Polresta Tangerang menegaskan pelarangan praktik penagihan utang oleh debt collector alias Mata Elang (Matel) di jalan raya. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang yang meliputi 14 kecamatan. Mereka pun bakal menindak tegas para debt collector yang tidak bekerja sesuai prosedur.
Wilayah hukum Polresta Tangerang diantaranya Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Sukamulya, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukadiri, Kemiri, Mauk, Gunung Kaler, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa dan Panongan.
"Kami minta kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Sebagai tindak lanjut, Polsek Cikupa pada Rabu (17/9/2025) mengundang empat perusahaan penyedia jasa penagihan utang di wilayahnya untuk dilakukan pembinaan dan penegasan aturan.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menekankan bahwa penagihan dan penarikan kendaraan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut yakni Undang -undang atau UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 18/PUU-XVII/2019 dan No 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan perubahannya.
"Sebelum menagih atau menarik kendaraan, DC (debt collector) harus mengirimkan surat pernyataan dan memastikan petugas membawa dokumen lengkap," katanya.
"Saat penangihan, debt collector wajib memiliki kartu Identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari PT, bukti diokumen debitur wanprestasi, dan memiliki Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia," sambungnya.
Johan menegaskan debt collector dilarang menecegat pengendara untuk menarik motor di jalan. Selain itu, ia mewanti-wanti agar debt collector tidak menggunakan cara-cara kekerasan baik fisik atau verbal. Tidak mengintimidasi dan mempermalukan nasabahnya.
"Apabila cara kekerasan dilakukan, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP," tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun