All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Kaposko  Pimpin Anev Kasatgas dan Operator Ops Ketupat Maung 2026

TANGERANG – Dalam rangka mengoptimalkan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran, jajaran Posko Utama Polresta Tangerang menggelar Apel Khusu...

Postingan Populer

Jumat, 13 Maret 2026

Pergerakan Kendaraan Dipantau Ketat, Jalur Pantura hingga Tol Palikanci Jadi Fokus Ops Ketupat di Cirebon Kota

Cirebon Kota - Pergerakan kendaraan di jalur utama yang melintasi wilayah Cirebon Kota terus dipantau dalam rangka pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2026, termasuk di jalur arteri Pantura dan ruas Tol Palikanci pada Jumat sore (13/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemantauan arus kendaraan dilakukan untuk mengetahui perkembangan volume kendaraan yang melintas di jalur utama sekaligus memastikan aktivitas lalu lintas masyarakat yang melintasi wilayah Cirebon Kota dapat terpantau dengan baik.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Maulana, S.H., M.M., C.PHR menjelaskan bahwa pemantauan arus lalu lintas dilakukan secara berkala pada sejumlah jalur utama yang menjadi perlintasan kendaraan masyarakat baik dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta.

Berdasarkan hasil pemantauan pada jalur arteri Pantura dari arah Jakarta menuju Cirebon terlihat pergerakan kendaraan yang didominasi oleh kendaraan masyarakat lokal dengan kecepatan rata-rata berkisar antara 20 hingga 40 kilometer per jam dengan kondisi cuaca cerah berawan.

Hal serupa juga terlihat pada jalur arteri Pantura dari arah Cirebon menuju Jakarta yang menunjukkan aktivitas kendaraan masyarakat yang masih didominasi kendaraan lokal dengan pergerakan kendaraan berada pada kisaran kecepatan antara 20 hingga 40 kilometer per jam.
Selain jalur arteri Pantura, pemantauan juga dilakukan pada ruas Tol Palikanci khususnya pada kilometer 204 hingga kilometer 211 baik pada jalur A maupun jalur B yang merupakan jalur utama penghubung wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pada ruas Tol Palikanci jalur A yang mengarah ke wilayah Jawa Tengah, kendaraan yang melintas terpantau bergerak dengan kecepatan berkisar antara 80 hingga 100 kilometer per jam dengan kondisi cuaca cerah berawan serta belum terlihat adanya peningkatan kendaraan perjalanan jauh.

Sementara itu pada jalur B yang mengarah dari Jawa Tengah menuju Jakarta juga terlihat aktivitas kendaraan yang bergerak dengan kecepatan berkisar antara 80 hingga 100 kilometer per jam dengan volume kendaraan yang masih didominasi kendaraan perjalanan reguler.

Pemantauan juga dilakukan pada area istirahat atau rest area yang berada di kilometer 207 jalur A dan kilometer 208 jalur B dimana kendaraan yang memasuki area istirahat masih berada pada jumlah yang relatif rendah dengan kapasitas area parkir yang masih tersedia luas serta tingkat keterisian sekitar 20 persen.

Selain pada jalur utama, pemantauan arus kendaraan juga dilakukan di kawasan dalam kota yang meliputi area pusat perbelanjaan, kawasan wisata kuliner serta beberapa titik keramaian masyarakat dengan pergerakan kendaraan berada pada kisaran 20 hingga 40 kilometer per jam.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan selama perjalanan, serta apabila membutuhkan bantuan kepolisian di jalan dapat menghubungi Layanan Polisi 110 sehingga petugas dapat segera memberikan pelayanan kepada masyarakat.

((Red.))

Pergerakan Kendaraan Dipantau Ketat, Jalur Pantura hingga Tol Palikanci Jadi Fokus Ops Ketupat di Cirebon Kota


Cirebon Kota - Pergerakan kendaraan di jalur utama yang melintasi wilayah Cirebon Kota terus dipantau dalam rangka pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2026, termasuk di jalur arteri Pantura dan ruas Tol Palikanci pada Jumat sore (13/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemantauan arus kendaraan dilakukan untuk mengetahui perkembangan volume kendaraan yang melintas di jalur utama sekaligus memastikan aktivitas lalu lintas masyarakat yang melintasi wilayah Cirebon Kota dapat terpantau dengan baik.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Maulana, S.H., M.M., C.PHR menjelaskan bahwa pemantauan arus lalu lintas dilakukan secara berkala pada sejumlah jalur utama yang menjadi perlintasan kendaraan masyarakat baik dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta.

Berdasarkan hasil pemantauan pada jalur arteri Pantura dari arah Jakarta menuju Cirebon terlihat pergerakan kendaraan yang didominasi oleh kendaraan masyarakat lokal dengan kecepatan rata-rata berkisar antara 20 hingga 40 kilometer per jam dengan kondisi cuaca cerah berawan.

Hal serupa juga terlihat pada jalur arteri Pantura dari arah Cirebon menuju Jakarta yang menunjukkan aktivitas kendaraan masyarakat yang masih didominasi kendaraan lokal dengan pergerakan kendaraan berada pada kisaran kecepatan antara 20 hingga 40 kilometer per jam.

Selain jalur arteri Pantura, pemantauan juga dilakukan pada ruas Tol Palikanci khususnya pada kilometer 204 hingga kilometer 211 baik pada jalur A maupun jalur B yang merupakan jalur utama penghubung wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pada ruas Tol Palikanci jalur A yang mengarah ke wilayah Jawa Tengah, kendaraan yang melintas terpantau bergerak dengan kecepatan berkisar antara 80 hingga 100 kilometer per jam dengan kondisi cuaca cerah berawan serta belum terlihat adanya peningkatan kendaraan perjalanan jauh.

Sementara itu pada jalur B yang mengarah dari Jawa Tengah menuju Jakarta juga terlihat aktivitas kendaraan yang bergerak dengan kecepatan berkisar antara 80 hingga 100 kilometer per jam dengan volume kendaraan yang masih didominasi kendaraan perjalanan reguler.

Pemantauan juga dilakukan pada area istirahat atau rest area yang berada di kilometer 207 jalur A dan kilometer 208 jalur B dimana kendaraan yang memasuki area istirahat masih berada pada jumlah yang relatif rendah dengan kapasitas area parkir yang masih tersedia luas serta tingkat keterisian sekitar 20 persen.

Selain pada jalur utama, pemantauan arus kendaraan juga dilakukan di kawasan dalam kota yang meliputi area pusat perbelanjaan, kawasan wisata kuliner serta beberapa titik keramaian masyarakat dengan pergerakan kendaraan berada pada kisaran 20 hingga 40 kilometer per jam.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan selama perjalanan, serta apabila membutuhkan bantuan kepolisian di jalan dapat menghubungi Layanan Polisi 110 sehingga petugas dapat segera memberikan pelayanan kepada masyarakat.

((Paul))

Operasi Pasar Bersubsidi di Cilimus, Bupati Dian: Bantu Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Operasi Pasar Murah Bersubsidi Kebutuhan Pokok Masyarakat (OPADI Kepokmas) di halaman Kantor Kecamatan Cilimus, Jumat (13/3/2026). Program ini digelar untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kegiatan OPADI merupakan program Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat yang bekerja sama dengan Perum Bulog Kanwil Jawa Barat, serta difasilitasi oleh Diskopdagperin Kabupaten Kuningan.

Dalam laporannya, Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan Toni Kusumanto, AP., M.Si. menyampaikan bahwa pelaksanaan OPADI di Kabupaten Kuningan dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cilimus dan Kecamatan Luragung, dengan total sekitar 3.600 paket bahan pokok bersubsidi. Antusiasme masyarakat cukup tinggi bahkan sejak pagi hari.

Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga bahan pokok menjelang Lebaran.

“Biasanya kalau menjelang Lebaran harga-harga kebutuhan pokok naik. Mudah-mudahan dengan program bantuan dari provinsi yang bekerja sama dengan Bulog dan pemerintah daerah ini bisa membantu masyarakat,” ujar Bupati.
Dalam program ini, masyarakat dapat menebus paket kebutuhan pokok senilai sekitar Rp96.700 dengan harga subsidi hanya Rp40.000 per paket.

Adapun isi paket yang disediakan meliputi beras premium 3 kilogram, tepung terigu 1 kilogram, minyak goreng 1 liter, dan gula kristal putih 1 kilogram.

Bupati Dian juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Kabupaten Kuningan melalui program OPADI.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah provinsi yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Kuningan melalui program ini. Mudah-mudahan dengan adanya OPADI ini masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, bisa terbantu,” ungkapnya.

Bupati berharap program ini dapat membantu menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kegiatan berlangsung dengan antusias, masyarakat yang hadir memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh paket kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Selain itu, suasana kegiatan berlangsung hangat dengan interaksi langsung antara Bupati dan warga yang hadir. (DW Krisnara)

Patroli Malam Piket Koramil 04/Jebres Pastikan Ronda Malam Tetap Berjalan Guna Tercipta Lingkungan Yang Aman

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka  Maryadi  melaksanakan Patroli malam bersama Linmas guna terciptanya rasa aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Kamis (12/03/2026) tadi malam.

Ditegaskan Serka Maryadi pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan bersama Linmas ke beberapa pos kamling di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta 

"Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali serta hal tersebut senantiasa dilaksanakan demi memastikan dan mengecek langsung kondisi wilayah di saat malam hari."pungkas Serka Maryadi.

Penulis : Arda 72

Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers


JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Lembaga tersebut menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026, Dewan Pers menyoroti setidaknya dua pasal yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai investasi asing dalam perjanjian tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada sektor media, khususnya penerbitan.
Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian bilateral yang pada intinya meminta pemerintah Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Jika klausul ini diterapkan, maka kepemilikan modal asing pada sektor media berpotensi terbuka hingga 100 persen khusus bagi investor asal Amerika Serikat,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Padahal, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang mengatur hubungan antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan organisasi berita di Indonesia.

Dalam pasal itu, pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam peraturan presiden tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain melalui kerja sama dengan perusahaan pers.

Bentuk kerja sama yang diatur meliputi lisensi berbayar atas konten berita, bagi hasil pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut tetap berlaku, maka implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi melemah bahkan tidak dapat berjalan efektif. Kerja sama antara platform digital dan media massa dikhawatirkan hanya bersifat hubungan bisnis antarperusahaan (B2B) tanpa kewajiban yang mengikat.
Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan, karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional terkait tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers nasional.

“Penguatan itu dapat dilakukan melalui kebijakan yang memungkinkan pers tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapat perlindungan dari segala bentuk tekanan dan kekerasan dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 11 Maret 2026. 

Buser Polkrim