All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Piket Koramil 04/Jebres Patroli Malam , sebagai langkah preventif guna menjaga kondusifitas wilayah

Surakarta - Mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif di Masyarakat Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735vSurakarta Sertu Teguh melaksa...

Postingan Populer

Jumat, 17 April 2026

Polda Babel Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 4 Pelaku dan Ratusan Tabung LPG Diamankan.



Bangka belitung,

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.

"Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,"kata Pulungan.

Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Tim Indagsi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H.

Agus menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.

"Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,"kata Pulungan.

Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Tim Indagsi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H.

Agus menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.

(HR) 

Polda Babel Ungkap 165 Kasus Narkotika Periode Triwulan I 2026, Sabu Hingga Ganja Dimusnahkan. 



Bangka belitung, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing memimpin konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, Selasa (14/4/26).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan transparansi kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Irjen Pol Viktor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus Direktorat Narkoba Polda dan Polres jajaran periode Januari - April 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sekitar 4,6 kilogram, ekstasi 4.293 butir, ganja hampir 5 kilogram, serta obat keras jenis ketamin sebanyak lebih dari 47,3 kilogram.

"Untuk ketamin ini sebenarnya sejenis obat bius (Anestesi), obat ini termasuk dalam golongan anestesi disosiatif, artinya dapat menyebabkan seseorang merasa terpisah dari tubuh dan lingkungannya, serta menghilangkan rasa sakit (analgesik), tetapi disalahgunakan dan tanpa resep Dokter, ini sangat berbahaya tubuh,"kata Viktor.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sejumlah sampel barang bukti diambil secara acak yang disaksikan langsung oleh tim eksternal dari Kejaksaan, Dinas Kesehatan, BNN Bangka Belitung serta Media. 

Langkah ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi membuktikan bahwa barang yang ada memang benar mengandung unsur narkotika.

"Kami ingin membuktikan bahwa barang bukti yang ada di hadapan kita ini memang mengandung narkotika dan obat berbahaya,"ujarnya.

Viktor juga membeberkan dampak dahsyat jika barang haram ini lolos beredar. Berdasarkan perhitungan, barang sitaan tersebut berpotensi dikonsumsi oleh sebanyak 928.021 jiwa.

Oleh karena itu, Eks Kadivkum Polri ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu memerangi narkoba.

"Kalau kita biarkan beredar, ini akan mengganggu perkembangan generasi muda karena ancaman narkoba ini tidak mengenal kalangan. Oleh sebab itu, penanganan tidak bisa dilakukan sendiri, perlu keterlibatan semua pihak untuk mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba,"tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung memaparkan capaian kinerja selama Triwulan I 2026 (1 Januari – 8 April).

Menurut Ronald, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 165 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 206 tersangka.

Total barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 7,9 kg, ganja 5,9 kg, ekstasi 5.551 butir, ketamin 47,3 kg, tramadol 145 ml, serta berbagai obat keras tanpa izin edar.

"Kegiatan ini merupakan dukungan terhadap visi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin ke-7, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masa depan bangsa,"pungkasnya.

(HR) 
Uploaded Image

Cegah Banjir, Babinsa Punggawan Bersama Warga Bersihkan Aliran Sungai

Surakarta - Babinsa Kelurahan Punggawan Koramil 02/Banjarsari Kodim Surakarta Serka Junaidi bersama warga masyarakat Kelurahan Punggawan melaksanakan kegiatan pembersihan aliran sungai sebagai upaya antisipasi terjadinya banjir, Kamis  (16/04/2026).

Ditegaskan Serka Junaidi kegiatan giting royong kali ini difokuskan pada pembersihan sampah, rumput liar, serta material lain yang berpotensi menyumbat aliran sungai, khususnya saat curah hujan tinggi.

"Kehadiran kami selaku Babinsa di tengah masyarakat menjadi wujud nyata kepedulian TNI dalam membantu menjaga lingkungan dan keselamatan warga binaan."ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa pembersihan sungai merupakan langkah sederhana namun sangat penting untuk mencegah banjir yang dapat merugikan masyarakat.

 “Melalui gotong royong seperti ini, diharapkan aliran sungai tetap lancar dan risiko banjir dapat diminimalisir."imbuhnya.

"Harapan kami kegiatan sepertu ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat."pungkas Serka Junaidi.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Ciptakan Keamanan & Kondusif Wilayah,Babinsa Manahan Bersama Linmas Laksanakan Patroli, Susuri Pemukiman Penduduk & Pasar Tradisional

Surakarta - Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim Surakarta Serma Saring dan Sertu Supriyadi Melaksanakan Kegiatan Patroli bersama Linmas Kelurahan Manahan dengan menyusuri Pemukiman penduduk dan Pasar Tradisional di wilayah Kel. Manahan Kec. Banjarsari, Kamis (16/04/2026).

Dilaksànakannya Patroli Babinsa bersama Linmas Kelurahan Manahan salah satunya sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang nyaman bagi warga masyarakat di wilayah binaan yang sedang melaksanakan aktivitas bekerja di rumah maupun warga sedang istirahat.

"Pemukiman penduduk salah satu kerawanan yang bisa terjadi kapan saja maupun dimana saja, kususnya pemukiman warga yang di tinggal pergi oleh penghuninya karena bekerja di lokasi lain, disinilah peran aparat kewilayahan babinsa, maupun linmas untuk hadir dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan Wilayah Binaan."tegas Serma Saring.

"Menyusuri pemukiman penduduk dan Pasar Trfisional tempat pelaku UMKM sebagai upaya yang dilakukan oleh Babinsa bersama linmas dalam rangka mengecek dan memastikan Keamanan dan kenyamanan warga masyarakat, serta memastikan para pelaku UMKM di Pasar tradisional berjalan dengan baik dan harga sembako masih stabil."imbuhnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Kamis, 16 April 2026

Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram



ROKAN HULU — Polsek Kunto Darussalam Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar berikut barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan, Rabu (15/4/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial YR (20 Tahun), seorang buruh asal Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Ia ditangkap di Lapangan Bola Voli Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kota Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Muara Jaya.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil, serta satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kaca pirex, sendok dari pipet, plastik klip, dua unit ponsel, mancis, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 24,05 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S melalui perantara R, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial H. Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Kunto Darussalam saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap ketiga nama tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Kunto Darussalam menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)ds/Robet