INDRAMAYU,
Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Kemiteraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dengan Koprasi Manis Makmur Amanah, bertempat di Kantor Perhutani KPH Indramayu, pada hari Rabu,07 Mei 2025.
Adapun kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koprasi Manis Makmur Amanah meliputi kegiatan budidaya agroforestry tebu yang berlokasi di petak 13 dan 14 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatimunggul Utara Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatimunggul.
Penandatanganan PKS di lakukan oleh Administratur KPH Indramayu Cecep Suryaman dengan Ketua Koprasi Makmur Amanah Endrix Endrianto disaksikan segenap Mangemen KPH Indramayu.
Dalam keterangan pers Cecep Suryaman menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bukti keseriusan pihak Perhutani dalam rangka mendorong dan mengawal para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas guna kepastian hukum. Pengelolaan hutan secara bersama-sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan.
“Kami berharap Koprasi Manis Makmur Amanah bisa berperan aktif dalam melakukan pengelolaan hutan. Tentunya dengan mekanisme yang sudah disepakati bersama,” tutur Cecep.
Sementara itu, Endrix Endrianto selaku ketua Koprasi Manis Makmur Amanah mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang sudah memfasilitasi masyarakat untuk berperan secara langsung dalam pengelolaan hutan melalui program KKPP.
“Tentunya dengan adanya Kerjasama Agroforestry ini, semoga bisa meningkatkan penghasilan Perhutani dan Koprasi Manis Makmur Amanah juga masyarakat, agar tetap bisa menjaga amanah dan hutan tetap lestari,” pungkas.Manis Makmur, Amanah Perhutani Dorong Legalitas Hukum Pelaku Usaha
INDRAMAYU,
Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Kemiteraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dengan Koprasi Manis Makmur Amanah, bertempat di Kantor Perhutani KPH Indramayu, pada hari Rabu,07 Mei 2025.
Adapun kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koprasi Manis Makmur Amanah meliputi kegiatan budidaya agroforestry tebu yang berlokasi di petak 13 dan 14 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatimunggul Utara Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatimunggul.
Penandatanganan PKS di lakukan oleh Administratur KPH Indramayu Cecep Suryaman dengan Ketua Koprasi Makmur Amanah Endrix Endrianto disaksikan segenap Mangemen KPH Indramayu.
Dalam keterangan pers Cecep Suryaman menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bukti keseriusan pihak Perhutani dalam rangka mendorong dan mengawal para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas guna kepastian hukum. Pengelolaan hutan secara bersama-sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan.
“Kami berharap Koprasi Manis Makmur Amanah bisa berperan aktif dalam melakukan pengelolaan hutan. Tentunya dengan mekanisme yang sudah disepakati bersama,” tutur Cecep.
Sementara itu, Endrix Endrianto selaku ketua Koprasi Manis Makmur Amanah mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang sudah memfasilitasi masyarakat untuk berperan secara langsung dalam pengelolaan hutan melalui program KKPP.
“Tentunya dengan adanya Kerjasama Agroforestry ini, semoga bisa meningkatkan penghasilan Perhutani dan Koprasi Manis Makmur Amanah juga masyarakat, agar tetap bisa menjaga amanah dan hutan tetap lestari,” pungkas.
((Nurbaiti))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun