Buserpolkrim.com
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa barang hibah tidak boleh diperjualbelikan, hal itu ia katakan setelah menguapnya isu yang beredar luas bahkan konon pihak kementerian sendiri telah menemukan adanya praktik penjualan setiap barang hibah tersebut, oleh karenanya Amran Sulaiman tak segan bakal melaporkan terduga pelaku penjual barang hibah kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), penegasan itu disampaikan menteri pertanian sebagai respon atas maraknya isu penjualan barang hibah dikabupaten Cirebon dari mulai sapi , traktor, hingga komben, dugaan tersebut mencuat setelah awak media koran Intijaya lakukan monitoring dan investigasi dibeberapa lokasi terindikasi jika barang hibah kuat ditengarai dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab .
Disinilah kemudian awak media koran Intijaya tergelitik untuk menyikapi setiap bantuan hibah dari mulai sapi,pompa air, traktor, hingga komben di kabupaten Cirebon yang kini menjadi sorotan pemerintah pusat , yang menjadi pertanyaan sekarang siapa dalang dibalik penjualan barang hibah milik kementerian pertanian mendengar isu tersebut tak ayal Andi Amran sulaimanpun murka, jika melihat fakta dilapangan terkait raibnya barang hibah tadi sepertinya dinas pertanian kabupaten Cirebon diduga kurang pembinaan dan pengawasan terhadap para kelompok penerima manfaat , sebab andai saja benar monitoring dan pembinaan dilakukan secara berkala terhadap desa desa yang mendapatkan barang hibah dari mulai sapi, pompa air, traktor, maupun komben tentu hal itu tidak akan pernah terjadi , yang perlu menjadi catatan semua pihak bahwa barang hibah dari pemerintah itu dibeli dari uang rakyat, sehingga sudah sepantasnya rakyat pula lah yang harus menerima manfaat, jadi jangan permainkan rakyat hanya demi kepentingan sesaat itu bisa kualat , yang menjadi pertanyaan sekarang dengan banyaknya dugaan penyimpangan beranikah dinas pertanian bertindak tegas terhadap kelompok tani maupun desa penerima program yang diduga telah menjual barang hibah, jangan sampai ada kesan masa bodoh sebab menteri pertanian sediri telah berujar bahwasannya menjual barang hibah bisa dipidanakan , sekarang kalau tidak mau dikatakan ada kong kalikong atau menerima sesuatu dari hasil penjualan barang hibah tentunya tidak ada alasan bagi dinas pertanian untuk tidak bertindak tegas baik kepada kelompok tani maupun Kuwu .
Beberapa waktu lalu awak media mencoba berbincang bincang dengan salah satu pegawai dinas pertanian namun saat diberi tahu jika barang hibah sudah banyak yang hilang pihaknya mengaku tidak tahu " waduuuh apa ia sih tidak ada , kalau sampai tidak ada itu gak bener tuh ,okelah kita ambil contoh misalnya program UPPO yang diperlukan itu kotorannya tujuannya agar lahan tetap subur, lah kalau kemudian sekarang sampai barangnya gak ada gimana tanah mau subur demikian juga dengan traktor maupun komben hibah itu untuk kepentingan masyarakat kalau katanya sampai dijual ia keterlaluan kita dinas pertanian tidak mau tahu barang itu harus ada sejujurnya saja saya tidak tahu kalau mas tidak memberi tahu ke kita ia tapi insya Allah terkait laporan mas ini nanti akan kita tindak lanjuti " ujarnya .
masih menurut sumber dari lingkungan Dinas pertanian yang sengaja awak media merahasiakan identitas sumber mengatakan " jadi terkait bantuan kalau ternyata dikadang sapinya tidak ada ia nanti akan kita tanyakan sapi itu kemana kalau misal mati matinya disebabkan oleh apa kematian sapi harus dikuatkan dengan pernyataan dari dokter hewan kan gitu , pada intinya baik sapi ,traktor kemudian komben katanya dijual kita dinas pertanian tidak mau tahu pokoknya harus ada gimana saja caranya terserah penerima program , kita juga gak mau pusing , lah wong itu kan program tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani kalau sampai barang barangnya tidak ada bagaimana petani mau sejahtera " paparnya
Terkait raibnya bantuan sapi menurut law Oficce & partners wardina Al Awang S H Advocate and Legal Consultans saat dimintai tanggapannya mengatakan " kalau seperti yang dikatakan tadi bahwa bantuan sapi itu yang diperlukan adalah kotorannya jelas sapi itu harus ada , betul seperti yang dikatakan pihak dinas pertanian tadi kalau misal mati matinya karena apa dan harus ada bukti keterangan dari dokter hewan , nah kalau kemudian ada isu yang katanya sampai dijual wah itu jelas menyalahi aturan dan ketentuan ia , sekarang tinggal pihak dinasnya saja berani tidak mengambil tindakan terhadap oknum yang diduga menjual sapi bantuan tadi sebab kalau dilihat dari kaca mata hukum ia jelas jelas salah karena tidak dikelola sebagai mana mestinya bahkan bisa saja oknum yang diduga menjual sapi tadi dimungkinkan atau dikategorikan perbuatan melawan hukum karena menghilangkan aset pemerintah sekalipun itu hibah tapi kalau dilaporkan ke Aparat Penegak hukum ( APH ) kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan benar terbukti bisa dipidana " papar wardina Al awang
(Muhamad kozim)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun