Proyek pengaspalan terkesan asal jadi di blok cirago Kuwu Desa gintunglor sulit ditemui

Berita Terkini

Akhiri 2025, Imigrasi Wonosobo Tegaskan Komitmen Menuju Layanan Modern dan Akuntabel

Wonosobo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ya...

Postingan Populer

Selasa, 30 Desember 2025

Proyek pengaspalan terkesan asal jadi di blok cirago Kuwu Desa gintunglor sulit ditemui



Buserpolkrim.com

Proyek pengaspalan didesa gintunglor kecamatan susukan kabupaten Cirebon terkesan asal jadi hal itu dikuatkan dari hasil investigasi awak media dilokasi proyek terutama bahan material yang digunakan diantaranya aspal dan juga tudak di dasari beskos,hampir seluruhnya sehingga terlihat asal jadi .

Menurut ( j) warga gintunglor yang tidak mau disebutkan namanga saat ditemui sambil melihat pekerjaan mengatakan " ia mbuh kerjaan apa kaya kanan lah aspalan asal jadi bae, dadi kedelenge kaya luru untung kuwuwe , baka kenang udan mbuh kuh kuat ora Luh baka pengen jelas ma Takon Bae mana Ning desa ( ia gak tahu kerjaan apa seperti itu tu, pengaspalan seperti kurang baik jadi terlihat asal, kalau ada hujan gak tahu kuat tidak gitu, kalau mau jelas tanya saja ke desa )" ujar (j) yang nga mau di sebutkan namanya

Upaya meminta klarifikasi dari Kuwu mukhamad lewat tlfn dan whatsap tak membuahkan hasil sebab tiap kali awak media mendatangi kantor balai Desa gintunglor Kuwu mukhamad selalu tidak ada ditempat menurut salah satu staf mengatakan kepada awak media " pak kuwunya sedang keluar " ujarnya anehnya bahasa yang sama selalu dilontarkan walaupun yang ditemui awak media itu lain orang
Terkait proyek pengaspalan di jaling yang terkesan asal jadi awak media lantas menemui Andong salah satu mantan pegawai PUTR didalam pertemuan tersebut awak media memperlihatkan beberapa photo proyek pengaspalan didesa gintunglor " wah ini mah parah soalnya kalau saya lihat asal saja yang tanpa ada dasar beskos duluh nanti jika air datang saya pastikan gak bakal lama pasti ngelupas itu , kuncinya temui kuwu atau ekbang sebab nilai papan ( KIP)anggaran pun tidak jelas berapa boleh dibilang besar ia , cari sampai ketemu lalu tanyakan panjang berapa ketebalan berapa jelasnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU No. 14 Tahun 2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik, mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi (baik secara berkala, serta-merta, atau setiap saat), dan menetapkan prosedur informasi untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

( Moh Kozim )

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun