All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Batik Buana Sekar Kedaton Jadi Primadona di Pameran UMKM Persit Bisa 2 Kartini Expo, Balai Kartini, Jakarta

Jakarta – Suasana semarak menyelimuti gelaran Pameran UMKM Persit Bisa 2 Tahun 2026 yang berlangsung di Kartika Expo, Balai Kartini,...

Postingan Populer

Jumat, 08 Mei 2026

Pesona Batik Buana Sekar Kedaton Tampil Memukau di Pameran UMKM Persit Bisa 2 Kartini Expo, Balai Kartini, Jakarta


Uploaded Image
Jakarta – Produk kerajinan lokal asal Solo kembali menorehkan prestasi di kancah nasional. Booth Batik Buana Sekar Kedaton dari Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro tampil memukau di Pameran UMKM Persit Bisa 2 yang digelar di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, Jum'at (08/05/2026).

‎Berada di Booth No. 12 perwakilan Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro, Batik Buana Sekar Kedaton menyajikan berbagai pilihan homewear, longwear, one set, hingga kemeja.Setiap helai kainnya bercerita tentang ketelitian proses membatik manual yang dikemas dalam desain trendy, cocok untuk aktivitas harian maupun acara formal.

Tampak hadir pula Ibu Wakil Presiden RI, Ibu Selvi Ananda Putri  di Pameran UMKM Persit Bisa 2 yang digelar di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, dan memberikan pengarahan kepada pelaku UMKM Persit bisa 2 di Lokasi Pameran

Uploaded Image

Ny. Cita Putri Kharisma Sari Istri dari Peltu I Dewa Made Kasamabi Putra selaku pemilik dari Batik Buana Sekar Kedaton selaku pemilik sekaligus sosok di balik nama Batik Buana Sekar Kedaton tampak sibuk melayani gelombang pengunjung yang silih berganti. Dengan ramah, ia menjelaskan satu per satu proses pembuatan karyanya kepada mereka yang penasaran dengan Batik Buana Sekar Kedaton tersebut.

"Pameran UMKM Persit Bisa 2 ini menjadi panggung strategis bagi para anggota Persit untuk menunjukkan kreativitas dan kemandirian ekonomi. Kehadiran Batik Buana Sekar Kedaton di bawah naungan Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro membuktikan bahwa produk lokal dengan sentuhan personal memiliki daya saing yang kuat di pasar nasional."tutur Ny. Cita Putri Kharisma Sari disela-sela kegiatan.

‎"Bagi para pengunjung dan warga masyarakat yang sedang berada di area Balai Kartini, pastikan untuk mengunjungi stand kami di Booth 12 dan melihat langsung keunikan karya kami sebelum pameran ini berakhir."pungkas Ny. Cita Putri Kharisma Sari.

Penulis : Arda 72

‎Bupati Lucky Hakim dan Perusahaan Jepang Serahkan Bantuan, Untuk Atlet Disabilitas

‎INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama perusahaan PT Akashi Wahana Indonesia dan PT Daihatsu Drivetrain Manufacturing Indonesia menyalurkan bantuan berupa kaki palsu dan kursi roda kepada atlet National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Indramayu. 
‎Penyerahan bantuan dilaksanakan di Swiss-Belinn Hotel Indramayu, Kamis malam (7/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang bertujuan mendukung aktivitas para atlet disabilitas agar tetap produktif serta meningkatkan prestasi para atlet di masa mendatang.
‎Bupati Indramayu, Lucky Hakim, hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pembinaan atlet disabilitas. Bupati menyampaikan apresiasi kepada para atlet NPCI yang tetap bersemangat meraih prestasi di tengah keterbatasan. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada para perusahaan dan mitra yang telah berkontribusi bagi masyarakat Indramayu.
‎“Kami bangga kepada teman-teman atlet yang tetap berprestasi meskipun dengan segala keterbatasan. Ini adalah hal yang luar biasa. Terus semangat berkarya dan membawa nama baik Indramayu,” ujarnya.
‎Bupati Lucky Hakim juga mengajak para pelaku usaha dan investor untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk dalam kegiatan sosial dan lingkungan. Selain itu, disampaikan pula, ke depan akan dilakukan penanaman sekitar 15 ribu pohon mangrove sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan yang perlu dijaga bersama.
‎Sementara itu, Presiden Direktur PT Akashi Wahana Indonesia, Noboru Matsumoto, menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung kemandirian dan kualitas hidup masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
‎“Setiap orang berhak hidup layak dan berkontribusi. Keterbatasan fisik bukan penghalang, melainkan tantangan yang bisa dihadapi bersama. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas, kepercayaan diri, serta kondisi sosial ekonomi penerima manfaat,” ungkapnya.
‎Senada dengan itu, Presiden Direktur PT Daihatsu Drivetrain Manufacturing Indonesia, Naohiko Kageyama, menyampaikan, keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari kinerja bisnis, tetapi juga kontribusi nyata kepada masyarakat.
‎“Melalui bantuan kursi roda ini, kami berharap dapat mendukung aktivitas sehari-hari para atlet, sehingga tidak ada batasan dalam berkarya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian dan kebersamaan,” katanya.
‎Ketua NPCI Kabupaten Indramayu, Suprayitno, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Ia mengaku terharu atas dukungan berbagai pihak, termasuk kehadiran langsung kepala daerah.
‎“Terima kasih atas ketulusan dan kepedulian semua pihak. Kami sangat terharu, terlebih kegiatan disabilitas ini mendapat dukungan langsung dari Bupati. Teman-teman atlet sangat membutuhkan perhatian seperti ini. InsyaAllah kami akan terus mempertahankan prestasi, dan bantuan alat ini sangat menunjang capaian mereka,” ujarnya.
‎Dalam kesempatan tersebut, diserahkan bantuan kursi roda dan kaki palsu kepada para penerima manfaat oleh Bupati Indramayu bersama jajaran pimpinan perusahaan.
‎Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif serta memberikan semangat baru bagi para atlet disabilitas untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi daerah.


Nurbaeti ( Buser Polkrim)

Kamis, 07 Mei 2026

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berinisial W (19) dan ZA (26) berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang menimpa seorang karyawan swasta, Ari Juhri (24), pada pertengahan April 2026.
Peristiwa bermula pada Minggu (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama pacarnya sedang berhenti di jalan area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki berjalan kaki menghampiri mereka dengan modus meminta rokok.

​Setelah korban memberikan rokok, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas ponsel korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pedang samurai dari punggungnya dan mengancam korban.

​"Para pelaku mengancam korban dan pacarnya menggunakan samurai. Karena merasa terancam, pacar korban melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan ponsel milik korban," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada Selasa (5/5/2026), tim gabungan berhasil memastikan keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan," katanya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Babakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.

"​Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi pada malam hari," pungkasnya.

((Red.))

Misteri Dugaan Pembunuhan Sekeluarga Paoman: Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa "Halusinasi" dan Tak Logis

Indramayu – Drama persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali memanas di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Ririn dan Prio secara terang-terangan menyerang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh kejanggalan. Pengacara kondang Toni RM menegaskan bahwa narasi pembunuhan yang dilakukan secara bergantian oleh kedua kliennya adalah skenario yang tidak masuk akal dan dipaksakan.

Ketegangan memuncak saat saksi ahli forensik dihadirkan untuk membedah luka-luka fatal pada tubuh korban yang terjadi Agustus 2025 silam. Meski tim forensik memaparkan detail luka, Toni RM menilai kesaksian tersebut justru menjadi "senjata makan tuan" bagi penuntut. Pasalnya, ahli dianggap gagal merinci mekanisme penyebab luka yang mampu membuktikan keterlibatan kliennya secara konkret, sehingga membuat bukti-bukti yang diajukan terkesan rapuh dan mengambang di persidangan.

"Dakwaan yang menyebut dua orang melakukan eksekusi secara bergantian itu tidak masuk logika hukum maupun akal sehat," cetus Toni RM dengan nada tinggi saat ditemui di kediamannya. Ia menuding Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Indramayu tidak sinkron dengan fakta medis yang muncul. Menurutnya, pemaksaan narasi "pembunuhan bergilir" ini mengindikasikan adanya upaya untuk mengunci status tersangka tanpa dukungan bukti material yang kuat.

Hingga saat ini, publik Indramayu terus menanti kejutan dari meja hijau untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik tragedi berdarah Paoman. Kuasa hukum memastikan akan terus mencecar setiap kelemahan bukti JPU pada sidang-sidang berikutnya guna membebaskan kliennya dari jerat hukum yang dianggap cacat logika. Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi integritas penegakan hukum di Indramayu dalam mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

Nurbaiti 

POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba  di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H

"Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan *A* (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.

((Marta))