All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

*Polda Jabar Tindak 1.700 Truk Sumbu Tiga yang Masih Melanggar, Edukasi dan Pengawasan Akan Ditingkatkan*

Polda Jawa Barat menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri sela...

Postingan Populer

Rabu, 06 Agustus 2025

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Sita Miras di Kedawung




Cirebon – Polres Cirebon Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. Melalui program WhatsApp Lapor Kapolres Bae, warga melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat melaksanakan operasi pada Rabu (6/8/2025) malam. Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan menyasar lokasi yang telah diinformasikan oleh warga.

Sasaran operasi adalah sebuah warung di Jalan Raya Kedawung yang diketahui menjual miras secara ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dari lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat. "Kami selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Keberhasilan operasi ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian," ujarnya.

Pemilik warung berinisial R, yang kedapatan menjual miras tanpa izin, turut dimintai keterangan oleh petugas. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

AKP Otong menambahkan, peredaran miras sering kali menjadi pemicu munculnya tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Polres Cirebon Kota mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

"Kami mengapresiasi partisipasi aktif warga yang peduli terhadap lingkungannya. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat," tegas AKP Otong.

Dengan sinergi yang terjalin antara masyarakat dan Polres Cirebon Kota, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon semakin terjaga.

((Red.)) 

Pemkab Cirebon Tingkatkan Kualitas Jalan Leuwidinding–Wilulang, Warga Apresiasi Pembangunan



CIREBON – (6/8/2025)
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur jalan. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Leuwidinding–Wilulang yang berlokasi di Kecamatan Susukan Lebak.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp291.444.000, dikerjakan oleh pihak pelaksana CV Guntur Jaya dengan panjang 340 meter dan lebar 3 meter.

Bambang selaku pelaksana proyek menyampaikan bahwa pekerjaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.  
"Karena ini adalah sebuah kepercayaan, maka kami kerjakan dengan sepenuh hati agar hasilnya bermanfaat dan memuaskan masyarakat," ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Kristopo selaku pengawas proyek menyampaikan bahwa selama proses pengerjaan, semua berjalan sesuai rencana.  
"Alhamdulillah, semua berjalan baik. Kami akan terus melakukan pengawasan maksimal guna memastikan kualitas dan ketepatan pekerjaan," tegasnya.



Warga setempat, Sukardi, menyambut baik pembangunan jalan ini.

"Kami sebagai warga sangat senang. Jalan jadi lebih baik dan akses jadi lebih lancar. Terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Peningkatan infrastruktur ini diharapkan dapat memperlancar aktivitas warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di wilayah Susukan Lebak dan sekitarnya. (Cephy)

Cegah Penyakit Mematikan, Anggota Kodim Wonogiri Terima Penyuluhan Kesehatan

Wonogiri - Untuk mencapai tujuan hidup sehat, Kodim 0728/Wonogiri menerima Penyuluhan Kesehatan dalam hal ini tentang pola hidup sehat dan HIV AIDS serta bagaimana pencegahannya Klinik Pratama Kartika D 28 Wonogiri, bertempat di Aula Makodim 728/Wonogiri. Rabu (8/08/2025).

Penyuluhan tersebut disampaikan oleh dr. Ilham Basid Saputra dari Klinik Pratama D 28 Wonogiri, dan dihadiri Perwira Staf, para anggota Personel Militer dan PNS Kodim 0728/Wonogiri.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada prajurit dan PNS tentang pola hidup sehat dan penyakit HIV AIDS dan cara penularannya. Diharapkan dengan penyuluhan ini masyarakat mengerti, dan dapat menghindari pola hidup yang dapat menyebapkan tertular HIV AIDS serta terhindar dari penyakit tersebut.

Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Edi Ristriyono melalui Pjs Pasipers Lettu Inf Agung S mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan kesehatan terkhusus tentang HIV/AIDS ini, dimaksudkan para prajurit dan PNS bisa mencegah serta mengantisipasi cara penyebarannya dikalangan Personel Makodim 0728/Wonogiri serta keluarga, karena penyakit ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian bagi mereka yang terjangkit.

"Diharapkan kepada seluruh personel baik militer maupun PNS  agar betul-betul menyimak apa yang disampaikan oleh penyuluh sehingga penyakit tersebut tidak menjangkit dikalangan Personel dan Keluarga."lanjutnya.

Penulis : Arda 72

TNI Di Baturetno Latih Calon Paskibra: Cetak Generasi Muda Berjiwa Nasionalis

Wonogiri - Semangat nasionalisme kembali menggelora di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Rabu (6/8/2025), TNI melalui Koramil 05/Baturetno bekerja sama dengan Pemerintah KecamatanBaturetno menggelar Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Baturetno Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di halaman Balai Rakyat Kecamatan Panggul dan menjadi penanda dimulainya rangkaian pelatihan intensif bagi para calon Paskibra.

Mewakili Danramil 05/Baturetno Kapten Arm Yadiman melalui, Serma Arif memberikan pengarahan kepada para peserta. Ia menekankan bahwa pelatihan ini bukan hanya soal baris-berbaris, melainkan juga membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan cinta tanah air.

"Pelatihan ini adalah momentum penting dalam membentuk kedisiplinan, tanggung jawab, dan rasa cinta tanah air. Kalian adalah putra-putri terbaik Kecamatan Panggul yang telah terpilih untuk menjalankan tugas kehormatan ini. Tetap jaga semangat, kekompakan, dan yang tak kalah penting, selalu jaga kesehatan selama pelatihan berlangsung," pesan Serma Arif.

Program pelatihan Paskibra dijadwalkan berlangsung selama beberapa pekan ke depan. Selama masa pelatihan, para peserta akan mendapatkan materi baris-berbaris, teknik formasi pengibaran dan penurunan bendera, serta pembinaan mental dan karakter.

Selain menyiapkan aspek teknis upacara, pelatihan ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai luhur seperti Pancasila, gotong royong, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi persiapan teknis menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada Agustus mendatang, tetapi juga sebagai sarana membentuk generasi muda yang berintegritas dan siap menjadi pemimpin masa depan.

Dengan disiplin yang ditanamkan melalui pelatihan ini, para calon Paskibra diharapkan mampu tampil prima di puncak upacara dan menjadi teladan nasionalisme di tengah masyarakat.

"Menjadi Paskibra adalah awal dari pengabdian yang lebih luas. Kami berharap mereka tidak hanya sukses dalam upacara nanti, tetapi juga menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah dan masyarakat," tutup Serma Arif. 

Penulis : Arda 72

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kesunean Selatan, Amankan 2.096 Butir Pil Terlarang




CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu. Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (4/8/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 14.30 WIB, Unit I Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.860 butir pil jenis Trihex dan 236 butir pil jenis Tramadol, yang seluruhnya merupakan obat keras terbatas tanpa izin edar. Selain itu, turut diamankan satu tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan obat serta satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa tersangka terbukti menyimpan dan menguasai obat sediaan farmasi tersebut dengan maksud untuk diedarkan. Barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil gelar perkara, bukti yang ada telah memenuhi syarat sesuai ketentuan KUHAP. Saat ini tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini," ujar AKP Otong Jubaedi.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyelidikan akan diperluas untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin sangat meresahkan karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Polres Cirebon Kota berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," tegas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

((Red.))