All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Polda Babel Akan Panggil Pihak Maskapai Super Air Jet Pasca Laporan Penumpang Gagal Terbang. 

Bangka Belitung, Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai penerbangan Super Air Jet di Bandara Depati Amir pada Kamis (2...

Postingan Populer

Kamis, 02 April 2026

Dandim 0735/Surakarta Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat & Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Prajurit

Surakarta – Bertempat di Aula Dharmawangsa Komplek Kodim 0735/Surakarta Jln. A yani No. 349, Kelurahan Kerten Kecamatan Laweyan, dilaksanakan acara tradisi penerimaan prajurit dan korp raport kenaikan pangkat serta laporan pindah satuan dan Purna tugas, Rabu (01/04/2026).

Dandim 0735/Surakarta Letkol inf Arif Handoko Usman, S.H., yang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut menegaskan bahwa tradisi penerimaan dan purna tugas prajurit merupakan sebuah prosesi sumpah setia kepada satuan bagi setiap prajurit yang baru masuk satuan ataupun yang purna tugas ini bertujuan untuk menanamkan rasa memiliki mencintai dan rasa bangga terhadap satuan kondisi inilah yang perlu untuk ditumbuh kembangkan dalam rangka pembinaan personil dan satuan.

"Kepada anggota baru saya mengucapkan selamat datang dan Selamat bergabung menjadi bagian keluarga besar Kodim 0735 Surakarta dan segera beradaptasi dengan kondisi wilayah Kodim 0735/ Surakarta, selalu berpegang teguh pada Sapta marga Sumpah prajurit dan 8 wajib TNI serta memahami protap-protap yang berlaku di satuan Kodim Surakarta." tegasnya.

Lebih lanjut Dandim menegaskan kepada anggota yang naik pangkat , bahwasanya kenaikan pangkat merupakan penghargaan dari pimpinan atas dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas serta pengabdian sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya lebih dari itu kenaikan pangkat juga merupakan kehormatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang maha esa serta dapat digunakan sebagai wahana introspeksi diri agar diperoleh kesadaran yang mendalam untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi.

"Selamat kepada Anggota yang naik pangkat, tingkatkan terus pengabdian dan dedikasinya kepada TNI angkatan darat dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, disiplin sebagai nafas prajurit harus benar-benar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari."tegasnya.

"Oleh karena itu saya berharap ke depan dalam pelaksanaan tugas agar lebih baik dan ditingkatkan demi kemajuan dan keberhasilan tugas pokok yang kita makan bersama."pungkas Dandim.

Adapun anggota yang naik pangkat keseluruhan adalah 6 orang, dan 2 orang anggota baru, 4 orang purna tugas dan 3 orang pindah satuan.

Penulis : Arda 72

Rabu, 01 April 2026

Polda Babel Tangkap Pria di Pangkalpinang Usai Simpan Sabu dan Ekstasi Dirumah. 



Bangka Belitung, Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ba alias Bambang (42). Warga Kacang Pedang Pangkalpinang ini ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Pelaku Ba alias Bambang diamankan petugas pada Selasa (31/3/26) malam saat berada di Jalan Usman Ambon Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (1/4/26).

Dari tangan pelaku, kata Agus, Polisi mengamankan 17 paket besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil diduga berisi sabu serta ratusan pil ekstasi.

Barang haram itu didapatkan usai Polisi melakukan pengembangan disebuah rumah di Jalan Adyaksa Kelurahan Kacang Pedang Pangkalpinang.

"Setelah pengembangan dirumah pelaku, petugas menemukan puluhan paket berisi sabu dengan total berat bruto sabu 877 gram serta 187 butir pil ektasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram,"ungkap Agus.

Agus membeberkan, proses penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Agus juga menambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya serta benar atas penguasaan dan kepemilikannya.

"Setelah mengakui semua barang bukti adalah miliknya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"beber Agus.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110,"pungkasnya.

(HR) 

Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah


Cirebon – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan napak tilas sejarah dan ziarah ke makam leluhur, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menelusuri kembali jejak sejarah serta memperkuat nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Cirebon Imron Rosyadi dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon, di antaranya Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman, Ketua DPRD Sophi Zulfia, serta jajaran TNI-Polri dan pejabat daerah lainnya.

Rangkaian napak tilas diawali dengan kunjungan ke Keraton Kasepuhan, yang merupakan salah satu pusat sejarah dan budaya di Cirebon. Rombongan disambut oleh sesepuh keraton Haidir Susilaningrat didampingi Patih Sepuh Suryadiningrat. Dalam kesempatan tersebut, para peserta napak tilas diajak mengenang perjalanan panjang sejarah berdirinya Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, rombongan melaksanakan ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh penyebar agama Islam di tanah Cirebon, Sunan Gunung Jati. Kegiatan ziarah berlangsung khidmat dengan doa bersama untuk mengenang jasa para leluhur.

Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian sejarah dan budaya daerah, sekaligus mempererat sinergitas antara aparat keamanan dan pemerintah daerah.

“Napak tilas ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengingat nilai-nilai perjuangan dan kebersamaan yang telah diwariskan para pendahulu. Polresta Cirebon siap mendukung setiap kegiatan masyarakat yang memperkuat persatuan dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa momentum Hari Jadi Kabupaten Cirebon menjadi refleksi bersama untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendorong kemajuan daerah dengan tetap berlandaskan nilai-nilai sejarah dan budaya lokal.
Kegiatan napak tilas dan ziarah ini merupakan agenda rutin tahunan yang digelar menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Cirebon setiap tanggal 2 April, sebagai upaya melestarikan warisan sejarah sekaligus memperkuat identitas daerah di tengah perkembangan zaman.

((Muhammad , kozim))

Patroli Malam Humanis di Slogohimo, Sinergi TNI-Polri Disambut Hangat Warga

Wonogiri – Suasana malam di wilayah Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, tampak berbeda dari biasanya pada Selasa (31/3/2026). Sejumlah aparat gabungan dari TNI dan Polri terlihat menyambangi warga dalam kegiatan patroli cipta kondisi yang berlangsung penuh keakraban.

Kegiatan dilaksanakan Koramil 22/Slogohimo, Sertu Wahyu, yang didampingi oleh personel dari Polsek Slogohimo. Mereka menyasar sejumlah titik keramaian warga, salah satunya pos ojek yang menjadi tempat berkumpul masyarakat setempat.

Dengan pendekatan humanis, aparat tidak hanya melakukan pemantauan keamanan, tetapi juga berinteraksi langsung dengan warga. Obrolan santai yang terjalin menciptakan suasana hangat dan penuh kepercayaan antara aparat dan masyarakat.

"Kami merasa senang dan lebih tenang dengan adanya patroli seperti ini. Kehadiran bapak-bapak aparat membuat kami merasa diperhatikan," ungkap salah satu warga yang berada di lokasi.

Patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah, khususnya pada malam hari yang rawan terhadap potensi gangguan keamanan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat, sehingga tercipta sinergi dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Kehadiran aparat pun disambut dengan antusias oleh warga, yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin.

Melalui patroli cipta kondisi ini, TNI-Polri menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat. Sebuah langkah sederhana, namun berdampak besar dalam menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis.

Penulis : Arda 72

Puluhan Ribu Pil Ilegal Terungkap, Jaringan Peredaran Obat Berbahaya Digulung Polisi

Cirebon Kota - Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., merilis kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi ilegal Selasa (31/03/2026), dimana puluhan ribu butir obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat keras yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu, sehingga dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit II Sat Resnarkoba hingga berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon.

Dalam keterangannya, AKP Shindi Al-Afghany menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Minggu (23/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB, dimulai dari penangkapan tersangka berinisial Y.A., laki-laki, 39 tahun, warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan dua tersangka lainnya berinisial F.M., laki-laki, 29 tahun, warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta M.N.A., laki-laki, 21 tahun, warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil, yang dikemas dalam kardus dan plastik klip, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas distribusi.

Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di kawasan Desa Astapada Kecamatan Tengahtani, wilayah Desa Weru Kidul Kecamatan Weru, serta sebuah rumah di Desa Suci Kecamatan Mundu, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat-obatan ilegal tersebut.

AKP Shindi menegaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat, serta memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat berbahaya.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang merusak kesehatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial yang lebih luas di tengah lingkungan warga.
Selain penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin serta tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, karena dapat berdampak serius terhadap kesehatan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya melalui layanan Polisi 110, sebagai langkah cepat untuk mencegah meluasnya peredaran obat berbahaya tersebut.

((Red.))