All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Polres Bangka Barat Sikat Titik Rawan Mentok, KRYD Digelar Hingga Pelabuhan dan Kawasan Pantai

Bangka Barat, Aparat Polres Bangka Barat mengintensifkan patroli malam melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan ...

Postingan Populer

Minggu, 01 Maret 2026

Bareskrim Polri dan Polda Babel Gerebek Lokasi Pengelolaan Pasir Timah Ilegal Di Beltim. 



Bangka Belitung, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Belitung pada Sabtu (28/2/26).

Alhasil, penggerebekan yang dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni berhasil mengamankan 2 orang berinisial A dan M.

Penggerebekan itu turut melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Beltim dan Polres Belitung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, TKP pertama yang digerebek yakni di tempat pemurnian pasir timah atau pengelolaan timah (meja goyang) di Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Beltim. 

Kemudian, TKP selanjutnya di gudang/ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti diantaranya timbangan, pasir timah dan catatan pembelian pasir timah termasuk memasang garis polisi di TKP tersebut.

Selain didua lokasi itu, Tim turut bergerak ke TKP ketiga yang berada di Pantai Pulau Seliu Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung yang diketahui menjadi tempat pengiriman pasir timah ilegal itu berlangsung.

Dilokasi ketiga tersebut, petugas melakukan olah TKP serta pengambilan titik koordinat.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap Bareskrim Polri bersama Beacukai di Batam Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan itu, kata Irhamni, petugas berhasil mengamankan 5 orang ABK, berikut dengan kapal berisikan pasir timah 16 ton yang akan menuju ke Malaysia. 

"Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Beacukai Batam,"kata Irhamni dalam keterangan yang diterima.

"Oleh sebab itu kami bergerak cepat, Ditreskrimsus Polda Babel bersama Dittipidter Bareskrim Polri beserta Polres Beltim mendatangi TKP ini dan kita temukan meja goyang. Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan ke Malaysia,"lanjutnya. 

Mantan Dirkrimsus Polda Babel ini juga menegaskan, para pelaku ini telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia secara ilegal sebanyak 4 kali yang dikirim ke Smelter di Malaysia. 

"Di Malaysia, dijual ke salah satu perusahaan Smelter dengan inisial M. Mereka sudah melakukan kurang lebih 4 kali, sesuai dari pengakuan mereka dalam pemeriksaan kami,"tegasnya. 

Sementara itu, dari informasi yang diterima, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus yang ada. Hingga saat ini, total sudah ada 7 tersangka yang diamankan termasuk 2 orang yang diamankan di Pulau Belitung, yakni A dan M.

(HR) 

Piket Koramil 03/Serengan Patroli Gabungan 3 Pilar, Yakinkan Wilayah Tetap Aman Dan Kondusif

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Sertu Rochani melaksanakan Patroli gabungan Polsek dan Linmas Kecamatan  Serengan dengan Route Jalan Veteran, Jalan Gatot  Subroto Kecamatan Serengan, Sabtu (28/02/2026) tadi malam.

Dikatakan Sertu Rochani patroli malam bersama Polsek dan Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat.

"Patroli bersama ini bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan, namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Serengan."ujarnya.

"Patroli gabungan seperti ini akan terus kita lakukan secara rutin dengan harapan dan tujuan wilayah kota Solo ini tetap aman dan kondusif."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

PLN untuk Kita Semua: Dedikasi Tanpa Batas PT. STIP Mitra PLN Kendari ULP Wua


Konawe, Sulawesi Tenggara – Semangat pelayanan tanpa batas kembali ditunjukkan oleh tim PT. STIP Mitra PLN Kendari ULP Wua dalam mendukung keandalan listrik bagi masyarakat dan kawasan industri. Mengusung tema “PLN untuk Kita Semua”, dedikasi tersebut terlihat nyata saat tim harus menembus medan berat demi memastikan pasokan listrik tetap stabil. Sabtu, (28/2/2026).

Dipimpin oleh Andi Baso bersama tim lapangan, petugas PLN menunjukkan komitmen luar biasa dengan menempuh jalur ekstrem, bahkan harus melintasi sungai menggunakan mobil pelayanan PLN demi mencapai lokasi perbaikan. Aksi ini dilakukan dalam rangka penanganan gangguan listrik di area tambang dan jalan hauling tambang yang berada di wilayah Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Kondisi geografis yang menantang, seperti akses jalan berlumpur, aliran sungai, hingga medan tambang yang berat, tidak menjadi penghalang bagi tim. Justru hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa pelayanan listrik dari PLN dan mitranya hadir untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kegiatan perbaikan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keandalan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Wua, Area Kendari, Sulawesi Tenggara, yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, khususnya sektor pertambangan.

Perwakilan tim menyampaikan bahwa pelayanan ini adalah bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan listrik tetap menyala, apapun tantangan yang dihadapi di lapangan. Ini adalah komitmen kami untuk masyarakat,” ujar Andi Baso di sela kegiatan.

Melalui kerja keras dan sinergi tim, perbaikan jaringan listrik di lokasi tersebut berhasil dilakukan dengan baik, sehingga pasokan listrik kembali normal dan aktivitas masyarakat serta operasional tambang dapat berjalan lancar.

Keberadaan mobil pelayanan PLN PT. STIP Mitra PLN Kendari yang mampu menjangkau lokasi sulit menjadi simbol kesiapan dan kesigapan dalam memberikan pelayanan terbaik.

Dengan semangat PLN untuk Kita Semua, PT. STIP Mitra PLN Kendari ULP Wua terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, menghadirkan terang hingga pelosok, dan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.

(A.iftra)

Sabtu, 28 Februari 2026

Melalui Patroli Malam, Babinsa Mengajak Warga Wujudkan Wilayah Yang Aman 

Wonogiri - Babinsa (Bintara Pembina Desa) berperan aktif dalam kegiatan patroli dan pengawasan di pos kamling untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan mereka. 

Keterlibatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan masyarakat setempat, dengan tujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 15/Jatipurno Serka Hariyanto bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Slamet saat mengunjungi Pos kamling di Desa yang menjadi binaannya, Sabtu (27/2/2026) malam. 



Babinsa mengajak warga untuk kembali mengaktifkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) atau ronda malam secara bergiliran guna membangun kebersamaan berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong untuk mempererat hubungan dengan warga.

Babinsa secara rutin berpatroli bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas untuk mengawasi lingkungan dan titik-titik rawan mencegah tindak kriminalitas dan menekan angka kriminalitas seperti pencurian.

Saat berpatroli, Babinsa menyampaikan pesan-pesan keamanan, mengingatkan warga untuk waspada, dan berhati-hati terhadap isu yang tidak jelas sumbernya atau hoaks.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi warga untuk bertukar informasi mengenai situasi keamanan dan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

Penulis : Arda 72

Maraknya Peredaran Obat Tipe G di Gabuswetan, Warga Resah dan Khawatirkan Generasi Muda



Indramayu – Dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan tertentu (tipe G) yang dibatasi peredarannya kini terjadi di Desa Sekarmulya, Blok Karanganyar, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Gabuswetan, Polres Indramayu.

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas penjualan obat yang seharusnya diawasi ketat tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga tahun lamanya. Sabtu, (28/02/2026).

Warga menyebutkan, obat-obatan tipe G tersebut diduga dijual secara bebas tanpa pengawasan yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi praktik tersebut, sehingga peredarannya dinilai semakin tidak terkendali.

"Sudah lama berlangsung, kurang lebih tiga tahunan. Kami khawatir, tapi juga takut untuk melapor karena merasa ada ancaman," ujar sumber tersebut.

Pantauan warga di sekitar lokasi juga menunjukkan bahwa pembeli obat tersebut berasal dari berbagai kalangan usia. Bahkan, terdapat kekhawatiran karena diduga anak-anak di bawah umur atau yang masih berusia sangat muda ikut mengantri untuk mendapatkan obat tersebut.



Sejumlah warga lainnya berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda.

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, penjual obat tersebut diduga berinisial (K), yang juga dikenal dengan panggilan (M). Dari usaha yang dijalankannya, (K) disebut-sebut mampu meraup keuntungan cukup besar hingga memiliki sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah di beberapa titik.

Ancaman Hukum Tegas Menanti
Peredaran obat-obatan golongan tertentu tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dalam praktiknya, penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa resep dokter juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Masyarakat pun berharap aparat terkait, khususnya dari kepolisian dan dinas kesehatan, dapat segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut, guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap terjaga.

(Tim Wartawan Bersatu)