Purbalingga

Berita Terkini

Sungguh Membanggakan TK Kaina Raih 3 Piala di Kompetisi Matematika se-Kabupaten Indramayu

Indramayu, – TK Kaina Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam kompetisi anak-anak yang diselenggarakan oleh Bi...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Purbalingga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Purbalingga. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Oktober 2024

Diduga, Pabrik Knalpot merk NDR di Purbalingga belum mengantongi legalitas

Purbalingga (22/7/24).
Tidak berlebihan ketika Purbalingga dijuluki sebagai kota knalpot, karena produk unggulannya adalah produk knalpot yang sudah dikenal di seluruh wilayah Nusantara bahkan di mancanegara.
Perusahaan otomotif ternama dunia, sekelas Mercedes Benz juga memasang knalpot made ini "Pesayangan" Purbalingga.
Begitu juga dengan perusahaan otomotif, produsen pemegang Merk tunggal Toyota dan Honda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan terkait lainnya, semua perusahaan, termasuk CV, diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program jaminan sosial, yang meliputi:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan kepada karyawan dari risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja.

Jaminan Kematian (JK): Memberikan santunan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua (JHT): Menyediakan manfaat bagi karyawan saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.

Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan bagi karyawan yang sudah mencapai usia pensiun.

Kewajiban Perusahaan
Pendaftaran: Perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawan yang bekerja secara tetap, baik karyawan tetap maupun tidak tetap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Iuran: Perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang besarnya ditentukan berdasarkan gaji karyawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan terkait lainnya, semua perusahaan, termasuk CV, diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program jaminan sosial, yang meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan kepada karyawan dari risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja.

Jaminan Kematian (JK): Memberikan santunan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua (JHT): Menyediakan manfaat bagi karyawan saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.

Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan bagi karyawan yang sudah mencapai usia pensiun.

Kewajiban Perusahaan
Pendaftaran: Perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawan yang bekerja secara tetap, baik karyawan tetap maupun tidak tetap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Iuran: Perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang besarnya ditentukan berdasarkan gaji karyawan.

Didirikannya usaha knalpot ini awalnya sebagai karyawan dan kemudian marketing online kemudian setelah menguasai skill sebagai pengrajin knalpot serta marketing, Sunandar kemudian mendirikan pabrik knalpot sendiri yang cukup besar yang mampu menampung karyawan cukup banyak.
Dari hasil usaha knalpot baru 2 (dua) tahunan tersebut Sunandar sudah mampu memperbesar pabriknya dan sedang membikin rumah yang besar di depan pabriknya.
Sayangnya ketik awak medua di lokasi pabrik Pengrajin Knalpot tersebut, belum ada papan nama dan legalitas baru di urus atau dalam proses. 
Kata Nandar legalitas sudah ada, tetapi bila ingin tahu segala sesuatu terkait legalitas, Nandar mengatakan untuk menanyakan langsung ke salah satu pimpinan LSM yang mengurus atau memproses legalitas nya.
Adalah Sunandar,  pemilik pabrik knalpot merek NDR, nama yang diambil dari nama dirinya sendiri yaitu Nandar, hampir 2 (dua) tahun mendirikan pabrik yang berkapasitas besar cukup besar, dengan karyawan hingga 50 orang dan pengerjaannya sudah menggunakan mesin adalah salah satu contoh bahwa pengrajin knalpot bukan di dominasi oleh orang Pesayangan saja.
Apalagi saat ini dijaman yang serba digital masyarakat sudah dapat mengakses informasi hanya dengan sentuhan jari saja sehingga untuk belajar skill bisa lewat HP.

Sanksi Administratif: Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau sanksi lainnya dari BPJS.
Tanggung Jawab Hukum: Jika terjadi kecelakaan kerja dan karyawan tidak terdaftar, perusahaan dapat diminta bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan santunan yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kerugian Reputasi: Pelanggaran ini dapat merugikan reputasi perusahaan dan mengurangi kepercayaan karyawan.
3. Pentingnya Pendaftaran
Perlindungan Karyawan: Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi karyawan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.
Kepatuhan terhadap Regulasi: Mematuhi peraturan yang ada membantu perusahaan terhindar dari sanksi dan masalah hukum.

Namun bila dilihat kasat mata atau langsung ke lokasi diduga Pabrik tersebut belum mengantongi ijin ijin usaha yang lengkap sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.Namun karena ada yang memback up dan berani pasang badan atau pasang LSM yang dipimpinnya maka yang bersangkutan masih menjalankan produksinya,tanpa disadari juga kalau di lingkungannya itu ada yang merasa terganggu dengan suara suara yang bersumber dari pengoperasian mesin potong dan ketok plateser sebagai bahan dasar pembuatan knalpot.

Adalah Dusun Pesayangan, yang masyarakatnya mayoritas usaha di bidang Pengrajin Knalpot yang kemudian merambah di berbagai kelurahan dan desa terdekat, mulai dari Kelurahan Kembaran Kulon, Gemuruh, Karanglewas, Patemon, Gembong, Galuh,  Babakan hingga mewek dan saat ini di beberapa Kecamatan juga sudah banyak pengrajin knalpot.
Tidak ketinggalan di Kecamatan Mrebet 
Tidak heran produk unggulan yang menjadi ikon Kota Purbalingga ini sudah menjangkau seluruh wilayah Indonesia, hingga mancanegara.
Perkembangan pengrajin knalpot 10 tahun ini begitu pesat, dengan permintaan pasar yang tinggi,   Pemerintah Daerah memberikan dukungan penuh dengan memberikan fasilitas Kawasan Khusus Central Industri Knalpot dibawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pengembangan Industri Logam Purbalingga.

Dalam perkembangannya, pengrajin knalpot yg dulunya masih berada di sekitar Pesayangan atau Kecamatan Purbalingga, kini bisa ditemui di wilayah wilayah lain bahkan di wilayah yang masyarakatnya kebanyakan berpenghasilan sebagai petani di kaki gunung Slamet, tepatnya di Desa Bumisari, Kecamatan Mrebet yang saat ini tempat usahanya (pabrik knalpot) berdiri di Desa Penghalusan, Kecamatan Mrebet.

Undang-Undang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini mengatur kewajiban setiap perusahaan, termasuk CV, untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan. Jika CV tidak menerapkan standar keselamatan kerja yang memadai, seperti menyediakan alat pelindung diri (APD), pengelolaan risiko kecelakaan, atau pelatihan keselamatan kerja, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan, termasuk dalam hal kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Jika perusahaan lalai dalam melindungi kesehatan atau keselamatan karyawan, itu juga bisa dianggap melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Kewajiban Perusahaan untuk Menjamin K3
CV atau perusahaan lainnya wajib:

Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
Memberikan pelatihan keselamatan kerja kepada karyawan.
Memastikan bahwa lingkungan kerja aman dari bahaya dan sesuai dengan standar keselamatan.
Menyediakan fasilitas kesehatan kerja seperti tempat P3K atau akses ke layanan kesehatan.
Mengimplementasikan penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan mengurangi bahaya di tempat kerja.

(Sujana)

Jumat, 11 Oktober 2024

DUGAAN KURANGNYA PENGAWASAN KOPRASI RASA RENTENIR OLEH DINKOP


Buserpolkrim.com - Purbalingga.11/10/24.
Menjamurnya Bank Plecit atau Koperasi diduga ilegal tidak terlepas dari kurangnya pengawasan Dinas terkait terhadap kegiatan usaha renterir berkedok koperasi yang cukup meresahkan di masyarakat khususnya para pedagang kecil dan ibu  rumah tangga. Disamping itu tidak ada ketegasan terhadap koperasi yang diadukan oleh lembaga atau masyarakat ke dinas terkait.

Mungkin pihak Dinkop merasa kesulitan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi yang keberadaan kantornya  tersembunyi berbaur di lingkungan perumahan warga,  apa lagi tidak ada papan nama Koperasi sebagai penunjuk domisili usaha tersebut.

Alasan dinas tidak melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan disamping karena tidak ada laporan dari masyarakat juga minimnya personil SDM yang dimiliki  hal ini pernah disampaikan Kabid Dinkop  UKM kabupaten Purbalingga.

Mirisnya lagi ketika diminta ketegasan dalam melakukan pembinaan pihak Dinkop seolah melindungi dan diduga memanjakan praktek usaha koperasi Abal-abal tersebut dan ketika di sampaikan permasalahan Jawabannya tidak memuaskan mengibaratkan "seorang anak nakal tidak bisa langsung di pites" (di matikan) tetapi harus di bina dan di arahkan  untuk menjadi anak yang baik dengan cara untuk segera memproses legalitas koperasinya. Tesgas bu Endang.

Hal ini pernah disampaikan langsung Kabid Dinkop dihadapan Kepala Dinkop dan awak media di ruang kepala Dinkop tersebut.
 
Yang menjadi pertanyaan awak media, selama belasan tahun ini sebagai orang tua kemana?  Dan peranannya dimana? membiarkan anaknya tersesat jalannya.
Karena hampir semua orang koperasi yang disambangi awak media rata rata diduga tidak pernah dikunjungi petugas dari Dinkop, sehingga enjoy saja melakukan usaha memutar uang dengan kedok Koperasi.

Dan ketika dilaporkan terkait keberadaan bank plecit tersebut Dinkop hanya menjawab secara normatif,  "minimnya personil petugas dan kurangnya SDM kami sehingga kami belum mampu menjangkau kepada koperasi dimaksud terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti " katannya ketika awak media koordinasi dengan Dinkop dan UKM.

Sulistyo 

Rabu, 25 September 2024

DUGAAN RENTENIR BERKEDOK KOPRASI MENJAMUR DI PURBALINGGA


Purbalingga_buserpolkrim.com 25 September 2024 Maraknya renternir berkedok koperasi di Purbalingga semakin mengila,mereka beroperasi tak Tangung-tanggung menawarkan pinjaman yang dinilai mudah tanpa ada jaminan apa pun.

Tapi masyarakat tidak sadar..dengan meminjam uang dari koprasi tersebut yang suku bunganya diduga mencekik hingga 12% membuat masyarakat tepontang panting saat membayar " ucap Teguh.

Saat awak media berkunjung ke salah satu kantor KOPERASI BINA USAHA TAMA (BIMA) di wilayah Bojongsari depan pom bensin Kami juga bertemu langsung dengan menejernya Bapak H. Parwanto " beliau berucap, benar adanya perijinan koprasi ini sudah habis dari tahun 2021 hingga sekarang namun dalam hal ini pengajuan pengurusan sedang kita urus lewat OSS.

"Koperasi bina usaha tama (BIMA) memiliki 5 cabang 2 di Purbalingga dan 3 wilayah Banyumas Omset rata2 /bulan di angka 3 miliar dan 2 cabang di Purbalingga juga diduga belum memiliki badan hukum sesuai ketentuan UU KOPERASI sejak thn 2021-2024 dan diduga Tidak ada surat keterangan Domisili dari desa, karyawan juga diduga tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan atau kesehatan, termasuk Rapat Anggota Taunan (RAT) dari Ribuan anggota cuma perwakilan salah satu saja " tegas pak Pur.

Awak media juga sempet mendatangi kantor DINAS KOPERASI kabupaten Purbalingga bertemu langsung dengan Kabid Dinas Koprasi Ibu Endang, kami menanyakan apakah koperasi yang ada di kabupaten Purbalingga sudah mendaftarkn diri ke sini bu,Beliau menjawab ada yang sudah ada yang belum ungkap beliau tapi masih banyak koperasi di Purbalingga yang belum terdaftar di dinas ini bahkan koperasi tersebut sudah lama beroperasi "ucapnya.

 " Kami juga menanyakan ke bu Endang 
Kenapa dari dinas koperasi Purbalingga tidak bisa mengawasi Koperasi- koprasi agar bisa berjalan sesuai peraturan UU yang berlaku, jawaban beliau "karena minimnya tenaga kerja DINKOP jadi tidak bisa mengawasi secara maksimal.

Kami sangat berharap kepada dinas koperasi purbalingga agar selalu mengawasi koperasi2 di Purbalingga agar tidak semakin banyak dan merajalela kami jga berharap agar koperasi yang tidak memiliki izin resmi di kabupaten Purbalingga untuk di tindak dengan tegas " tegas eko _Bersambung

Sm joko

Rabu, 18 September 2024

DIDUGA BANYAK RENTENIR BERKEDOK KOPRASI DI PURBALINGGA

Buserpolkrim.com - Purbalingga 18 september 2024. Menurut "bang Icus selaku Ketua Umum LSM Sangga Langit" koprasi ini biasanya   menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan proses yang mudah. Hal ini seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa memperhatikan risiko yang mengintai.

"Banyak masyarakat yang terjebak dengan tawaran pinjaman mudah dan bunga tinggi dari koperasi diduga bodong dan rentenir ini. Mereka tergiur dengan kemudahan proses dan iming-iming keuntungan yang besar, namun tidak menyadari risiko yang akan mereka tanggung di kemudian hari," jelasnya"

Beliau juga menjelaskan, koperasi yang diduga bodong dan rentenir berkedok koperasi ini biasanya tidak memiliki izin usaha yang resmi dan tidak diawasi oleh otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini membuat mereka leluasa dalam menjalankan praktik dugaan penipuan dan merugikan masyarakat.

Emang benar keberadaan kantor ini sebagai koprasi simpan pinjam, terkait perijinan sudah kami lakukan yaitu ke RT selaku pemangku wilayah, adapun berkas lainya kita cuma mengikuti arahan dari pimpinan PRIMKOPPABRI ( Mahesa ) ucap "Bowo" selaku ketua cabang koprasi.

Berpindah ketempat yang berbeda di desa Mewek kecamatan Kalimanah kabupaten Purbalingga, koprasi kita hampir mirip dengan koprasi yang berada di kelurahan Wirasana dan target oprasi sesuai jadwal kunjungan yaitu didaerah purbalingga secara keseluruhan dan juga kabupaten lainya. " Tegas Adi selaku kepala capang Mewek"

Didesa kalimanah wetan ternyata ada dugaan milik salah satu calon Wakil Bupati Purbalingga ( D ) dan itu dibenarkan oleh kepala cabang koprasi setempat, Beliau menegaskan kita memiliki 19 ( sembilan belas ) cabang yang menyebar di kabupaten kalau pun terkait perijinan sudah habis saya sendiri tidak tahu. " ucap Ragil selaku kepala cabang kalimanah"

Ada beberapa ciri-ciri koperasi bodong dan rentenir berkedok koperasi yang perlu diwaspadai, menawarkan bunga pinjaman yang sangat tinggi, proses peminjaman yang mudah dan cepat,tidak memiliki  usaha yang resmi, seringkali berpindah-pindah tempat." Tegas tim ivestigasi LSM Sangga Langit"

Selain itu, tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan memiliki reputasi yang buruk di masyarakat, jika masyarakat menemukan indikasi adanya koperasi bodong atau rentenir berkedok koperasi, dirinya menghimbau untuk segera melaporkannya kepada dinas atau aparat penegak hukum terkait. " ucapnya selaku tim investigasi LSM Sangga langit"

"Penting bagi masyarakat untuk saling menjaga dan mengingatkan agar tidak ada lagi korban yang terjerat oleh praktik penipuan koperasi bodong dan rentenir ini," tegasnya. Bersambung ...

Tio dan sm.Joko

Minggu, 15 September 2024

KSP MAHESA di Purbalingga Diduga Tanpa Memiliki Legalitas Yang Resmi

Purbalinga_media buser polkrim.com//13 September 2024 didapati sebuah KSP MAHESA yang bergerak dibidang simpan pinjam yang sudah beroperasi cukup lama diduga tanpa memiliki legalitas yang RESMI.

Sampai saat ini dinilai belum ada tindakan apa pun dari dinas koperasi KAB: Purbalingga,dalam UU no 25 tahun 1992 sudah jelas di dalamnya aturan tentang Perkoperasian.

Sejauh ini setelah di temui awak media
KSP MAHESA memiliki Nasabah yang cukup banyak dan memiliki 2 kantor cabang sekaligus di kab: purbalingga.
Dengan alamat sebagai berikut

1.jln tentara pelajar no 55 Wirasana
 kec: purbalingga kab: purbalingga

2.jln perintis kemerdekaan, mewek
,dusun 2 kec: purbalingga kab: purbalingga
Dampak yang didapat KSP MAHESA karna diduga tidak memiliki legalitas yang resmi sebagai berikut :
      1.pembubaran secara paksa
      2.sangsi pidana
      3.denda administrasi
      4.sita aset
Awak media jga berkunjung ke kantor yang berada di jln pelajar no 55 Wirasana pda saat itu bertemu dengan pak bowo selaku pimpinan, beliau juga mengatakan bahwa saya di sini hanya bekerja dan melanjutkan saja, terkait surat2/legalitas saya tidak tau apa2 ungkapnya.

Lambatnya respon dinas koperasi kab: purbalingga menunjukkan bahwa sistem pengawasan dinilai belum optimal Idealnya koprasi harus melalui prosedur registrasi dan pengawasan ketat sejak awal beroperasi..namun kenyataannya KSP MAHESA yang berada di kab Purbalingga dengan mudah beroperasi diduga tanpa legalitas yang resmi.
Bersambung

SM JOKO
Kabiro purbalingga

Jumat, 23 Agustus 2024

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dengan Terdakwa NANDA SUHANDA Alias GENDON Bin ADIT TANITA


Hari Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.40 wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah telah dilaksanakan persidangan atas nama terdakwa NANDA SUHANDA Alias GENDON Bin ADIT TANITA dengan agenda pembacaan dakwaan.


Hahwa hadir dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Erwindu.SH, Anggota Majelis Lucy Ariesty.SH, Anggota Majelis Crimson.SH.MH, Penuntut Umum Danif Wijaya.SH, Penasihat Hukum Sahron. SH, Panitera Pengganti Supriyanto.SH.
Terdakwa pembunuhan Sodara ipar di Cipaku kecamatan Mrebet kabupaten Purbalingga didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP dan Subsidiair Pasal 338 KUHP bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum " Tegasnya.


Kemudian Ketua Majelis Hakim menunda sidang pada hari Kamis 29 Agustus 2024 dengan agenda pemerikaaan saksi.

SM.joko/tio

Kamis, 01 Agustus 2024

Dugaan Ada Banyak Desa di Purbalingga Yang Masuk Ke Rumah Berlian Dengan Tiket 3 Juta

Buser Polkrim.com - Dugaan ada banyak desa di Purbalingga yang masuk Rumah Berlian pada tahun 2024 dengan tiket masuk 3 ( Tiga ) Juta .
Disaat awak media menyambangi salah satu Kades di Kalimanah menjelaskan " betul sekali adanya Rumah Berlian itu tujuanya untuk pendampingan kegiatan di desa agar ada peningkatan kapasitas tentang pemahaman perjalanan desa lewat tersedianya tenaga ahli atau konsultan antara lain konsultan teknik, keuangan dan Hukum.
Walaupun kegiatan itu molai berjalan tapi kecamatan ini belum ada yang ikut karena banyak pertimbangan yang tidak mungkin kita jelaskan." Tegasnya"
Pada hari Kamis 31 juli 2024 kita melangkah dibeda kecamatan terkait uang tersebut betul kita memberikan karena desa yang lain ikut serta, tujuan Rumah Berlian pendampingan dari pusat padahal disini banyak penasehat hukum apa nantinya ga bermasalah " Tegas kades yang tak mau disebut namanya".
Kegiatan ini memang di pelopori oleh oknum APH tapi maaf saya ga berani menyebut namanya. "Tegas pak Kades"
Salah satu ketua paguyuban desa menjelaskan terkait uang tersebut sudah dikembalikan kemarin sore oleh salah satu petugas Rumah Berlian dan kecamatan saya insa Allah hari ini akan langsung dikembalikan pada Desa yang terlibat didalamnya. Bersambung ( joko dan Tiyo )

Senin, 08 Juli 2024

Jelang Operasi Patuh 2024, Satlantas Polres Purbalingga Gencar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas


Polres Purbalingga - Polda Jateng | Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas menjelang Operasi Patuh Lalu Lintas 2024. Sosialisasi dilaksanakan bersama Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tingkat pertama yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polres Purbalingga.

Sosialisasi dilaksanakan melalui kegiatan penerangan keliling di Pasar Hartono Purbalingga menggunakan Badut Polisi. Selain itu, melaksanakan ngobrol bareng pengemudi ojek online di pangkalan Jalan DI Panjaitan PurbaIingga.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho mengatakan hari ini dilaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan digelar menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lalu Lintas 2024.

"Kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas ini, kami laksanakan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2024 yang rencananya akan digelar pada 15 - 28 Juli 2024," jelasnya.

Disampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan kali ini yaitu penerangan keliling kepada pedagang dan pengunjung Pasar Hartono. Disampaikan imbauan tentang tertib lalu lintas dan safety riding.
"Dibagikan juga pamflet imbauan tertib lalu lintas kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Hartono," katanya.

Selain itu, menurut Iptu Agung sosialisasi juga dilakukan dengan bentuk ngobrol bareng pengemudi ojek online di pangkalan Jalan DI Panjaitan PurbaIingga. Disampaikan ajakan kepada pengemudi ojek online untuk tertib berlalu lintas saat mengantar penumpang.

"Kami ajak pengemudi ojek online untuk mendukung terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Purbalingga," ucapnya.

Kanit Kamsel menambahkan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan diharapkan mampu mendukung terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan. Selain itu mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2024 yang akan dilaksanakan.

(Tio)

Jumat, 28 Juni 2024

Irigasi Desa Bajong di Alih Fungsikan Oleh Oknum ???!!!

Purbalingga, buserpolkrim.com -
Berdasarkan informasi yang ada Desa Bajong menjadi sorotan masyarakat, khususnya LSM HARIMAU yang gerah dan melayangkan surat audensi ke Pemdes Desa Bajong, terkait saluran irigasi tersier yang melintas di salah satu perusahaan/gedung Pt Victor,,

Dengan melayangkan surat tersebut
Audensi terlaksana di Pendopo Kecamatan Bokateja dan di hadiri oleh FORKOPINCAM. perangkat desa, LSM HARIMAU dan Camat Setempat serta di dampingi aparatur negara. Audensi terlaksana pada pukul 10.00 wib
Kata2 singkat dari Camat AZIZAH ERLITA Menuturkan pertanyaan seputar PT Victor saja..jangan merambah yang laen "Ungkap beliau".

Mengawali audensi tersebut, edi pamungkas selaku Ketua PAC Bokateja dari LSM HARIMAU mempertanyakan perihal terkait PT Victor yang mengalih fungsikan irigasi tersier, perijinan pembangunan dan zona lahan yang di tempati oleh pt Victor.

Irigasi termasuk aset desa, tidak bisa di rubah kepemilikannya, ,,kami pernah menggugat dan mempertanyakan juga, kenapa irigasi tersebut kok d timbun "tutur Solatun Kasi pembangunan Desa Bajong,
Umar selaku sekdes desa bajong menambahkan, Lahan irigasi sudah ada rekomen dan di jembatani oleh Bupati Purbalingga dan sudah di sosialisasikan dengan Masyarakat setempat "terangnya".

Berbeda dengan keterangan yang di sampaikan oleh sekdes dan kasipem Desa Bajong, Membuat Ivan selaku sekretaris PAC Bokateja dari LSM Harimau angkat bicara "bener2 luar biasa ya". Pada saat penimbunan tidak tahu menahu, tapi kenapa setelah tertimbun baru di perjuangkan,
Kenapa tidak dari awal pas penimbunan tidak di hentikan,, tidak mungkin Pemdes Desa Bajong tidak mengetahui perihal penimbunan tersebut,, tegas ivan,, selaku sekertasris PAC bokateja dari LSM harimau.
 
Berdasarkan informasi
Lahan yang di gunakan oleh pt Victor seluas -+ 12 hektar tersebut bersetatus lahan abu-abu pada thn 2020, bersamaan dengan perubahan setatus dari hijau ke abu-abu, sedangkan pt Victor memulai pembangunan pada bulan November thn 2020.

Kenapa pemdes Desa Bajong tidak mengetahui terkait penimbunan serta pembangunan awal gedung
Sehingga saluran irigasi tersebut tertimbun padahal saluran irigasi tersebut membentang ke sawah warga saluran irigasi tersebut seluas 140m persegi/+ 10 ubin fungsi dari irigasi tersebut untuk mengaliri air ke sawah-sawah warga!!
Menurut informasi ada dugaan kesempakatan sewa irigasi dengan nominal RP 10.000.000/thn dan hasil tersebut menjadi pendapatan Desa Bajong ,,di mana kontrak lahan tersebut di perpanjang/3 thn sekali,,

Kami meminta saluran irigasi tersebut di fungsikan kembali sebagaimana mestinya, karna irigasi tersebut sangat lah berarrti bagi para petani untuk mengaliri air ke sawah-sawah warga ucap" Edi Pamungkas " selaku ketua PAC bokateja dari LSM harimau.
 
Menjawab pertanyaan dari edi pamungkas, Sekdes Desa Bajong menuturkan, sepertinya tidak mungkin karna sudah ada kontrak sewa lahan 
Sedangkan irigasi tersebut sedang di upayakan menjadi lahan kering dan akan kami buat kan sertifikate"ungkap nya"
Kurang puas dengan jawaban tersebut edi pamungkas akan mengupayakan audensi ke( 2 ) dengan meminta pihak pt Victor di hadirkan kedepannya.

Di nilai sudah cukup audensi tersebut
DANRAMIL KAPt.CBA SUTARMO menutup sesi audensi tersebut,,saya kira sudah cukup dan sudah jelas apa bila kurang jelas silahkan saling konfirmasi dengan baik, kami salaku danramil mensupport LSM HARIMAU tetep jaga kondusifitas pungkasnya meng akhiri audensi tersebut.


Kabiro purbalingga
S.M JOKO

Selasa, 02 April 2024

Polres Purbalingga Gelar Pemeriksaan Terpadu Kendaraan dan Awak Angkutan Lebaran

Polres Purbalingga - Polda Jateng | Menjelang arus mudik 2024, Polres Purbalingga melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan awak angkutan lebaran. Pemeriksaan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga di Terminal Bus PurbaIingga, Selasa (2/4/2024) sore.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho mengatakan bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan terpadu kendaraan dan awak angkutan lebaran. Pemeriksaan dilakukan oleh Satlantas dan Seksi Dokkes Polres Purbalingga bersama dinas perhubungan.

"Pada prinsipnya kegiatan dilakukan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas angkutan lebaran. Harapannya bisa diketahui kondisi angkutan lebaran laik jalan dan awak angkutan juga dalam kondisi sehat," ucapnya.

Disampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan yang pertama yaitu ramp check pemeriksaan fisik kendaraan angkutan lebaran. Pemeriksaan meliputi kondisi ban dan tekanan angin, lampu kendaraan serta fungsi rem. Termasuk pemeriksaan surat-surat administrasi kendaraan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan awak angkutan lebaran yang terdiri dari sopir dan kenek. Mereka dilakukan pemeriksaan tensi dan diberikan vitamin untuk menjaga kondisi tubuh agar tetap prima.

"Hasil pemeriksaan kondisi kendaraan angkutan lebaran di Terminal Purbalingga dalam keadaan laik jalan. Selain itu, seluruh awak angkutan dalam kondisi sehat," jelasnya.
Kanit Kamsel berharap seluruh angkutan lebaran untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat membawa penumpang. Harapannya tercipta keselamatan lalu lintas baik awak angkutan maupun penumpangnya saat arus mudik maupun arus balik lebaran 2024.

(Humas Polres Purbalingga)

(Sujan mutama Joko)

Kamis, 16 Februari 2023

TNI - Polri di Purbalingga Pantau Operasi Pasar Beras di Pasar Segamas


Polres Purbalingga - Polres Purbalingga bersama dengan TNI melaksanakan pengawasan dan pemantauan Operasi Pasar Beras yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) serta Bulog PurbaIingga di Pasar Segamas, Rabu (15/2/2023). 

Kasat Intelkam Polres Purbalingga AKP Wartono yang memimpin pemantauan mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan operasi pasar beras secara bersinergi antara TNI, Polri dan dinas terkait di Pasar Segamas. 

"Kami lakukan pemantauan kegiatan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Disampaikan bahwa alur pendistribusian beras ini yaitu dari Bulog kepada mitra Bulog, pedagang dan konsumen. Dengan rincian harga dari Bulog ke Mitra Bulog yaitu Rp. 8.300,-/kg, Mitra Bulog ke pedagang Rp. 8.500,-/kg dan pedagang ke konsumen Rp. 9.450,-/kg.

"Dari alur tersebut, ada pembatasan pembelian dari konsumen kepada pedagang yaitu maksimal Rp. 10 kg. Hal itu untuk mencegah penimbunan oleh konsumen atau pembeli," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan  bahwa kepada pedagang juga tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik kecurangan. Seperti mengoplos beras yang dibeli dari operasi pasar untuk mendapatkan keuntungan.

Kasat Intelkam menambahkan dari kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat menstabilkan harga beras di pasaran. Sedangkan untuk stok beras di sejumlah pasar Kabupaten Purbalingga dari pantauan sampai saat ini masih tersedia tidak ada kelangkaan stok.

(Humas Polres Purbalingga)