All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Sambang Petang di Pesantren Nurul Azhar Yayasan Tabung Wakaf Umat (YTWU), Pekanbaru, Riau...

Postingan Populer

Sabtu, 12 Juli 2025

Babinsa Kepatihan Wetan Bersama Linmas Kerja Bakti Bersihkan Sekolah Paud KB Mawar Kencana

Surakarta - Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan kenyamanan belajar. Babinsa Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Budiono bersama Linmas melaksanakan kerja bakti pembersihan di lingkungan di Sekolah Paud KB Mawar Kencana Jl. Biak No. 2 RT 7 RW 1 Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres, Sabtu ( 12/07/2025 ).

Sertu Budiono menegaskan kegiatan kerja bakti ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan belajar dan memelihara tempat belajar murid Paud KB Mawar Kencana supaya terlihat rapi dan bersih serta juga indah.

"Pembersihan tersebut menyasar area teras depan, pemasangan paranet dan pembenahan ruang kelas murid."terangnya.

"Dengan banyaknya ruangan yang belum tertata dengan baik sehingga akan merusak pemandangan dan lingkungan. "Untuk itu pentingnya menjaga kebersihan, agar tetap rapi, bersih, indah dan enak dipandang serta memberikan kenyamanan dalam belajar anak -anak Paud."tukasnya.

Sementara, Ibu Nailatul Faridatis Nani, S. Pd.I selaku Kepala Sekolah Paud KB MK merasa senang dan berterima kasih atas bantuan dan suport dari Pak Babinsa dan Warga yang telah hadir dan ikut melaksanakan kerja bakti.

"Semoga dengan kerja bakti ini lingkungan Paud KB Mawar Kencana menjadi bersih, rapi dan indah serta anak-anak kami Paud lebih nyaman dalam belajar dan bermain dalam ajaran pendidikan baru di paud,"tutupnya.

Penulis : Arda 72

Kurang dari 24 Jam, Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pencurian dan atau Penggelapan Mobil

CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dan atau penggelapan kendaraan roda empat kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat atas nama Dhifan Putra Mulianto, warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Korban melaporkan bahwa satu unit mobil miliknya dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli.

Korban sebelumnya mengiklankan mobil Honda CR-V tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi E-1059-CN melalui aplikasi OLX. Pelaku yang menggunakan nama samaran H menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di depan sebuah ruko di kawasan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Setelah bertemu, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan atau test drive. Saat itu korban ikut dalam mobil dan duduk di kursi penumpang. Ketika kembali ke lokasi awal, pelaku sengaja menabrakkan mobil ke trotoar untuk mengelabui korban.

“Korban turun karena mengira mobil akan dibetulkan posisinya, namun pelaku justru langsung melarikan kendaraan tersebut,” ujar AKP Fajri.

Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama. Pelaku diketahui bernama BDE alias H, warga Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda CR-V, satu buah STNK, satu buah BPKB, dua kunci kontak, dan satu unit handphone milik pelaku.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan cepat ini merupakan bentuk respons Polres Cirebon Kota terhadap laporan masyarakat. “Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam untuk menjamin rasa aman dan nyaman warga,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Pelaku dikenakan pasal Pencurian dan atau penggelapan, 362 dan atau 372.

((Red.)) 

Investasi Bodong Gaya Baru, Polisi Bongkar Modus via Sosmed




CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang perempuan berinisial T.A., 27 tahun, dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus titip dana berprofit tinggi yang diiklankan melalui akun Instagram. Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Pitriani, asal Kabupaten Cirebon, yang mengalami kerugian sejumlah uang, korban mentransfer dana setelah tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan 20 persen dalam satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, tersangka mengiklankan program titip dana melalui akun Instagram @tya.harun. Setelah menerima transfer dana dari korban, tersangka tidak mengembalikan modal maupun keuntungan, melainkan menggunakan uang tersebut untuk membayar member lainnya.

"Ini adalah skema gali lubang tutup lubang berkedok investasi. Korban sudah ditipu, dan kami bertindak cepat untuk mencegah potensi korban lainnya," ujar AKP Fajri.

Tim Sat Reskrim dipimpin IPDA Novan Syarif Hidayat, S.H. bergerak ke Kota Semarang setelah dilakukan profiling terhadap keberadaan tersangka. T.A. diketahui berada di Perumahan BSB Village, Kecamatan Mijen.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan berbasis digital akan terus diintensifkan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji investasi tidak masuk akal, apalagi hanya bermodal akun media sosial," ujarnya.

Tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh program investasi ilegal tersebut diimbau untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau datang langsung ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

((Red.)) 

Investasi Bodong Gaya Baru, Polisi Bongkar Modus via Sosmed




CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang perempuan berinisial T.A., 27 tahun, dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus titip dana berprofit tinggi yang diiklankan melalui akun Instagram. Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Pitriani, asal Kabupaten Cirebon, yang mengalami kerugian sejumlah uang, korban mentransfer dana setelah tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan 20 persen dalam satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, tersangka mengiklankan program titip dana melalui akun Instagram @tya.harun. Setelah menerima transfer dana dari korban, tersangka tidak mengembalikan modal maupun keuntungan, melainkan menggunakan uang tersebut untuk membayar member lainnya.

"Ini adalah skema gali lubang tutup lubang berkedok investasi. Korban sudah ditipu, dan kami bertindak cepat untuk mencegah potensi korban lainnya," ujar AKP Fajri.

Tim Sat Reskrim dipimpin IPDA Novan Syarif Hidayat, S.H. bergerak ke Kota Semarang setelah dilakukan profiling terhadap keberadaan tersangka. T.A. diketahui berada di Perumahan BSB Village, Kecamatan Mijen.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan berbasis digital akan terus diintensifkan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji investasi tidak masuk akal, apalagi hanya bermodal akun media sosial," ujarnya.

Tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh program investasi ilegal tersebut diimbau untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau datang langsung ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

((Red.)) 

Investasi Bodong Gaya Baru, Polisi Bongkar Modus via Sosmed




CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang perempuan berinisial T.A., 27 tahun, dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus titip dana berprofit tinggi yang diiklankan melalui akun Instagram. Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Pitriani, asal Kabupaten Cirebon, yang mengalami kerugian sejumlah uang, korban mentransfer dana setelah tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan 20 persen dalam satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, tersangka mengiklankan program titip dana melalui akun Instagram @tya.harun. Setelah menerima transfer dana dari korban, tersangka tidak mengembalikan modal maupun keuntungan, melainkan menggunakan uang tersebut untuk membayar member lainnya.

"Ini adalah skema gali lubang tutup lubang berkedok investasi. Korban sudah ditipu, dan kami bertindak cepat untuk mencegah potensi korban lainnya," ujar AKP Fajri.

Tim Sat Reskrim dipimpin IPDA Novan Syarif Hidayat, S.H. bergerak ke Kota Semarang setelah dilakukan profiling terhadap keberadaan tersangka. T.A. diketahui berada di Perumahan BSB Village, Kecamatan Mijen.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan berbasis digital akan terus diintensifkan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji investasi tidak masuk akal, apalagi hanya bermodal akun media sosial," ujarnya.

Tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh program investasi ilegal tersebut diimbau untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau datang langsung ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

((Red.))