All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Modus Baru Kurir Sabu di Prabumulih: Titip HP Berisi Narkoba di Pinggir Jalan, Langsung Ditangkap Satresnarkoba

⠀ PRABUMULIH — Jajaran Polres Prabumulih di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap modus baru peredaran ...

Postingan Populer

Rabu, 14 Agustus 2024

Ketua DPC LSM PENJARA Rohul Bistok Sihombing Meminta Kapolres Rohul Tertibkan Galian C di Wilkum Rohul

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Bistok Sihombing, Meminta Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.,M.H., Agar menertibkan Seluruh Galian C di wilayah hukum Kabupaten Rohul yang tidak berizin (Ilegal).

Pasalnya, Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Rohul semakin marak, dan
Ironisnya Pelaku usaha semakin bernyali meski diduga tidak mengantongi izin Penambangan resmi.

Demikian disampaikan Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, Bistok Sihombing saat di wawancarai oleh Awak Media di Kantor Sekretariat DPCLSM PENJARA Jalan Jlutung Gg. Horas, Kecamatan Ujung Batu. Rabu (14/08/2024).

"Penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman banjir dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara.

Lebih lanjut, "Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita di masa depan tentu harus kita pertimbangkan dampaknya. "Tegas Bistok Sihombing yang di kenal sosoknya yang lugas.

Ia berharap Pemda Kabupaten Rohul maupun Pemrov Riau tidak boleh membiarkan dan tutup mata dengan pengusaha penambangan ilegal. Semua pelaku usaha pertambangan harus melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum mulai beroperasi.

"Tidak boleh lagi ada pihak tutup mata dengan cukong-cukong yang memanfaatkan dan memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,”Pungkasnya.

Seperti diketahui, Aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan : “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar."(Tiem)

Ketua DPC LSM PENJARA Rohul Bistok Sihombing Meminta Kapolres Rohul Tertibkan Galian C di Wilkum Rohul

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Bistok Sihombing, Meminta Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.,M.H., Agar menertibkan Seluruh Galian C di wilayah hukum Kabupaten Rohul yang tidak berizin (Ilegal).

Pasalnya, Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Rohul semakin marak, dan
Ironisnya Pelaku usaha semakin bernyali meski diduga tidak mengantongi izin Penambangan resmi.

Demikian disampaikan Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, Bistok Sihombing saat di wawancarai oleh Awak Media di Kantor Sekretariat DPCLSM PENJARA Jalan Jlutung Gg. Horas, Kecamatan Ujung Batu. Selasa (13/08/2024).

"Penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman banjir dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara.

Lebih lanjut, "Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita di masa depan tentu harus kita pertimbangkan dampaknya. "Tegas Bistok Sihombing yang di kenal sosoknya yang lugas.

Ia berharap Pemda Kabupaten Rohul maupun Pemrov Riau tidak boleh membiarkan dan tutup mata dengan pengusaha penambangan ilegal. Semua pelaku usaha pertambangan harus melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum mulai beroperasi.

"Tidak boleh lagi ada pihak tutup mata dengan cukong-cukong yang memanfaatkan dan memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,”Pungkasnya.

Seperti diketahui, Aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan : “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar."

(Iwanto)

Selasa, 13 Agustus 2024

Polres Cirebon Kota Raih Penghargaan Bergengsi di KPPN Cirebon Awards 2024

POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan dan kinerja pelaksanaan anggaran. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penganugerahan KPPN Cirebon Awards Semester 1 Tahun 2024 yang digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024, Polres Cirebon Kota berhasil meraih beberapa penghargaan penting.

Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.45 WIB di Meeting Room Lantai 6 Apita Hotel Cirebon ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Teguh Dwi Nugroho, S.E., M.M., Kepala KPPN Cirebon, Nurfatoni, dan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu) Polres Cirebon Kota, , IPTU Suryadi. Hadir pula perwakilan dari Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat bidang PPAK, Rita Nur Susilawati, serta para stakeholder lainnya.

Dalam rakor tersebut, diskusi panel yang dipimpin oleh moderator Paska Pakpahan mengangkat beberapa topik strategis, termasuk upaya peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) untuk mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran semester 1 tahun 2024.

Polres Cirebon Kota berhasil meraih penghargaan dalam beberapa kategori di acara Penganugerahan KPPN Cirebon Awards, yaitu:

1. *Juara Umum Pelaksanaan IKPA Terbaik*
2. *Juara 1 IKPA dengan Nilai Pagu 100 Juta*
3. *Juara 3 Pelaporan Keuangan Semester 1 Tahun 2024*

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan kinerja pelaksanaan anggaran, yang menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung terciptanya layanan publik yang prima.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Cirebon Kota. 

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kapolres

Seluruh rangkaian kegiatan Rakor dan Penganugerahan berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif, menandai langkah maju Polres Cirebon Kota dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

((A.Rahmat)) 

SEMARAKKAN HUT RI KE 79, PEMKAB ROHUL BAGIKAN BENDERA MERAH PUTIH KE PENGENDARA JALAN DI AREA BUNDARAN RATIK TOGAK



Media Center Rohul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) membagikan Bendera Merah Putih kepada pengendara yang melintasi Tugu Ratik Togak yang berlokasi di depan Masjid Islamic Centre Rohul, Selasa (13/8/2024).

Dalam kegiatan hadir Plt Kadis DKPP Rohul CH. Agung Nugroho, S.TP, MM, Sekretaris DKPP Zulfikar dan segenap pimpinan struktural serta pegawai di DKPP Rohul. 

Matahari malu untuk menampakkan cahaya nya tidak membuat semangat dalam menyambut kemardekaan Republik Indonesia ke 79 menjadi layu, dalam kegiatan ini 350 bendera dibagikan dengan 250 ukuran bendera kecil untuk sepeda motor, 50 bendera menengah untuk mobil dan 50 sisanya yang besar akam dibagikan ke rumah warga di Kabupaten Rohul. 

Plt Kadis DKPP CH. Agung Nugroho, S.TP, MM menyampaikan pembagian bendera merah putih yang dilaksanakan ini bagian kegiatan nasional Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Tahun 2024 berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri guna menyambut dan menyemarakan HUT ke 79 Kemerdekaan Indonesia. 

”Bendera Merah Putih ini merupakan perwujudan dari nasionalisme yang berakar dari persatuan dan kesatuan bangsa dan mari kita jadikan momentum ini untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di seluruh penjuru di Kabupaten Rohul". Ucap Agung. 

Plt Kadis DKPP juga menyampaikan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan semangat patriotrisme cinta tanah air sekaligus dalam rangka menyemarakan HUT Ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pembagian bendera untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini semoga bisa menjadi simbol semangat gotong royong, kebersaman dan semangat nasionalisme ” pungkasnya.

Pembagian bendera merah putih ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Sehingga perlu terus dilaksanakan kegiatan yang menggugah rasa cinta Tanah Air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia.

Saat lampu lalu lintas menampilkan warna merah, Pegawai DKPP yang menjadi pelaksana pada pembagian bendera ini mendekati dan menyapa pengendara sepeda motor. Selanjutnya mengikatkan tali bendera ukuran kecil ke besi kaca spion sepeda motor itu dan juga membagikan bendera merah putih kepada pengendara mobil. Beberapa pengendara sengaja membuka kaca jendela agar bisa ikut menerima pembagian bendera untuk menyemarakkan kemardekaan Republik Indonesia ke 79.(Epi).

SEMARAKKAN HUT RI KE 79, PEMKAB ROHUL BAGIKAN BENDERA MERAH PUTIH KE PENGENDARA JALAN DI AREA BUNDARAN RATIK TOGAK

 BUSER POLKRIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) membagikan Bendera Merah Putih kepada pengendara yang melintasi Tugu Ratik Togak yang berlokasi di depan Masjid Islamic Centre Rohul, Selasa (13/8/2024).

Dalam kegiatan hadir Plt Kadis DKPP Rohul CH. Agung Nugroho, S.TP, MM, Sekretaris DKPP Zulfikar dan segenap pimpinan struktural serta pegawai di DKPP Rohul. 

Matahari malu untuk menampakkan cahaya nya tidak membuat semangat dalam menyambut kemardekaan Republik Indonesia ke 79 menjadi layu,  dalam kegiatan ini 350 bendera dibagikan dengan 250 ukuran bendera kecil untuk sepeda motor, 50 bendera menengah untuk mobil dan 50 sisanya yang besar akam dibagikan ke rumah warga di Kabupaten Rohul. 

Plt Kadis DKPP CH. Agung Nugroho, S.TP, MM menyampaikan pembagian bendera merah putih yang dilaksanakan ini bagian kegiatan nasional Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Tahun 2024 berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri guna menyambut dan menyemarakan HUT ke 79 Kemerdekaan Indonesia. 

”Bendera Merah Putih ini merupakan perwujudan dari nasionalisme yang berakar dari persatuan dan kesatuan bangsa dan mari kita jadikan momentum ini untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di seluruh penjuru di Kabupaten Rohul". Ucap Agung. 

Plt Kadis DKPP juga menyampaikan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan semangat patriotrisme cinta tanah air sekaligus dalam rangka menyemarakan HUT Ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pembagian bendera untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini semoga bisa menjadi simbol semangat gotong royong, kebersaman dan semangat nasionalisme ” pungkasnya.

Pembagian bendera merah putih ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Sehingga perlu terus dilaksanakan kegiatan yang menggugah rasa cinta Tanah Air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia.
Saat lampu lalu lintas menampilkan warna merah, Pegawai DKPP yang menjadi pelaksana pada pembagian bendera ini mendekati dan menyapa pengendara sepeda motor. Selanjutnya mengikatkan tali bendera ukuran kecil ke besi kaca spion sepeda motor itu dan juga membagikan bendera merah putih kepada pengendara mobil. Beberapa pengendara sengaja membuka kaca jendela agar bisa ikut menerima pembagian bendera untuk menyemarakkan kemardekaan Republik Indonesia ke 79.(EPI.B).