Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Berita Terkini

Jaga Kondusifitas Wilayah, Piket Koramil 02/Banjarsari Melaksanakan Patroli Wilayah Bersama Linmas

Surakarta - Demi terciptanya situasi aman dan kondusif, Piket Koramil 02/Banjarsari, Kodim 0735/Ska, Serka Yusuf melaksanakan pemantaua...

Postingan Populer

Selasa, 27 Mei 2025

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DA (19) di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (25/5/2025) kira-kira pukul 00.15 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.100 butir Tramadol, 400 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 666 ribu, handphone, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (25/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

((Nurbaiti)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun