All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penculikan Anak di Cirebon Diamankan di Hari yang Sama

Cirebon Kota - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan melalui press relea...

Postingan Populer

Kamis, 09 April 2026

Polres Bangka Barat Tegaskan Zero Tolerance Barang Terlarang di Sel Tahanan



Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang tahanan dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap barang terlarang di dalam sel. 

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso, menyusul kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ruang tahanan yang dilaksanakan pada Kamis (9/4/2026) sore.

Kegiatan sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Albert D. H. Tampubolon bersama jajaran pejabat utama dan fungsi pengawasan internal. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik bangunan hingga penggeledahan barang milik tahanan.

“Kapolres Bangka Barat menegaskan tidak ada toleransi terhadap barang terlarang di dalam sel tahanan. Ini merupakan langkah tegas untuk memastikan keamanan tetap terjaga dan mencegah potensi gangguan,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres.

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa jeruji besi, ventilasi, serta sistem CCTV yang seluruhnya dalam kondisi baik dan berfungsi normal. Selain itu, ditemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam sel, seperti tali celana, sikat gigi utuh, obat-obatan, alat cukur, gel rambut, hingga sarung.

Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan di dalam ruang tahanan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan kondisi para tahanan dalam keadaan baik. Sebanyak 21 orang tahanan yang terdiri dari 17 laki-laki dan 4 perempuan dilaporkan dalam kondisi sehat.

Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat memastikan pengawasan internal terus diperketat sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan markas serta menjamin hak dasar para tahanan tetap terpenuhi secara humanis dan profesional.

(HR) 
Uploaded Image

Digerebek Tengah Malam di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk Polres Rokan Hulu



Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OWM berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika seberat bruto 1,36 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di area kebun kelapa sawit yang berada di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp450.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Riski. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Ujung Batu, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Sempat Diamuk Warga, Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Akhirnya Diamankan Polres Rokan Hulu



Rokan Hulu – Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (46 Tahun) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan menjadi sasaran kemarahan warga pada Rabu, 08/04/2026.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan seorang pria berinisial T, warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kunto Darussalam. Demi melindungi korban, identitas lengkap tidak diungkapkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit di wilayah Kunto Darussalam. Saat itu korban diajak ke kebun oleh pelaku yang merupakan orang dekat korban.

Di lokasi yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun, kemudian melakukan perbuatan asusila. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

 Setelah menerima laporan dan melakukan Pemeriksaan,tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun kondisi rumah yang berada di tengah kebun sawit dengan penerangan minim membuat pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk memancing pelaku menyerahkan diri. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kecamatan Kunto Darussalam. Warga yang geram sempat mengamankan dan meluapkan emosi terhadap pelaku hingga pelaku babak belur.

Polres Rokan Hulu yang menerima informasi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut dari warga. Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Patroli Malam Cipta Kondisi di Sidoharjo: Sinergi Aparat dan Warga Jaga Keamanan Wilayah

Wonogiri – Suasana Rabu malam (8/4/2026) di Kecamatan Sidoharjo tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah aparat gabungan bersama warga terlihat berkeliling wilayah dalam kegiatan patroli cipta kondisi yang digelar oleh Kodim 0728/Wonogiri melalui Koramil 17/Sidoharjo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sertu Sudarwanto dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat demi memastikan keamanan tetap terjaga.

Patroli ini tidak hanya melibatkan aparat TNI, tetapi juga didukung penuh oleh linmas, organisasi masyarakat (ormas), perguruan silat, serta unsur kecamatan lainnya. Sinergi yang terjalin antara aparat dan masyarakat mencerminkan semangat gotong royong yang kuat dalam menjaga ketertiban lingkungan. Kehadiran berbagai elemen ini sekaligus menjadi bukti bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Sepanjang kegiatan, tim patroli menyusuri sejumlah titik KDKMP  serta tempat strategis dan wilayah yang dianggap rawan. Dengan pendekatan humanis, mereka juga berinteraksi langsung dengan warga yang ditemui di lapangan. Hasilnya, masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi dan merasa lebih tenang dengan kehadiran aparat di tengah mereka. Rasa aman yang tercipta menjadi nilai penting dari kegiatan ini.

Kegiatan patroli berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Upaya ini diharapkan mampu terus menjaga kondusifitas wilayah Sidoharjo sekaligus mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang solid, keamanan lingkungan bukan lagi sekadar harapan, melainkan kenyataan yang dirasakan bersama.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polda Babel Buru Tahanan Polres Bangka Yang Melarikan Diri, 2 Tahanan Berhasil Diamankan. 



Bangka belitung, Kabar terkait 8 (delapan) orang tahanan di Rutan Polres Bangka yang melarikan diri pada Rabu (8/4/26) dini hari turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso. 

"Jadi benar, adanya informasi terkait 8 (delapan) tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Bangka. Kejadiannya terjadi pada Rabu (8/4/26) dini  hari tadi,"kata Agus di Mapolda.

Agus menyebutkan atas perintah Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing untuk membentuk tim untuk memburu para tahanan yang melarikan diri.

Sehingga, lanjutnya, saat ini Tim sementara sudah berhasil mengamankan 2 dari 8 tahanan yang melarikan diri tersebut 

"Jadi saat ini masih ada 6 tahanan yang belum tertangkap yakni Rosi Aprianto 36 tahun, Andi Darmawan 22 tahun, Supriyadi 23 tahun, Yogi Triliando 32 tahun, Anugrah 23 tahun dan Weli 35 tahun. Jadi konsentrasi kita saat ini ialah mengejar para tahanan yang melarikan diri ini,"sebutnya.

"Tentunya itu tidak terlepas dari upaya kami berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian diwilayah khusus guna mempersempit gerak para tahanan termasuk menyebarluaskan identitas mereka di lapangan,"sambungnya 

Selain itu, Agus juga menerangkan pihaknya akan melakukan penyelidikan internal terkait tahanan yang melarikan diri dari rutan Polres Bangka.

Ia juga memastikan Polda Babel akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian oleh petugas jaga tahanan.

"Saat ini tim pengawas internal kita juga sudah turun untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota jaga tahanan dan tentunya kita pastikan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian dalam pelaksanaan tugas,"terangnya.

Lebih lanjut, perwira berpangkat melati tiga Polri ini juga mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait adanya informasi tahanan yang melarikan diri.

Dirinya juga meminta agar masyarakat turut serta berperan memberikan informasi jika melihat ataupun mengetahui yang berkaitan dengan informasi tahanan melarikan diri ini.

"Kami dari Kepolisian mengimbau masyarakat jika melihat ataupun mengetahui informasi agar melaporkan ke Kantor Polisi terdekat ataupun layanan Kepolisian di Call Center 110,"imbaunya.

"Sesuai atensi Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing, kita berkomitmen untuk segera menangkap kembali tahanan yang melarikan diri agar kamtibmas tetap terjaga,"pungkasnya.

(HR) 
Uploaded Image