All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu

ROKAN HULU — Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah ...

Postingan Populer

Kamis, 09 April 2026

Kapolres Bangka Barat Sidak Polsek Jebus, Tekankan Disiplin dan SOP Penjagaan Tahanan



Bangka belitung, Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Jebus pada Rabu (8/4/2026), dengan penekanan pada kedisiplinan anggota serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penjagaan tahanan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres turun langsung mengecek ruang tahanan untuk memastikan kondisi keamanan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Ia juga memeriksa kesiapsiagaan personel jaga, termasuk pola pengawasan terhadap tahanan.

Kapolres menegaskan bahwa disiplin anggota menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam penjagaan tahanan yang memiliki risiko tinggi.

“Seluruh personel harus disiplin dan menjalankan tugas sesuai SOP. Penjagaan tahanan tidak boleh dilakukan secara asal, tetapi harus sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.

Menurut dia, penerapan SOP secara konsisten penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun kelalaian yang dapat berdampak pada keamanan.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar anggota selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak lengah saat bertugas, terutama dalam mengawasi tahanan.

Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari pengawasan internal Polres Bangka Barat untuk memastikan setiap personel bekerja secara profesional, disiplin, dan sesuai aturan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

(HR) 
Uploaded Image

Salak Heritage Club dan AMKI Pusat Jalin Aliansi Strategis

KOTA BOGOR || Sebuah langkah strategis dalam memperkuat gerakan pelestarian warisan budaya sekaligus penguatan ekosistem media nasional resmi dimulai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Salak Heritage Club (SHC) dan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Umum Salak Heritage Club, Hengky Effendi, S.E., M.A. dengan Ketua Umum AMKI Pusat, Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE., CPCC bertempat di Hotel Salak The Heritage, Kota Bogor, Rabu (8/4/2026). 

Momentum penting ini, turut disaksikan oleh Pembina Utama SHC, Djoko Sungkono, serta Penasihat SHC, Mayjen TNI (Purn.) Dr. Markoni, S.H., M.H., memberikan dukungan penuh terhadap lahirnya kolaborasi strategis antara komunitas heritage dan jaringan media nasional.

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri Sekjen AMKI Dadang Rachnat, S. H, dan Humas Rendi Herdiana, menandai dimulainya kerja sama dalam berbagai bidang, antara lain:

Penguatan literasi sejarah dan budaya bangsa melalui media konvergensi

Promosi dan publikasi warisan budaya Nusantara

Pengembangan program edukasi heritage berbasis media digital

Pembangunan jejaring nasional komunitas budaya dan media

Dukungan komunikasi strategis terhadap program-program kebangsaan

Ketua Umum SHC, Hengky Effendi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari visi besar Salak Heritage Club untuk menjadikan gerakan heritage sebagai kekuatan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

> “Warisan budaya bukan sekadar cerita masa lalu, tetapi sumber inspirasi masa depan bangsa. Melalui kolaborasi dengan AMKI, kami ingin menjadikan heritage sebagai gerakan nasional yang disebarkan melalui kekuatan media konvergensi,” ujar Hengky.

Sementara itu, Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam merawat ingatan kolektif bangsa.

> “Media memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga narasi sejarah dan identitas bangsa. Kerja sama dengan Salak Heritage Club membuka ruang sinergi antara dunia media dan komunitas pelestari budaya,” ungkapnya.

Pembina Utama SHC Djoko Sungkono menilai bahwa kolaborasi ini merupakan langkah visioner yang mempertemukan kekuatan budaya dengan kekuatan komunikasi publik.

Menurutnya, ketika gerakan heritage bersinergi dengan media nasional, maka pesan-pesan kebangsaan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga warisan bangsa.

Acara penandatanganan MoU ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebangsaan di lingkungan historis Hotel Salak The Heritage, yang menjadi simbol kuat pertemuan antara nilai sejarah, budaya, dan masa depan Indonesia.

Melalui kemitraan strategis ini, Salak Heritage Club dan AMKI Pusat, diharapkan dapat menjadi motor penggerak lahirnya berbagai program nasional yang mengangkat nilai-nilai heritage, kebudayaan, dan identitas bangsa dalam era media digital dan konvergensi informasi.

Kolaborasi ini juga menjadi tonggak awal bagi terbentuknya ekosistem gerakan heritage nasional yang melibatkan komunitas, media, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat dalam menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia

( Buser polkrim)

Polsek Sepatan Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol di Pakuhaji


Uploaded Image


Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol Exiner, Bapak dan Anak Diringkus Polsek Sepatan

Sepatan, Kabupaten Tangerang -  Unit opsnal  reskrim Polsek Sepatan menangkap 2 pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer di Pakuhaji, Senen (06/04/2026) pukul 19:00wib.

Penangkapan dua (2) terduga pengedar obat keras Daftar Jenis Tramadol Eximer berkat adanya laporan warga masyarakat ke Polsek Sepatan yang merasa diresahkan dengan  adanya kegiatan mencurigakan kedua pelaku berinisial A.H (22th) dan H.N (43th) yang diduga sedang melakukan transaksi penjualan obat Keras JenisTramadol dan.Eximer

Menanggapi laporan dari masyarakat, direspons cepat oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Arqi bersama tim opsnal Reskrim bergerak cepat melakukan observation dengan mendatangi lokasi TKP di Kp.Bahagia Rt 01 / Rw 05 Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Sesampainya di lokasi yang dilaporkan kedua terduga pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas sedang duduk Santa di bale sampling rumahnya. 

Petugas menggeledah kedua pelaku dan dari tangan kedua pelaku petugas mendapati barang bukti 124 butir Tramadol, 64 butir Eximer, uang tunai penjualan sebesar Rp.279,000, -, 2 unit HP merk Samsung dan Redmi. 

Kedua pelaku A.H (23th) dan HN (43rh) digelandang oleh petugas ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. 

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya kedua terduga pelaku A.H (23th) dan HN dapat dijerat UU Kesehatan Pasal 435: Sub Pasal 436 UU No.17 Tahun 2003 tentang kesehatan.




Red/Toher Aswi

Rabu, 08 April 2026

Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Tangerang, Polisi Selidiki Penyebabnya


Uploaded Image


Kabupaten Tangerang – Warga Kampung Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya, Rabu (8/4/2026) sore.

Korban diketahui bernama Opan Pahlevi (31), seorang karyawan swasta. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kontrakan nomor 8 setelah beberapa hari tidak memberikan kabar kepada pihak keluarga maupun rekan kerjanya.

Kekhawatiran bermula ketika korban tidak masuk kerja sejak awal April dan tidak dapat dihubungi. Rekan kerja yang curiga kemudian mencoba mendatangi kontrakan korban, namun pintu dalam keadaan terkunci dan tidak ada respons dari dalam. Hingga akhirnya, bersama keluarga dan pemilik kontrakan, mereka memutuskan untuk masuk ke dalam kamar dan menemukan korban sudah dalam posisi tengkurap.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Panongan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan awal. Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, memastikan bahwa pihaknya segera mengamankan lokasi dan melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Kami langsung mendatangi TKP, melakukan pengamanan, serta berkoordinasi dengan tim identifikasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Uploaded Image

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun benda mencurigakan di sekitar korban. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat sakit, mengingat korban telah beberapa hari tidak beraktivitas dan tidak masuk kerja.

“Meski demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke RSU Tobat Balaraja guna dilakukan pemeriksaan medis. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga, pemilik kontrakan, serta rekan kerja korban.

Hingga saat ini, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif, sementara proses penyelidikan masih terus berjalan.




𝙍𝙚𝙙/𝙏𝙤𝙝𝙚𝙧 𝘼𝙨𝙬𝙞

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Praktik Pengoplos Gas LPG Subsidi Ke Kejari Pangkalpinang. 



Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II kasus praktik penyalahgunaan gas subsidi dengan tersangka Fa alias Ijal (45). Pelimpahan ini setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

"Ya benar Selasa (7/4/26) kemarin, berkas perkara kasus penyalahgunaan gas subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka Ijal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Pangkalpinang,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (8/4/26) di Mapolda.

Selain tersangka, kata Agus, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti mobil hingga ratusan tabung gas yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan gas subsidi kepada Kejari Pangkalpinang.

"Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.

"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Sehingga, Kapolda memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat,"pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi di Sungailiat Kabupaten Bangka pada awal Februari lalu.

Dalam penggerebekan itu, ratusan tabung gas berukuran 3 kg dan 12 kg diamankan termasuk Fa alias Ijal (45) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukannya sejak 7 (tujuh) bulan lalu. Gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko diwilayah Kabupaten Bangka dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya.

Sehingga, selama 7 bulan itu, kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas tersebut sebesar 112 juta rupiah.

Selang beberapa hari kemudian, Tim Subdit I Indagsi kembali menyegel 2 (dua) pangkalan gas yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dua pangkalan gas yang disegel sementara itu berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake Kabupaten Bangka.

(HR) 
Uploaded Image