal isu sertifikat yang dijadikan agunan di BPR,ibu Mufti enggan berkomentar lebih jauh. “Itu bukan ranah kami, silakan ditanyakan langsung ke Owner Perumahan Semesta Estetik Wiradadi,” tegasnya.

Konsumen berharap persoalan ini segera ditangani serius, karena menyangkut hak pembeli rumah yang seharusnya mendapatkan kepastian hukum, infrastruktur layak, serta fasilitas sesuai janji pengembang. Jika tidak ada penyelesaian, kasus ini berpotensi berujung pada langkah hukum dan pelaporan ke instansi terkait. Mereka berharap aparat penegak hukum, mulai dari Dinas Perumahan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga kepolisian, turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan sertifikat sekaligus menekan pengembang agar memenuhi kewajiban.

“Kalau tidak segera ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum. Kami membeli rumah dengan jerih payah, tapi hak kami justru diabaikan,kami juga sudah melayangkan SOMASI,,tapi tidak di respon oleh pihak PROPERTI malah kami mendapatkan jawaban yang tidak pas ,"ujar salah satu penghuni yang enggan disebut namanya.

 Praktik semacam ini berpotensi menjerat pengembang ke ranah hukum pidana. Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan bisa diterapkan jika terbukti pengembang menjual rumah dengan sertifikat yang masih diagunkan. Selain itu, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum atas barang/jasa yang mereka beli.

Tidak hanya itu, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mewajibkan pengembang menyediakan infrastruktur dasar serta( fasum-fasol) sebelum menjual unit kepada masyarakat. Mengabaikan kewajiban tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif hingga pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa konsumen dengan pengembang perumahan di Indonesia. Pola yang berulang—janji manis di awal, fasilitas tak kunjung hadir, dan masalah sertifikat—seolah menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik bisnis properti yang kerap merugikan masyarakat.

(Joko)

Rabu, 30 Juli 2025

Dinamika Musda DPD II Partai Golkar Purbalingga: Teguh Dwiyanto Deklarasi Maju Sebagai Ketua



*Purbalingga, 30 Juli 2025 — Buserpolkrim.com*
Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kabupaten Purbalingga tahun ini menyimpan dinamika menarik. Di tengah aroma perubahan yang digaungkan, muncul nama *Teguh Dwiyanto, ST* — Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Purbalingga — yang mendeklarasikan diri maju sebagai calon Ketua DPD II Golkar.

Deklarasi ini berlangsung hangat di sebuah kafe milik *Sri Pamungkas*, Bendahara PK Bojongsari Partai Golkar, yang juga menjadi tuan rumah kegiatan. Lokasi kafe di Jl. Bojongsari–Karangbanjar menjadi saksi lahirnya semangat baru kader Golkar yang mengusung visi perubahan.

Kepada awak media, Teguh menyampaikan niatnya maju berdasarkan dorongan para tokoh senior, pengurus DPD II, organisasi sayap, pendiri, serta mayoritas pengurus desa. Mereka menginginkan *tata kelola partai yang lebih terbuka, sehat, dan menghidupi kader.*
*Empat Komitmen Utama yang Diusung Teguh Dwiyanto:*
1. *Transparansi kegiatan, anggaran, dan aset* partai di Kabupaten Purbalingga.
2. *Menghidupi partai, bukan mencari hidup dari partai.*
3. *Peningkatan prestasi politik Partai Golkar*:
   - Keterlibatan aktif pengurus dari tingkat desa hingga kabupaten.

- Pengkaderan masif sesuai AD/ART.
   - Target peningkatan perolehan suara dan kursi DPRD.
   - Persiapan serius untuk Pilkada 2029/2030 dengan mengusung kader internal.
4. *Kepatuhan terhadap instruksi partai* dari DPD I Jawa Tengah dan DPP Pusat.

“Kita ingin Partai Golkar kembali menjadi rumah besar yang solid, sehat, dan progresif. Semua demi kejayaan partai dan kemaslahatan masyarakat Purbalingga,” ujar Teguh.

Dengan dukungan yang terus mengalir, nama Teguh Dwiyanto kini menjadi pusat perhatian dalam kontestasi Musda. Apakah gelombang perubahan ini akan mendapat legitimasi penuh dari kader-kader Golkar? Waktu yang akan menjawab.

*Kabiro Purbalingga — SM. Joko*

Kamis, 15 Mei 2025

MILYARAN DANA KETAHANAN PANGAN DIDUGA MENGUAP AKIBAT INVESTASI BODONG


Purbalingga,15/5/2025 media Buser polkrim.com. DI DUGA pihak desa menyalahgunakan KEBIJAKAN,
Bagai Api dalam sekam yang sewaktu waktu bisa membesar, penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa di tahun 2023 oleh lebih dari 50an desa di Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan rekanan berinisial S warga kecamatan Kemangkon diduga hilang dan telah merugikan masyarakat Milyaran rupiah. 
Dengan modus operandi  sistem pembesaran seperti yang terjadi di desa Bungkanel kecamatan karanganyar, dimana desa menyetor sejumlah dana kepada S, kemudian S menitipkan sejumlah kambing pada desa tersebut untuk dibesarkan dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu pembesaran kambing habis, S mengambil kambing yang dititipkan dan berjanji memberi keuntungan kepada desa yang menyetor dana. Dalam kenyataannya setelah kambing di ambil S, uang penjualan kambing tidak diberikan pada desa tersebut.  
Modus operandi lainnya adalah kerjasama dengan sistem merawat dimana desa menyetor dana pada S dan desa mendapat kambing yang kemudian dibagi kepada masyarakat untuk dipelihara seperti yang terjadi di desa krenceng kecamatan kejobong. Pelaksanaannya setelah kambing beranak masyarakat yang memelihara mendapat anak kambingnya dan induk kambingnya diambil kembali oleh desa. Seperti di tuturkan Kepala Desa Krenceng kepada awak media. 
Beberapa warga Desa Krenceng yang tidak mau disebut namanya kepada media membenarkan keterangan yang telah disampaikan kepaladesanya. “Memang benar Kami pernah ikut program memelihara kambing desa dan setelah kambing beranak kami mendapat anak kambingnya dengan membayar kisaran 300 ribuan,” ungkap warga. 
Lain halnya yang terjadi di desa losari kecamatan rembang, dari keterangan Kepala Desa Harwanto desa menyetorkan uang untuk berinvestasi kurang lebih sebesar kisaran 200 jt dan mendapat bagi hasil dari investasi sebesar 8 juta per 40 hari, tetapi setelah sempat menerima satu kali bagi hasil S menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
“Kami sudah berupaya mencari keberadaan S dan meminta bantuan ke banyak pihak untuk menemukan keberadaannya agar bertanggungjawab, tapi sampai saat ini belum ditemukan dan uang investasi desa kami belum kembali.” Ujar Harwanto.
Dari penelusuran media di beberapa desa diperkirakan kerugian akibat penyalahgunaan pengunaan dana desa untuk INVESTASI KAMBING BODONG di 50an desa yang seharusnya dipergunakan untuk program ketahanan pangan ini mencapai Milyaran rupiah. 
Awak media juga menelusuri ke pihak kecamatan Rembang selaku pemangku wilayah setempat, pihak kecamatan pun angkat bicara,  “Kami malah tidak tau tentang hal ini tetapi malah kami ikut terbawa ke permasalahan ini. Ibarat kata, orang makan nangkanya kami yang dapat getahnya."  imbuh pihak kecamatan kepada awak media melaui sambungan telephon.


TIM PURBALINGGA
Sujana

Senin, 24 Februari 2025

PERUMDA TIRTA PERWIRA KABUPATEN PURBALINGGA MERASA DIJADIKAN KAMBING HITAM

Purbalingga_24/2/2025 media buserpolkrim.com
Menanggapi POLEMIK yang ramai di bicarakan di lapisan masyarakat terkait demo masyarakat Dusun Bawahan, Gunung Wuled, Kecamatan Rembang yang menolak informasi rencana pengambilan air di kawasan perhutani yang dekat dengan pemukiman mereka Rabu, 19 Februari 2025. PERUMDA TIRTA PERWIRA kabupaten Purbalingga angkat bicara."

Endah Susilowati selaku kepala bagian umum didampingi Angrian Wedha kasubag hukum
Dan Mochamad Faizal staf hukum dan humas. Mengaku heran dan bingung terhadap aksi masyarakat tersebut. 
“ Dua( 2) kali kami beserta pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dicegat warga dusun bawahan desa gunung Wuled. 
Pertama pada saat Kami datang beserta pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur untuk survai titik lokasi sumber air kami dihalang halangi oleh warga yang beranggapan bahwa jika sumber air curug panyatan ada yang mengambil air lagi dikwatirkan warga dusun bawahan tidak kebagian air,
Untuk meredam gejolak warga, kami mengikuti dialog dengan warga di rumah darso kadus 6 desa gunung wuled yang dihadiri warga beserta tokoh masyarakat di dusun bawahan. “ ujar Faizal.''
Dalam kesempatan tersebut Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur menjelaskan maksud kedatangan rombongan ke Curug Panyatan adalah untuk melakukan survai lokasi sumber mata air. Justru dalam survai tersebut Perhutani merasa terkejut ketika mengetahui bahwa selama ini telah terjadi pengambilan air secara illegal dari wilayah mereka, hal ini terbukti di wilayah perhutani yang disurvai ditemukan banyak pipa yang terpasang tanpa pemberitahuan atau ijin tertulis dari perhutani.
“ Sampai saat ini belum ada satupun pihak yang sudah melakukan kerjasama pemanfaatan air dengan pihak perhutani, 
hanya satu yang sedang mengajukan kerjasama pemanfaatan air dari wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur yaitu PDAM Tirta Perwira Purbalingga,” Mengutip penjelasan dari pejabat Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur kepada warga dan tokoh masyarakat yang ikut hadir dalam dialog di rumah Kepala Dusun darso.
“Kami bisa memberikan ijin pemanfaatan air dari wilayah perhutani jika sudah mengantongi Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah atau SIPA,” Tegasnya.
Lebih lanjut terkait polemik yang terjadi di dusun bahwan desa gunung wuled kecamatan Rembang kabupaten Purbalingga tanggal 17 Februari 2025 Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dalam kesempatan lain mengundang pihak pihak yang berpolemik untuk berdialog di kantor KPH Banyumas timur yang dihadiri oleh Nasrudin Latif selaku Kepala Desa Gunung Wuled, Ujang Jatmiko selaku Kepala Desa Tanalum, is Bangun Aji Direktur Bumdes Gunung Wuled, darso kepala dusun 6 Bawahan Gunung Wuled, Ripto ketua BPD, Dirin dan mukhlis mewakili tokoh masyarakat dan PDAM Tirta Perwira Purbalingga untuk mencari titik temu dan meluruskan informasi yang ada di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut dicapai kesepakatan untuk bersama sama mengukur debit air yang ada di sumber mata air sehingga diharapkan semua pihak yang memiliki kepentingan bisa sama sama memanfaatkan air yang ada secara adil dan bijaksana tanpa melanggar aturan dan tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.
Lebih lanjut ujar Faizal,"

 kepada Awak media yang datang untuk mengali data lebih dalam lagi ke Kantor PERUMDA TIRTA PERWIRA Purbalingga menceritakan bahwa menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 17 Februari 2025 direncanakan pada hari Rabu, 19 Februari 2025 akan dilakukan survai pengukuran debit air di lokasi sumber air Curug Panyatan team justru disambut Demo penolakan oleh warga. 
“Kami datang untuk melakukan pengukuran debit air melaksanakan hasil kesepakatan dan belum ada realisasi kerjasama pemanfaatan air denganPERHUTANI tapi malah di demo.” Ujar Faizal sedikit heran dan kecewa.
“Kenapa PDAM yang ditugasi mengukur debit air, karena kami yang memiliki peralatan untuk pengukuran debit air.” Imbuhnya.
“Kami merasa serba salah dan dikambing hitamkan dalam polemik ini. Di satu sisi sebagai perusahaan daerah yang berkewajiban menyediakan dan mengelola air minum untuk warga purbalinga yang tengah berupaya untuk menambah pasokan air dalam rangka memenuhi permintaan 1100 an pelanggan di Kecamatan Rembang belum apa apa sudah di ganjal. Padahal dalam 3 tahun ini kami sudah tidak bisa melakukan sambungan baru ke rumah rumah yang membutuhkan karena pasokan air di wilayah Rembang tidak mencukupi. Kami hanya bisa membagi air yang ada dengan sistem giliran ke Pelanggan PDAM di wilayah Rembang,” Ujar Endah Susilowati selaku kepala bagian Umum menimpali.
Kami dari pihak PERUMDA TIRTA PERWIRA Kabupaten Purbalingga, menerima permohonan surat secara resmi dari Desa Sumampir, Desa bodaskarangjati dan desa Desa losari agar segera melakukan percepatan dan/atau peningkatan pelayanan air bersih yang berasal dari jaringan air bersih PDAM dalam waktu secepatnya,agar masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan air bersih.” Lanjtnya.

Ketika Awak media mengali data ke pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur bertemu dengan Yayan Setiawan selaku KASI perencanaan, dan Bambang KSS. 
Beliau menegaskan bahwa PERUMDA TIRTA PERWIRA PURBALINGGA dan Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur belum ada kesepakatan ataupun kerjasama. ini baru mau melakukan survai bukan realisasi kerjasama.
“Dengan adanya kejadian kemarin,kami dari pihak PERHUTANI akan menindak tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan air dalam wilayah kami. Jika tidak mau kami atur /DIBENAHI secara benar sesui REGULASI yang ada tegas Bambang KSS," dengan nada keras.
     Besar harapan dari kami, mari bersama sama kita manfaatkan suber daya alam yang baik dan benar serta menjaga dan melestarikan alam dan ekosistem, saling mendukung agar lapisan masyarakat yang lain mendapat maanfaat dari sumber daya alam ini.” imbuh Bambang.


SM.joko
Kabiro purbalingga

Sabtu, 22 Februari 2025

WARGA GUNUNG WULET MENGELAR AKSI DEMO

Purbalingga_media buser polkrim.com
22/2/2025
Warga gunung wulet  desa bawahan  kec Rembang kab Purbalingga megelar aksi demonstrasi
 Menolak keras jika PDAM ( PERUSDA) mau ikut mengunakan air dri mata air milik perhutani.

Di saat tim dari PDAM ( PERUSDA )datang kelokasi mau mengecek debit air 
warga berbondong-bondong menghalangi,bahkan mereka ber orasi tidak boleh ikut mengunakan
air dari mata air  tersebut,
 ada pun PDAM ( PERUSDA )datang ke  gunung wulet desa bawahan atas usulan dari warga desa laen bahwa mereka mengeluhkan kurangnya pasokan air untuk kebutuhan sehari-hari di saat musim kemarau.

 Awak media juga sudah mendatangi warga gunung wulet khususnya desa bawahan kadus 6 yang melakukan demontrasi pda saat itu untuk klarifikasi Dan sudah menayakan knpa menolak adanya PADM yang mau ikut mengunakan air tersebut..,"? Kalau air di sini mau di bagi2 jelas pasokan air untuk kami berkurang dan kami juga mengaliri lahan pertanian juga yang jelas kami menolak keras jika PDAM mau ikut mengunakan air dari mata air milik perhutani tersebut ujar warga dan  PAK DARSO," selaku pemangku kadus wilayah tersebut.

Awak media juga mendatangi ke salah satu warga gunung wuled  untuk mengklarifikasi prihal ini.
 beliau menjawab kebenaran adanya DEMONTRASI kemarin di desa nya dan saya juga ikut memberikan pengertian kepada warga agar jagan gegabah dalam mengambil tindakan ungkap pak aji,"

 awak media juga  menanyakan, apakah demontrasi ini sudah di rencanakan secara matang
Karena banyaknya masa,adanya spanduk bertulisan, serta Kompaknya dalam ber orasi??
Wahh kalau itu saya tidak tau pak..yang jelas saya ikut ke lokasi dan juga ikut meredam masa agar tidak memanas ungkap pak aji," kepada awak media.

 Seharusnya  bila mau demontrasi harus mendapatkan ijin atau setidaknya pemberitahuan kepada pihak berwenang
Berdasarkan undang-undang no.9 tahun 1998 tentang.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,penyelenggara demokrasi wajib memberitahukan rencana aksi mereka kepada kepolisian setempat setidaknya 3x24 jam sebelum kegiatan
 Memperjelas kepada awak media terang  pak aji.
 
Menurut Kapolsek Rembang iptu warsono...aksi demonstrasi tanpa ijin dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.""kami akan menindak tegas ke para demonstran aksi tanpa izin ,,"" kata Kapolsek

Pihak kepolisian telah menindaklanjuti aksi demonstras tersebut dengn mengambil tindakan hukum terhadap para demonstran yang melanggar hukum,"kata Kapolsek
   Dari pihak dinas kehutanan propinsi jawa tengah wilayah 7 banyumas  juga sudah datang ke lokasi warga dan sudah menjelaskan ke warga tentang tujuanya apa PDAM kesini dan pihak perhutani juga  menayakan hak nya apa kok warga sini menolak jika PDAM KAB Purbalingga (PERUSDA ) mau ikut mengunakan sumber mata air tersebut
Bahkan sudah di jelaskan juga bahwa PDAM (PERUSDA) sudah bekerjasama dengan pihak kami perhutani jadi sah2 saja jika PDAM mau ikut mengunakan air tersebut ungkap pihak dinas perhutani.

   ADA DUGAAN di desa TANALUm juga ada DINA WISATA yang ikut ambil bagian memakai air dari mata air yang ada di wilayah perhutani tanpa ada kordinasi/MOU dengan pihak perhutani
  Awak media juga sudah mendatangi dan menanyakan ke  pengelola wisata
Apa baner DINA WISATA milik bapak mengunakan air dari mata air di wilayah perhutani,,?
Beliau menjawab iya benar ,bahkan DINA WISATA punya kami sudah cukup lama beroperasi kurang lebih +5 tahunan jalas  pak SUKAR,"  selaku pemilik DINA WISATA
Perlu di garis bawahi
Undang undang no 18 thn 2013
   Pasal 12 mengatur bahwa mengambil atau memanfaatkan sumber daya hutan, termasuk air, tanpa izin dari pihak berwenang merupakan tindakan pidana.

Pasal 78 memberikan ancaman hukuman pidana dan denda bagi pelanggar,yang bisa mencapai penjara dan denda miliaran rupiah tergantung pada dampak yang di timbulkan

 Kami berharap agar pihak2 terkait ikut mengawasi dan juga ikut mentertibakan  khususnya ke PENGUSAHA WISATA agar mentaati peraturan yang sudah ada,
 dan tidak menyalahi aturan

Kabiro Purbalingga

Senin, 09 Desember 2024

Ketua Gibran Center Silaturhami Ke Dandim Purbalingga



Buserpolkrim.com_purbalingga 9/12/2024
PURBALINGGA-Ketua Gibran Center Kab Purbalingga, Jateng melakukan temu silaturahmi dengan Dandim 0702 Purbalingga Letkol.Inf.Untung Iswahyudi, S.Sos., M.Hum., S.Han,. di Kantor Dandim, Senin 09/12/2024 siang. Namun demikian Dandim sedang acara mau Pergi ke Semarang.

Dalam temu silaturahmi tersebut ketua Gibran Center Purbalingga dan anggota di sambut oleh Letda Inf Abu khasan. Abu khasan akan menyampaikan hasil silatrahmi dari Gibran Center Purbalingga kepada dandim 0702 Purbalingga jika sudah selesai urusan dari kota semarang,”kami menyambut baik siapapun dalam rangka sinergitas demi kenyamanan dan keamanan Kab Purbalingga,” kata Abu Khasan 

Pihaknya meminta agar Gibran Center ikut berkiprah dalam berbagai bidang dalam rangka mewujudkan Purbalingga sejahtera dan aman.”meski baru di Purbalingga harapan kami Gibran Center selalu bersama sama dengan Forkompinda ikut membangun Purbalingga, jika ada bencana silahkan gabung bareng ikut melakukan kerja bakti, bahkan kalau ada upacara kenegaraan jika di undang silahkan tunjukan kehadiran sebagai wujud kepedulian dalam mencintai bangsa dan Negara ini,” kata Abu Khasan.

Slamet Al Arifin selaku Ketua Gibran Center Purbalingga mengatakan siap bersinergi dengan Forkompinda Purbalingga dalam rangka ikut bersama sama menjadikan Purbalingga aman dan sejahtera,”kami siap ikut menjadikan Purbalingga lebih baik lagi sesuai kemampuan kami.” Kata Slamet Al Arifin.(dar)

SM joko

Gibran Center Purbalingga Peduli Pasien Gagal Ginjal

Purbalingga _Buserpolkrim.com 9/12/2024 PURBALINGGA-Gibran Center Kab.Purbalingga melakukan pendampingan pasien gagal ginjal dengan mobilisasi ke RS Siaga Medika Purbalingga dan RS Dadi Keluarga Purwokerto, Senin 9 Desember 2024.


Ketua Gibran Center Purbalingga, Slamet Al Arifin mengatakan jika Gibran Center sudah melakukan pendampingan dengan mengantar pasien Gagal Ginjal ke sejumlah Rumah sakit."pasien dari keluarga kurang mampu kami antar ke Rumah sakit untuk mengurangi beban keluarga dalam transoprtasi," Kata Arifin.


Menurutnya Pasien kurang mampu tersebut sangat berat untuk biaya transportasi dari wilayah Kec Karangreja ke Rumah sakit karena jaraknya sekitar 35 km." Jarak tempuh perjalanan sampai 1 jam lebih mas.dan seminggu dua kali untuk cuci darah," katanya.


Kedua pasien tersebut bernama mbak Muji dari Desa Tlahab lor dan mas Nur dari Desa Karangreja.


Dua pasien rutin melakukan cuci darah sudah bertahun tahun."kami berharap Rumah sakit di Purbalingga semua Rumah sakit sudah melayani cuci darah atau hemodialisa namun masih terbentur peralatan yang masih kurang. Harapanya semua pasien HD bisa di tangani cuci darah di Purbalingga sehingga jarak tempuh tidak jauh," Pungkas Arifin. 

Untuk ke depanya Gibran Center akan bersinergi dengan semua OPD di Purbalingga dan menggali Potensi daerah Purbalingga untuk dapat difasilitasi dari berbagai Kementrian dan lembaga di Jakarta.(Dar)

SM JOKO