All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Modus Baru Kurir Sabu di Prabumulih: Titip HP Berisi Narkoba di Pinggir Jalan, Langsung Ditangkap Satresnarkoba

⠀ PRABUMULIH — Jajaran Polres Prabumulih di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap modus baru peredaran ...

Postingan Populer

Rabu, 14 Agustus 2024

Tingkatkan Semangat Dan Kedisiplinan, Babinsa Pucangsawit Latihkan PBB Pada Kegiatan Pramuka PERSAMI SMA Bina Widya

Surakarta - Babinsa Kelurahan Pucangsawit Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta Serda Tarto memberikan materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada anak Siswa-siswi kelas V dan kelas VI yang mengikuti latihan Pramuka PERSAMI siswa-siswi SMA Bina Widya bertempat di halaman SMA Bina Widya Jl. HOS Cokroaminoto No.18, Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Rabu (14/8/2024).

Sebagai bagian dari keterlibatannya dalam mendukung kegiatan Pramuka PERSAMI Babinsa memberikan materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa siswi SMA Bina Widya surakarta kegiatan tersebut bertujuan untuk membentuk karakter dan pribadi anak-anak Pramuka Sekolah Menengah Kejuruan SMA Bina Widya Surakarta

"Dalam kegiatan ini kami menyampaikan pembentukan karakter dan kepribadian seseorang harus dimulai sejak dini, sehingga diharapkan kelak mempunyai sifat disiplin dan bertanggungjawab yang tinggi oleh masing-masing siswa baik secara perorangan maupun kelompok."tegas Serda Tarto.

"Diharapkan setelah menerima pelatihan PBB ini dapat menerapkan sikap disiplin dan bertanggungjawab baik dalam kehidupan sehari-hari baik di sekolah maupun di rumah."ujarnya.

"Kami juga memberikan motivasi kepada siswa untuk terus mengembangkan keterampilan pramuka mereka, sambil menyemangati semangat kebersamaan dan kekompakan."pungkas Serda Tarto.

Penulis : Arda 72

Aksi Positif Babinsa Dan Warga Gaprang, Motori Persatuan Dan Kesatuan Dalam Bentuk Pembersihan Saluran Air




Blitar - Dalam rangka mendukung dan mensukseskan program ketahanan pangan di wilayah, Babinsa Koramil 0808/03 Kanigoro dipimpin Sertu Koko bersama Gapoktan Desa Gaprang, pagi ini melaksanakan kegiatan kerja bakti pembersihan aliran sungai. 

Kegiatan bersama ini, bertujuan agar pengairan di sawah-sawah dapat berjalan lancar, sehingga hasil panen petani nantinya dapat maksimal, khususnya di Dusun Gaprang Desa Gaprang Kec. Kanigoro Kab. Blitar, Rabu (14/8/2024).

Dengan semangat gotong royong, Babinsa Koramil Kanigoro bersama Gapoktan Desa Gaprang turun langsung ke lapangan, untuk membersihkan sampah dan vegetasi yang menghambat aliran air.

Langkah ini, dilakukan untuk memastikan kelancaran aliran sungai dan pengairan yang penting bagi pertanian, terutama di area persawahan di Dusun Gaprang. Dengan aliran air yang lancar, harapannya panen petani di wilayah tersebut dapat meningkat dan memberikan hasil yang maksimal.

Sementara itu, Danramil 0808/03 Kanigoro Kapten Inf Lutfi Ari Wibowo menyampaikan," Kegiatan kerja bakti pembersihan aliran sungai ini, menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata dari Babinsa bersama masyarakat, dalam mendukung program ketahanan pangan di tingkat lokal," ujarnya.

Adanya kolaborasi yang baik antara Babinsa Koramil 0808/03 Kanigoro dan Gapoktan Desa Gaprang, menunjukkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan ketersediaan air yang mencukupi untuk mendukung pertanian," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan," Kerja bakti bersama ini menjadi momentum untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan, sebagai upaya dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan pangan di Desa Gaprang. Semoga upaya yang dilakukan ini, juga dapat memberikan dampak positif bagi petani dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut," terangnya 

(Dim0808).
L.I.79

Ketua DPC LSM PENJARA Rohul Bistok Sihombing Meminta Kapolres Rohul Tertibkan Galian C di Wilkum Rohul

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Bistok Sihombing, Meminta Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.,M.H., Agar menertibkan Seluruh Galian C di wilayah hukum Kabupaten Rohul yang tidak berizin (Ilegal).

Pasalnya, Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Rohul semakin marak, dan
Ironisnya Pelaku usaha semakin bernyali meski diduga tidak mengantongi izin Penambangan resmi.

Demikian disampaikan Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, Bistok Sihombing saat di wawancarai oleh Awak Media di Kantor Sekretariat DPCLSM PENJARA Jalan Jlutung Gg. Horas, Kecamatan Ujung Batu. Rabu (14/08/2024).

"Penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman banjir dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara.

Lebih lanjut, "Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita di masa depan tentu harus kita pertimbangkan dampaknya. "Tegas Bistok Sihombing yang di kenal sosoknya yang lugas.

Ia berharap Pemda Kabupaten Rohul maupun Pemrov Riau tidak boleh membiarkan dan tutup mata dengan pengusaha penambangan ilegal. Semua pelaku usaha pertambangan harus melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum mulai beroperasi.

"Tidak boleh lagi ada pihak tutup mata dengan cukong-cukong yang memanfaatkan dan memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,”Pungkasnya.

Seperti diketahui, Aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan : “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar."(Tiem)

Ketua DPC LSM PENJARA Rohul Bistok Sihombing Meminta Kapolres Rohul Tertibkan Galian C di Wilkum Rohul

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Bistok Sihombing, Meminta Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.,M.H., Agar menertibkan Seluruh Galian C di wilayah hukum Kabupaten Rohul yang tidak berizin (Ilegal).

Pasalnya, Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Rohul semakin marak, dan
Ironisnya Pelaku usaha semakin bernyali meski diduga tidak mengantongi izin Penambangan resmi.

Demikian disampaikan Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, Bistok Sihombing saat di wawancarai oleh Awak Media di Kantor Sekretariat DPCLSM PENJARA Jalan Jlutung Gg. Horas, Kecamatan Ujung Batu. Selasa (13/08/2024).

"Penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman banjir dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara.

Lebih lanjut, "Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita di masa depan tentu harus kita pertimbangkan dampaknya. "Tegas Bistok Sihombing yang di kenal sosoknya yang lugas.

Ia berharap Pemda Kabupaten Rohul maupun Pemrov Riau tidak boleh membiarkan dan tutup mata dengan pengusaha penambangan ilegal. Semua pelaku usaha pertambangan harus melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum mulai beroperasi.

"Tidak boleh lagi ada pihak tutup mata dengan cukong-cukong yang memanfaatkan dan memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,”Pungkasnya.

Seperti diketahui, Aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan : “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar."

(Iwanto)

Selasa, 13 Agustus 2024

Polres Cirebon Kota Raih Penghargaan Bergengsi di KPPN Cirebon Awards 2024

POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan dan kinerja pelaksanaan anggaran. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penganugerahan KPPN Cirebon Awards Semester 1 Tahun 2024 yang digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024, Polres Cirebon Kota berhasil meraih beberapa penghargaan penting.

Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.45 WIB di Meeting Room Lantai 6 Apita Hotel Cirebon ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Teguh Dwi Nugroho, S.E., M.M., Kepala KPPN Cirebon, Nurfatoni, dan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu) Polres Cirebon Kota, , IPTU Suryadi. Hadir pula perwakilan dari Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat bidang PPAK, Rita Nur Susilawati, serta para stakeholder lainnya.

Dalam rakor tersebut, diskusi panel yang dipimpin oleh moderator Paska Pakpahan mengangkat beberapa topik strategis, termasuk upaya peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) untuk mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran semester 1 tahun 2024.

Polres Cirebon Kota berhasil meraih penghargaan dalam beberapa kategori di acara Penganugerahan KPPN Cirebon Awards, yaitu:

1. *Juara Umum Pelaksanaan IKPA Terbaik*
2. *Juara 1 IKPA dengan Nilai Pagu 100 Juta*
3. *Juara 3 Pelaporan Keuangan Semester 1 Tahun 2024*

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan kinerja pelaksanaan anggaran, yang menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung terciptanya layanan publik yang prima.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Cirebon Kota. 

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kapolres

Seluruh rangkaian kegiatan Rakor dan Penganugerahan berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif, menandai langkah maju Polres Cirebon Kota dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

((A.Rahmat))