Kasus dugaan korupsi dana DAK di SDN 3 Jungjang, Kecamatan Arjawinangun

Berita Terkini

Kasus dugaan korupsi dana DAK di SDN 3 Jungjang, Kecamatan Arjawinangun

 Cirebon, yang menyeret nama Kepsek Jana, perlu diinvestigasi lebih lanjut. Namun, saya tidak menemukan ketika didatangi tim media beberapa ...

Postingan Populer

Selasa, 07 Oktober 2025

Kasus dugaan korupsi dana DAK di SDN 3 Jungjang, Kecamatan Arjawinangun


 Cirebon, yang menyeret nama Kepsek Jana, perlu diinvestigasi lebih lanjut. Namun, saya tidak menemukan ketika didatangi tim media beberapa kali tidak mau menemuinya, 

Buserpolkrim.com

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang dugaan korupsi di SDN 3 Jungjang, Taem media mencoba mencari informasi menghubungi pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon atau aparat penegak hukum.


Kepsek Jana dari SDN 3 Jungjang tampaknya menghindari pertemuan dengan wartawan dan tidak berani mengangkat telepon dari media. Sikap ini mungkin disebabkan oleh rasa takut atau khawatir tentang potensi konsekuensi dari tindakan yang dilakukan di sekolahnya, seperti dugaan korupsi dana DAK yang disebutkan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, pernah menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak perlu takut kepada wartawan atau LSM jika mereka bekerja sesuai aturan. Namun, jika terdapat kesalahan atau pelanggaran, maka sikap kooperatif dan transparan akan lebih membantu dalam menyelesaikan masalah.

Beberapa kemungkinan alasan Kepsek Jana menghindari wartawan adalah
Takut Terbongkarnya Kasus Dugaan korupsi dana DAK dan penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai standar mungkin menjadi alasan utama Kepsek Jana menghindari pertemuan dengan wartawan.


Menghindari Pengawasan Publik, Dengan tidak menemui wartawan, Kepsek Jana mungkin berusaha menghindari sorotan publik dan pengawasan lebih lanjut terhadap tindakannya.




Strategi untuk Menghindari Pertanyaan, Kepsek Jana mungkin merasa bahwa dengan tidak menemui wartawan, dia bisa menghindari pertanyaan-pertanyaan yang sulit atau sensitif tentang kasus yang menjeratnya.

Dalam situasi seperti ini, transparansi dan komunikasi yang terbuka dengan publik dan pihak berwenang akan sangat membantu dalam menyelesaikan masalah dan membangun kepercayaan

Pekerja tidak menggunakan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) di tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait P3K di tempat kerja:

 menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja harus memastikan bahwa petugas P3K memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K yang valid


Fasilitas P3K meliputi ruang P3K, kotak P3K, dan alat evakuasi
- Ruang P3K harus memiliki lokasi yang strategis, luas minimal untuk menampung satu tempat tidur pasien, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai
(Muh kozim)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun