KABUPATEN CIREBON, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyerahkan bantuan santunan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon yang pulang dalam kondisi bermasalah.
Pada acara tersebut, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto dan berlangsung di Ruang Paseban, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (8/5/2025).
Pria yang akrab disapa Jigus ini, ia menyampaikan apresiasi kepada Disnaker atas terlaksananya program ini. Ia menyebutkan, program tersebut merupakan satu-satunya di Indonesia yang memberikan santunan khusus bagi PMI bermasalah.
"Terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan yang sudah memfasilitasi program ini. Ini adalah satu-satunya program di Indonesia yang memberikan santunan kepada PMI bermasalah, dan baru dilaksanakan di Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Selain itu, Jigus menyatakan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan perlindungan sosial, termasuk memastikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
"Kami sedang berusaha mensinkronisasi BPJS Kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon, agar seluruh warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dan maksimal," katanya.
Ia juga menyoroti upaya pemerintah untuk melindungi para nelayan di Kabupaten Cirebon. Dari sekitar 6.000 nelayan yang terdata, 3.000 di antaranya aktif melaut dan akan mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami hadir untuk memastikan jika terjadi sesuatu, masyarakat bisa mendapatkan bantuan yang layak," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, memaparkan bahwa jumlah penempatan PMI asal Kabupaten Cirebon terus meningkat.
Pada 2023 tercatat sebanyak 10.545 orang, dan pada 2024 jumlahnya naik menjadi 11.420 orang, dengan mayoritas bekerja di sektor domestik (78,30 persen) dan sektor formal (21,70 persen), terutama di Taiwan.
"Dari segi ekonomi, remitansi para PMI ini sangat besar. Jika kita rata-ratakan, transfer mereka sekitar Rp5 juta per bulan, maka total remitansi pada 2024 mencapai sekitar Rp685 miliar," jelas Novi.
Ia menambahkan, bahwa program perlindungan bagi PMI ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk periode 2025-2030, yang bertujuan memastikan perlindungan sejak pra-penempatan hingga purna tugas.
"Pada 2023, ada 47 PMI bermasalah yang difasilitasi, dan pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 67 orang," pungkasnya.
(Rendi)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun