All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Pelihara Kamtibmas, Kapolresta Tangerang Pimpin Patroli Pusaka di CFD

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin Patroli Pusat Keramaian (Pusaka) pada kegiatan Car Free Day (...

Postingan Populer

Kamis, 31 Juli 2025

Kompak Dan Solid..!! TNI-POLRI Dan Warga Gotong Royong Selesaikan Perbaikan Saluran Air di Lokasi TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta

Surakarta - Sasaran-sasaran fisik yang ada didalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta tahun 2025 yang dilaksanakan di Jln. Mojo, Kelurahan Karangasem , Kecamatan Laweyan terus dikebut.

Seperti halnya sasaran fisik berupa perbaikan saluran air sepanjang 586 meter dengan menggunakan Uditch, anggota TNI-POLRI bersama dengan warga masyarakat terus mengebut dalam pengerjaannya.

Kepada awak media, Kamis (31/07/2025) Pasiops Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Tri Sakti Kristiyoso menyampaikan, personil Satgas sudah terbagi dalam masing-masing sasaran bersama warga masyarakat.

"Semangat tinggi dari masyarakat dengan adanya TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ini bisa guyup, rukun dan gotong-royong menggarap sasaran fisik perbaikan saluran air, membantu langsir material, walaupun dengan panas terik matahari mereka tidak menghiraukan, serta tanpa mengenal lelah bersama-sama dengan Prajurit TNI-POLRI."ujarnya.

"Setiap personil mempunyai tugas dan tanggung jawab sasarannya, hal tersebut supaya bisa menyelesaikan pembangunan tersebut selesai sesuai waktu yang telah ditargetkan dan dengan hasil yang maksimal."pungkas Pasiops.

Penulis : Arda 72

Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Gandeng Damkar Laksanakan Penyemprotan Debu

Surakarta - Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta merespons cepat keluhan warga dengan menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surakarta untuk melaksanakan penyemprotan debu di sekitar lokasi TMMD.

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (31/07/2025). Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim Kapten Inf Narno menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak debu yang dihasilkan dari pengerjaan sasaran fisik TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta yakni perbaikan saluran air sepanjang 586 meter dengan menggunakan Uditch.

"Dengan adanya penyemprotan debu ini, diharapkan dapat mengurangi keluhan warga masyarakat di sekitar lokasi TMMD dan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekitar."tutunya.

"Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim Surakarta berkomitmen untuk terus memantau dan menanggapi keluhan warga guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat."imbuhnya.

"Kami merespons cepat keluhan warga dengan menggandeng Damkar Surakarta untuk melaksanakan penyemprotan debu. Kami berharap kegiatan ini dapat mengurangi dampak debu dan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekitar,"pungkas Pasiter.

Penulis : Arda 72

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Lemahwungkuk





Cirebon – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (31/7/2025) dini hari di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial A.D.S. (23), warga Kelurahan Pegambiran, dan A.D.C. (25), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Keduanya merupakan karyawan swasta yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang bertransaksi.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai obat keras jenis Trihex dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar. Selain itu turut diamankan alat komunikasi serta uang hasil penjualan," ungkap AKP Otong.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Otong menambahkan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang melibatkan kedua pelaku. "Kami masih mendalami dari mana obat-obatan ini diperoleh dan kepada siapa saja mereka mengedarkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota telah menahan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Kota Cirebon.



Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat ilegal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

((A.Rahmat)) 

Selamatkan Ribuan Nyawa, Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh




Bandung. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan yang terbesar pada periode itu adalah jaringan Aceh–Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, dari jaringan itu dilakukan penangkapan tiga tersangka, yakni RTH, ARM, dan H. Mereka ditangkap di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. 

Menurutnya, dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu, dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks): 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis 6.804,56 gram, Bibit tembakau sintetis  4.972,43 gram, Psikotropika 2.583 butir dan Obat Keras Tertentu (OKT) 5.784.226 butir," ujar Kombes Pol. Hendra, Kamis (31/7/25) 

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si, kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus ini adalah bentuk nyata menjawab tuntutan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.

"Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba," ujarnya.

Keberhasilan ini, jelasnya, menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Hal itu sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa.

((Red.)) 

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satu Pelaku Ditangkap




Cirebon – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025) malam. Dalam kejadian ini, dua orang menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku.

Korban berinisial F.M. (32) dan K. (32), keduanya warga Harjamukti, mengalami luka akibat dianiaya. F.M. menderita luka di bagian wajah karena dipukuli, sedangkan K. mengalami luka tusuk setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi saat kedua korban sedang membeli makanan di lokasi kejadian. Tiba-tiba sekelompok orang datang dan langsung melakukan pemukulan serta penyerangan dengan senjata tajam.

"Korban dan rekannya dipukul, ditendang, bahkan salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam. Kedua korban terluka parah dan berusaha menyelamatkan diri," ungkap AKP Fajri.

Usai kejadian, kedua korban meminta pertolongan warga sekitar. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil visum, keduanya mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial M.M.U. alias U. (36) pada Rabu (30/7/2025) di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon.

Selain itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk A. yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti berupa dompet berisi kartu identitas korban turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

AKP Fajri menegaskan, penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah menahan tersangka dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. "Kami akan tuntaskan kasus ini. Semua pelaku yang terlibat akan dikejar dan diproses sesuai hukum," tegasnya.



Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum serta menjaga keamanan di Kota Cirebon.

((A.Rahmat))