POLRES CIREBON KOTA.– Setelah buron selama satu setengah tahun, pelaku penganiayaan berat akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pelaku berinisial AS alias M (37) diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, tempat ia bersembunyi dan bekerja sebagai agen bus antar-kota.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., pada Senin (5/5/2025).
Kasus bermula pada Sabtu malam (14/10/2023) di Blok Buah Duren, Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Pelaku secara tiba-tiba menyerang korban, S (45), menggunakan sebilah golok hingga menyebabkan luka terbuka di bagian kepala, bahu, dan punggung.
"Pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan, dan berhasil kami lacak serta tangkap di Semarang, tempat ia bekerja sebagai agen bus," ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 50 cm yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.
((Red.))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun