BANYUMAS 2/10/25 media buser polkrim.com
Sejumlah konsumen Perumahan Semesta Estetik Wiradadi, yang dikembangkan oleh PT Perspective Property Indonesia di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, merasa kecewa dan tertipu
Hingga kini, fasilitas vital yang dijanjikan dalam brosur maupun perjanjian awal masih jauh dari harapan. Warga mengeluhkan jalan lingkungan yang masih berupa tanah, sehingga licin dan becek saat hujan serta berdebu saat panas. Selain itu, meteran listrik belum terpasang, air PDAM tak kunjung mengalir, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasol) yang dijanjikan juga belum diwujudkan
Tak hanya soal itu saja banyak keluhan dari konsumen sejumlah konsumen juga mengadukan masalah legalitas perumahan. Proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat kepemilikan tanah disebut belum dipenuhi sepenuhnya oleh pengembang. Lebih jauh, beredar dugaan bahwa sebagian sertifikat kavling perumahan justru dijadikan agunan di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Banyumas.
Menanggapi hal tersebut,awak media turun mencari data dan bertemu dengan Direktur PT Perspective Property Indonesia menemui ibu Mufti Mintari beliau memberikan klarifikasi. Ia mengakui sejumlah persoalan memang belum terselesaikan, namun beralasan masih dalam proses.
“Terkait pemasangan listrik dan air, kami masih menunggu proses dari PLN dan PDAM, mudah-mudahan bulan ini sudah bisa terpasang. Sedangkan jalan memang belum dipavingisasi karena masih banyak kendaraan berat keluar-masuk. Kalau dipasang sekarang, khawatir rusak parah,” jelas Mufti.
Soal sertifikat ibu Mufti menyebutkan bahwa sertifikat sudah ada dan sudah dipecah Hanya saja, konsumen belum bisa melakukan AJB karena terkendala pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Proses BPHTB sekarang menggunakan sistem cortex sehingga lebih lama, apalagi semua melalui notaris. Kami tidak bisa buat sendiri,” tambahnya.
Namun ketika disinggung soal isu sertifikat yang dijadikan agunan di BPR,ibu Mufti enggan berkomentar lebih jauh. “Itu bukan ranah kami, silakan ditanyakan langsung ke Owner Perumahan Semesta Estetik Wiradadi,” tegasnya.
Konsumen berharap persoalan ini segera ditangani serius, karena menyangkut hak pembeli rumah yang seharusnya mendapatkan kepastian hukum, infrastruktur layak, serta fasilitas sesuai janji pengembang. Jika tidak ada penyelesaian, kasus ini berpotensi berujung pada langkah hukum dan pelaporan ke instansi terkait. Mereka berharap aparat penegak hukum, mulai dari Dinas Perumahan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga kepolisian, turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan sertifikat sekaligus menekan pengembang agar memenuhi kewajiban.
“Kalau tidak segera ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum. Kami membeli rumah dengan jerih payah, tapi hak kami justru diabaikan,kami juga sudah melayangkan SOMASI,,tapi tidak di respon oleh pihak PROPERTI malah kami mendapatkan jawaban yang tidak pas ,"ujar salah satu penghuni yang enggan disebut namanya.
Praktik semacam ini berpotensi menjerat pengembang ke ranah hukum pidana. Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan bisa diterapkan jika terbukti pengembang menjual rumah dengan sertifikat yang masih diagunkan. Selain itu, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum atas barang/jasa yang mereka beli.
Tidak hanya itu, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mewajibkan pengembang menyediakan infrastruktur dasar serta( fasum-fasol) sebelum menjual unit kepada masyarakat. Mengabaikan kewajiban tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif hingga pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa konsumen dengan pengembang perumahan di Indonesia. Pola yang berulang—janji manis di awal, fasilitas tak kunjung hadir, dan masalah sertifikat—seolah menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik bisnis properti yang kerap merugikan masyarakat.
(Joko)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun