DIDUGA ALANA VILAGE RUMAH BERSUBSIDI DI KELURAHAN PASALAKAN TIDAK ADA RUMAH IBADAH

Berita Terkini

Kodim 0735/Surakarta Gelar Patroli Bersama Komcad, FKPPI, Dan RAPI Surakarta untuk Menjaga Keamanan Kota

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta mengadakan patroli bersama dengan melibatkan organisasi masyarakat seperti RAPI Kota Surakarta, FKPPI, dan ...

Postingan Populer

Sabtu, 04 Oktober 2025

DIDUGA ALANA VILAGE RUMAH BERSUBSIDI DI KELURAHAN PASALAKAN TIDAK ADA RUMAH IBADAH

KABUPATEN CIREBON, Buserpolkrim com, Perumahan bersubsidi wajib menyediakan sarana ibadah sesuai peraturan pemerintah nomor 12 THN 2021 diduga namun tidak di perumahan Alana Vilage yang berada di kelurahan pesalakan kec sumber kabupaten Cirebon ini.

diduga perumahan ini nampak sama sekali tidak terlihat adanya musolah bahkan fasum fasosnyapun tidak tau dimana karna ketika tiem awak media menyambangi dan melakukan investigasi kelokasi perumahan tersebut memang terlihat hampir persediaan tanah .

''yang mungkin untuk sarana yang di perlukan sudah tidak memadai kuat dugaan kalau memang di perumahan Alana Vilage ini memang tidak di sediakan (FASUM) yang seharusnya wajib, ada,jelas ini menimbulkan pertanyaan bagi pemerhatikan dan menjadi keluhan bagi konsumen perumahan Alana vilage itu sendiri.

perumahan Alana vilage adalah perumahan yang dibawah naungan PT TULUS ASIH GROUP ini di duga melanggar aturan yg sudah di tentukan karna tidak melakukan kewajibannya padahal sudah jelas dalam PP no 12 tahun 2021 tentang perubahan nomor 14 THN 2016 bahwa perumahan bersubsidi wajib menyediakan standar sarana seperti (RTH) ruang terbuka hijau dan sarana umum.

sarana umum tersebut meliputi penyediaan fasilitas diantaranya rumah ibadah dan sarana bermain/tempat bermain anak,, namun dengan di terbitkan pemberitaan ini, PT TULUS ASIH GROUP tetap tidak bergeming, bahkan dinas terkait sediri seolah tutup mata dengan adanya pelanggaran tersebut sehingga kami dari pemerhati menduga  bahwa dinas terkait  sudah kemasukan angin. 

terbukti dengan tidak adanya teguran dari dinas padahal dinas sendiri sudah di kasih tembusan terkait pelanggaran yg sudah sangat merugikan konsumen tersebut, sangsi bagi pengembang yg tidak menyediakan (fasum) fasilitas umum meliputi sangsi administratif seperti peringatan tertulis pembatasan kegiatan usaha pembekuan pembuatan izin. 

sangsi administratif berdasarkan UU no 1 THN 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman (UU PERKIM) pengembang memiliki tanggungjawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah daerah. 
jika pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut konsumen dapat mengajukan upaya hukum atau melaporkan pengembang kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan penanganan sesuai aturan yg berlaku pamungkas nyan oleh awak media.

(Red.)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun