TEGAL - Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara sengketa antara UMKM CV New Kuda Mas melawan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Rabu (11/3/2026). Namun sidang yang seharusnya menjadi momentum penting dalam mencari kejelasan hukum itu justru diwarnai ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat.
Tidak hanya prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia yang mangkir, pihak Turut Tergugat yakni Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia juga tidak tampak hadir dalam persidangan tersebut.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw dengan kehadiran penuh dari pihak Penggugat. Tim kuasa hukum CV New Kuda Mas hadir lengkap untuk mengikuti jalannya sidang sekaligus menegaskan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak kliennya.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Naya Amin Zaini, Munawir, H. Fathoni Mansur, dan Turmudi menilai ketidakhadiran prinsipal PT AFI tanpa alasan resmi sebagai sikap yang patut dipertanyakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Dr. Naya Amin Zaini, sejak tahap mediasi hingga dimulainya pemeriksaan pokok perkara, pihak tergugat dinilai tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara konstruktif.
"Sejak proses mediasi sampai sidang pokok perkara dimulai, kami tidak melihat adanya keseriusan dari pihak PT AFI untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. Proposal perdamaian yang kami ajukan tidak pernah mendapatkan respons yang jelas. Bahkan pada sidang perdana ini pun prinsipal tidak hadir tanpa penjelasan resmi," tegasnya usai persidangan.
Ia menilai sikap tersebut justru memperlihatkan kurangnya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, pihak yang berperkara semestinya hadir atau memberikan penjelasan resmi apabila berhalangan.
"Dalam hukum acara perdata, ketidakhadiran pihak prinsipal seharusnya disertai alasan yang jelas dan disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. Kuasa hukum bukan pihak yang bisa menjelaskan semuanya jika prinsipal sendiri tidak memberikan keterangan," jelasnya.
Majelis hakim juga telah menerima laporan resmi dari hakim mediator yang sebelumnya menangani proses mediasi antara kedua pihak. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa proses mediasi dinyatakan selesai tanpa kesepakatan.
Catatan mengenai kehadiran dan ketidakhadiran para pihak dalam proses mediasi itu, menurut majelis hakim, akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum pada tahap pemeriksaan lebih lanjut hingga putusan nanti.
Pada sidang perdana pokok perkara ini, tim kuasa hukum Penggugat juga menyampaikan renvoi atau revisi gugatan untuk mempertegas sejumlah poin dalam posita dan petitum gugatan.
Menariknya, meskipun perkara telah memasuki tahap pokok perkara, pihak Penggugat tetap menyerahkan proposal perdamaian sebagai bentuk komitmen membuka ruang dialog.
"Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang bermartabat. Namun tentu saja itu harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Jika pihak tergugat terus menghindar, maka proses hukum akan kami tempuh sampai tuntas," tegas Dr. Naya.
Tim kuasa hukum Penggugat juga meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap perkara ini. Mereka menilai sengketa tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam hubungan kemitraan antara perusahaan penanaman modal asing dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut Dr. Naya, negara memiliki kewajiban memastikan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak menimbulkan ketimpangan atau bahkan merugikan pelaku usaha kecil.
"Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan UMKM, bukan justru menempatkan pelaku usaha kecil pada posisi yang dirugikan. Negara harus hadir memastikan kemitraan berjalan adil dan transparan," tegasnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026 dengan agenda melengkapi dan mengunggah berkas dari pihak Penggugat serta penyampaian jawaban dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.
Pihak Pengadilan Negeri Slawi juga akan mengirimkan panggilan resmi kepada seluruh pihak terkait agar dapat hadir dalam persidangan berikutnya.
Bagi CV New Kuda Mas, perkara ini tidak hanya soal sengketa bisnis. Lebih dari itu, persidangan ini dipandang sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan perusahaan besar, termasuk investor asing yang beroperasi di Indonesia.
(Harun)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun