Purbalingga (22/7/24).
Tidak berlebihan ketika Purbalingga dijuluki sebagai kota knalpot, karena produk unggulannya adalah produk knalpot yang sudah dikenal di seluruh wilayah Nusantara bahkan di mancanegara.
Perusahaan otomotif ternama dunia, sekelas Mercedes Benz juga memasang knalpot made ini "Pesayangan" Purbalingga.
Begitu juga dengan perusahaan otomotif, produsen pemegang Merk tunggal Toyota dan Honda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan terkait lainnya, semua perusahaan, termasuk CV, diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program jaminan sosial, yang meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan kepada karyawan dari risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja.
Jaminan Kematian (JK): Memberikan santunan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua (JHT): Menyediakan manfaat bagi karyawan saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan bagi karyawan yang sudah mencapai usia pensiun.
Kewajiban Perusahaan
Pendaftaran: Perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawan yang bekerja secara tetap, baik karyawan tetap maupun tidak tetap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Iuran: Perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang besarnya ditentukan berdasarkan gaji karyawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan terkait lainnya, semua perusahaan, termasuk CV, diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program jaminan sosial, yang meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan kepada karyawan dari risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja.
Jaminan Kematian (JK): Memberikan santunan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua (JHT): Menyediakan manfaat bagi karyawan saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan bagi karyawan yang sudah mencapai usia pensiun.
Kewajiban Perusahaan
Pendaftaran: Perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawan yang bekerja secara tetap, baik karyawan tetap maupun tidak tetap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Iuran: Perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang besarnya ditentukan berdasarkan gaji karyawan.
Didirikannya usaha knalpot ini awalnya sebagai karyawan dan kemudian marketing online kemudian setelah menguasai skill sebagai pengrajin knalpot serta marketing, Sunandar kemudian mendirikan pabrik knalpot sendiri yang cukup besar yang mampu menampung karyawan cukup banyak.
Dari hasil usaha knalpot baru 2 (dua) tahunan tersebut Sunandar sudah mampu memperbesar pabriknya dan sedang membikin rumah yang besar di depan pabriknya.
Sayangnya ketik awak medua di lokasi pabrik Pengrajin Knalpot tersebut, belum ada papan nama dan legalitas baru di urus atau dalam proses.
Kata Nandar legalitas sudah ada, tetapi bila ingin tahu segala sesuatu terkait legalitas, Nandar mengatakan untuk menanyakan langsung ke salah satu pimpinan LSM yang mengurus atau memproses legalitas nya.
Adalah Sunandar, pemilik pabrik knalpot merek NDR, nama yang diambil dari nama dirinya sendiri yaitu Nandar, hampir 2 (dua) tahun mendirikan pabrik yang berkapasitas besar cukup besar, dengan karyawan hingga 50 orang dan pengerjaannya sudah menggunakan mesin adalah salah satu contoh bahwa pengrajin knalpot bukan di dominasi oleh orang Pesayangan saja.
Apalagi saat ini dijaman yang serba digital masyarakat sudah dapat mengakses informasi hanya dengan sentuhan jari saja sehingga untuk belajar skill bisa lewat HP.
Sanksi Administratif: Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau sanksi lainnya dari BPJS.
Tanggung Jawab Hukum: Jika terjadi kecelakaan kerja dan karyawan tidak terdaftar, perusahaan dapat diminta bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan santunan yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kerugian Reputasi: Pelanggaran ini dapat merugikan reputasi perusahaan dan mengurangi kepercayaan karyawan.
3. Pentingnya Pendaftaran
Perlindungan Karyawan: Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi karyawan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.
Kepatuhan terhadap Regulasi: Mematuhi peraturan yang ada membantu perusahaan terhindar dari sanksi dan masalah hukum.
Namun bila dilihat kasat mata atau langsung ke lokasi diduga Pabrik tersebut belum mengantongi ijin ijin usaha yang lengkap sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.Namun karena ada yang memback up dan berani pasang badan atau pasang LSM yang dipimpinnya maka yang bersangkutan masih menjalankan produksinya,tanpa disadari juga kalau di lingkungannya itu ada yang merasa terganggu dengan suara suara yang bersumber dari pengoperasian mesin potong dan ketok plateser sebagai bahan dasar pembuatan knalpot.
Adalah Dusun Pesayangan, yang masyarakatnya mayoritas usaha di bidang Pengrajin Knalpot yang kemudian merambah di berbagai kelurahan dan desa terdekat, mulai dari Kelurahan Kembaran Kulon, Gemuruh, Karanglewas, Patemon, Gembong, Galuh, Babakan hingga mewek dan saat ini di beberapa Kecamatan juga sudah banyak pengrajin knalpot.
Tidak ketinggalan di Kecamatan Mrebet
Tidak heran produk unggulan yang menjadi ikon Kota Purbalingga ini sudah menjangkau seluruh wilayah Indonesia, hingga mancanegara.
Perkembangan pengrajin knalpot 10 tahun ini begitu pesat, dengan permintaan pasar yang tinggi, Pemerintah Daerah memberikan dukungan penuh dengan memberikan fasilitas Kawasan Khusus Central Industri Knalpot dibawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pengembangan Industri Logam Purbalingga.
Dalam perkembangannya, pengrajin knalpot yg dulunya masih berada di sekitar Pesayangan atau Kecamatan Purbalingga, kini bisa ditemui di wilayah wilayah lain bahkan di wilayah yang masyarakatnya kebanyakan berpenghasilan sebagai petani di kaki gunung Slamet, tepatnya di Desa Bumisari, Kecamatan Mrebet yang saat ini tempat usahanya (pabrik knalpot) berdiri di Desa Penghalusan, Kecamatan Mrebet.
Undang-Undang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini mengatur kewajiban setiap perusahaan, termasuk CV, untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan. Jika CV tidak menerapkan standar keselamatan kerja yang memadai, seperti menyediakan alat pelindung diri (APD), pengelolaan risiko kecelakaan, atau pelatihan keselamatan kerja, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan, termasuk dalam hal kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Jika perusahaan lalai dalam melindungi kesehatan atau keselamatan karyawan, itu juga bisa dianggap melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Kewajiban Perusahaan untuk Menjamin K3
CV atau perusahaan lainnya wajib:
Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
Memberikan pelatihan keselamatan kerja kepada karyawan.
Memastikan bahwa lingkungan kerja aman dari bahaya dan sesuai dengan standar keselamatan.
Menyediakan fasilitas kesehatan kerja seperti tempat P3K atau akses ke layanan kesehatan.
Mengimplementasikan penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan mengurangi bahaya di tempat kerja.
(Sujana)