Kendal

Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Tekankan Pentingnya Kemajuan Teknologi

POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 pada S...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Kendal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kendal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Mei 2024

Patroli Malam Anggota Polsek Limbangan Sambangi Warga Di Pos Ronda



KENDAL - Polsek Limbangan terus mengintensifkan upaya pencegahan gangguan kamtibmas di wilayahnya dengan melaksanakan patroli kontrol ronda malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di malam hari, saat potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat, Sabtu (11/5/2024).

Patroli kontrol ronda malam kali ini dilaksanakan di  Kecamatan Limbangan. Kegiatan ini melibatkan anggota Polsek Limbangan yang bertugas. Selama patroli, mereka aktif berpatroli di sekitar wilayah tersebut, memberikan kehadiran yang menenangkan, dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat.

Kapolsek Limbangan AKP Rasban menjelaskan bahwa, "Dalam patroli malam kami sambangi terutama warga  masyarakat di Pos ronda yang sedang melaksanakan ronda malam, dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melaksanakan ronda malam terkait pelaksanaan ronda malam agar di lakukan patroli secara bergantian di kampung dan wilayah RT setempat," jelas Kapolsek.

Dan anggota Polsek Limbnagan juga menghimbau para  pemuda yang  kumpul kumpul di pinggir jalan hingga larut malam karena di takutkan para pemuda tersebut akan melakukan minum-minuman keras untuk mencegah seperti itu kami bubarkan dan untuk kembali kerumah dengan tujuan untuk  mengantisipasi agar tidak  menimbulkan yang tidak kita inginkan.

Selanjutnya Kapolsek Limbangan AKP Rasban juga berharap, "Kepada  petugas ronda malam harus patroli berkeliling wilayah RT masing masing  dengan membawa alat senter penerang apa bila masyarakat diwilayah menemukan warga asing yang tidak di kenal dan ada warga  minuman keras serta  kasus pencurian segera melaporkan ke kami atau ke koramil   langsung,"tutupnya.

(Harun)

Kamis, 09 Mei 2024

Jelang pilkada serentak 2024, Sat binmas Polres Kendal Laksanakan Penyuluhan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasinya


KENDAL - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kendal rutin melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan penggunaan Knalpot Brong, disejumlah Bengkel sepeda motor di Kota Kendal, Selasa (7/5/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Sat Binmas tersebut, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.

Kegiatan itu bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam menghadapi Pilkada Jateng 2024.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Binmas AKP Subekhi mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kendal dan sangat penting dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung.

Beki menyebutkan selain kegiatan penertiban pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi beberapa kalangan masyarakat terutama anak berusia remaja dan pelajar untuk menggunakan knalpot standar sesuai aturan. Pihaknya juga melakukan sosialisasi ke pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot brong.

"Tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan. Untuk pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus," ujarnya.

(Harun)

Selasa, 07 Mei 2024

Polsek Weleri Tindak Tegas Pengendara Yang Memakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi


KENDAL - Untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif Polsek Weleri melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mengendarai kendaraan dengan memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijalan raya Exit Tol Weleri, Senin (6/5/2024).

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (bising) dapat membuat pengendara lain merasa terganggu, sesuai aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Weleri AKP Agus Supriyadi menjelaskan bahwa,
"Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di jalan raya akan ditindak karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, tegasnya.

selain melakukan penindakan,pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

"Tidak hanya diberikan tindakan tilang, kami akan membawa kendaraan berknalpot brong ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar serta membuat surat pernyataan penyerahan knalpot yang tidak sesuai standar”, pungkas AKP Agus Supriyadi.

(Harun)