Cirebon 2-11-2025
Ratusan warga dari berbagai macam desa dan kecamatan yang berbeda ber bondong bondong mendatangi salah satu kantor MBG yang berada di kelurahan pasalakan kec sumber kab Cirebon
Tujuan mereka tidak lain ingin melamar kerja sebagai penyedia program makan bergizi GRATIS( MBG) menurut h Suharto yang sebagai pemilik sekaligus penanggungjawab perekrutan calon pekerja MBG saat di wawancara mengatakan
Saya akan mendorong agar pekerja di dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) akan melibatkan masyarakat lokal atau warga sekitar paling tidak 60%, dan ada dua tahap untuk mengkaji kelayakan dari calon yang akan di terima diantaranya kesehatan dan kemampuan dalam mengolah masakan yang akan di sajikan ke penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG) jelasnya,
Menurut m Juanda ketua PWRI kab Cirebon mengatakan harusnya ada mandat untuk merekrut 60% tenaga kerja dari warga miskin di daerah tersebut agar tidak terlalu membludak warga berdatangan kasihan jauh2 melamar kalau hanya dapat harapan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk:
Membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, termasuk mereka yang sebelumnya menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Memberdayakan ekonomi lokal dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari wilayah operasional dapur MBG berada itu kebijakan yang sangat tepat
Meskipun demikian,
Memang tidak ada aturan kaku bahwa semua pekerja harus berasal dari warga sekitar, karena kriteria lain seperti keahlian (misalnya, juru masak profesional) juga dipertimbangkan.
Namun pelibatan masyarakat lokal menjadi salah satu fokus utama dalam program ini pungkasnya,
Namun ketika di tanya terkait izin bangunan h suarto membenarkan kalau bangunannya belum berizin
Sementara menurut pakar hukum dr casnika sh.mh. mengatakan Bangunan yang tidak mengantongi izin yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB), dapat dikenai berbagai sanksi serius, baik administratif maupun pidana tuturnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sanksi-sanksi tersebut dapat
Peringatan tertulis
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung atau
Denda administratif
yang besarannya bisa mencapai 10%-15% dari nilai retribusi resmi atau jumlah tertentu (misalnya
denda hingga Rp 50 juta di beberapa daerah
Perintah untuk segera membongkar bangunan gedung yang melanggar ketentuan.
Pencabutan atau pembatalan izin terkait lainnya seperti izin usaha jika bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.
Ada juga Sanksi Pidana
Pemilik bangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat dikenai sanksi pidana penjara.
Konsekuensi Lainnya:
Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG tetap wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh PBG sebagai gantinya.
Khusus untuk konteks "dapur MBG" (Makan Bergizi Gratis)
sanksi spesifik juga mencakup teguran hingga penutupan dapur jika persyaratan sertifikasi (layak higienis, sanitasi, halal, dll.) tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.
Secara umum mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak signifikan terhadap pemiliknya, baik dari segi finansial maupun legalitas dan keamanan bangunan itu sendiri pungkasnya, (Al)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun