Kendal

Berita Terkini

PLTU Indramayu: Ancaman Lingkungan atau Kesempatan bagi Perempuan?

Indramayu – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak proyek strategis nasional, Jurnalis Rakyat Indramayu menggelar ac...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Kendal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kendal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2024

Satlantas Polres Kendal Patroli Jalan Pantura, Antisipasi Lakalantas, Kriminalitas, dan Tawuran



KENDAL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal menggelar patroli di sepanjang Jalan Pantura Kendal pada hari Selasa, 23 Juli 2024. Patroli ini bertujuan untuk memantau dan mengatur arus lalu lintas, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta menjaga  keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono Marinus, S.H., M.H., Patroli menyasar beberapa lokasi rawan laka lantas, kriminalitas, tawuran, dan balap liar, serta lokasi perbaikan jalan.

Selain melakukan patroli, personel Satlantas Polres Kendal juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan menjaga keamanan dan keselamatan diri selama di jalan.

Berikut beberapa poin penting dari kegiatan patroli:

- Melaksanakan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar Jalan Pantura Kendal.

- Melakukan patroli di lokasi rawan laka lantas, kriminalitas, tawuran, dan balap liar, serta lokasi perbaikan jalan.

- Memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan menjaga keamanan dan keselamatan diri selama di jalan.

Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono Marinus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan di Jalan Pantura Kendal.

"Kami harap dengan adanya patroli ini, dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas, tawuran, dan balap liar di Jalan Pantura Kendal," kata AKP Agus Pardiyono Marinus, S.H., M.H.

Masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, gunakan helm, dan jangan mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengantuk.

Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Jalan Pantura Kendal dapat menjadi jalan yang aman dan nyaman untuk dilalui.

(Husni)

Sabtu, 11 Mei 2024

Patroli Malam Anggota Polsek Limbangan Sambangi Warga Di Pos Ronda



KENDAL - Polsek Limbangan terus mengintensifkan upaya pencegahan gangguan kamtibmas di wilayahnya dengan melaksanakan patroli kontrol ronda malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di malam hari, saat potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat, Sabtu (11/5/2024).

Patroli kontrol ronda malam kali ini dilaksanakan di  Kecamatan Limbangan. Kegiatan ini melibatkan anggota Polsek Limbangan yang bertugas. Selama patroli, mereka aktif berpatroli di sekitar wilayah tersebut, memberikan kehadiran yang menenangkan, dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat.

Kapolsek Limbangan AKP Rasban menjelaskan bahwa, "Dalam patroli malam kami sambangi terutama warga  masyarakat di Pos ronda yang sedang melaksanakan ronda malam, dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melaksanakan ronda malam terkait pelaksanaan ronda malam agar di lakukan patroli secara bergantian di kampung dan wilayah RT setempat," jelas Kapolsek.

Dan anggota Polsek Limbnagan juga menghimbau para  pemuda yang  kumpul kumpul di pinggir jalan hingga larut malam karena di takutkan para pemuda tersebut akan melakukan minum-minuman keras untuk mencegah seperti itu kami bubarkan dan untuk kembali kerumah dengan tujuan untuk  mengantisipasi agar tidak  menimbulkan yang tidak kita inginkan.

Selanjutnya Kapolsek Limbangan AKP Rasban juga berharap, "Kepada  petugas ronda malam harus patroli berkeliling wilayah RT masing masing  dengan membawa alat senter penerang apa bila masyarakat diwilayah menemukan warga asing yang tidak di kenal dan ada warga  minuman keras serta  kasus pencurian segera melaporkan ke kami atau ke koramil   langsung,"tutupnya.

(Harun)

Kamis, 09 Mei 2024

Jelang pilkada serentak 2024, Sat binmas Polres Kendal Laksanakan Penyuluhan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasinya


KENDAL - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kendal rutin melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan penggunaan Knalpot Brong, disejumlah Bengkel sepeda motor di Kota Kendal, Selasa (7/5/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Sat Binmas tersebut, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.

Kegiatan itu bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam menghadapi Pilkada Jateng 2024.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Binmas AKP Subekhi mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kendal dan sangat penting dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung.

Beki menyebutkan selain kegiatan penertiban pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi beberapa kalangan masyarakat terutama anak berusia remaja dan pelajar untuk menggunakan knalpot standar sesuai aturan. Pihaknya juga melakukan sosialisasi ke pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot brong.

"Tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan. Untuk pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus," ujarnya.

(Harun)

Selasa, 07 Mei 2024

Polsek Weleri Tindak Tegas Pengendara Yang Memakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi


KENDAL - Untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif Polsek Weleri melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mengendarai kendaraan dengan memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijalan raya Exit Tol Weleri, Senin (6/5/2024).

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (bising) dapat membuat pengendara lain merasa terganggu, sesuai aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Weleri AKP Agus Supriyadi menjelaskan bahwa,
"Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di jalan raya akan ditindak karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, tegasnya.

selain melakukan penindakan,pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

"Tidak hanya diberikan tindakan tilang, kami akan membawa kendaraan berknalpot brong ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar serta membuat surat pernyataan penyerahan knalpot yang tidak sesuai standar”, pungkas AKP Agus Supriyadi.

(Harun)