INDRAMAYU - Kabar kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak pada 139 desa di Kabupaten Indramayu pada 10 Desember 2025 terjawab sudah melalui surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5093/SJ tentang Tanggapan atas Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat terjawab sudah.
Surat yang ditandatangi Sekretarus Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025 tersebut bersifat segera menjawab surat Gubermur
7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025, perihal Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat.
Dalam surat Mendagri tersebut, hal pokok yang disampaikan dalam surat Gubernur Jawa Barat tersebut adalah Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat, di mana di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Januari
Surat Mendagri menjawab surat Gubernur Jawa Barat berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa "Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan
secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota" dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan Pasal 34A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah," tertulis dalam surat Mendagri.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikutnha mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mendagri meminta kepada Gubernur untuk
menyampaikan kepada para BupatiWali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana Pasal 115 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhÃr dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
" Pemerintah Daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 dapat melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Surat Mendagri yang bersifat segera ini.
Dalam hal terdapat penetapan 1 (satu) calon Kepala Desa pada tahapan Pilkades, maka pelaksanaan Pilkades ditunda sampai dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
Mendagri meminta kepada Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Forkopimda menjamin
pelaksanaan Pikades yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan, keterti ban dan
pelayanan masyarakat.
Selanjutnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta melaporkan penetapan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada kesempatan pertama.
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, dipedomani, dan dilaksanakan," Penutup surat Mendagri.
Dengan terbitbya surat Mendagri tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan kesiapan pelaksanaan Pilwu untuk 139 pada 10 Dewember 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditentukan.
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun