All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Cirebon,  Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar narkotika jenis sabu yang masing-masing berinisial HS (36) dan AP (23). Keduanya d...

Postingan Populer

Sabtu, 13 Desember 2025

Warga Dusun Pelanduk Perbaiki Akses Jalan yang Rusak



Buserpolkrim.com-Warga Dusun Pelanduk Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), gelar gotong-royong dengan memperbaiki ruas jalan yang rusak antara Dusun Pelanduk - Kotalama.

Demikian disampaikan oleh Ketua RT Lagiman didampingi Ketua RT Jamaludin kepada Wartawan, saat memimpin kerja bakti itu, Sabtu (13/12/2025). 

Diketahui, kegiatan itu didukung oleh tiga KUD (Koperasi Unit Desa) yang melintasi akses jalan itu, guna mempermudah mengeluarkan produksi perkebunan kelapa sawit petani.

Diantaranya, KUD Sari Usaha Tani, KUD Sido Muncul, dan KUD Murah Rezki yang menjadi andalan peningkatan ekonomi Masyarakat. Soalnya, akses jalan adalah sebagai urat nadi perekonomian.

Mereka tampak bersama-sama dengan warga lainnya bekerja keras, menimbun jalan yang rusak dan berlobang, sehingga membuat jalan menjadi lebih baik.




Semangat gotong-royong Warga Dusun Pelanduk terhadap lingkungan sekitar merupakan bentuk kepedulian guna menjaga akses jalan agar tidak semakin parah. 

Mereka berharap, dengan adanya perbaikan jalan ini, akses dan mobilitas transportasi untuk mengeluarkan produksi perkebunan Warga akan semakin mudah dan lancar.
(EPI)

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serma Ali Hadiri Kegiatan Farm Field Day (FFD)

Wonogiri - Babinsa tidak hanya hadir dalam acara formal, tetapi juga secara langsung terjun ke lapangan untuk mendampingi dan memotivasi petani dalam perawatan hingga panen tanaman cabai.

Seperti yang dilaksanakan oleh  Serma Ali Mustofa, Babinsa Koramil 18/Girimarto Kodim 0728/Wonogiri menghadiri kegiatan Farm Field Day (FFD) Sekolah Lapangan Tematik Pertanian, bertempat di Area Demplot Tanaman Cabai  Dusun Nungkulan Desa Nungkulan Kec. Girimarto, Sabtu (13/12/2025).

Kerja sama antara Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dengan Babinsa guna menyukseskan acara Farm Field Day (FFD).  "Melalui FFD, petani dapat memahami teknik-teknik baru dalam budidaya cabai, mulai dari pengolahan lahan hingga panen,"ujar Serma Ali.

Dengan pendampingan yang intensif, para petani merasa termotivasi dan terbantu sehingga perawatan tanaman cabai menjadi lebih optimal dan hasil panen pun diharapkan meningkat.

Kehadiran Babinsa  untuk mempererat hubungan antara TNI, instansi pertanian, dan masyarakat petani, menciptakan sinergi yang kuat untuk kemajuan sektor pertanian. Imbuhnya.

Dengan demikian, keterlibatan Babinsa dalam FFD tanaman cabai merupakan bagian dari tugas mereka untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui pendampingan dan pemberdayaan petani di desa-desa binaan.

Hadir dalam kegiatan terseebut, Kepala Dinas Pertanian Wonogiri yang diwakili Ir. Muhammad Sidiq Purwanto. Camat Girimarto Titiek Supriyati, Kapololsek Girimarto Diwakili Aiptu Sanusi,Kepala Desa Nungkulan, Diwakili Aan,Koordinator PPL Suprih Utami, STP.Gapoktan Se Kec Girimarto.

Penulis : Arda 72

Bangun Tidur, Seorang Pria Dikejutkan Kehadiran Wanita Yang Sedang Emosi Kerumahnya

Cirebon Provinsi Jawa barat pada hari Senin tanggal 08/12/2025
Telah terjadi dugaan tindak pidana melawan hukum oleh dua orang oknum ibu Rumah tangga yang berinisial (DW) Dan (iD) warga desa Astapada kecamatan tengahtani kabupaten Cirebon
Mendatangi desa kedungdawa kecamatan Kedawung kabupaten Cirebon dua oknum ibu Rumah tangga menemui perangkat desa kedungdawa kecamatan Kedawung kabupaten Cirebon yang bertujuan meminta diantar ke Rumah sdr (ML) yang berfrofesi sebagai media/ wartawan kedua oknum ibu Rumah tangga itu diantarkan oleh pa mandor yang berinisial (PRJ)

Setibanya di halaman Rumah sdr (ML) kedua oknum ibu Rumah tangga dan pa mandor langsung masuk ke halaman Rumah pada pagi itu, sdr (ML) masih tidur terus dibangunkan sama adik ipar yang berinial (LK)

Sdr (ML) langsung bangun dan keluar menemui kedua oknum ibu Rumah tangga yang didampingi oleh pa mandor,
Sdr (ML) kaget dan bertanya loh koq ibu datang kerumah saya kita kepolsek saja hayu biar nanti kita selesaikan di Polsek saja, tetapi kedua oknum ibu Rumah tangga itu tidak mau malah marah marah bikin Gaduh di Rumah sempat cekcok adu mulut sama istri sdr (ML) keluar bahasa yang tidak pantas dari mulut kedua oknum ibu Rumah tangga tersebut, melontarkan kata kunyuk tua sambil berludah ketanah.
Dan berkata kepada sdr (ML) kamu sudah makan uang saya sejumlah tiga juta rupiah sini kembalikan, padahal sudah jelas dari Awal sudah dijelaskan Sdri (DW) yang butuh dan mencari Gadai motor,
Diawal sebelum transaksi disaksikan sama suaminya dan juga disaksikan oleh Rekanya sdri (DW) lalu ditanya MB nyari motor Gadai buat siapa soalnya ini motor sudah dalam pencarian Leasing Ansuranya sudah macet hampir setahun dan saya pun pernah di kejar extrenal,
Motor ini saya juga dapat Gadai dari temen, sdri (DW) menjawab motor buat saya, buat Antar jemput Anak sekolah.di sekitar sini ngga jauh tutur sdri (DW)

Lalu sdra (ML) berbicara lagi ngasih tau ya sudah kalau mau jalan jalan ke wilayah kota ngga apa apa asal hp slalu stnby kalau ada yang nyetop atau di berhentikan dijalan tinggal tlp saya aja,
Dieal di waktu terjadi transkasi yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak suami sdri (DW) pun menyaksikan dan suami sdri (DW) pun pamit dikarenakan mau masuk kerja.
Terjadilah transaksi Gadai motor nominal diangka tiga juta Rupiah, 

Di hari yang sama sekitar jam 19,00 wib malam sdri (DW) datang lagi ke Rumah temenya kebetulan sdra (ML) belum pulang ingin menebus lagi motor tapi sdri (DW) enggan di tebus di angka diangka tiga juta Rupiah, malah minta di tebus diangka tiga juta Lima ratus ribu rupiah,
Sdra (ML) keberatan kalau harus Nebus di angka segitu ya sudah nanti lagi saja nebusnya,

Baru satu hari tiba tiba sdri (DW) tlp motor ketarik Leasing dengan alasan motor di pinjem sama keponakan, lah koq bisa di pinjamkan ke 
Ponkan saya sudah ngasih tau dari awal motor dalam pencarian Leasing.iya saya ngga enak masa soudara pinjem motor ngga boleh.pungkas sdri (DW)

Lalu sdra (ML) bertanya ya sudah ponakan suruh kesini sekalian bawa surat bukti penarikanya ponakan sdri (DW) datang bersama bapaknya dan bapaknya sempat bicang bicang kepada sdra (ML) mohon di bantu motor ketarik kalau anak saya ngga tau itu motor bermasalah di Leasing dan anak saya ngga ngerti juga soal motor sudah dalam pencarian Leasing, tutur orang tua ponakanya sdri (DW)

Sdra (ML) bertanya lagi ini surat penarikanya sudah di saya bagai mana kalau mau di urus siap ngga dia jawab ya minta di bantu bagai mana caranya motor bisa keambil lagi, yang pasti motor bisa keambil lagi tapi kan harus bayar ke pihak PT kalau motor sudah ketarik harus bayar biaya tarik, di hari itu sdra (ML) datang ke kantor PT untuk menanyakan motor dan bayar biaya tarik namun belum terjadi kesepakatan akhirnya pulang, malamnya sdra (ML) kerumah sdri (DW) diantar sama Rekan buat saksi dan setibanya dirumah sdri (DW) kami berempat berdiskusi Tengtang motor yang sudah ketarik.
Sdri (DW) sama suaminya di tanya bagai mana motor mau di urus ngga dia bilang sudah aja nanti Gampang saya ngomong sama Kaka saya, oh ya sudah deal ya sdra (ML) terus bersalaman dieal dieal ya sampe bersalaman dua kali.lalu tlp sama yang motor yang waktu awal menggadaikan ke sdra (ML) didengarkan langsung sama sdri (DW) dan suaminya.

Sudah kesepakatan semua akhirnya sdra (ML) sama rekanya berpamitan pulang.
Lalu kesokan hari tiba tiba Kakanya sdri (DW) menemui sdra (ML) terjadilah cekcok adu mulut padahal sudah di sambungkan sama pemilik motor yang awal menggadaikan kesdra (ML) setiap hari sdri (DW) selalu chat dan selalu menekan sdra (ML) memojokkan terus minta tanggung jawab dan minta uang di kembalikan 

Pemilik motor yang menggadaikan awal ke sdra (ML) meminta di pertemukan sama sdri (DW) dan Kakanya di Telkom Plered tapi mereka tidak mau dengan alasan ngga mau ngbrol ngbrol ngebhasa pepesan kosong,
Terus menekan kepada sdra (ML) dengan alibi saya ngga mau tau kamu harus tanggung jawab sini uang saya kembalikan.

Setiap hari selalu nekan chat dengan kata kata yang tidak pantas bahkan ada salah satu chat an.bawa bawa Lembaga media dengan bahasa Gambaran kamu begitu tidak pantas jadi orang media,
Bahkan ada perkatan saya mau datang kerumah kamu mau ktmu sama istri kamu dan menarik motor yang ada dirumah kamu,

Puncaknya terjadi pada hari Senin tanggal 08/12/2025 mereka datang bikin kegaduhan ribut merusak skotlet motor yang ada dirumah

Jelas jelas ini perbuatan melawan hukum datang kerumah marah marah bikin gaduh.dan mempermalukan sdra (ML) di depan anak anak, ribut sama istri.
Dan sdra (ML) pun sudah bikin dumas pengaduan masyarakat kepolsek Kedawung polres Cirebon kota,

Pimpinan Redaksi media SJ KPK pimpred Agus Prastiyo mdh, angkat bicara terkait oknum kedua ibu Rumah tangga   

Jelas itu perbuatan melawan hukum yang telah bikin kegaduhan ribut dirumah tanpa seizin sdra (ML) pasal yang disangkahkan kepada kedua oknum ibu Rumah tangga, pasal 257 bisa merujuk ke beberapa undang undang, namun yang paling sering disebut adalah pasal 257 ayat (1) UU No, 1 tahun 2023 (KUHP Baru ) tentang pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara    
hingga 2 tahun,

Ancaman pidana untuk pasal 406 KUHP (pengrusakan barang milik orang lain) adalah penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta (sesuai penyesuaian nilai denda)    
Tergantung pada berat ringanya perusakan dan nilai kerugian pasal ini mengatur perbuatan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain,

Untuk pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta (sesuai KUHP baru (UU No, 1/2023) ancamannya adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta, dengan penekanan pada pencemaran lisan jika dilakukan secara tulisan atau gambar di tempat umum, pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda lebih tinggi, (tim media)

Jumat, 12 Desember 2025

Peluncuran Layanan Pengaduan Reserse oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M



Jakarta, . - Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., secara resmi meluncurkan Layanan Pengaduan Reserse Terintegrasi sebagai upaya strategis Polri dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum. 

Acara peluncuran berlangsung dalam suasana khidmat dan dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri, perwakilan Polda seluruh Indonesia, serta unsur pemerintah dan masyarakat.

Dalam sambutan resminya, Wakapolri menegaskan bahwa kehadiran layanan pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polri untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat dalam penyampaian laporan, keluhan, maupun dugaan pelanggaran yang terkait dengan proses penyelidikan serta penyidikan oleh jajaran reserse. 

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang profesional dan transparan terus meningkat, sehingga inovasi pelayanan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

"Peluncuran layanan pengaduan ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk menjamin keterbukaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip presisi — cepat, tepat, tuntas, dan transparan," ujar Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam pidatonya.



Layanan Pengaduan Reserse Terintegrasi ini dilengkapi dengan sejumlah fitur utama yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi masyarakat, di antaranya:

- Pelacakan Perkembangan Laporan secara Real-Time, memungkinkan pelapor memantau progres penanganan laporannya.

- Standar Waktu Respon Resmi, memastikan setiap pengaduan mendapatkan tindak lanjut dalam waktu yang telah ditetapkan.

- Perlindungan Identitas Pelapor, guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat yang menyampaikan laporan.

- Integrasi Evaluasi Pengawasan Internal, memungkinkan supervisi berkala oleh jajaran pengawas Polri terhadap seluruh laporan yang masuk.

Wakapolri menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak hanya terletak pada sistem digital, melainkan juga pada integritas, dedikasi, dan budaya kerja seluruh personel Polri. Oleh karena itu, beliau menginstruksikan seluruh jajaran reserse di tingkat pusat hingga daerah untuk menerapkan layanan ini secara profesional, objektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Acara peluncuran ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara jajaran reserse dan unit pengawasan internal Polri. 

Penandatanganan tersebut menandai kesiapan institusi dalam mengoperasionalkan layanan ini secara nasional dan konsisten dalam menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, transparansi, serta keadilan.

Dengan peluncuran layanan ini, Polri berharap dapat semakin memperkuat kepercayaan publik serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
(Koko Ochim)

BUKANYA MEMBERIKAN KEPASTIAN TERKAIT HAK KONSUMEN MALAH TERKESAN ADU DOMBA UNTUK MENUTUPI TANGGUNGJAWAB YANG SEMESTINYA



Cirebon 12-12-2025
pada hari Jumat sekitar pukul 10.00 12-12-2025 sebut saja Ateng datang kerumah menceritakan bahwa akan ada pertemuan dengan sebut saja gobed yang beralamat di desa megu kec weru kab cirebon guna membahas terkait isu yang ada kaitannya dengan tanah kavling.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa diantaranya : Ateng Gobed Marno bapak Darja, Gepeng irwan dan mulyana
namun bukanya membahas terkait hak dan kewajiban atau setidaknya memberikan kepastian terhadap konsumen, akan tetapi justru sebaliknya pembahasan tersebut menjadi tidak bermutu karna menjadi debat kusir mencari pembenaran sendiri sendiri tidak jelas apa yang di bahas alias pepesan kosong,

Menurut mulyana ketika diminta tanggapannya menegaskan harusnya yang dibahas itu adalah kepentingan konsumen agar sesuai dengan substansinya, karna permasalahanya terkait hak konsumen yang belum terpenuhi sehingga pembahasan tersebut ada isinya bukan pembahasan kosong belaka tutupnya.

Kemungkinan kakak saya juga akan ambil langkah jika terus terusan dijanjikan tanpa adanya kepastian dari irwan yang sebagai penjual tanah kavling tersebut.

Menurut Satori (Ateng) pembeli kavling tidak butuh alasan apapun karna yang dibutuhkan surat bukan alasan ini itu beli tanah ya harus ada suratnya tegas Ateng kepada awak media.

Dengan adanya isu yang berkembang  tentunya kami sebagai awak media akan berkolaborasi baik dengan (aph) aparat penegak hukum ataupun instansi terkait
untuk terus memonitor agar konsumen benar benar mendapatkan haknya. (tiem).