Dua Orang Diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Atas Tindak Pidana Perusakan Hutan di Desa Mutiara Damai

Berita Terkini

Beri Rasa Aman dan Nyaman Pada Jemaat, Polsek Tambusai Utara Gelar Minggu Kasih

Rokan Hulu - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ummat nasrani ketika beribadah, Kapolsek Tambusai Utar...

Postingan Populer

Kamis, 23 Januari 2025

Dua Orang Diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Atas Tindak Pidana Perusakan Hutan di Desa Mutiara Damai




Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara, Dua orang laki-laki di amankan sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan tindak perusakan hutan berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Keduanya diduga terlibat dalam penebangan pohon di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser yang terletak di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penebangan pohon yang menggunakan mesin chainsaw tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025. Pelaku yang diamankan adalah AP (47) Warga Desa Pingan Mbelang, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara dan SS (54) Warga Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara

Keduanya diamankan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas ilegal di kawasan hutan yang dilindungi.

Dua tersangka tersebut kini diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk mendalami motif dan jaringan yang terlibat. Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Penegakan hukum ini merupakan langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di kawasan hutan dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.(MHD SABRI)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun