Cirebon Buserpolkrim.com
Tidak ada peraturan nasional yang mewajibkan semua sekolah untuk mengajarkan renang bagi siswa SD maupun SMP sebab renang tidak dijadikan sebagai penentu nilai akademis siswa, barangkali dengan tidak adanya peraturan menteri pendidikan yang mewajibkan renang bagi siswa SD dan SMP tentu sebuah penegasan sekaligus menjawab atas keresahan orang tua yang selama ini merasa terbebani oleh aturan pihak sekolah karena keterbatasan biaya .
Sekalipun tidak ada aturan yang mewajibkan pendidikan renang namun pada kenyataannya siswa dismpn 1 kaliwedi diwajibkan mengikuti renang, apa yang dilakukan pihak ditengarai hanyalah akal akalan oknum guru demi mengeruk keuntungan dibalik kegiatan renang
Menurut kepala sekolah SMPN 1 kaliwedi saat dikonfirmasi wartawan Buserpolkrim mengatakan " renang itu kan ada dikurikulumnya sehingga diwajibkan bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan renang bagi siswa " kilahnya , namun alasan kepala sekolah dibantah sebagian masyarakat " mestinya pihak sekolah memperhatikan kondisi perekonomian orang tua siswa ia , apalagi diwilayah kaliwedi kebanyakan masyarakatnya berprofesi sebagai pencari barang rongsok , buruh tani paling banter sebagai pedagang ,tidak dipungkiri memang PNS disini ada tapi bisa dihitung dengan jari, disinilah yang mesti diperhatikan pihak sekolah , jadi tidak salah kalau kemudian sebagian masyarakat atau orang tua wali murid merasa resah dengan kebijakan yang diterapkan " jelasnya
( Moh Kozim )
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun