Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung Menangkap JM Atas Kasus Penikaman Di Girian Bitung Sulawesi Utara ( Sulut )

Berita Terkini

Warga Tunggul Pandean Bawa Perselisihan Dengan PLN Ke Meja Hijau Pengadilan Negri Jepara

  Jepara, 24 Juni 2026 — Babak baru dalam penyelesaian sengketa antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi d...

Postingan Populer

Selasa, 19 Maret 2024

Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung Menangkap JM Atas Kasus Penikaman Di Girian Bitung Sulawesi Utara ( Sulut )




Bitung l Kasus Penikaman di Girian Akibat Cemburu, pantauan dari media kami Buser presisi Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung menangkap Tersangka (JM) dan Amankan Barang Bukti Sajam, Senin (18/3/2024).

Di picu dengan api cemburu seorang terduga berinisial JM tega menikam pacarnya sendiri di karenakan diliputi dengan rasa cemburu.

Kelurahan Girian bawah Kecamatan Girian kota Bitung Sulawesi Utara ( Sulut )

Dengan adanya kasus penikaman tersebut terduga pelaku penikaman di Girian bawah tersebut telah  melanggar UU pasal 351 ayat 1 2 dan 3 KUHP dan sudah di amankan di Mako polreta Bitung 

Farid Maka Buser presisi 

#BitungAman

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun