All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Penangkapan Tidak Prosuderal, Asep Afandi Akui Secara jantan keluarkan Mobil Box Miras

Indramayu -Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi secara janta...

Postingan Populer

Selasa, 05 Agustus 2025

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten Mengecek Pengamanan Ruang Tahanan



Tangerang, - Personel Polsek Balaraja Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melakukan pengecekan rutin terhadap pengamanan ruang tahanan pada hari ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Balaraja dalam memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan ruang tahanan serta memberikan jaminan keselamatan bagi para tahanan yang berada dalam pengawasan mereka.

Pengecekan ini di Laksanakan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Ada P. dari Polsek Balaraja Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan instruksi kepada anggotanya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fasilitas di ruang tahanan, termasuk kondisi fisik ruangan, kunci pengamanan, serta barang-barang milik tahanan. Selasa (05/08/2025).

"Kami melakukan pengecekan ini secara rutin untuk memastikan bahwa semua aspek pengamanan di ruang tahanan berjalan sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Keamanan para tahanan adalah prioritas utama kami," ujar Anggota Polsek Balaraja 

Selama pengecekan, ditemukan bahwa seluruh fasilitas pengamanan di ruang tahanan dalam kondisi baik dan berfungsi dengan semestinya. Tidak ada barang-barang terlarang atau mencurigakan yang ditemukan di dalam ruang tahanan. Kapolsek Balaraja juga mengingatkan para petugas jaga untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam menjalankan tugas pengawasan, serta selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja juga menyempatkan diri untuk berbincang dengan para tahanan guna memastikan kondisi mereka selama berada dalam tahanan. Ia menekankan pentingnya memperlakukan para tahanan dengan baik sesuai dengan hak-hak mereka, sambil tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

"Kami tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memastikan bahwa para tahanan diperlakukan secara manusiawi dan adil. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai penegak hukum," tambahnya.

Kegiatan pengecekan pengamanan ruang tahanan ini diakhiri dengan pengarahan singkat kepada seluruh personel yang bertugas, dengan harapan agar mereka terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

Dengan adanya pengecekan rutin seperti ini, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian."



Red/Toher Sw

1.000 Perizinan Usaha Ditandatangani: Bupati Lucky Hakim Buktikan Komitmen untuk Kemudahan Berusaha


INDRAMAYU, patroliunit 1.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan gebrakan besar dengan menandatangani 1.000 surat perizinan usaha dalam waktu hanya satu bulan. Langkah signifikan ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, Minggu (4/8/2025)

Detail Perizinan: Jumlah perizinan: 1.000 surat Sektor usaha: berbagai sektor, mulai dari skala kecil hingga menengah. Termasuk permohonan yang sudah diajukan sejak tahun-tahun sebelumnya, seperti sejak tahun 2022.

Komentar Lucky Hakim: "Sudah saya tandatangani semuanya tentang perizinan, yang selama ini menjadi momok negatif bahwa perizinan usaha di Indramayu susah selama bertahun-tahun." Jelasnya.
Buat para pengusaha, silakan berusaha dengan nyaman. Tunaikan kewajiban Anda. Dan InsyaAllah untuk calon investor, kami ucapkan selamat datang di Indramayu. Dampak Perizinan: Memperbaiki citra birokrasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indramayu. (Atin Supriatin))

Laporan Warga Berbuah Operasi, 211 Botol Miras Disita Sat Resnarkoba di Pegambiran




Cirebon – Berkat laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk. Operasi yang digelar Minggu (3/8/2025) malam ini menyasar sebuah warung di pinggir Jalan Pegambiran.

Informasi awal diterima petugas dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peredaran miras tanpa izin.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Kami mengucapkan terima kasih atas laporan warga. Tanpa kerja sama ini, upaya pemberantasan miras tidak akan maksimal," ujarnya.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh anggota Unit 2 Sat Res Narkoba, petugas menggerebek warung milik Siti Fadilah. Dari lokasi, ditemukan 211 botol minuman keras berbagai merek yang disita sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri dari 157 botol ciu, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur orang tua, 12 botol kawa-kawa hijau, 12 botol beer angker, 2 botol kawa-kawa blackcurrent, 2 botol AO mild, dan 2 botol API. Seluruh miras ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran miras maupun narkoba. "Partisipasi warga sangat penting. Jika ada indikasi peredaran miras, segera laporkan agar bisa kami tindak," katanya.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan tidak terjadi perlawanan. Petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.



Operasi yang berawal dari laporan warga ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Cirebon.

((Red.)) 

Laporan Warga Berbuah Operasi, 211 Botol Miras Disita Sat Resnarkoba di Pegambiran

Cirebon – Berkat laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk. Operasi yang digelar Minggu (3/8/2025) malam ini menyasar sebuah warung di pinggir Jalan Pegambiran.

Informasi awal diterima petugas dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peredaran miras tanpa izin.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Kami mengucapkan terima kasih atas laporan warga. Tanpa kerja sama ini, upaya pemberantasan miras tidak akan maksimal," ujarnya.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh anggota Unit 2 Sat Res Narkoba, petugas menggerebek warung milik Siti Fadilah. Dari lokasi, ditemukan 211 botol minuman keras berbagai merek yang disita sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri dari 157 botol ciu, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur orang tua, 12 botol kawa-kawa hijau, 12 botol beer angker, 2 botol kawa-kawa blackcurrent, 2 botol AO mild, dan 2 botol API. Seluruh miras ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran miras maupun narkoba. "Partisipasi warga sangat penting. Jika ada indikasi peredaran miras, segera laporkan agar bisa kami tindak," katanya.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan tidak terjadi perlawanan. Petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

Operasi yang berawal dari laporan warga ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Cirebon.

Senin, 04 Agustus 2025

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di PDAM, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar





Cirebon Kota. – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., di Aula Sanika Satyawada, Senin (4/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari internal PDAM mengenai kejanggalan dalam transaksi keuangan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka berinisial ALNK (32), seorang staf keuangan PDAM Kota Cirebon, diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.719.733.781,-.

"Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket pelanggan, pemalsuan specimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran bank milik PDAM," jelas Kapolres.

Dalam keterangannya. Kapolres menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kota Cirebon.

Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain mengurangi setoran tunai dari loket pembayaran pelanggan, memalsukan dokumen transaksi, serta mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. 

Tidak hanya itu, ALNK juga diketahui memindahbukukan dana antar rekening bank milik PDAM dan mengedit data transaksi untuk menutupi tindakannya.

"Yang bersangkutan bahkan membuat laporan harian kas palsu serta melakukan rekayasa rekening koran pada beberapa bank, seperti BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Hasil kejahatan ini digunakan untuk aktivitas investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity," ungkap Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Hingga saat ini, Polres Cirebon Kota telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak perbankan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka, serta voucher transaksi fiktif.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Kasat Reskrim.

Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak yang turut membantu dalam tindak pidana tersebut. Ia pun mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar tidak terjadi kasus serupa.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," tegas Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota, dan penyidik memastikan akan melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi pelaku.

((Red.))