Indramayu – Dugaan peredaran obat-obatan golongan tertentu (tipe G) dan sejenisnya disebut-sebut terjadi di wilayah Jl. Cilandak (Pintu Air), Dusun Sawah Indah RT 05 / RW 01, Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Jum'at, (27/03/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tipe G tersebut bukan hal baru. Sejumlah warga sekitar mengaku heran karena dugaan praktik itu disebut telah berlangsung cukup lama namun belum tersentuh penindakan hukum secara nyata.
Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, sempat melontarkan dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
“Ang kaya e sih ana kang bekingin,” ujarnya dalam bahasa daerah, yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti adanya dugaan pihak yang melindungi atau membekingi.
Bahkan salah satu warga Dusun Sawah Indah 05/01 pun angkat bicara meski tampak terlihat takut-takut, Ang gage diberantas, kita e beli wani laporan e (terjemahan bahasa Indonesia (Bang cepat di berantas, aku gak berani lapornya)).
Kondisi ini pun memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, peredaran obat-obatan tersebut dapat merambah ke kalangan generasi muda dan berdampak buruk terhadap masa depan mereka.
Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Indramayu serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nama Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, turut disebut oleh warga agar dapat turun langsung melihat kondisi di lapangan, bersama Bupati Indramayu, guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum dan instansi kesehatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan serta mencegah meluasnya penyalahgunaan obat-obatan yang peredarannya dibatasi.
Perlu diketahui, peredaran obat keras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.
klik dibawah ini untuk mengetahui lokasinya Lokasi
Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kesalahannya.
Dengan adanya laporan ke beberapa awak media dan keresahan warga ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah konkret demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
(Tim Wartawan Bersatu)





