Ketapang

Berita Terkini

Kepuasan Publik Terhadap Mudik 2024 Capai 90,4%, Kompolnas Apresiasi Polri

Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mengungkapkan bahwa kepuasan publik terhadap penyelenggara...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Ketapang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketapang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 September 2023

Laka Kerja Antar Motor Vs Dum Truk Terjadi di Lokasi Jalan PT.Sawit Mitra Abadi



Ketapang Kalbar - Terjadi Laka lantas di lokasi PT.Sawit Mitra Abadi,Kecelakaan kerja terjadi pada hari Sabtu,(23/09/2023) Jam 05:30 wib  antara pengendara motor dan Dum Truk,

Kornologis kejadian berawal mual korban  berangkat dari mes karyawan abadi 2
Menuju blok i19 pondok untuk melaksanakan  apel pagi,

Sesampe di divisi 2,abadi  blok j27 untuk apel pag korban laksanakan  finger print (absen)adapun kendaran  sepeda motor yang digunakan merek honda warna hitam dengan nomor polisi KB.5536 IY.

Setelah laksanakan apel pagi tepat jam,16:15, wib korban meminta ijin untuk pulang terlebih dahulu di karenakan mau mengantar anak ke sekolah

Kemudian setelah ijin korban berangkat untuk mengantar anak sekolah,Pada Jam 06:25 wib,pada saat sedang melintas di blok j25, korban berpapasan dengan dump truk warna putih dengan nomor polisi.....akibat jalan licin, korban gagal  mengendalikan sepeda motornya, sehingga terjadi lah tabrakan dengan dump truk, yang sedang melintas.

Setelah kejadian  korban langsung  dibawa ke klinik abadi 2 oleh rekan kerja nya, menggunakan dump truk  untuk segera di lakukan penanganan medis.

Setelah sampai di klinik abadi 2 dan segera di lakukan pertolongan pertama, oleh tenaga medis, klinik abadi 2,(BPK Bayu Prayoga).
Di karenakan korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga perlu di rujuk RS terdekat.

((Bang keling)) 

Minggu, 30 Juli 2023

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kabur, Polisi Ketapang Nyatakan Pelaku DPO







Ketapang Kalbar, Seorang pelaku pemerkosa  anak di bawah umur bernama Lamhot Simamora (28) telah kabur setelah kasus bejatnya sedang berproses di Mapolres Ketapang Polda Kalbar.

Polisi telah memasukan pelaku (Lamhot Simamora) dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) sesuai Nomor : DPO/41/V/RES.1.24/2023/Reskrim-PPA, tertanggal 29 Mei 2023, dikeluarkan di Ketapang dan ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, SIK,M.AP. 

Pihak keluarga dalam hal ini mengharapkan agar polisi dapat menemukan dan menangkap pelaku segera mungkin sehingga pemerkosa tersebut dapat dihukum dengan seadil-adilnya. 

Pihak keluarga korban juga menerangkan bahwa pelaporan kasus pemerkosaan itu dilakukan pada tanggal 03 Mei 2023 dan si korban telah melaksanakan Visum et repertum (Visum). 

Orang tua korban Elly VY pada media ini menerangkan, anaknya bernama Mawar (red, bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kendawangan sebanyak 2 (dua) kali. Untuk pertama dilakukan sekitar bulan September 2021, dimana waktu itu Mawar berusia 14 tahun berstatus pelajar SMP masih duduk kelas 2. 

Sedangkan kejadian yang kedua dilakukan oleh pelaku sekitar Bulan Desember 2022 di  perkebunan kelapa sawit. Korban sedang duduk kelas 3 SMP berusia 15 tahun lebih atau memasuki usia 16 tahun. 

Terbongkarnya kasus ini kata Elly, sekitar Bulan April 2023, ketika dia yang mempunyai naluri seorang ibu melihat anaknya mengalami perubahan prilaku keseharian, Mawar lebih banyak termenung cenderung banyak murung, kadang-kadang menangis dan kadang kadang pula mudah temperamen. Padahal katanya, Mawar adalah sosok anak ceria dan patuh kepada orang tuanya. 

Melihat kenyataan itu, akhirnya pihak keluarga mencoba menanyakan, apa yang terjadi sebenarnya terhadap korban. 

Pada awalnya Mawar diam tak mau bercerita, karena merasa takut. Namun, berkat kepiawaian pamannya, akhirnya korban menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya. 

Pada saat kejadian perkosaan kedua cerita Elly, bermula istri pelaku bertandang ke rumahnya untuk membuat kue. Ketika pulang, istri pelaku minta izin mengajak Mawar main ke rumah mereka yang kebetulan istri pelaku mempunyai anak kembar masih kecil-kecil, dengan maksud membantu mengasuh. 

Ibu korban (Mawar) menyetujui, tetapi sebelum pergi ke rumah pelaku ibu korban (Elly) sempat berpesan kepada istri pelaku, jangan terlalu lama, dan sekitar jam 5 sore diharapkan Mawar sudah pulang. 

Selanjutnya, sesampai di rumah istri pelaku, sikorban yang diharapkan membantu mengasuh anaknya, diajak suaminya (pelaku) berjalan-jalan. Pada waktu itulah pelaku melampiaskan nafsunya melecehkan hingga memperkosa  korban, dan itu dilakukan di pekebunan sawit. 

Pelaku dan korban pun pulang malam hari atau sekitar pukul 8 (delapan) malam. Istri pelaku sempat menegur suaminya kenapa pulangnya terlambat, padahal dia telah berjanji mengajak mawar dan mengantarkan kembali ke rumah sekitar pukul 5 sore. 

Selain bertanya, istri pelaku waktu itu melihat baju korban (Mawar) kotor dan robek-robek, dan istri pelaku menanyakan kenapa hal itu terjadi. Namun pelaku menjawab, bahwa semua itu diakibatkan korban Mawar mengalami kecelakaan (jatuh). 

"Ya sudah, antarkan Mawar pulang, terangkan apa yang terjadi kepada orang tuanya," kata Elly kepada awak media Sabtu (29/07/23)," mencontohkan cerita istri pelaku, dan seraya berkata bahwa dia juga mempercayai pengakuan pelaku pada saat mengantarkan Mawar, dimana baju kotor dan robek itu akibat terjatuh. 

Pendek kisah, adanya kejadian tersebut, ibu korban Elly VY melaporkan kasus ini ke Mapolres Ketapang, memberikan keterangan apa yang terjadi sejelas-jelanya. 

Hanya saja dikatakan dia, sampai hari ini atau  kurang lebih 3 bulan kasus itu berproses, Polisi belum berhasil menangkap pelaku. 

"Beberapa hari paska pelaporan, sebenarnya saya melihat gelagat pelaku (Lamhot Simamora) ingin kabur, namun saya tidak berani mencegahnya karena statusnya belum DPO" 

"Namun, pantauan itu sempat saya laporkan ke salah satu anggota polisi NBB, namun pak NBB bilang, mau lari kemanalah dia, dan sayapun terdiam" 

"Sekarang apa yang terjadi, pemerkosa anak saya kabur dan hingga saat ini belum ditemukan. Saya berharap polisi dapat menangkap Lamhot Simamora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk diproses hukum demi keadilan," tutur ibu Korban Elly dengan nada sedih. 

Sampai berita ini ditwrbitkan tim   awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Polres Ketapang, sejauh mana perkembangan/proses penanganan kasus tersebut.



((Rahmat)) 

Jumat, 17 Februari 2023

Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Polda Kalbar Tangkap Seorang Pemuda Asal Ketapang



Ketapang Kalbar- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang pemuda pengedar Narkoba di sebuah warung bakso, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya mengatakan, bahwa tidak henti-hentinya tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah pimpinan Kombes pol Yohanes Hernowo berhasil mengamankan seorang pemuda asal Ketapang pada Kamis 16 Februari 2023 yang diduga mengedarkan narkoba.

Penangkapan kali ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang di duga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut

"Ya dengan bermodalkan informasi dari masyarakat bahwa di Kabupaten Ketapang sering terjadi transaksi barang haram tersebut, tim pun melakukan penangkapan," jelas Kabid Humas.17 Febuari 2023 kepada media.

Pemuda tersebut berinisial DS (28) yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 9,68 Gram serta satu unit Handphone.

"Saat ini tersangka DS dan barang bukti sudah dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus," ujar Kabid Humas.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami jaringan tersangka tersebut, termasuk dari mana barang haram tersebut didapat.

"Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita bersama- sama berantas narkoba, peran serta seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting, karena ini demi masa depan bangsa,". Tutup Kabid Humas


Sumber:Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M. Kabidhumas Polda Kalbar

JN/98