All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Usai Kejar-kejaran Tengah Malam

Cirebon Kota - Aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor terjadi setelah...

Postingan Populer

Jumat, 13 Maret 2026

Patroli Malam Piket Koramil 04/Jebres Pastikan Ronda Malam Tetap Berjalan Guna Tercipta Lingkungan Yang Aman

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka  Maryadi  melaksanakan Patroli malam bersama Linmas guna terciptanya rasa aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Kamis (12/03/2026) tadi malam.

Ditegaskan Serka Maryadi pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan bersama Linmas ke beberapa pos kamling di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta 

"Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali serta hal tersebut senantiasa dilaksanakan demi memastikan dan mengecek langsung kondisi wilayah di saat malam hari."pungkas Serka Maryadi.

Penulis : Arda 72

Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers


JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Lembaga tersebut menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026, Dewan Pers menyoroti setidaknya dua pasal yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai investasi asing dalam perjanjian tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada sektor media, khususnya penerbitan.
Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian bilateral yang pada intinya meminta pemerintah Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Jika klausul ini diterapkan, maka kepemilikan modal asing pada sektor media berpotensi terbuka hingga 100 persen khusus bagi investor asal Amerika Serikat,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Padahal, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang mengatur hubungan antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan organisasi berita di Indonesia.

Dalam pasal itu, pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam peraturan presiden tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain melalui kerja sama dengan perusahaan pers.

Bentuk kerja sama yang diatur meliputi lisensi berbayar atas konten berita, bagi hasil pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut tetap berlaku, maka implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi melemah bahkan tidak dapat berjalan efektif. Kerja sama antara platform digital dan media massa dikhawatirkan hanya bersifat hubungan bisnis antarperusahaan (B2B) tanpa kewajiban yang mengikat.
Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan, karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional terkait tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers nasional.

“Penguatan itu dapat dilakukan melalui kebijakan yang memungkinkan pers tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapat perlindungan dari segala bentuk tekanan dan kekerasan dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 11 Maret 2026. 

Buser Polkrim

Kamis, 12 Maret 2026

Polresta Cirebon Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat KETUPAT LODAYA 2026



Polresta Cirebon menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat KETUPAT LODAYA 2026 dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Stadion Ranggajati, Kec. Sumber, Kab. Cirebon.

Apel tersebut dipimpin Bupati Cirebon Drs. H. IMRON ROSYADI, M.Ag., didampingi Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0620 Kab. Cirebon LETKOL INF NIZAR BACHTIAR, S.H., M.I.P., dan Wakapolresta Cirebon AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K.,M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda Kab. Cirebon.

Kegiatan tersebut disertai pengecekan kelengkapan perorangan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang meliputi tas/ransel, baju PDL twotone, kaos Polisi, senter Lantas, borgol, jas hujan, HT/Alkom, peluit, alat tulis, buku saku/catatan, sepatu PDL, kopel, rompi, field cap/baret, perlengkapan mandi, bekal kesehatan, serta underwear.

"Pada pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 di wilayah hukum Polresta Cirebon, telah didirikan sejumlah pos yang tersebar di berbagai titik, terdiri dari 11 Pos Pengamanan (Pos Pam), 3 Pos Pelayanan (Pos Yan), 1 Pos Terpadu, dan 1 Posko Utama. Keberadaan pos-pos tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H.

Ia mengatakan, dukungan respon cepat terhadap berbagai situasi di lapangan juga menjadi bagian penting dalam pelayanan Operasi Ketupat. Dalam hal ini, layanan Kepolisian 110 dan Pelayanan Informasi serta pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497, diharapkan dapat menjadi sarana utama dalam menerima laporan serta permintaan bantuan masyarakat, untuk ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas.

"Operasi Ketupat Lodaya 2026 di gelar Selama 13 Hari dimulai dari tanggal 12 Maret 2026 - 25 Maret 2026. Kami berharap, seluruh personel dapat memberikan pelayanan maksimal dan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan mudik," ujarnya.

(Koko Ochim)

Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan



BuserPolkrim.com

Sebanyak 1.123 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah melalui Operasi Ketupat Maung 2026 di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kesiapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Siaga Kamtibmas yang digelar di Lapangan Apel di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Kamis (12/3/2026).

Apel siaga tersebut melibatkan unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat. Total 1.123 personel gabungan yang disiagakan terdiri dari 232 personel Polresta Tangerang, 173 personel TNI, dan 223 personel dari unsur pemerintah daerah, serta didukung unsur lainnya.

Kegiatan apel turut dihadiri berbagai elemen masyarakat, di antaranya komunitas ojek online (ojol), perwakilan buruh, serta organisasi kemasyarakatan. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, apel siaga merupakan bentuk kesiapan seluruh unsur dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Serta kelancaran aktivitas masyarakat menjelang dan selama Hari Raya Idulfitri.

"Operasi Ketupat Maung 2026 ini merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya saat arus mudik, arus balik, hingga perayaan Idulfitri," kata Indra Waspada. 

Dia menjelaskan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada jalur mudik dan pusat keramaian. Tetapi juga tempat ibadah, pusat perbelanjaan, serta objek vital lainnya yang berpotensi menjadi titik keramaian masyarakat.



Menurutnya, keberhasilan pengamanan Idulfitri tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan. Tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Kolaborasi ini penting agar tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif selama momentum Idulfitri," ujarnya.

Indra Waspada menambahkan, pihaknya berharap seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut dapat menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

"Harapannya masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan," pungkasnya.



(Toher Sw)

Jalin Kemitraan Dengan Masyarakat, Babinsa Kepatihan Wetan Hadiri Kegiatan Rembug Warga Dan Buka Puasa Bersama

Surakarta - Babinsa Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Budiono menjalin kemitraan dengan warga masyarakat dengan menghadiri pertemuan dalam rangka Rembug Warga dan buka puasa bersama di Pendopo Kelurahan Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Wetan Kec Jebres Kota Surakarta. Kamis ( 12/03/2026 ) Pkl 16.00 Wib

Pertemuan dalam rangka Rembug Warga Kepatihan Wetan yang dihadiri oleh Camat Jebres Daryono, SE, Enny Susilowati. SH,MH selaku Lurah dan Aridius Dwi Haryanto,SPd.SH ketua LPMK, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan pembahasan Keamanan lingkungan jelang Lebaran, Pilah sampah, Kesehatan, Kebersihan Lingkungan Dimusim Penghujan di wilayah Kepatihan Wetan.

Dalam sambutannya Kepala Lurah menyampaikan,"ucapan terimakasih kepada Camat Jabres, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPMK, Ketua RW dan RT, Toga, Tomas, Ketua Pokdarwis, Ketua KTI yang telah hadir memenuhi undangan malam ini, kami berharap acara Rembug warga bisa berjalan dengan tertib dan lancar,"kata lurah.

Babinsa Sertu Budiono mengatakan," pihaknya senantiasa aktif jalin kemitraan bersama dalam kegiatan warga melalui pertemuan rutin yang ada di wilayah Kelurahan binaannya. 

"Tidak lupa dalam kesempatan menghadiri rapat Babinsa juga menyampaikan pesan tentang Kondusifitas Wilayah kepada warga yang hadir pada pertemuan ini serta Kami himbau kepada seluruh warga agar senatiasa mengatifkan kembali Siskamling Jelang Lebaran karena keamanan lingkungan tanggung jawab bersama,"tegasnya 

Lebih lanjut Babinsa juga menyampaikan,"agar kita menjaga kerukunan antar sesama warga, apabila ada permasalahan agar diselesaikan dengan mediasi yang akan di fasilitasi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan, tidak lupa untuk mejaga suasana yang kondusif serta tidak mudah terpengaruh berita hoax, aktif menjaga lingkungan masing masing dengan mengaktifkan kembali siskamling,"pungkasnya.

Penulis : Arda 72