Polsek Kapetakan Ungkap Kasus Curanmor di Pasar Celancang

Berita Terkini

Imigrasi Wonosobo Dorong Kesadaran Masyarakat Lawan TPPO dan Penyelundupan Manusia

Temanggung, Kamis 9 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyebaran Informasi Keim...

Postingan Populer

Kamis, 09 Oktober 2025

Polsek Kapetakan Ungkap Kasus Curanmor di Pasar Celancang

Cirebon Kota – Unit Reskrim Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di area parkir Pasar Celancang, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2025) dini hari.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor saat berbelanja di pasar. Tim Reskrim Polsek Kapetakan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial W (28), warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Pelaku diketahui bekerja sebagai nelayan dan diduga kuat merupakan pelaku utama pencurian.

Aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Saat itu kondisi area parkir masih sepi dan pelaku memanfaatkan kelengahan petugas parkir.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi E-4062-IZ berikut STNK dan BPKB, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi T-3560-RU yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Korban Abdul Gani (36), warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Sedangkan saksi berinisial AR (23), seorang juru parkir yang melihat gelagat mencurigakan di lokasi kejadian sebelum motor hilang.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kapetakan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR. menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, termasuk pasar tradisional. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi jika melihat hal mencurigakan,” ujarnya.

(Paul) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun