All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Wujudkan Kondusif Diwilayah, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Sertu Budiono bersama ...

Postingan Populer

Selasa, 30 September 2025

Sat Resnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Seorang mahasiswa berinisial FOH, 25 tahun, diamankan petugas bersama barang bukti di Jalan Saputra, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (28/9/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku yang tengah beraktivitas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat sediaan farmasi yang tidak dilengkapi izin edar. Selain obat, diamankan pula handphone yang digunakan untuk transaksi serta sebuah tas ransel berisi barang bukti lainnya.

Petugas juga menyita sepeda motor yang dipakai pelaku untuk operasional peredaran dan uang tunai hasil penjualan. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon Kota bersama dengan tersangka.

FOH diketahui beralamat di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Kepada penyidik, pelaku mengaku berstatus mahasiswa namun terlibat dalam praktik jual beli obat terlarang di wilayah Cirebon.

Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menangani kasus ini dan langsung melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang terkumpul, FOH ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut. Pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polres Cirebon Kota dalam menekan peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang. “Kami mendorong masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya.

((Paul)) 

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin di Kapetakan


Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial TAJ alias K, 33 tahun, diamankan petugas di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada Minggu malam (28/9/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan antara lain obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka TAJ diketahui sebagai warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta. Ia mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat sehingga status TAJ dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman jaringan peredaran akan terus dilakukan.

Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta peredaran di wilayah lain. Langkah ini dilakukan agar jalur distribusi obat berbahaya dapat diputus secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ucapnya.

((Paul)) 

Dukungan Penuh Pemkab Cirebon Berantas Knalpot Brong dan Peredaran Miras



KABUPATEN CIREBON — Halaman Mapolresta Cirebon pada Senin (29/9/2025) dipenuhi pemandangan tak biasa. Ribuan knalpot brong dan botol minuman keras menumpuk rapi, menunggu giliran untuk dimusnahkan.

Barang-barang sitaan itu merupakan hasil operasi Polresta Cirebon selama satu bulan terakhir.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, yang mewakili Bupati Cirebon.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Cirebon mendukung penuh langkah kepolisian dalam pemberantasan miras maupun knalpot brong.

"Sesuai arahan Bupati, kami terus melakukan patroli penertiban di wilayah Kabupaten Cirebon. Para penjual miras akan kami tindak tegas, karena miras bisa merusak masa depan generasi muda. Ini harus menjadi perhatian bersama," kata Imam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan sedikitnya 2.560 knalpot brong berhasil disita dari pengguna jalan.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol ciu, dan 426 liter tuak.

Semua barang bukti itu dimusnahkan sebagai bukti nyata keseriusan aparat dalam menciptakan ketertiban di wilayah hukum Cirebon.

"Ini adalah komitmen kami. Penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat, karena menimbulkan polusi suara, sementara peredaran minuman keras jelas merusak generasi penerus. Kami tidak akan segan menindak tegas pengguna maupun penjualnya," tegasnya.

Ia menambahkan, instruksi tegas datang dari Kapolda dan adanya surat edaran Gubernur Jawa Barat untuk memberantas penggunaan knalpot brong serta pemberantasan peredaran minuman keras.

Polisi pun rutin melakukan penyisiran di titik-titik rawan, baik di pusat kota maupun pelosok jalan. Langkah serupa juga diterapkan pada penjual miras yang kerap menjadi sumber keresahan warga.

Suasana pemusnahan berlangsung khidmat sekaligus memberi pesan kuat kepada masyarakat. Suara knalpot brong yang biasanya bising kini berganti dengan suara gerinda pemusnah, sementara ribuan botol miras dihancurkan menggunakan kendaraan berat jenis stum.

Dengan operasi berkelanjutan ini, Polresta Cirebon berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan.

"Mari bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Cirebon yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua," tutupnya.

 (Cephy)

Kabupaten Cirebon Kenalkan Pendidikan Inklusif Disabilitas Lewat Gelaran Festival Olahraga dan Seni Inklusif



KABUPATEN CIREBON — Teriakan sorak-sorai penyemangat dan keceriaan terdengar dari pinggir lapangan sekolah, Sabtu (27/9/2025), saat siswa-siswi SD Negeri 3 Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon sedang melaksanakan olahraga dan permainan yang menjadi bagian dari acara 'Festival Olahraga dan Seni Inklusif'.

Festival Olahraga dan Seni Inklusif ini merupakan salah satu program dukungan dan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusif di wilayahnya.

Kegiatan ini merupakan sinergi dan kolaborasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Yayasan Wahana Inklusif Indonesia (YWII), serta didukung penuh oleh INOVASI yang diselenggarakan di enam sekolah dasar dan dua madrasah di Kabupaten Cirebon dari tanggal 20 hingga 30 September 2025.

Adapun sekolah dan madrasah tersebut adalah SDN 1 Weru Kidul, SDN 1 Weru Kidul, SDN 1 Trusmi Kulon, SDN 2 Kenanga, SDN 3 Tegalwangi, SDN 1 Cikulak Kidul, MIN 1 Cirebon dan MIN 9 Cirebon.

Kabupaten Cirebon bersama dengan Yayasan Wahana Inklusif Indonesia (YWII) saat ini tengah berupaya untuk terus memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Inklusif untuk dapat memberikan kesempatan yang setara pada semua anak dari berbagai keragaman, termasuk anak penyandang disabilitas agar dapat bersekolah di sekolah umum.

Langkah penguatan ini antara lain dilakukan melalui pelaksanaan SK Bupati Nomor 800.1.11.1/Kep.506-Disdik/2024 tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan, pendataan peserta didik penyandang disabilitas menggunakan aplikasi Profil Belajar Siswa (PBS), pelatihan guru, serta kampanye Pendidikan Inklusif.

Koordinator Proyek Yayasan Wahana Inklusif Indonesia, Nunu Nurdyana, menyampaikan bahwa di samping untuk menyosialisasikan pendidikan inklusif, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membangun persahabatan dan kerja sama antara peserta didik nondisabilitas dan peserta didik penyandang disablitas yang saat ini sudah ada di sekolah dan madrasah.

"Kami berharap agar anak-anak kita semakin mengenal teman-teman mereka yang disabilitas, demikian juga sebaliknya, sehingga lingkungan belajar yang inklusif itu bisa terus terbangun dan jadi budaya di sekolah dan madrasah," ungkap Nunu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus menguatkan penyelenggaraan Pendidikan Inklusif agar lebih banyak lagi ruang bagi anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan selain di sekolah khusus.

Pada kegiatan Festival Olahraga dan Seni Inklusif di SDN 3 Tegalwangi ini, ditampilkan olahraga dan permainan yang dimainkan secara bersama-sama antara peserta didik penyandang disabilitas dan nondisabilitas, seperti permainan benteng, lompat tali, engklek, lempar bola dan gobak sodor.

Para guru berupaya mengadaptasi permainan agar tidak ada rintangan yang berarti pada peserta didik penyandang disabilitas untuk terlibat secara penuh.

Turut pula mengisi kegiatan tersebut perwakilan dari Forum Komunikasi Difabilitas Cirebon (FKDC) dan Oemah Cirebon Inklusif (OCI) yang mengenalkan pada peserta didik tentang siapa penyandang disabilitas dalam bahasa yang mudah dimengerti oleh mereka. (A.Rahmat)

Hujan Bukan Penghalang Bagi Babinsa Dan Warga Mejaga Keamanan Lingkungan

Wonogiri – Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas, dan mempererat tali silaturahmi antara Babinsa dan warga, sehingga rasa kebersamaan dan tanggung jawab sosial terwujud meskipun dalam kondisi cuaca kurang baik. 

Meskipun hujan, Babinsa (Bintara Pembina Desa) Koramil 03/Ngadirojo Serda Mulyanto dan warga tetap melaksanakan ronda malam karena kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keamanan lingkungan. Senin (29/5/2025) malam.

Serda Mulyanto mejelaskan kegiatan ronda malam menunjukkan dedikasi Babinsa dan warga dalam menjaga lingkungan mereka agar tetap aman dan nyaman dari potensi gangguan keamanan seperti pencurian atau gangguan keamanan lainnya.

Pelaksanaan ronda malam, bahkan saat hujan, menjadi bukti konkret kewaspadaan masyarakat dan kesiapan untuk mencegah tindak kriminalitas yang mungkin terjadi.

"Ronda malam juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan dan rasa kebersamaan antarwarga desa. Kegiatan ini melibatkan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan mereka,"pungkas Babinsa.

Penulis : Arda 72